Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

UKM merupakan perangkat KBM Raharja yang kedudukannya dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja yang tidak memiliki hak legislasi namun memiliki hak eksekusi dari ketepatan-ketepatan Dewan Mahasiswa (DEMA) Raharja. Fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah untuk menampung minat bakat anggota KBM Raharja yang dilaksanakan oleh masing-masing UKM KBM Raharja.


Hak dan Kewajiban

  1. UKM berhak membuat dan menjalankan Program Kerjanya setelah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Raharja.
  2. UKM berhak mengajukan anggaran Organisasi kepada BEM
  3. BEM dapat menyetujui anggaran UKM setelah melalui pertimbangan anggaran dan dimasukkan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
  4. UKM berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan DEMA
  5. UKM berkewajiban mengkoordinasikan program-program kerjanya dengan BEM