SI1822499954

Dari widuri
Revisi per 24 September 2022 16.46 oleh Bregas arif (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<div style="font-family: 'Times New Roman', Times, serif "> <p> </p> <div style="font-size: 16pt;text-align: center"> <p style="line-height: 1">'''PROTOTY...')

(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lompat ke: navigasi, cari

 

PROTOTYPE SISTEM PENENTUAN BATAS WILAYAH DESA

GUNA MENDUKUNG METADATA PUSAT LAYANAN PADA

BIG(BADAN INFORMASI GEOSPASIAL)


LAPORAN KULIAH KERJA PRAKTEK


Disusun Oleh :

NIM
: 1822499954
NAMA


FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

KONSENTRASI SOFTWARE ENGINEERING

UNIVERSITAS RAHARJA

TANGERANG

TA.2021/2022



ABSTRAKSI

Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting guna untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah dan perkembangan desa tersebut. Seringkali batas wilayah mengalami permasalahan antara dua desa atau lebih yang saling tumpang tindih. Dan saat ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat membutuhkan metadata pusat yang sudah tidak mengalami konflik diantara Batas wilayah desa yang sudah ditetapkan dengan baik sehingga memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan desa dan melakukan penataan desa. data tersebut dapat dikelola dan didapatkan oleh pihak pemerintah maupun umum untuk kepentingan nasional. Desa harus memiliki hak batas wilayah dan kewenangan desa sehingga adanya kewenangan tanpa batas wilayah akan menyebabkan banyak permasalahan. Penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis aset desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik di atas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Penegasan batas menggunakan metode kartometrik memiliki keunggulan seperti tanpa melakukan survei langsung dilapangan karena penentuan batas wilayah hanya hasil perundingan diatas peta kerja. Penegasan batas wilayah menggunakan metode kartometrik dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi diharapkan mampu memberikan hasil penentuan batas yang tidak kalah baik dengan survei secara terestris..

Kata Kunci : Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Metadata, Kartometrik

ABSTRACT

Territorial boundaries are a very important thing in order to optimize the authority of a region and the development of the village. Often territorial boundaries have problems between two or more villages that overlap each other. And currently the Geospatial Information Agency (BIG) really needs central metadata that is no longer experiencing conflicts between well-defined village boundaries, making it easier for village governments to exercise village authority and carry out village structuring. the data can be managed and obtained by the government and the public for the national interest. Villages must have territorial rights and village authority so that the existence of authority without territorial boundaries will cause many problems. The affirmation of village boundaries is very important in implementing village asset-based village development as development capital and community empowerment. The affirmation of territorial boundaries can be carried out based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Law Number 4 of 2011 concerning Geospatial Information, PP Number 43 of 2014 concerning Implementation of Law Number 6 of 2014, Permendagri Number 1 of 2017 concerning Village Arrangements and Permendagri Number 45 of 2016 concerning Determination and Affirmation of Village Boundaries. The regulation explains that the determination of regional boundaries can be determined using the cartometric method. The cartometric method results in negotiations between the two bordering areas which are poured into dots on a working map that will form the definitive boundary. Confirmation of boundaries using the cartometric method has advantages such as without conducting a direct survey in the field because the determination of regional boundaries is only the result of negotiations on a work map. Confirmation of area boundaries using the cartometric method by utilizing high-resolution satellite imagery is expected to be able to provide boundary determination results that are not inferior to terrestrial surveys.

Keywords: Territorial Boundaries, Geospatial Information Agency (BIG), Metadata, Cartometric




DAFTAR PUSTAKA


[1] Dengen, Nataniel dan Heliza Rahmania Hatta, Februari 2009.”Perancangan Sistem Informasi Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Paser”.Jurnal Informatika Mulawarman Vol 4, No. 1, Universitas Mulawarman, Page 48.

[2] P. M. Ogedebe and B. P. Jacob, “Software Prototyping: A Strategy to Use When User Lacks Data Processing Experience,” ARPN J. Syst. Softw., vol. 2, no. 6, pp. 219–224, 2012.

[3] Riyanto; Prilnali EP.; Hendi Indelarko. (2009.). Pengembangan aplikasi sistem informasi geografis berbasis desktop dan web / Riyanto, Prilnali EP., Hendi Indelarko. Yogyakarta :: Gava Media,.

[4] Murai, S, 1999, SIG Work Book, Institute of Industrial Science, University of Tokyo, 7-22-1 Roppongi, Minatoku, Tokyo.

