TRADING ONLINE

Dari widuri
Revisi per 9 Maret 2015 03.32 oleh Susanoktaviani (bicara | kontrib) (PERTEMUAN 2)


Lompat ke: navigasi, cari
Trading Online
Online Trading Works Trading Online artinya Bursa Berjangka.

Bursa Berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang.

Dilindungi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan R.I 2012.

Daftar isi

SILABUS

Dengan adanya mata kuliah ini di Perguruan Tinggi Raharja, diharapkan agar mahasiswa dapat mempunyai kemampuan dalam mengembangkan perdagangan yang pada masa lampau bisa berkembang menjadi perdagangan komoditi berjangka yang lebih cepat dan bermanfaat. Juga mahasiswa mempunyai jiwa wirausaha yang setelah mempelajari trading online ini.


SILABUS SINGKAT

TRADING ONLINE

Apa yang dimaksud Trading Online? Trading Online artinya Bursa Berjangka. Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawaan transaksinya. Kontrak adalah mengikat pada saat terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual meskipun mereka saling tidak tahu lawan transaksinya. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat, jadi kontrak diciptakan di bursa.


DAFTAR PUSTAKA

1. BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan R.I 2012.

SATUAN ACARA PENGAJARAN

Kode	                        :	TO103 



Mata Kuliah	                :	TRADING ONLINE 



Beban Kredit	                :	4 SKS 



Jenjang	                       :	Semua 



Jurusan	                       :	Semua 



Konsentrasi	                :	Semua 



Waktu Tatap Muka	        :	4 X 50 Menit 



Waktu Tugas Mandiri	        :	2 ( 2 X 50 Menit ) 



Metode Kuliah	                :	Tatap muka, Tugas, Proyek Akhir, Presentasi 



Alat	                        :	RME, Multimedia Projector,  Computer dan Whiteboard 



Evaluasi	                :	Kehadiran, Tugas, UTS, UAS 



Dosen	                        :	Rendra., S.Kom.



TIU	                        :	Mahasiswa dapat memahami perkembangan trading dengan secara online dalam pembelajaran ini, juga berguna memotivasi mereka agar Mahasiswa tidak terlalu awam dan bisa mengikuti perkembangan maju pada zaman sekarang maupun yang akan datang seperti negara-negara berkembang lainnya. 



TIK	                        :	Mahasiswa dapat memahami perkembangan trading dengan secara online dalam pembelajaran ini, juga berguna memotivasi mereka agar Mahasiswa tidak terlalu awam dan bisa mengikuti perkembangan maju pada zaman sekarang maupun yang akan datang seperti negara-negara berkembang lainnya. 



Pertemuan Ke- Pokok Bahasan Sub. Pokok Bahasan TIK
1 Sejarah dan Perkembangan Dunia Perdagangan (Trading) - Sejarah Dunia Perdagangan

- Perkembangan Dunia Perdagangan

⇒ Mahasiswa mengetahui sejarah dari dunia perdagangan.

⇒ Mahasiswa mengetahui makna perdagangan atau trading.

2 Trading Online dan perkembangannya - Trading Online

- Perkembangan Trading Online

⇒ Mahasiswa mengetahui metamorfosis perdagangan konvesional.

⇒ Mahasiswa mengenali komputerisasi dalam penerapannya dengan perbandingan faktor-faktor yang ada.

3 Sejarah dan Perkembangan Dunia Bursa Berjangka (Futures) - Sejarah Dunia Bursa Berjangka (Futures)

- Perkembangan Dunia Bursa Berjangka (Futures)

⇒ Mahasiswa mengetahui asal muasal sejarah trading.

⇒ Mahasiswa mengetahui perkembangan trading.

4 Pengetahuan Dasar dalam Bursa Berjangka Pengetahuan Dasar dalam Bursa Berjangka ⇒ Mahasiswa mengetahui transaksi yang terjadi dalam floor bursa.

⇒ Mahasiswa lebih mengerti dalam Bursa Berjangka.

5 Kelebihan dan Kekurangan Product Bursa Berjangka - Kelebihan Product Bursa Berjangka

- Kekurangan Product Bursa Berjangka

⇒ Mahasiswa mengetahui transaksi product bursa.

⇒ Mahasiswa mengetahui kekurangan dan kelebihannya.

6 Mengenali dan memahami istilah Who, What, and How is The Market - Mengenali istilah Who, What, and How is The Market

- Memahami istilah Who, What, and How is The Market

⇒ Mahasiswa mengetahui dan memahami Elemen dalam Market.

⇒ Mahasiswa mengetahui bagaimana dalam Market.

7 Peraturan, Perundang – undangan dan Hukum dalam trading Futures - Perarturan dan perundang – undangan dalam trading Futures

- Hukum dalam trading Futures

⇒ Mahasiswa mengetahui legalitas dan hukum serta UU yang mengikat Dunia Trading.

⇒ Mahasiswa lebih memahami peraturan dalam dunia Trading.

MIDLE TEST
8 Mengenal software dalam Trading Mengenal software dalam Trading ⇒ Mahasiswa mengetahui software yang digunakan dalam Trading.

⇒ Mahasiswa mengenal software yang digunakan dalam Trading.

9 Cyber Crime dalam Trading Cyber Crime dalam Trading ⇒ Mahasiswa mengetahui adanya kejahatan dalam Trading yang ilegal.

⇒ Mahasiswa dapat mengantisipasi akan Cyber Crime dalam Trading.

10 Management fundamental dalam trading Management fundamental dalam trading ⇒ Mahasiswa mengetahui management keuangan yang ada dalam Trading.

⇒ Mahasiswa mengetahui cara mengelola keuangan dalam Trading.

11 Risk management dan Fund Management dalam trading - Risk management dalam trading

- Fund Management dalam trading

⇒ Mahasiswa mengetahui strategi-strategi dalam Trading.

⇒ Mahasiswa mengetahui resiko-resiko dalam Trading.

12 Fundamental Analysis For The Market Fundamental Analysis For The Market ⇒ Mahasiswa mengetahui bagaimana menganalisa pasar.

⇒ Mahasiswa mengetahui pasar untuk Trading.

13 Technical Analysis For The Market Technical Analysis For The Market ⇒ Mahasiswa mengetahui cara menganalisa dalam Trading.

⇒ Mahasiswa mengetahui chart dalam Trading.

14 Wakil Pialang Berjangka Wakil Pialang Berjangka ⇒ Mahasiswa mengetahui pengertian wakil pialang berjangka.

⇒ Mahasiswa mengetahui siapa saja wakil pialang berjangka.

FINAL TEST


TUGAS MANDIRI 1

1. Jelaskan secara singkat sejarah dunia perdagangan
2. Jelaskan minimal 3 istilah dalam trading
3. Jelaskan minimal 5 perarturan perundang-undangan dalam trading


Score for exam:
Task 1 : 20 point
Task2 : 40 point
Task 3 : 40 point


Grade:
A : 100 – 90 (excellent)
B: 89 – 60 (Good)
C: 59 – 39 (Average)
D: 39 – 10 (NOT Good)
E: 9 – 0 (Failed)

TUGAS MANDIRI 2

1. Mahasiswa harus mencari minimal 2 contoh kasuspenggelapan dan penipuan atas transaksi trading by on line yang terjadi.
2. Jelaskan fungsi dan kegunaan Stoploss dan Take profitdalam perdagangan bursa by on line
3. Jelaskan perbedaan bursa berjangka dan bursa saham.


Score for exam:
Task 1 : 20 point
Task2 : 40 point
Task 3 : 40 point


Grade:
A : 100 – 90 (excellent)
B: 89 – 60 (Good)
C: 59 – 39 (Average)
D: 39 – 10 (NOT Good)
E: 9 – 0 (Failed)

PERTEMUAN 3

Sejarah dan Perkembangan Dunia Bursa Berjangka (Futures)

Sejarah Dunia Futures (Perdagangan Berjangka)

Praktik perdagangan berjangka telah berlangsung sejak zaman dahulu pada masa Yunani kuno ataupun Fenisia. Sejarah perdagangan berjangka modern dimulai pada awal abad ke-18 di Chicago Amerika. Chicago terletak dekat danau Great Lakes merupakan suatu pusat transportasi, distribusi dan perdagangan hasil pertanian karena letak Chicago yang berdekatan dengan pusat pertanian dan peternakan dari wilayah barat Amerika Midwest.


Melimpahnya panen dan kekurangan sediaan dapat mengakibatkan fluktuasi harga di pasaran. Hal inilah yang mendorong terbentuknya suatu pasar yang memungkinkan para pedagang komoditas biji-bijian (grain), pengguna bahan baku (seperti pabrik, dll), perusahaan bidang agro bisnis (misalnya keperluan ekspor) untuk melakukan suatu transaksi "masa mendatang" atau "pembayaran di depan" atau yang dikenal dengan istilah kontrak serah (forward contract) yang bertujuan untuk melindungi mereka terhadap risiko perubahan harga yang merugikan. Kontrak serah inilah yang kelak berkembang menjadi kontrak berjangka (futures contract).


Pada saat itu kontrak serah masih berbentuk sangat sederhana. Namun banyak kontrak serah yang tidak dipatuhi baik oleh pihak pembeli maupun pihak penjual. Misalnya, apabila seorang pembeli kontrak serah jagung yang telah berjanji untuk membeli jagung pada suatu waktu yang disepakati dimasa mendatang namun pada saat waktu penyerahan tiba ternyata harga jagung “lebih rendah” dari harga kontrak serah maka si pembeli mengingkari kontrak tersebut, demikian pula sebaliknya.


Pasar kontrak serah sangat tidak likuid dan dibutuhkan suatu bursa yang dimana dimungkinkan terjadinya transaksi antar lawan transaksi yang tidak perlu tahu lawannya untuk mempermudah transaksi antar lawan transaksi yang tidak perlu tahu lawannya untuk mempermudah transaksi antara pembeli atau penjual dari suatu komoditi.


Perkembangan Dunia Futures (Perdagangan Berjangka)

Pada tahun 1848, dibentuklah sebuah bursa berjangka yang pertama di dunia yaitu Chicago Board of Trade (CBOT). Pada masa itu perdagangan masih dalam bentuk kontrak serah. Pada tanggal 13 Maret 1851 dibuatlah kontrak serah yang pertama untuk komoditi jagung. Kemudian pada tahun 1865 diperkenalkan standardisasi kontrak serah. Pada tahun 1874 didirikan Chicago Produce Exchange, yang kemudian pada tahun 1898 diubah namanya menjadi Chicago Mercantile Exchange (CME). Pada tahun 1972 dibentuklah sebuah divisi dari CME yang diberi nama "Pasar Moneter Internasional" (International Monetary Market -IMM), dengan tujuan untuk menawarkan kontrak serah dalam bentuk valuta asing yaitu: pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko, and frank Swiss.

