SI1414481437

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

APLIKASI PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PPH PASAL 21 ATAS UANG PESANGON PADA PT. GSS DI TANGERANG


SKRIPSI


Logo stmik raharja.jpg


OLEH:

1414481437 FAHMI AZIZAH


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

RAHARJA

TANGERANG

(2015/2016)

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI

 

APLIKASI PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PPH PASAL 21 ATAS UANG PESANGON PADA PT. GSS DI TANGERANG

PT. GSS DI TANGERANG

TANGERANG

 

Disusun Oleh :

NIM
: 1414481437
Nama
: Fahmi Azizah
Jenjang Studi
: Strata Satu
Jurusan
Konsentrasi

 

Disahkan Oleh :

Tangerang, ...Januari 2016

Ketua
       
Kepala Jurusan
       
           
           
           
           
(Ir.Untung Rahardja, M.T.I)
       
(Nur Azizah, M.Akt, M.Kom)
NIP : 000594
       
NIP : 078010

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING

 

APLIKASI PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PPH PASAL 21 ATAS UANG PESANGON PADA

PT. GSS DI TANGERANG

TANGERANG

 

Dibuat Oleh :

NIM
: 1414481437
Nama
: Fahmi Azizah

 

Telah disetujui untuk dipertahankan dihadapan Tim Penguji Ujian Komprehensif

Jurusan Sistem Informasi

Konsentrasi Komputer Akuntansi

Tahun Akademik 2015/2016

 

Disetujui Oleh :

Tangerang,...Januari 2016

Pembimbing I
   
Pembimbing II
       
       
       
( Dadan Ramdhani, Dr. SE.,M.Si., Akt., CA)
   
(Rano Kurniawan, M.Kom)
NID : 08201
   
NID : 09013

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

LEMBAR PERSETUJUAN DEWAN PENGUJI


APLIKASI PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PPH PASAL 21 ATAS UANG PESANGON

PADA PT. GSS DI TANGERANG

TANGERANG

 

Dibuat Oleh :

NIM
: 1214473717
Nama
: Fahmi Azizah

Disetujui setelah berhasil dipertahankan dihadapan Tim Penguji Ujian

Komprehensif

Jurusan Sistem Informasi

Konsentrasi Komputer Akuntansi

Tahun Akademik 2015/2016

Disetujui Penguji :

Tangerang,...Januari 2016

Ketua Penguji
 
Penguji I
 
Penguji II
         
         
         
         
(______________)
 
(_____________)
 
(________________)
NID : ___
 
NID : ___
 
NID : ___

|

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

LEMBAR KEASLIAN SKRIPSI


APLIKASI PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PPH PASAL 21 ATAS UANG PESANGON

PADA PT. GSS DI TANGERANG

TANGERANG

Dibuat Oleh :

NIM
: 1414481437
Nama
: Fahmi Azizah
Jenjang Studi
: Strata Satu
Jurusan
Konsentrasi

Menyatakan bahwa Skripsi ini merupakan karya tulis saya sendiri dan bukan merupakan tiruan, salinan, atau duplikat dari Skripsi yang telah dipergunakan untuk mendapatkan gelar Sarjana Komputer baik di lingkungan Perguruan Tinggi Raharja maupun di Perguruan Tinggi lain, serta belum pernah dipublikasikan.

Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, serta bersedia menerima sangksi jika pernyataan diatas tidak benar.


Tangerang,...Januari 2016

 
 
 
 
(Fahmi Azizah)
NIM : 1414481437

 

)*Tandatangan dibubuhi materai 6.000;

ABSTRAKSI

Objek penelitian ini adalah PT. GSS yang merupakan badan usaha resmi berkedudukan di Indonesia dan berkewajiban untuk memberikan tunjangan berupa uang pesangon bagi karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Permasalahan yang terjadi adalah proses perhitungan Uang Pesangon yang memakan waktu lama karena dibuat oleh dua divisi perusahaan yaitu bagian HRD dan Pajak, seringkali membuat pembayaran uang pesangon terlambat.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat aplikasi perhitungan uang pesangon berdasarkan surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh karyawan dengan PT. GSS , sekaligus menghitung PPh Pasal 21 atas uang pesangon tersebut. Aplikasi ini dibuat menggunakan bahasa pemrograman JAVA dan beberapa aplikasi lain serta database MySQL yang mampu mendukung segala platform, dengan aplikasi ini perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal atas Uang Pesangon akan lebih cepat dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan atas sistem yang berjalan.

