Surat Pemberitahuan (SPT)

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Pengertian dan Fungsi Surat Pemberitahuan(SPT)

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:31), Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan perpajakan. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

1.

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

2.

Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak.

3.

Harta dan kewajiban.

4.

Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.


Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Secara garis besar Surat Pemberitahuan (SPT) dibedakan menjadi dua, yaitu :

1.

Surat Pemberitahuan Masa, adalah Surat Pemberitahuan untuk satu Masa Pajak

2.

Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.


Surat Pemberitahuan (SPT) meliputi :

1.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

2.

SPT Masa yang terdiri dari : SPT Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak, Pertambahan Nilai.


Batas Waktu Penyampaian SPT :

1.

Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

2.

Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3.

Atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT :

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri :

a.

Perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

b.

Laporan keuangan sementara.

c.

Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.


Sanksi Terlambat atau Tidak menyampaikan SPT :


Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :

1.

Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

2.

Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

3.

Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

4.

Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Contributors

Herva Emilda S