Pada tahun 1881 di wilayah Midwestern Amerika, sebuah pasar regional dibentuk di kota Minneapolis, negara bagian Minnesota. Kemudian pada tahun 1883 diperkenalkanlah perdagangan berjangka untuk pertama kalinya. Sejak saat itu terus menerus diperdagangkan hingga hari ini dan Minneapolis Grain Exchange (MGEX) merupakan satu-satunya pasar opsi dan perdagangan berjangka bagi gandum jenis hard red spring. Di tahun 1970 an dikembangkan kontrak berjangka keuangan dimana dapat diperdagangkan nilai masa depan dari suku bunga. Pada tahun 1981 diperkenalkan kontrak Eurodollar (khusus kontrak Eurodollar berjangka 90 hari) yang memiliki pengaruh besar terhadap pengembangan pasar swap suku bunga. Kemudian ada bursa perdagangan komoditi berjangka dan forum perdagangan fisik utama untuk produk energi dan logam yaitu New York Mercantile Exchange (NYMEX), dengan jumlah transaksi perdagangan harian pada bulan Mei 2007 mencapai 1,754,442 atau 143,864,215 transaksi pertahunnya. Dan di tahun 2006, New York Stock Exchange bersama dengan London Exchanges "Euronext" melaksanakan perdagangan berjangka secara elektronik dengan tujuan untuk membentuk suatu bursa perdagangan berjangka dan opsi lintas benua yang pertama yang telah dipergunakan hingga saat ini di Trading Future.


PERTEMUAN 4

Pengetahuan Dasar Dalam Bursa Berjangka

Sejarah Bursa Berjangka

Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawaan transaksinya. Kontrak adalah mengikat pada saat terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual meskipun mereka saling tidak tahu lawan transaksinya. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat, jadi kontrak diciptakan di bursa.


Walaupun praktik perdagangan berjangka telah berlangsung sejak zaman dahulu kala pada masa Yunani kuno ataupun Fenisia namun sejarah perdagangan berjangka modern dimulai pada awal abad ke 18 di Chicago Amerika. Chicago yang terletak dekat danau Great Lakes, adalah merupakan suatu pusat transportasi, distribusi dan perdagangan hasil pertanian oleh karena letak Chicago yang berdekatan dengan pusat pertanian dan peternakan dari wilayah barat Amerika Midwest Melimpahnya panenan dan kekurangan sediaan senantiasa mengakibatkan fluktuasi harga di pasaran. Hal inilah yang mendorong terbentuknya suatu pasar yang memungkinkan para pedagang komoditas biji-bijian (grain), pengguna bahan baku (seperti pabrik, dll), perusahaan yang bergerak di bidang agro bisnis ( misalnya untuk keperluan ekspor) untuk melakukan suatu transaksi "masa mendatang" atau "pembayaran di depan" atau yang dikenal dengan istilah kontrak serah (forward contract) untuk melindungi mereka terhadap risiko perubahan harga yang merugikan dan memungkinkan dilakukannya lindung nilai (hedge). Kontrak serah inilah yang kelak berkembang menjadi kontrak berjangka (futures contract) Pada saat itu kontrak serah masih berbentuk sangat sederhana. Namun banyak kontrak serah yang tidak dipatuhi baik oleh pihak pembeli maupun pihak penjual. Misalnya, apabila seorang pembeli kontrak serah jagung yang telah berjanji untuk membeli jagung pada suatu waktu yang disepakati dimasa mendatang namun pada saat waktu penyerahan tiba ternyata harga jagung lebih rendah dari harga kontrak serah maka si pembeli mengingkari kontrak tersebut,demikian pula sebaliknya. Pasar kontrak serah sangat tidak likuid dan dibutuhkan suatu bursa (dimana dimungkinkan terjadinya transaksi antar lawan transaksi yang tidak perlu tahu lawannya) untuk mempermudah transaksi antara pembeli atau penjual dari suatu komoditi.


Pada tahun 1848 , Chicago Board of Trade (CBOT), dibentuklah sebuah bursa berjangka yang pertama di dunia. Perdagangan masih dalam bentuk kontrak serah dan pada tanggal 13 Maret 1851dibuatlah kontrak serah yang pertama untuk komoditi jagung. Pada tahun 1865 diperkenalkan standardisasi kontrak serah. Chicago Produce Exchange didirikan pada tahun 1874, yang kemudian pada tahun 1898 diubah namanya menjadi Chicago Mercantile Exchange (CME). Pada tahun 1972 dibentuklah sebuah divisi dari CME yang diberi nama "Pasar Moneter Internasional" (International Monetary Market -IMM), dengan tujuan untuk menawarkan kontrak serah dalam bentuk valuta asing yaitu : pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko, and frank Swiss.


Pada tahun 1881 di wilayah Midwestern Amerika, sebuah pasar regional dibentuk yaitu di kota Minneapolis, di negara bagian Minnesota dan pada tahun 1883 diperkenalkanlah perdagangan berjangka untuk pertama kalinya dan sejak saat itu terus menerus diperdagangkan hingga hari ini dan Minneapolis Grain Exchange (MGEX) adalah merupakan satu-satunya pasar opsi dan perdagangan berjangka bagi gandum jenis hard red spring. Kelak di tahun 1970 an dikembangkan kontrak berjangka keuangan dimana dapat diperdagangkan nilai masa depan dari suku bunga. Pada tahun 1981 diperkenalkan kontrak Eurodollar ( khususnya kontrak Eurodollar berjangka 90 hari) yang memiliki pengaruh besar terhadap pengembangan pasar swap suku bunga. New York Mercantile Exchange (NYMEX) adalah merupakan bursa perdagangan komoditi berjangka dan forum perdagangan fisik utama untuk produk energi dan logam, dengan jumlah transaksi perdagangan harian pada bulan Mei 2007 mencapai 1,754,442 atau 143,864,215 transaksi pertahunnya. Pada tahun 2006, New York Stock Exchange bersama-sama dengan London Exchanges "Euronext" melaksanakan perdagangan berjangka secara elektronik untuk membentuk suatu bursa perdagangan berjangka dan opsi lintas benua yang pertama.


Perbedaan Bursa Berjangka dan Bursa Saham

Kontrak perdagangan berjangka tidak diterbitkan sebagaimana dalam penerbitan saham tetapi "terbentuk" sewaktu ada pihak pembeli (disebut dengan istilah long) dan ada pihak penjual (yang disebut short) Pihak pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short. di Bursa saham, jumlah efek yang terdaftaradalah terbatas. Penjual, kecuali emiten, tidak dapat menciptakan saham itu, karena di pasar modal penjual harus memiliki atau meminjam efek, sebelum boleh menjualnya. Sedangkan pada bursa berjangka, pihak pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short.


Di pasar berjangka, investor mungkin merealisasi rugi atau laba, baik waktu membeli maupun menjual, bila transaksi pembelian ataupun penjualan itu ditutup posisinya. Baik pembeli maupun penjual mungkin tidak merealisasikan rugi atau laba kalau pembelian atau penjualan itu terus membuka posisinya. Sedangkan pada pasar modal, penjual tidak boleh short. Investor di pasar modal hanya akan mungkin merealisasi rugi atau laba pada waktu menjual saham yang dimilikinya. Kemungkinan laba hanya ada pada penjual, sedangkan pembeli hanya akan merealisasikan rugi atau labanya pada waktu menjual.


Dipasar modal yang terjadi adalah perdagangan fisik di mana jual beli saham dilakukan secara fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100% dari transaksi, sedangkan dalam perdagangan berjangka yang diperdagangkan adalah kontrak/janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu di kemudian hari. Sebagai penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana hanya sekitar 5 – 10% dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai itikad baik (good faith) yang disebut margin.


Margin Pada Bursa Berjangka

1. Margin yang dipungut oleh Lembaga Kliring

Lembaga kliring dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga yang melaksanakan kliring serta penjaminan atas transaksi anggota berjangka akan mengenakan 2 macam margin yaitu : • Margin awal atau biasa disebut initial margin atau juga margin deposit yaitu adalah dana yang khusus dicadangkan untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin timbul karena transaksi perdagangan margin selama berlakunya kontrak transaksi perdagangan margin. • Margin Mark-To-Market: Dimana pada setiap akhir hari perdagangan lembaga kliring akan menilai ulang setiap posisi terbuka yang ada dengan menyesuaikannya terhadap harga penyelesaian yang terjadi pada akhir hari perdagangan tersebut (proses "mark to market"), dan sebagai akibat dari proses penilaian ulang tersebut maka akan timbul kelebihan dan kekurangan margin yang disebut variation margin dan lembaga kliring secara otomatis akan mendebet rekening dari anggota kliring yang mengalami kekurangan margin dan mengkredit rekening anggota kliring yang mengalami kelebihan margin.


2. Margin yang dipungut oleh Pialang Bursa Berjangka

Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka ini disebut "Margin nasabah" yaitu suatu dana yang berada pada pialang sebagai jaminan atas kontrak terbuka dimana dana / jaminan tersebut harus lebih besar daripada margin awal yang disetorkan oleh pialang anggota kliring pada lembaga kliring.


PERTEMUAN 5

Kelebihan dan Kekurangan Product Bursa Berjangka

Kelebihan Product Bursa Berjangka

1. Keamanan Dana

Bila Perusahaan mengalami pailit,kabur atau di cabut izin usahanya oleh Bappebti,maka Dana yang telah disetorkan tdk akan hilang/dipakai oleh perusahaan.Dana Nasabah dijamin oleh Pemerintah melalui Kliring Berjangka Indonesia (KBI) karena semua perusahaan Bursa berjangka yang resmi harus mempunyai izin Bappebti untuk mendirikan perusahaannya tersebut.


2. Flexibilitas

Tdk ada Jangka Waktu Investasi,tidak mengenal istilah jatuh tempo&esc;esc;esc;


3. Liquiditas Tinggi

Sangat Liquid, dana sangat mudah dicairkan, tidak terkena pinalti dan tidak dikenakan biaya administrasi atas pengambilan dana tersebut.


4. Confidensial

1.) Kerahasiaan data Nasabah tersimpan secara aman

2.) Kerahasiaan Nasabah yang berhubungan dengan password


5. Potensi Profit

memiliki potensi profit tertinggi dibandingkan dengan semua jenis investasi di Pasar Uang dan Pasar Modal karena adanya : “TWO WAYS OPPORTUNITY”. Posisi Buy – Sell / Posisi Sell – Buy sama – sama memiliki kesempatan memperoleh profit.

PERTEMUAN 6

Mengenali dan Memahami Istilah Who, What, and How is The Market

Istilah Who, What, and How is The Market

Menurut William J. Stanton (1993:92) pasar dapat didefinisikan sebagai berikut : “ Pasar adalah orang-orang yang mempunyaikeinginan untuk puas, uang untuk berbelanja dan kemauan untukmembelanjakannya”.

Dari definisi diatas terdapat 3 unsur penting didalam pasar yaitu : Orang dengan segala keinginannya Daya beli mereka Kemauan untuk membelanjakannya Pasar atau konsumen dapat dibedakan menjadi duagolongan, yakni konsumen akhir (pasar konsumen) dan pasar bisnis (pasarindustri). Dimana pasar konsumen adalah sekelompok pembeli yang membelibarang-barang untuk dikonsumsi dan bukannya untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pasar bisnis adalah pasar yang terdiri dari individu-individu atau organisasi yang membeli barang untuk diproses lagi menjadi barang lain dan kemudiandijual.