Kata kunci : Uang Pesangon, Perhitungan, PPh21, Aplikasi Pesangon


ABSTRACT

The object of this research is PT. GSS which is the official business entity domiciled in Indonesia and is obliged to provide benefits, such as severance pay for employees affected Termination. The problem that occurs is the process of calculating severance pay which takes a long time because it was made by two divisions of the company that is part of HR and Tax, often make severance payment late. The purpose of this study is to make an application for calculating severance pay based on a collective agreement that has been agreed by the employee with PT. GSS , and calculate Tax Article 21 on the severance pay. This application is created using the JAVA programming language, and several other applications as well as MySQL database capable of supporting all platforms, with this application and the calculation of severance pay income tax on severance pay Article will be faster and is expected to resolve the problems on the system running

Keyword : Severance Payment, Calculating, Tax Article 21, Severance Application

KATA PENGANTAR


Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya, laporan Skripsi ini dapat berjalan dengan baik dan selesai dengan semestinya.

Penulisan laporan Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat guna mengikuti sidang kelulusan jurusan Sistem Informasi pada STMIK Raharja jenjang Strata Satu untuk mendapatkan gelar Sarjana Komputer. Adapun judul laporan Skripsi ini adalah “Aplikasi Perhitungan Uang Pesangon Dan PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon Pada PT. GSS Di Tangerang”. Sebagai bahan penulisan, Penulis memperoleh informasi berdasarkan hasil observasi dan studi pustaka dari berbagai sumber yang mendukung penulisan laporan ini.

Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak penyusunan laporan Skripsi ini tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu pada kesempatan yang singkat ini, izinkanlah penulis menyampaikan selaksa pujian dan terimakasih kepada :

  1. Bapak Ir. Untung Rahardja, M.T.I selaku Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja dan juga sebagai Dosen Pembimbing yang telah berkenan memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis.
  2. Bapak Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si selaku Direktur Perguruan Tinggi Raharja.
  3. Ibu Nur Azizah, M.Akt , M.Kom selaku Kepala Jurusan Sistem Informasi.
  4. Bapak dan Ibu Dosen Perguruan Tinggi Raharja yang telah memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis.
  5. Bapak Dadan Ramdhani, Dr, S.E.,M,Si. Akt. CA. selaku Dosen Pembimbing satu yang telah memberikan banyak ilmu pengetahuan, bimbingan dan pengarahan kepada penulis.
  6. Bapak Rano Kurniawan, M.Kom selaku dosen pembimbing dua yang juga telah banyak memberikan ilmu pengetahuan baru kepada penulis serta bimbingan dan juga arahan dalam menyelesaikan laporan Skripsi ini.
  7. Ibu Ummu, S.Psi selaku stakeholder yang telah meluangkan waktu untuk jalannya penelitian ini.
  8. Ayahanda dan Ibunda yang menjadi sumber utama semangat penulis, yang tak henti-henti mendoakan untuk kemudahan penyelesaian laporan Skripsi ini.
  9. Sahabat-sahabat seperjuangan yang telah memberikan memberikan bantuan, semangat dan motivasi kepada penulis, Ufi Sanjaya, Lucky Alqodar, Aminah Sri Rahayu, dan para sahabat yang tidak bisa disebutkan satu persatu, We Did It!. Semoga kita menjadi lulusan yang bermanfaat dalam mengamalkan ilmu yang telah kita peroleh.

