Sarjana: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Baris 26: Baris 26:
 
# [[Sarjana Pendidikan (S.Pd.)]]
 
# [[Sarjana Pendidikan (S.Pd.)]]
  
Di beberapa negara lain, lulusan beberapa program pendidikan [[magister (S-2)]] dan [[doktor (S-3)]] juga masih dianugerahi dengan gelar sarjana. Contohnya di Universitas Oxford yang memberikan gelar [[Sarjana Hukum Sipil]], [[Sarjana Filsafat]], [[Sarjana Seni Musik.]]
+
Di beberapa negara lain, lulusan beberapa program pendidikan [[magister (S-2)]] dan [[doktor (S-3)]] juga masih dianugerahi dengan gelar sarjana. Contohnya di Universitas Oxford yang memberikan gelar [[Sarjana Hukum Sipil]], [[Sarjana Filsafat]], [[Sarjana Seni Musik.]] Hingga saat ini menjadi [[sarjana]] mungkin masih manjadi dambaan dan harapan bagi sebagian besar orang, tentu dengan alasan  dan motif yang beragam, mulai dari motif yang bersifat naif-pragmatis hingga motif altruistik-idealis. Dalam hal ini, motif naif-pragmatis bisa dimaknai sebagai dorongan yang lebih tertuju kepada kepentingan pribadi, misalnya untuk menjadi kaya-raya, atau mendapat kedudukan dalam jabatan, melalui upaya dan tindakan yang menghalalkan segala cara.Sementara motif altruistik-idealis dapat dipahami sebagai motif yang didasari untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain, melalui upaya belajar keras dan penuh kesungguhan. Hingga era akhir 70-an, keberadaan sarjana boleh dikatakan tergolong makhluk langka di bumi Indonesia, mungkin karena pada waktu itu jumlah perguruan tinggi (negeri maupun swasta) di Indonesia masih  relatif terbatas. Namun seiring dengan semakin diperluasnya jumlah program studi dan terus berkembangnya jumlah perguruan tinggi hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka jumlah sarjana Indonesia pun semakin bertebaran, dengan bidang keahlian yang beragam. Perkembangan terbaru, berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,sarjana (S1) dikategorikan sebagai jabatan teknisi atau analis (bukan dikategorikan sebagai ahli)  yang berada pada  level (jenjang) 6 (enam), dengan gambaran kualifikasi, sebagai berikut:
  
<p style="text-align: justify;"> Hingga saat ini menjadi [[sarjana]] mungkin masih manjadi dambaan dan harapan bagi sebagian besar orang, tentu dengan alasan  dan motif yang beragam, mulai dari motif yang bersifat naif-pragmatis hingga motif altruistik-idealis. Dalam hal ini, motif naif-pragmatis bisa dimaknai sebagai dorongan yang lebih tertuju kepada kepentingan pribadi, misalnya untuk menjadi kaya-raya, atau mendapat kedudukan dalam jabatan, melalui upaya dan tindakan yang menghalalkan segala cara.Sementara motif altruistik-idealis dapat dipahami sebagai motif yang didasari untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain, melalui upaya belajar keras dan penuh kesungguhan.
+
# [[Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.]]
 +
# [[Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.]]
 +
# [[Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.]]
 +
# [[Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.]]
  
Hingga era akhir 70-an, keberadaan sarjana boleh dikatakan tergolong makhluk langka di bumi Indonesia, mungkin karena pada waktu itu jumlah perguruan tinggi (negeri maupun swasta) di Indonesia masih relatif terbatas. Namun seiring dengan semakin diperluasnya jumlah program studi dan terus berkembangnya jumlah perguruan tinggi hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka jumlah sarjana Indonesia pun semakin bertebaran, dengan bidang keahlian yang beragam.
+
Memperhatikan ketentuan tentang  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tersebut, tampak bahwa seorang sarjana sesungguhnya memiliki posisi yang relatif tinggi dalam struktur masyarakat Indonesia, dilihat dari kapasitas keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya. Dengan demikian kiranya cukup terang, sesungguhnya sarjana bukanlah orang sembarangan dan bukan sembarangan orang. Kepadanya dituntut untuk tersedia kapasitas kognitif tingkat tinggi serta memiliki tanggung jawab yang tidak hanya pada dirinya dan lingkungan dimana dia berada, tetapi juga memikul tanggung jawab yang hakiki yaitu kepada Sang Khalik.
 