Berdasarkan pengertian tersebut, sebagai contoh maka petani digolongkankedalam pasar bisnis, sebab mereka membeli barang digunakan untuk diproseslebih lanjut menjadi barang-barang hasil pertanian.

Philip Kotler (1997), mengemukakan beberapakeputusan utama yang terlibat dalam keputusan pembelian dari pasar bisnis,diantaranya berkenaan dengan menentukan : Spesifikasi produk Batas harga Persyaratan waktu pengiriman Persyaratan layanan Persyaratan pembayaran Jumlah pemesanan Keputusan yang diambil oleh para pembeli pada dasarnya dihubungkan dengan segikeinginannya dalam pemenuhan kebutuhan. Dan hal tersebut merupakan upaya dalam mencari suatu kepuasan. Dalam kegiatan pemasaran, pemahaman atas perilakupembelian konsumen merupakan hal yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan. Sebuah alasan mengapa orang membeli produk tertentu(Product Buying motive) atau membeli pada penjual tertentu (Patronage Buying Motive), ini merupakan faktor yang sangat penting bagi penjual dalam menentukan program promosi yang efektif, desain produk, harga, saluran distribusi yang efektif dan beberapa aspek lain dari program pemasaranperusahaan. Motif yang ada pada seseorang akan mewujudkan tingkah laku yang diarahkan pada tujuan mencapai kepuasan. Sedangkan tingkah laku yang diarahkanpada tujuan dipengaruhi oleh pandangan seseorang. Oleh karena itu perlulah mengetahui mengapakonsumen bertingkah laku demikian. Dengan meninjau lebih jauh kita dapatmengetahui bahwa sebenarnya tingkah laku konsumen itu dimulai dengan suatumotivasi.

Market Maker didalam pengertian yang sebenarnya berarti PELAKU PASAR , dan Pelaku Pasar ini bisa terdiri dari perusahaan broker, trader, pemerintah, bank, lembaga keuangan, dan semacamnya, karena para pelaku pasar ini adalah juga termasuk sebagai peserta yang bisa berpengaruh di pasar atau disebut marketmaker. Market Maker di dalam pengertian umum biasanya disebut sebagai broker yang jenisnya dealing desk (bandar), PADAHAL pengertian resmi yangsebenarnya mengenai market maker di dalam penyebutan istilah di lembagapemerintah/regulator tsb Market Maker adalah SAMA dengan Pelaku Pasar. Semua perusahaan broker Pasti disebut sebagai market maker, termasuk bank,lembaga keuangan dan sebagainya, tetapi bukan berarti mereka tersebut adalahbandar atau dealing desk.

Di wikipedia pun juga ditulis bahwa definisi market maker adalah : “A market maker or liquidity provider is acompany, or an individual, that quotes both a buy and a sell price in afinancial instrument or commodity held in inventory, hoping to make a profit onthe bid-offer spread or turn. In currency exchange : Most foreign exchange(forex) trading firms are market makers and so are many banks. The market makersells to and buys from its clients and is compensated by means of pricedifferentials for the service of providing liquidity, reducing transactioncosts and facilitating trade.“

Sehingga kalau kita pelajari lebih seksama, semua perusahaan broker termasuk para bank itu adalah memang merupakan bagian dari Market Maker, hanya saja istilah umumnya sudah terlanjur dikenal Market Maker =Broker Bandar, padahal kalau penyebutannya di istilah resminya itu market makeradalah para pelaku pasar atau para liquiditor itu sendiri (TIDAK SELALUBANDAR). dan juga di beberapa perusahaan broker juga bisasaja ditulis mengenai penyebutan sebagai Market Maker (biasanya di perusahaanbroker yang terdaftar di regulator semacam NFA/CFTC dan ASIC), tetapipenyebutan itu hanya sebagai Bahasa Legal saja yang dimana arti sebenarnya itu bukan berarti dia adalah broker bandar, melainkan itu hanya sebagai bahasa legal belaka. Market Maker (pelaku pasar) untuk kategoriperusahaan Broker terdiri dari 2 jenis, yaitu broker yang DEALINGDESK dan NON DEALING DESK.

1. Perusahaan Broker marketmaker yang Dealing Desk (bandar) adalah melawan posisi nasabahtradernya, sehingga jika anda loss maka broker mendapatkan uang dari lossanda tersebut. Dan broker jenis ini membatasi suatu teknik trading yang agresifdan juga banyak aturannya, selain itu mereka menggunakan metode spread yang fix(karena jenis ini bisa menciptakan kondisi sendiri yang bisa berbeda daripasar), dan biasanya broker jenis ini bisa terdapat welcome bonus yangfantastis semisal 30%, 50% bahkan 100% , yang dimana menurut logika haltersebut tidak akan mungkin bisa didapat dari keuntungan spread saja. Kemudian faktor keburukan lain adalahrawan dengan faktor manipulasi ataupun rekayasa market. Brokerdealing desk juga tidak selamanya buruk asalkan dia teregulasi secara benar dibadan regulator yang kredibel semacam CFTC, FCA dan ASIC, sehingga semua aktifitasnya diawasi oleh suatu badan regulator pemerintah agar tidak terjadipenyelewengan. Tapi kalau dia broker dealing desk yang bucket shop (broker kaki lima) nah itulah yang harus dihindari, biasanya bucket shop itu adalahbroker-broker yang berpusat di negara2 tidak jelas (semacam british virginisland, georgia, mauritius, belize, seychelles) ataupun rusia, karenadisana belum ada suatu badan regulator yang resmi dan layak seperti halnya CFTC tersebut.

2. Sedangkan untuk perusahaan broker market maker yang berjenis Non Dealing Desk atau Risk Deskmendapatkan income utamanya dari selisih harga jual beli atau spread saja(masih belum dikurangi dengan selisih kurs dari liquiditornya). Brokerjenis Non Dealing Desk tidak melawan nasabahnya (tidak mengambiluntung dari loss nasabah), melainkan mereka hanya mengumpulkan tradersebagai nasabahnya dan kemudian setiap transaksi dilempar ke para liquiditorataupun pasar, atau istilahnya ini sebagai penjembatan saja. Tetapibroker tersebut juga bisa ikut sebagai Partisipan atau sebagai Trader di pasarpula, tergantung kebijakan manajemen perusahaan broker tersebut (tapi tidakuntuk melawan atau mengintervensi posisi order nasabahnya).

NonDealing Desk disebut juga dengan istilah Risk Desk, karena broker ini mengalihkan resiko kepada para liquiditornya atau pasar (tidak melawan dan tidak mengintervensi transaksi nasabahnya), sehingga broker tidak beresiko dengan kalah trading seperti yang bisa terjadi di broker dealing desk. Dan brokerjenis ini hanya mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual beli saja, bukandari loss nasabah ataupun dari margin nasabah. BrokerMarket Maker yang berjenis Non Dealing Desk terdiri dari broker ECN,STP dan DMA, serta Hybrid. Demikian juga mengenai pengertian istilah Broker tersebut juga bisa berarti 2 macam : 1. Kalau di Indonesia penyebutan Broker itu artinya orang yang turut mengelola ataupun menghandle dana kita, sedangkan perusahaannya disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures atau perusahaan pialang). 2. Sedangkan di luar negeri penyebutan Broker itu artinya Perusahaan Berjangka (perusahaan futures), sedangkan untuk pengelola dana orang lain disebut sebagai Fundmanager atau Money manager.

PERTEMUAN 7

Peraturan, Perundang – undangan dan Hukum Dalam Trading Futures

Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunya peran strategis dalam mewujudkan sistem Perdagangan Nasional yang efisien dan efektif. Agar dapat terselenggara secara teratur dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan, maka Perdagangan Berjangka Komoditi harus dilandasi perangkat hukum yang kuat.

Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 merupakan landasan hukum untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dengan perangkat peraturan pelaksanaannya adalah PP (Peraturan Pemerintah), Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Bappebti yang terdiri dari 6 jilid.


PERTEMUAN 8

Mengenal Software Dalam Trading

Software dalam Trading

Software dalam trading adalah suatu perangkat lunak yang diciptakan oleh suatu instansi untuk menopang dan membantu semua nasabahnya dalam melakukan transaksi jual beli saham, option, surat obligasi, dll (instrument invenstastibursa berjangka).

Software untuk trading yang disosialisasikan di Indonesia saatini yang popular beredar di masyarakat kita adalah: MT4 (Meta Trader 4) MT5 (Meta Trader 5) Vanguard Java dev ProTrader E trade, dll

Untuk perdagangan bursa berjangka saat ini transaksi padamarket saham terpopuler adalah menggunakan e trading software yang dipopulerkanoleh e-trading securitas Indonesia.

Sedangakn untuk perdagangan bursa berjangka pada marketderivatives terpopuler adalah menggunakan MT4 (meta trader4) yang dipopulerkanpertama kali oleh PT. Millennium Penata Futures sebagai pelopor softwaretrading di Indonesia.

Apa perbedaanSoftware MT4 dan MT5, dan mengapa MT4 lebih popular dari MT5?

MetaTrader5adalah generasi berikutnya darisoftware trading yang sangatsukses sistem perdagangannya,yaitu MetaTrader4 .

MT5 bukan hanyaupgrade ke MT4 . Telah benar-benar direkonstruksi dari awal .


Berikut adalah fitur yang diklaim Metatrader 5 .

  • Tiga Bagan - jenis, dua puluh satu kerangka waktu dan lebih dari 70 alat-alatanalisis .
  • 5 Untuk jenis dan 4 mode eksekusi tersedia untuk perdagangan .
  • Melaksanakan hampir semua metode trading .
  • Lanjutan laporan built-in pada semua aktivitas perdagangan .
  • Built-in indikator dan objek grafis memungkinkan penelitian lebih cepat darikutipan dan perdagangan pengambilan keputusan .
  • Kinerja tinggi dan kecepatan yang luar biasa MQL5 lingkungan pengembangandengan sistem IntellySence baru dan teknik yang lebih rumit tester .

namun untuk kenyamanan dalam melakukan transaksi MT4 masih banyak diminatikarena kebutuhan bandwith yang sangat kecil, beda dengan MT5.

Dibandingkandengan software trading platform yang lain MT4 dengan java dll,pengoperasiannya jauh lebih effisien dapat dijalankan pada hampir semuaoperational system.

Dan yang menjadisalah satu keunggulannya MT4 adalah software yang sangat flexible dapatmenggunakan indicator bantuan seperti robot, dll (meski sangat tidakdianjurkan).


PERTEMUAN 9

Cyber Crime Dalam Trading

JENIS KEJAHATAN DANPELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL
- PASAL 103 : "Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundangan-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain."


- PASAL 104 : "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."


- PASAL 105 : "Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13."


- PASAL 106 : "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."


