Surat Setor Pajak (SSP)

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Pengertian Pajak

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:1), Surat Setor Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yg ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)

Surat Setor Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yg berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, SSP ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.


Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)

a.Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. Kantor Pos
Contoh Surat Setor Pajak (SSP)

Contributors

Herva Emilda S