Surat Pemberitahuan (SPT)
Dari widuri
Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan)
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:31), Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan) adalah :
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan)
(2013:31)Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
1. | Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. | ||
2. | Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak. | ||
3. | Harta dan kewajiban. | ||
4. | Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan. |