- PASAL 107 : " (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun." < br />


- PASAL 108 : " (1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan , diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."< br />


- PASAL 109 : " Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.


UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1998

PERTEMUAN 10

Management Fundamental Dalam Trading

Analisis Fundamental

Analisis fundamental adalah metode analisis yang didasarkan padafundamental ekonomi suatu perusahaan. Teknis ini menitik beratkan pada rasiofinansial dan kejadian - kejadian yang secara langsung maupun tidaklangsung memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Sebagian pakar berpendapatteknik analisis fundamental lebih cocok untuk membuat keputusan dalam memilih saham perusahaan manayang dibeli untuk jangka panjang. analisis fundamental dibagi dalam tigatahapan analisa yaitu analisis ekonomi, analisis industri, dan analisis perusahaan Dalam Trading Bursa berjangka dengan instrument investasi Saham (surat berhargaperusahaan), Secara umum, analisis fundamental ini melibatkan banyak sekali variabeldata yang harus dianalisa, dimana beberapa di antara variabel tersebut yangcukup penting untuk diperhatikan yaitu : Pertumbuhan pendapatan (revenue growth) Rasio laba terhadap saham yang beredar ( earning per share-EPS) Rasio pertumbuhan EPS Rasio harga saham terhadap laba perlembar saham (price earning ratio) Rasio harga saham terhadap pertumbuhan laba perseroan ( price earning growth ratio) Rasio harga saham terhadap penjualan (price/sales ratio) Rasio harga saham terhadap nilai buku (price book value) Rasio hutang perseroan ( debt ratio) Margin pendapatan bersih (net profit margin).

Menghitung rasio Menghitung kondisi perusahaan biasanya dilakukan dengan menggunakan rasio-rasio keuangan. Rasio secara garis besar di bagi dalam 5 kategori utama antara lain, yaitu : keuntungan (profitability) , harga (price ), likuiditas (liquidity),daya ungkit (leverage), dan efisiensi.


Rasio laba terhadap saham beredar (EPS)

EPS= Keuntungan bersih / Jumlah saham beredar

Rasio adalah digunakan untukmengukur suatu tingkat keuntungan dari perusahaan. Nilai ini akan dibandingkandengan nilai pada kwartal yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkanpertumbuhan tingkat keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapatdigunakan untuk memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatuperusahaan di bursa saham. Rasio harga saham terhadap pertumbuhan labaperseroan (PEG ratio)

PEG Ratio = P/E ratio / pertumbuhan tahunan EPS

Semakin rendah PEG Ratio suatu perusahaan maka berarti harga sahamnya adalahdibawah harga semestinya ( undervalued) dan perusahaan memiliki rasiopertumbuhan EPS yang tinggi. Misalnya suatu perusahaan dengan pertumbuhan EPSsebesar 21.5% dengan P/E Ratio sebesar 37.3% maka PEG Ratio nya adalah37.3/21.5=1.73.


Rasio harga saham terhadap penjualan (P/S ratio)

P/S Ratio = Harga saham / penjualan per lembar saham

Rasio ini biasanya digunakanuntuk menilai suatu perusahaan yang masih baru atau belum mendapatkankeuntungan dimana rasio ini. Semakin rendah P/S ratio suatu perusahaandibandingkan dengan perusahaan lain dalam kelompok industri yang sejenismenunjukkan semakin bagus perusahaan tersebut. Rasioharga saham terhadap nilai buku (PB/V Ratio)

PB/V Ratio = Harga saham / (total harta - total hutang)

Semakin rendah PB/V rasionya berarti harga saham tersebut murah atau beradadibawah harga sebenarnya, namun hal ini juga dapat berarti ada sesuatu yangmerupakan kesalahan mendasar pada perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan XXXmemiliki harta sebesar Rp. 100 milyar dan hutangnya sebesar Rp. 70 milyar makanilai buku perusahan tersebut adalah Rp. 30 milyar dan apabila saham yangberedar 500 juta maka berarti setiap saham mewakili Rp. 600 nilai buku, denganharga perlembar saham sebesar Rp. 1.200 maka berarti PB/V rasio perusahaan tersebutadalah 1.200/600 = 2.

Rasio hutang perseroan

Debt Ratio = Total Utang / Total Aset

Rasio ini mengukur seberapa banyak aset yang dibiayai oleh hutang. Misalnya,rasio hutang 30 % artinya bahwa 30% dari aset dibiayai oleh hutang. Rasiohutang bisa berarti buruk pada situasi ekonomi sulit dan suku bunga tinggi,dimana perusahaan yang memiliki debt rasio yang tinggi dapat mengalami masalahkeuangan, namun selama ekonomi baik dan suku bunga rendah maka dapatmeningkatkan keuntungan.

Margin pendapatan bersih Margin pendapatan bersih= Pendapatan bersih / Total penjualan

Net profit margin adalah rasiotingkat profitabilitas yang dihitung dengan cara membagi keuntungan bersihdengan total penjualan Rasio ini menunjukan keuntungan bersih dengan totalpenjualan yang di peroleh dari setiap penjualan.

Perputaran inventaris Perputaran inventaris = Biaya barang yang terjual /Inventaris

Inventory turnover adalah rasioefisiensi yang dihitung dengan membagi biaya barang yang terjual denganinventaris, yang menunjukkan seberapa efisien perusahaan mengaturinventarisnya, yaitu berapa kali perputaran inventaris selama satu tahun. Jenis rasio ini sangat bergantung padajenis industri di mana perusahaan berada. Sebagai contoh, toko kue akanmempunyai tingkat perputaran yang jauh lebih tinggi daripada pabrik pesawat. Sehinggayang perlu diperhatikan adalah membandingkan hasil yang diperoleh dengan rasiodari perusahaan-perusahaan yang lain dalam industri yang sejenis.


Analisisfundamental untuk pasar uang

Analisis fundamental memberipengaruh kepada trend perubahan harga (arah dari harga suatu mata uang secarakeseluruhan) yang lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yangdilakukan pemerintah (otoritas moneter) ataupun data-data yang dirilis olehberbagai sumber maupun berita-berita tertentu yang belum pasti kebenarannya(market sentiment and market rumors).


Kategori faktor fundamental

Faktor-faktor fundamental yang sifatnya luas dan kompleks tersebut dapat dikelompokkan ke dalam empat kategoribesar, yaitu : Faktor politik sebagai salah satu alat indikator untuk memprediksi pergerakan nilai tukar, sangat sulit untuk diketahui timing/waktu terjadinya secara pasti dan untuk ditentukan dampaknya terhadap fluktuasi nilai tukar. Ada kalanya suatu perkembangan politik berdampak pada pergerakan nilai tukar, namun ada kalanya tidak membawa dampak apa pun terhadap pergerakan nilai tukar. Faktor keuangan sangat penting dalam melakukan Analisis Fundamental. Adanya perubahan dalam kebijakan moneter dan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal kebijakan yang menyangkut perubahan tingkat suku bunga, akan membawa dampak signifikan terhadap perubahan dalam fundamental ekonomi. Perubahan kebijakan ini juga memengaruhi nilai mata uang. Tingkat suku bunga adalah penentu untama nilai tukar suatu mata uang selain indikator lainnya seperti jumlah uang yang beredar. Aturan umum mengenai kebijakan tingkat suku bunga tingkat suku bunga ini adalah semakin tinggi tingkat suku bunga semakin kuat nilai tukar mata uang. Namun, kadang kala terdapat salah pegertian bahwa kenaikan tingkat uku bunga secara otomatis akan memicu menguatnya nilai tukar maa uang domentik. Perhatian terhadap suku bunga ini terutama harus dipusatkan pada tingkat suku bunga riil, bukan pada tingkat suku bunga nominal. Ini karena perhitungan tingkat suku bunga riil telah menyertakan variabel tingkat inflasi di dalamnya. Faktor Eksternal dapat membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap nilai tukar suatu negara. Perubahan ekonomi yang terjadi dalam suatu negara dapat membawa dampak (regional effect) bagi perekonomian negara-negara lain yang terdapat dalam kawasan yang sama. Dalam era global asset allocation, arus portofolio modal tidak lagi mengenal batas-batas wilayah negara. para fund manager, investor, dan hedge funds yang melakukan investasi secara global, sangat mencermati perubahan ekonomi, bukan hanya dalam lingkup satu negara, melainkan juga meluas hingga ke dalam lingkup satu kawasan/regional tertentu. Faktor ekonomi : indikator ekonomi adalah salah satu faktor yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian penting dari keseluruhan faktor fundamental itu sendiri.