[5] T. L. Smith , The Growth of Population in Louisiana , 1890 to 1930 ( La . Agr . Expt . Sta . Bull . No. 264 , July 1935).

[6] Rustiadi, Ernan, Dkk.(2011). “Perencanaan dan Pengembangan Wilayah”. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Rakyat.

[7] Hagget., P., A.D. Cliff dan A. Frey. 1977. Locational Analysis in Human Geography. John Willey and Sons.

[8] Adikresna, P., & Budisusanto, Y. (2014). PENENTUAN BATAS WILAYAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE KARTOMETRIK (STUDI KASUS DAERAH KEC. GUBENG DAN KEC. TAMBAKSARI). Geoid, 9(2), 195-200. doi:10.12962/j24423998.v9i2.758.

[9] Riadi, Bambang & Rachma, Tia Rizka. (2017). KAJIAN PROTOTIPE PETA DESA MENGGUNAKAN CITRA SATELIT RESOLUSI TINGGI. MAJALAH ILMIAH GLOBE. 19. 147. 10.24895/MIG.2017.19-2.605.

[10] Ayunataris, Navira. (2020). PEMBANGUNAN WILAYAH PEDESAAN DENGAN MENGGUNAKAN TEORI LOKASI.

[11] Sukoco, J., & Sutanta, H. (2021). Evaluasi Penetapan Batas Desa Terhadap Segmen Batas Daerah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. JGISE: Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 4(1), 41-48. /*doi:http://dx.doi.org/10.22146/jgise.65171*/ doi:https://doi.org/10.22146/jgise.65171




Laporan Skripsi Bregas Arif Haryanto

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL GUNA MENDUKUNG

METADATA PUSAT LAYANAN BATAS DESA PADA BADAN INFORMASI

GEOSPASIAL (BIG)


LAPORAN SKRIPSI



Disusun Oleh :


NIM
: 1822499954
NAMA


PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

TANGERANG

T.A 2021/2022




ABSTRAKSI

Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah serta demi terciptanya pengelolaan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien, setiap desa harus memiliki kejelasan garis batas wilayah administrasi dan bebas dari sengketa wilayah,seringkali batas wilayah mengalami permasalahan atau konflik antara dua desa atau lebih yang saling tumpang tindih yang disebabkan oleh ketidakjelasan status wilayah atau yang belum ditentukan batasan wilayahnya, hal tersebut dapat menghambat perkembangan dan kemajuan sebuah desa. Penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik di atas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Data informasi geospasial dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan maupun sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan ruang kebumian (peta) dan Badan Informasi Geospasial adalah instansi teknis terkait dalam hal pembuatan peta. Hal ini menghantarkan kita pada pertanyaan penelitian sebagai berikut “Bagaimana merancang sistem informasi geospasial penetapan batas desa yang lebih tersistematis sehingga dapat digunakan sebagai proses pengambilan kebijakan?”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 4 metode penelitian yaitu metode pengumpulan data, metode analisa, metode perancangan system dan metode pengujian, penelitian ini dilakukan dengan tujuan dapat menghasilkan metadata kesepakatan geospasial atau batas wilayah desa yang layak dikonsumsi pemerintah pusat maupun daerah.

Kata Kunci : Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Metadata, Kartometrik.


ABSTRACT

Territorial boundaries are very important to optimize the authority of a region and for the creation of effective and efficient management of administrative services, each village must have clear administrative boundaries and be free from territorial disputes, often regional boundaries experience problems or conflicts between two villages or more overlapping caused by the unclear status of the territory or the area boundaries that have not been determined, this can hinder the development and progress of a village. The affirmation of village boundaries is very important in implementing village development as development capital and community empowerment. Determination and Confirmation of regional boundaries can be carried out based on the Minister of Home Affairs Regulation Number 45 of 2016 concerning the Determination and Confirmation of Village Boundaries. The cartometric method results in negotiations between the two bordering areas which are poured into dots on a working map that will make the definitive boundary. Geospatial information data can be used as a tool in policy formulation as well as a basis for making decisions related to geospatial space (maps) and the Geospatial Information Agency is the relevant technical agency in terms of map-making. This leads us to the following research question "How to design a more systematic geospatial information system for determining village boundaries so that it can be used as a policy-making process?". In this study, the author uses 4 research methods, namely data collection methods, analysis methods, system design methods, and testing methods, this research was conducted to produce metadata on geospatial agreements or village boundaries that are suitable for consumption by the central and regional governments.

