Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Dari widuri
UKM merupakan perangkat KBM Raharja yang kedudukannya dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja yang tidak memiliki hak legislasi namun memiliki hak eksekusi dari ketepatan-ketepatan Dewan Mahasiswa (DEMA) Raharja. Fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah untuk menampung minat bakat anggota KBM Raharja yang dilaksanakan oleh masing-masing UKM KBM Raharja.
Hak dan Kewajiban
- UKM berhak membuat dan menjalankan Program Kerjanya setelah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Raharja.
- UKM berhak mengajukan anggaran Organisasi kepada BEM
- BEM dapat menyetujui anggaran UKM setelah melalui pertimbangan anggaran dan dimasukkan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
- UKM berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan DEMA
- UKM berkewajiban mengkoordinasikan program-program kerjanya dengan BEM