Indikator-indikator ekonomi yang sering digunakan dalam analisa fundamental, yaitu : · Produknasional bruto (PNB) adalah total produksi barang dan jasa yang diproduksi olehpenduduk negara tersebut baik yang bertempat tinggal/ berdomisili di dalamnegeri maupun yang berada di luar negeri dalam suatu periode tertentu. · Produksidomestik bruto (PDB) adalah penjumlahan seluruh barang dan jasa yang diproduksioleh suatu negara baik oleh perusahaan dalam negeri maupun oleh perusahaanasing yang beroperasi di dalam negara tersebut pada suatu waktu/ periodetertentu. · Tingkatinflasi : Salah satu cara pemerintah dalam menanggulangi inflasi adalahdengan melakukan kebijakan menaikkan tingkat suku bunga. Penggunaan tingkatinflasi sebagai salah satu indikator fundamental ekonomi adalah untukmencerminkan tingkat PDB dan PNB ke dalam nilai yang sebenarnya. Nilai GDP danGNP riil merupakan indikator yang sangat penting bagi seorang investor dalam membandingkan peluang dan risiko investasinya di mancanegara. Indikator-indikator inflasi yang biasanya digunakan oleh para investor: · Indeksharga produksi atau Producer Price Index (PPI) adalah indeks yangmengukur rata-rata perubahan harga yang di terima oleh produsen domestic untuksetiap output yang dihasilkan dalam setiap tingkat proses produksi. Data PPIdikumpulkan dari berbagai sektor ekonomi terutama dari sektor manufaktur,pertambangan, dan pertanian. · Indeksharga konsumen atau Consumer Price Index (CPI) adalah digunakan untukmengukur rata-rata perubahan harga eceran dari sekelompok barang dan jasatertentu. Index CPI dan PPI digunakan oleh seorang Trader sebagaiindikator untuk mengukur tingkat inflasi yang terjadi. · Neraca pembayaran atau balance of paymentadalah suatu neraca yang terdiri dari keseluruhan aktivitas transaksiperekonomian internasional suatu negara, baik yang bersifat komersial maupun finansial, dengannegara lain pada suatu periode tertentu. Neraca pembayaran ini mencerminkanseluruh transaksi antara penduduk, pemerintah, dan pengusaha dalam negeri dan pihak luarnegeri, seperti transaksi expor dan impor, investasi portofolio,transaksi antar Bank Sentral, dan lain-lain. Dengan adanya neracapembayaran ini kita mengetahui kapan suatu negara mengalami surplus maupundefisit. Secara garis besar Balance of Payment dibagi menjadi 2 bagian,yaitu : · Neracaperdagangan yang merupakan selisih antara total ekspor dan impor barang, jasa,dan transfer. Dalam perhitungannya, neraca perdagangan ini tidak mencakuptransaksi-transaksi asset finansial dan kewajiban (hutang). Data ini merupakanindikator tren perdagangan luar negeri yang merupakan aliran bersih dari total ekspor dan impor barang dan jasa sebagai penerimaan ataupenghasilan. Dengan adanya transaksi ekspor maka akan diterima sejumlah uangyang nantinya akan menambah permintaan terhadap mata uang negara eksportir. Begitupula sebaliknya pada impor barang dan jasa dimana sejumlah uang harusdikeluarkan guna membayar barang dan jasa yang kita impor, hal ini akanmenambah penawaran akan mata uang negara importir. · AliranModal yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung, dimana padainvestasi langsung, investor dari luar negeri melakukan penanaman modal dalamaset riil misalnya saja membangun pabrik, gedung perkantoran dll.Investasi inibiasanya bersifat jangka panjang. Sedangkan investasi tidak langsung dapat kitatemui di dalam investasi instrument keuangan. Misalnya seorang investormelakukan pembelian saham atau obligasi di bursa Indonesia. Maka investortersebut harus menukarkan mata uangnya ke rupiah supaya dapat membeli sahamataupun obligasi di Indonesia. · Tingkatpengangguran adalah suatu indikator yang dapat memberikan gambaran tentangkondisi rill berbagai sektor ekonomi. Indikator ini dapet dijadikan alat untukmenganalisa sehat/tidaknya perekonomian suatu negara. Apabila perekonomianberada dalam kondisi baik maka akan tercapai tingkat pengangguran yang rendah. Tetapijika perekonomian dalam keadaan lesu maka tingkat pengangguran pun meningkat. · Kurs valuta asing adalah nilai perbandingan atau bisa juga disebutnilai tukar antara suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Kurs inibiasanya digunakan sebagai indikator utama untuk melihat kekuatan ekonomiataupun tingkat kestabilan perekonomian suatu Negara. Jika kurs mata uangnegara tersebut tidak stabil maka dapat dikatakan bahwa perekonomian negaratersebut tidak baik atau sedang mengalami krisis ekonomi. Untuk itu perlu bagisuatu Negara untuk memiliki mata uang yang stabil agar perekonomian negaratersebut dapat berjalan dengan lancar dan membentuk suatu tren pertumbuhan. · PSNCR- Public Sector Net Cash Requirement atau kebutuhan tunai sektor publik yaitujumlah uang yang harus dipinjam pemerintah untuk membiayaipengeluaran-pengeluarannya. Sebab pemerintah seringkali mengeluarkan lebih dariyang mereka terima dari penerimaan pajak, dan satu-satunya cara untuk menambahkekurangannya adalah dari meminjam.

PERTEMUAN 11

Risk Management dan Fund Management Dalam Trading

Persiapan untuk mewujudkan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sudah cukup lama, namun perjalanannya tidak begitu lancar karena adanya pihak-pihak yang menentang pengembangan industri perdagangan berjangka ini. Untuk menghilangkan keragu-ragunan dalam pengembangan industri ini, pada tahun 1994 secara berturut-turut dilakukan kajian yang mendalam tentang "kebutuhan dunia usaha akan instrumen kontrak berjangka komoditi", kajian tentang "analisis manfaat/biaya penggunaan kontrak berjangka di Indonesia", serta "studi kelayakan Bank Dunia/UNCTAD dan USAID, dan dilaksanakan oleh konsultan ahli di bidang perdagangan berjangka dari Amerika Serikat yaitu Sparks Company Inc (SCI). Hasil kajian menyimpulkan lauak (feasible)-nya pengembangan kontrak berjangka di Indonesia.


Risk Management Agribisnis

Dari 6 Komoditi yang telah disetujui pemerintah untuk dapat dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka, seluruhnya dari produk pertanian yaitu kopi, kelapa sawit, kayu lapis, lada, kako, dan karet. 2 Komoditi yang disebutkan pertama (kopi dan kelapa sawit) akan mengawali perdagangan berjangka komoditi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) pada akhir tahun 2000. Indonesia merupakan negara produsen sekaligus pemasok utama beberapa komoditi primer seperti produk pertanian, perikanan atau pertambangan, yang harganya selalu mengalami gejolak. Gejolak harga disektor komoditi ini dapat ini dapat timbul setiap saat dan melekat dalam sistem produksi dan pemasaran komoditi primer.

Dengan semakin menyatunya perekonomian nasional kedalam tatanan ekonomi dunia, ketidakpastian usaha akan menjadi ciri dalam dinamika perekonomian global yang harus dihadapi oleh perekonomian Indonesia. Iklim ketidakpastian usaha tersebut antara lain dicerminkan oleh adanya gejolak perubahan harga komoditi yang semakin besar. Dalam jangka panjang. Ketidakpastian dalam perkembangan harga atau biasa disebut resiko harga ini akan menyulitkan para pelaku ekonomi, baik domestik maupun internasional, dalam upaya mereka melakukan perencanaan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Resiko juga semakin bertambah dengan adanya pengaruh akibat perubahan kurs, tingkat suku bunga atau inflasi.

Perubahan lingkungan strategis seperti globalisasi, kesepakatan dalam jangka WTO/AFTA/APEC berkurangnya peran perjanjian komoditi internasional, serta kebijakan deregulasi dan debirokratisasi oleh pemerintah juga turut memperbesar tekanan yang sudah ada akibat resiko harga tersebut. Untuk dapat berperan dipasar dunia sekaligus menjadi tuan rumah di negeri sendiri, maka satu-satunya jalan bagi Indonesia adalah dengan meningkatnya daya saing komoditinya agar tetap mamou bersaing di pasar global. Dari pengalaman krisis ekonomi yang berkepanjangan yang dialami Indonesia dewasa ini terbukti bahwa hanya sektor yang paling mampi bertahan. Hal ini semakin menyadarkan kita bahwa pembangunan ekonomi tanpa dilandasi pengembangan agribisnis yang kokoh akan menghasilkan kekuatan yang semu dan rapuh. Disadari pula bahwa pengembangan agribisnis melalui pendekatan konvensional yang lebih menekankan pada peningkatan kualitas produksi semata tidak dapat dipertahankan lagi. Namun demikian meskipun pengembangan agribisnis memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi, secar alami bisnis di bidang komoditi pertanian itu sendiri sangat akrab dengan resiko karena sifatnya yang musiman (seasonal) dan mudah rusak (perishable). Setiap gejolak yang terjadi dalam pasokan/permintaan komoditi pertanian secara cepat akan berdampak pada bergejolaknya harga komoditi tersebut.

Untuk itulah dunia usaha indonesia, termasuk produsen baik yang besar ataupun yang kecil dan kelompok petanian, harus mampu mencari, mendalam, dan meningkatkan aktivitas pengelolaan resiko agar terlindung dari resiko yang dapat merugikan mereka.


Sarana Pengelola Risk Management

Salah satu ciri komoditi yang diperdagangkan di Bursa adalah seringnya harga komoditi yang bersangkutan mengalami gejolak. Untuk menjaga kelangsungan usahanya, para produsen, prosesor dan pedagang (dealers) komoditi memerlukan instrumen pengelolaan resiko yang efisien.

Pengalaman resiko harga dapat dilakukan melalui skema non-pasar, skema yang berkaitan dengan pasar, atau kombinasi keduanya. Skema yang paling umum digunakan secara luas adalah skema pasar. Dalam skema ini dikenal instrumen kontrak forward, kontrak berjangka, opsi, swap, dan bond. Dari berbagai instrumen tersebut, kontrak berjangka merupakan instrumen yang paling banyak digunakan. Di negara-negara maju seperti AS, Jepang, Eropa, instrumen ini bahkan telah digunakan sejak lebih dari 150tahun lalu. Saat ini penggunaanya telah semakian meluas kenegara-negara ex-sosialis di eropah timur, china dan negara-negara berkembang lainnya.

Kontrak berjangka adalah suatu perjanjian yang mengikat secara hukum diantara 2 pihak untukmembeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, dan tempat tertentu yang telah di tetapkan. Transaksi menyepakati suatu harga untuk komoditi tertentu untuk penyerahan dikemudian hari.


PERTEMUAN 12

Fundamental Analysis For The Market

Pengenalan Fundamental Analysis

Analisis fundamental adalah metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan. Teknis ini menitik beratkan pada rasio finansial dan kejadian - kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Sebagian pakar berpendapat teknik analisis fundamental lebih cocok untuk membuat keputusan dalam memilih saham perusahaan mana yang dibeli untuk jangka panjang. analisis fundamental dibagi dalam tiga tahapan analisa yaitu analisis ekonomi, analisis industri, dan analisis perusahaan.

Analisis fundamental dari bisnis melibatkan menganalisis laporan keuangannya dan kesehatan , manajemen dan keunggulan kompetitif , dan pesaingnya dan pasar . Ketika diterapkan pada futures dan forex , berfokus pada keadaan keseluruhan ekonomi , suku bunga , produksi , pendapatan, dan manajemen . Ketika menganalisis saham , kontrak berjangka , atau mata uang menggunakan analisis fundamental ada dua pendekatan dasar yang bisa digunakan , . Analisis bottom up dan top down analisis [ 1 ] Istilah ini digunakan untuk membedakan analisis tersebut dari jenis lain dari analisis investasi, seperti analisis kuantitatif dan analisis teknikal.

Analisis fundamental dilakukan pada data historis dan saat ini , tetapi dengan tujuan membuat perkiraan keuangan . Ada beberapa tujuan yang mungkin :

1. untuk melakukan valuasi saham perusahaan dan memprediksi evolusi harga kemungkinannya ,

2. untuk membuat proyeksi kinerja usahanya,

3. untuk mengevaluasi manajemen dan membuat keputusan bisnis internal.

4. untuk menghitung risiko kredit.


Ketika Tujuan dari analisis ini adalah untuk menentukan apa saham untuk membeli dan berapa harganya , ada dua metodologi dasar Analisis fundamental menyatakan bahwa pasar mungkin misprice keamanan dalam jangka pendek tapi bahwa " benar " Harga akhirnya akan tercapai. Keuntungan dapat dibuat dengan membeli keamanan mispriced dan kemudian menunggu pasar untuk mengenali " kesalahan " dan reprice keamanan . Analisis teknis menyatakan bahwa semua informasi sudah tercermin dalam harga saham . Tren adalah teman Anda ' dan perubahan sentimen mendahului dan memprediksi perubahan tren . Respon emosional investor terhadap pergerakan harga menyebabkan harga dikenali pola grafik . Analisis teknis tidak peduli apa 'nilai ' dari saham adalah . Prediksi harga mereka hanya ekstrapolasi dari pola harga historis.


