Pembicaraan:Halaman Utama

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

 

PROTOTYPE SISTEM PENENTUAN BATAS WILAYAH DESA

GUNA MENDUKUNG METADATA PUSAT LAYANAN PADA

BIG(BADAN INFORMASI GEOSPASIAL)


LAPORAN KULIAH KERJA PRAKTEK


Disusun Oleh :

NIM
: 1822499954
NAMA


FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

KONSENTRASI SOFTWARE ENGINEERING

UNIVERSITAS RAHARJA

TANGERANG

TA.2021/2022



ABSTRAKSI

Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting guna untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah dan perkembangan desa tersebut. Seringkali batas wilayah mengalami permasalahan antara dua desa atau lebih yang saling tumpang tindih. Dan saat ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat membutuhkan metadata pusat yang sudah tidak mengalami konflik diantara Batas wilayah desa yang sudah ditetapkan dengan baik sehingga memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan desa dan melakukan penataan desa. data tersebut dapat dikelola dan didapatkan oleh pihak pemerintah maupun umum untuk kepentingan nasional. Desa harus memiliki hak batas wilayah dan kewenangan desa sehingga adanya kewenangan tanpa batas wilayah akan menyebabkan banyak permasalahan. Penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis aset desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik di atas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Penegasan batas menggunakan metode kartometrik memiliki keunggulan seperti tanpa melakukan survei langsung dilapangan karena penentuan batas wilayah hanya hasil perundingan diatas peta kerja. Penegasan batas wilayah menggunakan metode kartometrik dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi diharapkan mampu memberikan hasil penentuan batas yang tidak kalah baik dengan survei secara terestris..

Kata Kunci : Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Metadata, Kartometrik

ABSTRACT

Territorial boundaries are a very important thing in order to optimize the authority of a region and the development of the village. Often territorial boundaries have problems between two or more villages that overlap each other. And currently the Geospatial Information Agency (BIG) really needs central metadata that is no longer experiencing conflicts between well-defined village boundaries, making it easier for village governments to exercise village authority and carry out village structuring. the data can be managed and obtained by the government and the public for the national interest. Villages must have territorial rights and village authority so that the existence of authority without territorial boundaries will cause many problems. The affirmation of village boundaries is very important in implementing village asset-based village development as development capital and community empowerment. The affirmation of territorial boundaries can be carried out based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Law Number 4 of 2011 concerning Geospatial Information, PP Number 43 of 2014 concerning Implementation of Law Number 6 of 2014, Permendagri Number 1 of 2017 concerning Village Arrangements and Permendagri Number 45 of 2016 concerning Determination and Affirmation of Village Boundaries. The regulation explains that the determination of regional boundaries can be determined using the cartometric method. The cartometric method results in negotiations between the two bordering areas which are poured into dots on a working map that will form the definitive boundary. Confirmation of boundaries using the cartometric method has advantages such as without conducting a direct survey in the field because the determination of regional boundaries is only the result of negotiations on a work map. Confirmation of area boundaries using the cartometric method by utilizing high-resolution satellite imagery is expected to be able to provide boundary determination results that are not inferior to terrestrial surveys.

Keywords: Territorial Boundaries, Geospatial Information Agency (BIG), Metadata, Cartometric




DAFTAR PUSTAKA


[1] Dengen, Nataniel dan Heliza Rahmania Hatta, Februari 2009.”Perancangan Sistem Informasi Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Paser”.Jurnal Informatika Mulawarman Vol 4, No. 1, Universitas Mulawarman, Page 48.

[2] P. M. Ogedebe and B. P. Jacob, “Software Prototyping: A Strategy to Use When User Lacks Data Processing Experience,” ARPN J. Syst. Softw., vol. 2, no. 6, pp. 219–224, 2012.

[3] Riyanto; Prilnali EP.; Hendi Indelarko. (2009.). Pengembangan aplikasi sistem informasi geografis berbasis desktop dan web / Riyanto, Prilnali EP., Hendi Indelarko. Yogyakarta :: Gava Media,.

[4] Murai, S, 1999, SIG Work Book, Institute of Industrial Science, University of Tokyo, 7-22-1 Roppongi, Minatoku, Tokyo.

[5] T. L. Smith , The Growth of Population in Louisiana , 1890 to 1930 ( La . Agr . Expt . Sta . Bull . No. 264 , July 1935).

[6] Rustiadi, Ernan, Dkk.(2011). “Perencanaan dan Pengembangan Wilayah”. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Rakyat.

[7] Hagget., P., A.D. Cliff dan A. Frey. 1977. Locational Analysis in Human Geography. John Willey and Sons.

[8] Adikresna, P., & Budisusanto, Y. (2014). PENENTUAN BATAS WILAYAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE KARTOMETRIK (STUDI KASUS DAERAH KEC. GUBENG DAN KEC. TAMBAKSARI). Geoid, 9(2), 195-200. doi:10.12962/j24423998.v9i2.758.

[9] Riadi, Bambang & Rachma, Tia Rizka. (2017). KAJIAN PROTOTIPE PETA DESA MENGGUNAKAN CITRA SATELIT RESOLUSI TINGGI. MAJALAH ILMIAH GLOBE. 19. 147. 10.24895/MIG.2017.19-2.605.

[10] Ayunataris, Navira. (2020). PEMBANGUNAN WILAYAH PEDESAAN DENGAN MENGGUNAKAN TEORI LOKASI.

[11] Sukoco, J., & Sutanta, H. (2021). Evaluasi Penetapan Batas Desa Terhadap Segmen Batas Daerah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. JGISE: Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 4(1), 41-48. /*doi:http://dx.doi.org/10.22146/jgise.65171*/ doi:https://doi.org/10.22146/jgise.65171