+
Perkembangan terbaru, berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,sarjana (S1) dikategorikan sebagai  jabatan teknisi atau analis (bukan dikategorikan sebagai ahli)  yang berada pada  level (jenjang) 6 (enam), dengan gambaran kualifikasi, sebagai berikut:
+

Revisi per 9 Maret 2015 14.56

Sarjana

Sarjana adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Untuk memperoleh gelar sarjana, secara normatif dibutuhkan waktu perkuliahan selama 4-6 tahun atau telah menempuh perkuliahan dengan jumlah SKS sebanyak 140-160. Jika seseorang sudah dinyatakan lulus oleh sebuah perguruan tinggi, maka dia berhak menyandang gelar sarjana. Di Indonesia, gelar sarjana diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Gelar sarjana yang ada di Indonesia adalah :

  1. Sarjana Administrasi Publik (S.A.P.)
  2. Sarjana Administrasi Bisnis (S.A.B.)
  3. Sarjana Agama (S.Ag.)
  4. Sarjana Akuntansi (S.A.)
  5. Sarjana Arsitektur (S.Ars.)
  6. Sarjana Desain (S.Ds./S.Des.)
  7. Sarjana Ekonomi (S.E.)
  8. Sarjana Ekonomi Syari'ah (S.E.I.)
  9. Sarjana Ekonomi Asuransi (S.E.As.)
  10. Sarjana Ekonomi Islam (S.E.I.)
  11. Sarjana Farmasi (S.Farm.)
  12. Sarjana Filsafat (S.Fil.)
  13. Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I.)
  14. Sarjana Hukum (S.H.)
  15. Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz.)
  16. Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
  17. Sarjana Komputer (S.Kom.)
  18. Sarjana Manajemen (S.Mn.)
  19. Sarjana Pariwisata (S.Par.)
  20. Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
Di beberapa negara lain, lulusan beberapa program pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) juga masih dianugerahi dengan gelar sarjana. Contohnya di Universitas Oxford yang memberikan gelar Sarjana Hukum Sipil, Sarjana Filsafat, Sarjana Seni Musik. Hingga saat ini menjadi sarjana mungkin masih manjadi dambaan dan harapan bagi sebagian besar orang, tentu dengan alasan dan motif yang beragam, mulai dari motif yang bersifat naif-pragmatis hingga motif altruistik-idealis. Dalam hal ini, motif naif-pragmatis bisa dimaknai sebagai dorongan yang lebih tertuju kepada kepentingan pribadi, misalnya untuk menjadi kaya-raya, atau mendapat kedudukan dalam jabatan, melalui upaya dan tindakan yang menghalalkan segala cara.Sementara motif altruistik-idealis dapat dipahami sebagai motif yang didasari untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain, melalui upaya belajar keras dan penuh kesungguhan. Hingga era akhir 70-an, keberadaan sarjana boleh dikatakan tergolong makhluk langka di bumi Indonesia, mungkin karena pada waktu itu jumlah perguruan tinggi (negeri maupun swasta) di Indonesia masih relatif terbatas. Namun seiring dengan semakin diperluasnya jumlah program studi dan terus berkembangnya jumlah perguruan tinggi hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka jumlah sarjana Indonesia pun semakin bertebaran, dengan bidang keahlian yang beragam. Perkembangan terbaru, berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,sarjana (S1) dikategorikan sebagai jabatan teknisi atau analis (bukan dikategorikan sebagai ahli) yang berada pada level (jenjang) 6 (enam), dengan gambaran kualifikasi, sebagai berikut:
  1. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Memperhatikan ketentuan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tersebut, tampak bahwa seorang sarjana sesungguhnya memiliki posisi yang relatif tinggi dalam struktur masyarakat Indonesia, dilihat dari kapasitas keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya. Dengan demikian kiranya cukup terang, sesungguhnya sarjana bukanlah orang sembarangan dan bukan sembarangan orang. Kepadanya dituntut untuk tersedia kapasitas kognitif tingkat tinggi serta memiliki tanggung jawab yang tidak hanya pada dirinya dan lingkungan dimana dia berada, tetapi juga memikul tanggung jawab yang hakiki yaitu kepada Sang Khalik.

Contributors

Nia Levianty Kosasih