PERTEMUAN 13

Technical Analysis For The Market

Pengenalan Technical Analysis

Technical analysis adalah suatu metode pengevaluasian saham, komoditas ataupun sekuritas lainnya dengan cara menganalisa statistik yang dihasilkan oleh aktifitas pasar di masa lampau guna memprediksikan pergerakan harga di masa mendatang.

Para analis yang melakukan riset dengan menggunakan data-data teknikal ini disebut sebagai technical analyst atau juga sering disebut dengan technicalist, technician atau chartist. Para technicalist ini tidak menggunakan data-data ekonomi untuk mengukur nilai sebenarnya (instrinsic value) dari suatu saham seperti yang dilakukan oleh para fundamentalist tetapi grafik (charts) yang merekam pergerakan harga dan jumlah transaksi (volume) untuk mengindentifikasi suatu pola pergerakan harga yang terjadi di pasar.

Perbedaan antara fundamentalist dengan technicalist dapat diibaratkan seperti orang yang sedang berbelanja di Mall. Para fundamentalist pergi kesetiap toko yang ada di mall tersebut, mempelajari nilai barangnya baru kemudian mengambil keputusan untuk membeli. Sedangkan technicalist hanya duduk dan memperhatikan orang yang keluar masuk serta berbelanja di toko-toko tersebut, baru kemudian mengambil keputusan berdasarkan hal itu tanpa mengukur nilai intrinsicnya sendiri.


Ada tiga pemikiran yang menjadi dasar pada technical analysis, yaitu : 1. Pergerakan harga yang terjadi di pasar telah mewakili semua faktor lain (market action discounts everything).
 2. Terdapat suatu pola kecenderungan dalam pergerakan harga (prices move in trends).
 3. Sejarah akan terulang (history repeats itself).


Meskipun sebagian orang menyatakan dirinya adalah seorang technicalist ataupun fundamentalist, pada kenyataannya, mereka yang sudah cukup lama berinvestasi di paper asset biasanya mempunyai sedikit-sedikit pengetahuan tentang keduanya. Hanya saja ada yang lebih condong ke technical atau fundamental. Sulit untuk mengatakan mana yang lebih bai, namun secara garis besar technical analysis mempunyai dampak lebih bagi para Traders yang mempunyai jangka waktu (time frame) yang lebih pendek, sedangkan fundamental analysis digunakan oleh para Investors yang memiliki pandangan (view) dengan jangka waktu yang lebih panjang. Sebagai contoh, misalnya seorang short-term trader yang tidak mempertahankan “posisi”nya lebih dari beberapa hari, tentu akan sulit mengambil keputusan berdasarkan analisa fundamental. Dalam time frame ini mereka tentu lebih menitik beratkan pada analisa teknikal, karena pendekatan dengan cara ini lebih ringkas. Sebaliknya bagi seorang investor jangka panjang yang –misalnya– ingin secara rutin atau berkala mengumpulkan sejumlah saham dalam portofolio-nya untuk masa pensiun nanti, tentu analisa fundamental akan lebih membantu.


Sejarah Technical Analysis

Technical Analysis pertama kali digunakan untuk perdagangan agrikultur di Eropa pada awal abad ke-16.Sekitar tahun 1700-an di Asia (Jepang) tercipta teknik baru dalam technical analysis yaitu dengan menggunakan Candle Charts untuk menganalisa perdagangan beras di zaman tersebut. Sedangkan di Amerika baru pada akhir abad ke-18 atau tepatnya tahun 1882, Charles Dow dan partnertnya Edward Jones serta Charles Bergstresser mendirikan Dow Jones & Co. Dow lalu menuangkan ide-idenya yang diakui dan di hargai sebagai landasan bagi technical analysis modern sekarang ini dengan menulis seri editorial dalam surat kabar harian terbesar didunia saat itu yang juga dimiliki oleh Dow Jones & Co yaitu Wall Street Journal dan dunia mengenal teori tersebut dengan nama Dow Theory.Perusahaan Dow Jones & Co juga terdaftar sebagai salah satu perusahaan publik di New York Stock Exchange dengan simbol saham DJ.

Pada bulan Juli 1884 Dow mempublikasikan Stock Market Average (Index) yang pertama di dunia dengan komposisi dari harga penutupan sebelas saham yang terdiri dari 9 perusahaan kereta api dan dua perusahaan manufuktur. Stok Market Average ini kemudian digunakan sebagai barometer untuk mengukur performa pasar saham Amerika secara keseluruhan. Pada tahun 1897 Dow memisahkan stock market average tersebut menjadi dua indeks yang terdiri dari 12 saham industri pada Industrial Index dan 20 saham perusahaan kereta api dalam Rail Index . Tahun 1928 anggota Industrial Index berkembang menjadi 30 perusahaan dan bertahan hingga saat ini yang dikenal dengan nama DJIA ( Dow Jones Industrial Average) atau sering disebut Dow 30. Ke-30 perusahaan dalam indeks ini adalah perusahaan yang sahamnya paling signifikan diperdagangkan pada bursa saham Amerika, serta berkapitalisasi paling besar. sekarang DJIA (Dow Jones Industrial Average) dikenal sebagai indeks pasar saham terpenting dan tertua di dunia, serta tidak hanya digunakan sebagai barometer untuk mengukur performa pasar saham, tapi bahkan menjadi tolak ukur kondisi perekonomian negara Amerika secara keseluruhan. Dow juga menyatakan bahwa terdapat tiga jenis kecenderungan pada pergerakan harga (trend) yaitu kecenderungan harga semakin naik (uptrend),kecenderungan harga yang semakin turun (downtrend) dan kecenderungan harga yang tetap (sideways) atau trendless.Dalam masing-masing trend tersebut di bagi lagi menjadi tiga bagian major trend,secondary trend dan minor trend. Dow sendiri lebih fokus terhadap major trend karena sebagai trend utama dan terbesar dan menyatakan dalam major trend tersebut ada tiga fase yaitu fase akumulasi ,fase partisipasi publik dan fase distribusi. Dow Theory juga mengisyaratkan bahwa antara Industrial Average dan Rail Average (sekarang Transportation Average) harus saling mengkonfirmasi satu dengan yang lain serta volume transaksi harus cukup besar dan meningkat untuk mendukung suatu trend dan sebuah trend akan terus berlanjut sampai terdapat “sinyal jelas” akan terjadinya perubahan arah (REVERSAL).


1. Fase Akumulasi adalah fase dimana pembelian umumnya dilakukan oleh para investor yang memiliki analisa paling tajam atau para profesional biasanya pada fase ini market dalam kedaan jelek dimana setiap hari market dipenuhi pesimisme dan berita negatif. Umumnya para investor atau investor pemula hampir tidak ada yang berani melakukan pembeliankarena pelaku pasar diwarnai panix selling sedang dipenuhi rasa takut (fear).

2. Fase Partisipasi Publik adalah fase dimana para trend follower dan publik mulai berpatisipasi melakukan pembelian dikarenakan tekanan jual sudah mereda dan harga akan berbalik naik disertai berita-berita yang positive hingga fase akhir.

3. Fase Distribusi adalah fase dimana para investor cerdik dan profesional mulai mendistribusikan saham yang dibelinya pada saat didasar karena setiap hari market dipenuhi berita-berita bullish serta komentar-komentar para analis yang penuh rasa optimis mengangkat harga saham semakin tinggi kondisi ini disebut dengan overbought.


PERTEMUAN 14

Wakil Pialang Berjangka

Tugas Wakil Pialang (SK 63 BAPPEBTI)

Pasal 1

(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telahmemperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.

(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.

(3)Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memilikistatus sebagai pegawai tetap Pialang Berjangka yang bersangkutan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.


Pasal 2

(1) Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengancalon Nasabah atau Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

(2) Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahmelakukan hubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain.

(3) Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan; b. menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka; c. menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko; d. menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules) termasuk mekanismetransaksi; e. menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat; dan f. menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.


Pasal 3

(1) Dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah, Wakil Pialang Berjangkawajib:

a. mengetahui latar belakangcalon Nasabah yang mencakup pengetahuan, pengalaman transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan kemampuan keuangan sehingga diperoleh keyakinan bahwa calon Nasabah yang akanditerima merupakan calon Nasabah yang layak; Peraturan Kepala Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi Nomor : 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tanggal : 19 September 2008 3

b. menyampaikan dan menjelaskandokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.;

c. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Pemberitahuan Adanya Risikodengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.10., dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.11., serta Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa Wakil Pialang Berjangka telah menjelaskan dan calon Nasabah telah memahami penjelasan WakilPialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.12.;

d. menjelaskan mengenai Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan;

e. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, serta memeriksa apakah dokumen tersebut telah diisi seluruhnya secara lengkap oleh Nasabah sesuai dengan Formulir Nomor: IV.PRO.13.;

f. memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka, yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa calon Nasabah telah melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.14.;

g. memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk membaca dan mempelajari isi dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;

h. menandatangani dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.10.; dan

i. menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.11.

(2) Perjanjian Pemberian Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus ditandatangani oleh Wakil Pialang Berjangka, Nasabah, dan Pimpinan Perusahaan Pialang Berjangka di Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka yang bersangkutan.

(3) Wakil Pialang Berjangka yangjuga berstatus sebagai salah satu Pimpinan Perusahaan Pialang Berjangka di Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka hanyadapat menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat sebagai Wakil Pialang Berjangka atau Pimpinan Perusahaan Pialang Berjangka.


Pasal 4

Dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah, Wakil Pialang Berjangka yang melaksanakan kegiatan usaha dari Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilarang:
a. menerima calon Nasabah apabila mengetahui calon Nasabah yang bersangkutan:

1. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;

2. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;

ayat (3) pejabat atau pegawai:
a) Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka;dan Bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.
b) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 , Tanggal : 19 September 2008

Ayat (4) secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, antara lain:
a. menawarkan pendapatan tetap (fixed income) atau bagi hasil (profitsharing);
b. menawarkan Kontrak Berjangka yang tidak mendapat persetujuan dari Bappebti;
c. menerima Nasabah yang sumber dananya berasal dari beberapa orang yangdigabung dalam satu rekening;
d. menerima dana Nasabah (Margin awal) secara tunai (cash);
e. menerima dana Nasabah (Margin awal) sebelum menandatangani dokumen Pemberitahuan;
Adanya Risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
f. menerima kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password); g. membuat perjanjian dalam bentuk apapun dengan calon Nasabah atau Nasabah kecuali perjanjian yang diatur dalam Peraturan ini; atau
h. menerima kuasa dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas nama Nasabah yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Pialang Berjangka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai Pialang Berjangka atau pihak yang terkait dengan Pialang Berjangka tersebut dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka, Pialang Berjangka wajib:
a. membentuk unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah;
b. membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang disetujui oleh Bappebti;
c. membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan;
d. membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pelayanan Nasabah yang disetujui oleh Bappebti;
e. menyediakan sarana untuk transaksi secara langsung maupun tidak langsung; f. menyediakan ruangan perdagangan (dealing room) yang terpisah dengan ruangan penyelesaian (settlement room);
g. menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening Terpisah (Segregated Account);
h. menjelaskan bahwa dana Nasabah harus ditransfer atau disetorkan ke Rekening Terpisah (Segregated Account);
i. menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada Nasabah; j. menjelaskan alternatif penyelesaian perselisihan perdata khususnya mengenai sengketa keuangan;
k. melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) penerimaaan Nasabah dan pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui Bappebti; Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 , Tanggal : 19 September 2008
l. merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam Kartu Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.15. dan mengkonfirmasikan kepada Nasabah tentang transaksi yang telah dilaksanakan dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.16., dalam hal penyampaian transaksi dilakukan secara tidak langsung oleh Nasabah; dan
m. menyampaikan Laporan Harian Nasabah (Daily Statement) kepada Nasabah.