Keywords: Territorial Boundaries, Geospatial Information Agency (BIG), Metadata, Cartometric.




DAFTAR PUSTAKA

  1. Abdurahman, M., Safi, M., & Abdullah, M. H. (2018). Sistem Informasi Pengolahan Data Balita Berbasis Website Pada Kantor Upt-Kb Kec. Ternate Selatan Toddler. IJIS Indonesian Journal on Information System, Volume 3(1), 85–92.Nafisah, Syifaun. 2003. Grafika Komputer. Graha Ilmu. Yogyakarta.
  2. Adiguna, A. R., Saputra Chandra, M., & Pradana, F. (2018). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Manajemen Gudang pada PT Mitra Pinasthika Mulia Surabaya. Pengantar Sistem Informasi, 2(2), 612–621.https://doi.org/10.1016/j.humimm.2008. 04.008
  3. Anita B. W., Paul D. M., & Ahmad M. (2021). “Aplikasi Pencarian Lokasi Dan Informasi Alamat Rumah Dengan Menggunakan LBS Berbasis Web”. Jurnal SENSI. Tangerang: STMIK Raharja (ISSN: 2461-1409. Vol.7 No.2 – Agustus 2021)
  4. A. S., Rosa dan Shalahuddin, M. (2018). Rekayasa Perangkat Lunak Terstruktur Dan Berorientasi Objek. Informatika. Bandung.
  5. Bernhardsen, T. (2002). Geographic Information Systems: An Introduction, 3rd Edition. Canada: John Wiley & Sons Ltd.
  6. Blair, J. P. 1991. Urban and Regional Economic. Irwin: Hometown.585p
  7. Chamara J. Hettiarachchi, Prabath Priyankara, Takehiro Morimotovand Yuji Murayama (2021) Participatory GIS-Based Approach for the Demarcation of Village Boundaries and Their Utility: A Case Study of the Eastern Boundary of Wilpattu National Park, Sri Lanka https://www.mdpi.com/2220-9964/11/1/17/pdf?version=1640859934
  8. D. Mirwansyah, Riyayatsyah, D. Martadinata (2020). pemetaan pemukiman dan potensi wilayah desa berbasis WebGIS. https://journal.universitasmulia.ac.id/index.php/metik/article/view/187/164
  9. Farah, Nasytha. 2014. Aplikasi Pgrouting Untuk Penentuan Jalur Optimum pada Pembuatan rute Pemadam Kebakaran, Skripsi, Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang.
  10. Farkas, Gabor. 2016. Mastering Openlayers 3. Birmingham : Packt Publishing Ltd.
  11. Fitri Ayu and Nia Permatasari (2018) ‘perancangan sistem informasi pengolahan data PKL pada divisi humas PT pegadaian’, Jurnal Infra tech, 2(2), pp. 12– 26.
  12. Glasson, J. 1974. An Introduction to Regional Planning. Hutchinson Educational. London.
  13. H. Zarodi, A. Rofi, M. Anshori, M.Widarto, (2019). pemanfaatan teknologi gis & penginderaan jauh untuk membuat peta batas dusun partispatif di desa sumber, kecamatan dukun, kabupaten magelang. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/10806/All-Paper-v0-4_18_%20Pemanfaatan%20Teknologi%20GIS%20dan%20Penginderaan%20Jau_17.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  14. Harma Oktafia Lingga Wijaya, “Implementasi Metode Pieces Pada Analisis Website Kantor Penanaman
  15. Isty, I., & Afifah, N. (2018). Sistem Informasi Penjualan Busana Pengantin Pada Tutut Manten Yogyakarta, 10(1), 1–6.
  16. Joko Eddy Sukoco, Heri Sutanta(2021), Evaluasi Penetapan Batas Desa Terhadap Segmen Batas Daerah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. https://jurnal.ugm.ac.id/jgise/article/download/65171/31612
  17. K.Wardiyatmoko. 2014. Sistem Informasi Geografi. Erlangga. Jakarta.
  18. Kasikoen, K. M., (2005) Kajian Keterkaitan Perkotaan–Perdesaan di Jawa Barat. (Disertasi doktor, Institut Pertanian Bogor, 2005). Retrived from https://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle
  19. Kurniawan, Budi, & Herryanto, Dodi. (2019). Sistem Informasi Data Sebaran Guru Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  20. Laudon, Kenneth C., and Laudon, Jane P. (2006). Management information systems (10th ed.). New Jersey: Upper Saddle River.