Pasal 6

Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka, Pialang Berjangka dilarang:
a. mempekerjakan tenaga kerja asing (bukan Warga Negara Indonesia);
b. mencari calon Nasabah dengan dalih iklan lowongan pekerjaan;
c. menerima setoran dana Margin awal Nasabah secara tunai;
d. menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password) kepada pihak lain selain Nasabah;
e. menerima setoran Margin untuk suatu rekening Nasabah yang pengirimnya tidaksama identitasnya dengan identitas Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
f. memberi pinjaman dana untuk Margin Nasabah;
g. memindahbukukan dana Nasabah dari Rekening Terpisah Pialang Berjangka ke rekening Nasabah yang namanya tidak sesuai dengan nama dan rekening bank yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
h. melakukan pembayaran secara tunai dalam hal Nasabah menarik dananya(withdrawal);
i. menugaskan tenaga penyelesaian transaksi (settlement) merangkap sebagai tenaga pelaksana transaksi (dealing) dan/atau sebaliknya;
j. menggunakan dana Nasabah yang terdapat di dalam Rekening Terpisah(Segregated Account) untuk kepentingan lain kecuali untuk membayar komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka; atau
k. menyerahkan Laporan Harian Nasabah (Daily Statement) kepada pihak lainkecuali Nasabah atau kuasanya.

Pasal 7

Pegawai Pialang Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan denganPerusahaan Pialang Berjangka dilarang:
a. menerima surat kuasa dalam bentuk apapun dari calon Nasabah atauNasabah;
b. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi KontrakBerjangka, antara lain: menawarkan pendapatan tetap (fixed income), atau bagi hasil(profit sharing);
c. membuat perjanjian dalam bentuk apapun dengan calon Nasabah atau Nasabah kecuali perjanjian yang diatur dalam Peraturan ini;
d. menerima dan menggunakan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password);
e. membuat atau mempublikasikan pernyataan yang tidak benar yang isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka; atau
f. menerima Laporan Harian Nasabah (Daily Statement).



SK 64 BAPPEBTI M E M UT U S K A N : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASPERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyisebagai berikut:
Pasal 2
(1) Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
(2) Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan hubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain.
(3) Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan;
b. menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka;
c. menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko;
d. menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules) termasuk mekanisme transaksi;
e. menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat; dan
f. menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.
(4) huruf a sampai dengan huruf f terhadap seorang calon Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wakil Pialang yang sama. Peraturan Kepala Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi, Nomor : 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tanggal : 9 Januari 2009
(5) Dalam hal Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat melaksanakan kewenangannya, maka Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat digantikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang lain.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah, Wakil Pialang Berjangka wajib:
a. mengetahui latar belakang calon Nasabah yang mencakup pengetahuan, pengalaman transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan kemampuan keuangan sehingga diperoleh keyakinan bahwa calon Nasabah yang akan diterima merupakan calon Nasabah yang layak;
b. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.;
c. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.10., dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.11., serta Peraturan Perdagangan (trading rules) yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa Wakil Pialang Berjangka telah menjelaskan dan calon Nasabah telah memahami penjelasan Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.12.;
d. menjelaskan mengenai Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan;
e. menyampaikan dan menjelaskan dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, serta memeriksa apakah dokumen tersebut telah diisi seluruhnya secara lengkap oleh Nasabah sesuai dengan Formulir Nomor: IV.PRO.13.;
f. memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka, yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa calon Nasabah telah melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.14.;
g. memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk membaca dan mempelajari isi dokumen Pemberitahuan Peraturan Kepala BadanPengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 64/BAPPEBTI/Per/1/2009, Tanggal : 9 Januari 2009
Adanya Risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
h. menandatangani dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.10.; dan
i. menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.11.
(2) Perjanjian Pemberian Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i wajib ditandatangani oleh Wakil Pialang Berjangka yang memberikan penjelasan tentang isi Perjanjian Pemberian Amanat, Nasabah, dan Pimpinan Perusahaan Pialang Berjangka.
(3) Wakil Pialang Berjangka yang juga berstatus sebagai salah satu Pimpinan Perusahaan Pialang Berjangka di Kantor Pusat atau Kantor Cabang Pialang Berjangka hanya dapat menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat sebagai Wakil Pialang Berjangka atau Pimpinan Perusahaan Pialang Berjangka.


3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pialang Berjangka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai Pialang Berjangka atau pihak yang terkait dengan Pialang Berjangka tersebut dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka, Pialang Berjangka wajib:
a. membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang tata cara penerimaan Nasabah yang disetujui oleh Bappebti;
b. membentuk unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah;
c. membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang paling sedikit meliputi:

  1. peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka;
2. pengetahuan tentang komoditi dan Kontrak Berjangka;
3. pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan risiko di bidang Perdagangan Berjangka;
4. hak-hak dan kewajiban Nasabah; dan
5. sarana penyelesaian perselisihan perdata. Peraturan Kepala Badan Pengawas

Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 64/BAPPEBTI/Per/1/2009, Tanggal : 9 Januari 2009
d. menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening Terpisah (Segregated Account);
e. menjelaskan bahwa dana Nasabah harus ditransfer atau disetorkan ke Rekening Terpisah (Segregated Account);
f. menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada Nasabah;
g. menyediakan sarana simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi calon Nasabah;
h. membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui Bappebti;
i. menyediakan ruangan perdagangan (dealing room) yang terpisah dengan ruangan penyelesaian (settlement room);
j. menyediakan sarana untuk transaksi secara langsung maupun tidak langsung; k. merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam Kartu Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.15.;
l. mengkonfirmasikan kepada Nasabah tentang transaksi yang telah dilaksanakan dengan menggunakan Formulir Nomor: IV.PRO.16., dalam hal penyampaian transaksi dilakukan secara tidak langsung oleh Nasabah;
m. menyampaikan Laporan Transaksi Harian (Daily Statement) kepada Nasabah;
n. menjelaskan alternatif penyelesaian perselisihan perdata khususnya mengenai sengketa keuangan;
o. membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka dan telah disetujui Bappebti; dan
p. membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.


4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka, Pialang Berjangka dilarang:
a. mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (bukan Warga Negara Indonesia) untuk berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka;
b. mencari calon Nasabah dengan dalih iklan lowongan pekerjaan;
c. menerima setoran dana Margin awal Nasabah secara tunai; Peraturan KepalaBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 64/BAPPEBTI/Per/1/2009, Tanggal : 9 Januari 2009
d. menerima setoran Margin untuk suatu rekening Nasabah yang pengirimnya tidak sama identitasnya dengan identitas Nasabah tersebut yang tertera dalam dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
e. memberi pinjaman dana untuk Margin Nasabah;
f. menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password) kepada pihak lain selain Nasabah;
g. menugaskan tenaga penyelesaian transaksi (settlement) merangkap sebagai tenaga pelaksana transaksi (dealing) dan/atau sebaliknya;
h. melakukan pembayaran secara tunai dalam hal Nasabah menarik dananya (withdrawal);
i. memindahbukukan dana Nasabah dari Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka ke rekening yang nama dan nomornya tidak sesuai dengan nama dan nomor Rekening Bank Nasabah untuk Penarikan sebagaimana tercantum dalam dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi;
j. menggunakan dana Nasabah yang terdapat di dalam Rekening Terpisah (Segregated Account) untuk kepentingan lain kecuali untuk membayar komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka; atau
k. menyerahkan Laporan Transaksi Harian (Daily Statement) kepada pihak lain kecuali Nasabah atau kuasanya.


5. Ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf f diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pegawai Pialang Berjangka atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang Berjangka dilarang:
a. menerima surat kuasa dalam bentuk apapun dari calon Nasabah atau Nasabah kecuali kuasa tertentu yang diatur dalam Peraturan ini;
b. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, antara lain: menawarkan pendapatan tetap (fixed income), atau bagi hasil (profit sharing);
c. membuat perjanjian dalam bentuk apapun dengan calon Nasabah atau Nasabah kecuali perjanjian yang diatur dalam Peraturan ini;
d. menerima dan menggunakan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password);

BANK SOAL

Bank soal trading online :
1. Apa yang dimaksud dengan Bursa Berjangka ?
a. Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang.
b. Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat ini.
c. Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada masa lalu.
d. Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada jangka setahun saja.

2. Pada tahun berapakah perdagangan indonesia dimulai ?
a. 1602
b. 1620
c. 1680
d. 1608

3. Berikut ini adalah cara trading konvensional sesuai dengan perkembangan zamannya, kecuali ...
a. Market floor
b. Dealing Room
c. Dealing Quote
d. Dealing Call

4. Sejarah Perdagangan dimulai pada abad ...
a. 18
b. 19
c. 20
d. 21

5. Bentuk valuta asing seperti ...
a. pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko, and frank Swiss.
b. pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko, and rupiah indonesia.
c. pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko, and real arabia.
d. pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko.

6. Cara trading konvensional sesuai dengan perkembangan zamannya, kecuali ...
a. Market Floor
b. Dealing Room
c. Dinner Room
d. Dealing Quote

7. Dimanakah pertama kali sejarah Trading dimulai ?
a. Indonesia
b. China
c. Chicago Amerika
d. Arabia

8. CBOT adalah singkatan dari ...
a. Chicago Board of Trade
b. Chicago Build of Trade
c. Chicago Bought of Trade
d. Chicago Bill of Trade

9. Apa tujuan dibentuklah sebuah divisi dari CME yang diberi nama "Pasar Moneter Internasional" (International Monetary Market -IMM) pada tahun 1972 ...
a. untuk menawarkan kontrak serah dalam bentuk valuta asing
b. untuk menawarkan kontrak serah dalam bentuk valuta nasional
c. untuk menawarkan kontrak serah dalam bentuk transaksi langsung
d. untuk menawarkan kontrak serah dalam bentuk transaksi tidak langsung

10. Margin pada bursa berjangka dipungut oleh ...
a. Margin yang dipungut oleh Lembaga Kliring dan Pialang bursa berjangka
b. Margin yang dipungut oleh Lembaga Jamsostek dan Pialang bursa berjangka
c. Margin yang dipungut oleh Lembaga Kliring dan Pemerintahan
d. Margin yang dipungut oleh Lembaga Jamsostek dan Pemerintahan

11. Kelebihan product Bursa berjangka, kecuali ...
a. Keamanan dana
b. Flexiblitas
c. Liquiditas
d. Comunitas

12. Memiliki potensi profit tertinggi dibandingkan dengan semua jenis investasi di Pasar Uang dan Pasar Modal karena adanya ...
a. One Days Opportunity
b. Two Days Opportunity
c. Three Days Opportunity
d. Four Days Opportunity

13. Pasar menurut William J. Stanton (1993) adalah ...
a. “ Pasar adalah orang-orang yang mempunyai keraguan, uang untuk berbelanja dan kemauan untuk membelanjakannya”.
b. “ Pasar adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk berbelanja dan kemauan untuk membelanjakannya”.
c. “ Pasar adalah orang-orang yang mempunyai keyakinan, uang untuk berbelanja dan kemauan untuk membelanjakannya”.
d. “ Pasar adalah orang-orang yang mempunyai kelemahan, uang untuk berbelanja dan kemauan untuk membelanjakannya”.

14. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 merupakan landasan hukum untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dengan perangkat peraturan pelaksanaannya adalah PP (Peraturan Pemerintah), Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Bappebti yang terdiri dari ...
a. 5 Jilid
b. 9 Jilid
c. 6 Jilid
d. 8 Jilid

15. Siapa yang mengemukakan beberapakeputusan utama yang terlibat dalam keputusan pembelian dari pasar bisnis,diantaranya berkenaan dengan menentukan : Spesifikasi produk Batas harga Persyaratan waktu pengiriman Persyaratan layanan Persyaratan pembayaran Jumlah pemesanan Keputusan yang diambil oleh para pembeli pada dasarnya dihubungkan dengan segikeinginannya dalam pemenuhan kebutuhan. Dan hal tersebut merupakan upaya dalam mencari suatu kepuasan ...
a. Philip Kotler (1997)
b. Philip Kotler (1998)
c. Philip Kotler (1995)
d. Philip Kotler (1993)

16. Berikut adalah fitur yang diklaim Metatrader 5, kecuali ...
a. 5 Untuk jenis dan 4 mode eksekusi tersedia untuk perdagangan.
b. Melaksanakan hampir semua metode trading.
c. Lanjutan laporan built-in pada semua aktivitas perdagangan.
d. Kinerja tinggi dan kecepatan yang luar biasa MQL5 masyarakat.

17. Wadah khusus sebagai tempat berkumpulnya para trader dalam satu media yang sama, yaitu ...
a. Sosialmedia
b. Sosialonline
c. Sosialtrading
d. Sosialita

18. Siapa yang Ekonom awal yang menolak merkantilisme ?
a. David Richardo dan Adam Smith
b. David Beckham dan Ronaldo
c. Steven dan Adam Smith
d. David Ricahrdo dan Phillip

19. Sistem trading yangdigunakan pada awal dikenalkannya dunia futures adalah?a. Dailing Quoteb. Market Floorc. Dinner Quoted. Dealing Room20. UUD apakah yang merupakan landasan hukum untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dengan perangkat peraturan pelaksanaannya adalah PP (Peraturan Pemerintah), Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Bappebti yang terdiri dari 6 jilid adalah ...
a. No. 32 Tahun 1997
b. No. 23 Tahun 1997
c. No. 32 Tahun 1996
d. No. 23 Tahun 1996

20. UUD apakah yang merupakan landasan hukum untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dengan perangkat peraturan pelaksanaannya adalah PP (Peraturan Pemerintah), Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Bappebti yang terdiri dari 6 jilid ...
a. No. 32 Tahun 1997
b. No. 23 Tahun 1997
c. No. 32 Tahun 1996
d. No. 23 Tahun 1996

21. Pada tanggal 13 Maret 1851 dibuatlah kontrak serah yang pertama untuk komoditi ...a. Gandum
b. Tomat
c. Jagung
d. Pisang

22. Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka suatu dana yang berada pada pialang sebagai jaminan atas kontrak terbuka dimana dana / jaminan tersebut harus lebih besar daripada margin awal yang disetorkan oleh pialang anggota kliring pada lembaga kliring, disebut ...
a. Margin Deposit
b. Margin Nasabah
c. Margin Akhir
d. Margin Mark-To-Market

23. Apa pengertian Broker di Indonesia ...
a. Orang yang turut mengelola ataupun menghandle dana kita, sedangkan perusahaannya disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures atau perusahaan pialang).
b. Orang yang turut mengelola ataupun menghandle dana orang lain, sedangkan perusahaannya disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures atau perusahaan pialang).
c. Orang yang turut mengelola ataupun menghandle dana orangtua, sedangkan perusahaannya disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures atau perusahaan pialang).
d. Orang yang turut mengelola ataupun menghandle dana warisan, sedangkan perusahaannya disebut sebagai Perusahaan Berjangka (perusahaan futures atau perusahaan pialang).

24. Broker terdiri dari 2 Jenis, Apakah itu ...
a. INTEREST dan NON INTEREST
b. Liquiditas dan Non Liquid
c. Profit dan Non Profit
d. DEALINGDESK dan NON DEALINGDESK.

25. Lembaga kliring dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga yang melaksanakan kliring serta penjaminan atas transaksi anggota berjangka akan mengenakan 2 macam margin yaitu ...a. Margin Deposit dan Margin Mark-To-Market
b. Margin Awal dan Margin Akhir
c. Margin Depan dan Margin Belakang
d. Margin Mark-To-Market dan Margin Bunga

26. E trading dipopulerkan oleh ...
a. E-trading security Indonesia
b. E-trading securitas Indonesia
c. Indonesia e-trading security
d. Indonesia e-trading secret

27. Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, ada pada pasal ...
a. Pasal 103
b. Pasal 104
c. Pasal 105
d. Pasal 106

28. Perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundangan-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain, ada pada pasal ...
a. Pasal 103
b. Pasal 104
c. Pasal 105
d. Pasal 106

29. Apa EPS itu?
a. Earn Positive Share
b. Earning Positive Share
c. Earn Per Share
d. Earning Per Share

30. Rumus perhitungan Debt Ratio adalah ..
a. Total Utang / Total Aset
b. Total Utang + Total Aset
c. Total Aset / (Total harta + Total Utang)
d. Total Aset + (Total harta - Total Utang)

31. Rasio yg menunjukan keuntungan bersih dengan total penjualan yang di peroleh dari setiap penjualan disebut ...
a. Net profit margin
b. Profit margin
c. Net profit
d.Net profit margin sale

32. Investasi yg dimana pada investasi langsung, investor dari luar negeri melakukan penanaman modal dalamaset riil misalnya saja membangun pabrik, gedung perkantoran dll, merupakan contoh ...
a. Neraca pembayaran
b. Neraca perdagangan
c. Aliran modal
d. Aliran dana

33. Suatu negara dikatakan perekonomiannya tidak baik atau sedang mengalami krisis ekonomi apabila ...
a. Kurs mata uangnya tidak stabil
b. Masih banyaknya pengangguran
c. Mata uang kecil
d. Kurs mata uang meningkat

34. Biasanya seorang Trader mengukur tingkat inflasi yang terjadi dengan ...
a. Index CPI dan PPI
b. Index ICP dan PPI
c. Index GDP dan GNP
d. Index GPD dan GNP

35. Konsultan ahli di bidang perdagangan berjangka yaitu Sparks Company Inc (SCI) berasal dari ...
a. Spanyol
b. German
c. Amerika Serikat
d. Australia

36. Produk pertanian yg tidak dijadikan subjek kontrak berjangka yaitu ...
a. Kopi
b. Kelapa sawit
c. Karet
d. Padi

37. Salah satu ciri komoditi yang diperdagangkan di Bursa adalah ...
a. Seringnya harga komoditi yang bersangkutan mengalami gejolak
b. Seringnya harga komoditi yang bersangkutan mengalami penurunan
c. Seringnya harga komoditi yang bersangkutan mengalami peningkatan
d. Seringnya harga komoditi yang bersangkutan mengalami inflasi

38. Metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan adalah pengertian dari ...
a. Analisis fundamental
b. Analisis rasio fundamental
c. Technical Analysis
d. Fund management

39. Berikut adalah beberapa tujuan membuat perkiraan keuangan, kecuali ...
a. Untuk melakukan valuasi saham perusahaan dan memprediksi evolusi harga kemungkinannya.
b. Untuk mengevaluasi manajemen dan membuat keputusan bisnis internal.
c. Untuk membuat resiko kredit.
d. Untuk membuat proyeksi kinerja usahanya.

40. Istilah ini digunakan untuk membedakan analisis fundamental dari jenis lain dari analisis investasi, yaitu ...
a. Bottom up
b. Right up
c. Down up
d. Midle up

41. Yg digunakan para technicalist untuk mengukur nilai yg sebenarnya dari suatu saham, adalah ...
a. Grafik
b. Data-data ekonomi
c. Jumlah transaksi
d. Volume

42. Yg digunakan Investors yang memiliki pandangan (view) dengan jangka waktu yang lebih panjang ...
a. Technical Analysis
b. Fund management
c. Fundamental Analysis
d. Risk management

43. Perusahaan Dow Jones & Co juga terdaftar sebagai salah satu perusahaan publik di ...
a. Spanyol
b. German
c. New York
d. Amerika Serikat

44. Fase akumulasi adalah ...
a. Fase dimana para trend follower dan publik mulai berpatisipasi melakukan pembelian
b. Fase dimana pembelian umumnya dilakukan oleh para investor yang memiliki analisa paling tajam
c. Fase dimana para investor cerdik dan profesional mulai mendistribusikan saham yang dibelinya pada saat didasar
d. Fase dimana para investor berpartisipasi mendistribusikan saham yang dibelinya

45. DJIA adalah ...
a. Down Jones Industrial Average
b. Down Jones Industrial Available
c. Down Jones Industrial Argument
d. Down Jones Industrial Account

46. Anggota Industrial Index berkembang menjadi 30 perusahaan pada tahun ...
a. 1882
b. 1897
c. 1928
d. 1946

47. Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengancalon Nasabah atau Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, terdapat pada ...
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 2 ayat 1
d. Pasal 2 ayat 2

48. Jenis kecenderungan pada pergerakan harga (trend) yaitu ...
a. Uptrend
b. Downtrend
c. Sideways
d. Benar semua

49. Tugas wakil pialang berjangka terdapat pada ...
a. SK 63 BAPPEBTI
b. SK 64 BAPPEBTI
c. SK 65 BAPPEBTI
d. Salah semua

50. Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telahmemperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti, terdapat pada ...
a. Pasal1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 2 ayat 1
d. Pasal 2 ayat 2

REFERENSI

..................... &esc;esc;esc;

Comments

Utk sap dan syllabus, dah ok, Pertemuan I juga dah ok, tinggal pertemuan 2, dan yg lainnya, nanti akan saya pertimbangkan malam ini, karena senin kita akan ktemu utk mengakui lebih jauh. Best,


Rendra, S.Kom

-- Rendra (talk) 07:40, 13 October 2013 (CDT)