  21. Marquez, A. 2015. PostGIS Essentials Learn How to Build Powerful Spatial Database Solutions With PostGIS Quickly and Efficiently. Pack Publishing. Birmingham
  22. Meliyanti, F. 2015. Efektifitas penggunaan Leafletterhadap Peningkatan Pengetahuan Remaja kelas VIII tentang HIV/AIDS di SMP Negeri 2 Ogan Komering Ulu. Jurnal Akademika Baiturahim. Vol.4, No.2.
  23. Menteri Dalam Negeri Negara Republik Indonesia. (2016). “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016”.
  24. Modal Kota Lubuklinggau,” J. Sist. Inf. Musirawas(JUSIM), vol. 3, no. 1, pp. 46–55, 2018Fitri Ayu and Nia Permatasari (2018) ‘perancangan sistem informasi pengolahan data PKL pada divisi humas PT pegadaian’, Jurnal Infra tech, 2(2), pp. 12– 26.
  25. Muta’ali, L. (2011). Kapita Selekta Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.
  26. Nurhadi, Slamet, dkk. 2019. Sistem Basis Data: Mysql di Ubuntu. Jakarta : Yayasan Manajemen dan Teknologi Nasional.
  27. Nurhayati, Endah, Schaduw, Frans Eduard, & Anwar, Syaiful. (2018). Perancangan Sistem Informasi Mutasi Siswa Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan Kota Depok. Jurnal Sistem Informasi, 7(1), 40.45.
  28. Prahasta, Eddy, 2007. Membangun Aplikasi Web – based GIS dengan Mapsrever, Informatika, Bandung.
  29. Rahadian Irsyad, Penggunaan Python Web Framework Flask Untuk Pemula Laboratorium Telematika, Sekolah Teknik Elektro & Informatika, Institut Teknologi Bandung, e-mail: [email protected] https://osf.io/t7u5r/download
  30. Rahayu, Sri, Ai Ratna Sari, dan Tri Sendra Saputra. 2018. “Analisa Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Pada Upt Dinas Pendidikan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang”. Jurnal SENSI Vol. 4 No. 1 - Februari 2018 ISSN: 2461-1409. Tangerang: Perguruan Tinggi Raharja.
  31. Relan, K. (2019). Building REST APIs with Flask: Create Python Web Service with MySQL. New Delhi: Apress Media LLC.
  32. Rian Ramadhana, Elfitra, Bob Alfiandi (2021) Conflict on the Determination and Confirmation of the Boundary of Nagari Sungai Buluh District, Batang Anai District, Padang Pariaman Regency https://ijsoc.goacademica.com/index.php/ijsoc/article/download/265/242/
  33. Riyanto,dkk”. 2009. Pengembangan Aplikasi Sistem informasi geografis Berbasis Desktop Dari web.yogyakarta : GAVAMEDIA
  34. Sukamto, R., dan Shalahuddin, M. (2018): Rekayasa Perangkat Lunak Terstruktur Dan Berorientasi Objek (Revisi), Informatika Bandung, Bandung, 25–31.
  35. Sukoco, J., & Sutanta, H. (2021). Evaluasi Penetapan Batas Desa Terhadap Segmen Batas Daerah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. JGISE: Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 4(1), 41-48. /*doi:http://dx.doi.org/10.22146/jgise.65171*/doi:https://doi.org/10.22146/jgise.65171
  36. T. W. Wibowo, N. Ambhika dan A. P Pratama (2019). TEKNIK GEOVISUALISASI UNTUK PERCEPATAN PEMETAAN BATAS DESA DI DAERAH BERBUKIT Studi Kasus di Desa Terong, Kecamatan Dlingo. MAJALAH ILMIAH GLOBE 21(1):35/*DOI:10.24895/MIG.2019.21-1.908
  37. Tri Patma Sari (2019) The Role of Geospatial Information forAccelerating the Delineation of VillageBoundaries in Indonesia using CartometricMethod https://www.academia.edu/39822052/The_Role_of_Geospatial_Information_for_Accelerating_the_Delineation_of_Village_Boundaries_in_Indonesia_using_Cartometric_Method
  38. Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang permerintahan desa
  39. Undang-undang No.24 tahun 1992 tentang penataan ruang
  40. Yusuf E, Ruli S, Silva A.L (2018). “RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI REGISTRASI TEMPAT USAHAUNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH”. Jurnal SENSI. Tangerang: STMIK Raharja (ISSN: 2461-1409. Vol.8 No.1 – Februari 2022.)

Contributors

Admin, Bregas arif