Akhir kata, penulis menyadari bahwa dalam penulisan Laporan Skripsi ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun, penulis harapkan sebagai pemicu untuk dapat berkarya lebih baik lagi. Semoga Laporan Skripsi ini bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan.




Tangerang, 20 Juni 2016
Fahmi Azizah
NIM. 1414481437

Daftar isi

DAFTAR GAMBAR

Gambar 2.1. Sistem Tertutup

Gambar 2.2. Sistem Terbuka

Gambar 2.3. Daur Hidup Sistem

Gambar 3.1. Struktur Organisasi PT.GSS

Gambar 3.2 Use Case Diagram Sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Gambar 3.3 Activity Diagram Sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Gambar 3.4 Sequence Diagram Sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Gambar 3.5 Tabel Matriks SWOT

Gambar 4.1 Use Case Diagram Sistem Usulan

Gambar 4.2 Activity Diagram Sistem Usulan Data Karyawan

Gambar 4.3 Activity Diagram Sistem Usulan Hitung Uang Pesangon

Gambar 4.4 Activity Diagram Sistem Usulan Arsip Karyawan PHK

Gambar 4.5 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Login

Gambar 4.6 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Karyawan Aktif

Gambar 4.7 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Data Arsip Karyawan PHK

Gambar 4.8 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Hapus Data Karyawan

Gambar 4.9 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Ubah Data Karyawan

Gambar 4.10 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Hitung Pesangon

Gambar 4.11 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Data Arsip Karyawan PHK

Gambar 4.12 Sequence Diagram Sistem Usulan Modul Print Data Arsip Karyawan PHK

Gambar 4.13 Class Diagram Sistem Usulan

Gambar 4.14 Entity Relationship Diagram Sistem Usulan

Gambar 4.15 Diagram VTOC Sistem Usulan

Gambar 4.16 Diagram Rancangan Prototype Form Login

Gambar 4.17 Diagram Rancangan Prototype Form Data Karyawan Aktif

Gambar 4.18 Diagram Rancangan Prototype Form Perhitungan Uang Pesangon

Gambar 4.19 Diagram Rancangan Prototype Combo Box Alasan PHK

Gambar 4.20 Diagram Rancangan Prototype Arsip Karyawan PHK

DAFTAR SIMBOL


DAFTAR SIMBOL USE CASE DIAGRAM

DAFTAR SIMBOL ACTIVITY DIAGRAM

DAFTAR SIMBOL SEQUENCE DIAGRAM

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan istilah yang sering kita dengar dan dianggap menakutkan karena berdampak bagi kelangsungan hidup dan masa depan pekerja yang mengalami PHK. Definisi PHK menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan [1] adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa berbagai hal dapat mempengaruhi seorang pegawai terkena PHK dari perusahaannya, baik faktor dari perusahaan maupun faktor dari pegawai itu sendiri.

Namun demikian, pengusaha dan pegawai harus terlebih dahulu mengusahakan segala upaya agar jangan terjadi pemutusan kerja, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat 1. Kemudian pada pasal 156 ayat 1, bila segala upaya usaha telah dilakukan namun pemutusan kerja tetap harus dilakukan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besarnya uang pesangon yang perusahaan berikan kepada pegawai yang terkena PHK bisa mengikuti seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau sesuai dengan Peraturan Kerja Bersama atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan tersebut.

Pengertian Uang Pesangon, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010[2] adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Walaupun status pegawai yang terkena PHK bukan pegawai lagi, namun, Uang pesangon termasuk uang penghargaan dan uang penggantian hak yang diterima pegawai tersebut harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) karena Uang pesangon termasuk uang penghargaan dan uang penggantian hak, termasuk kedalam objek PPh Pasal 21 yang harus dipotong nilai penerimaannya sebesar nilai perhitungan beban pajaknya. Walau tidak dijelaskan dalam Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang pesangon termasuk uang penghargaan dan uang penggantian hak dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Penelitian ini dilakukan di PT. GSS yang bergerak di bidang Produsen Plastic Injection Mold, telah berdiri sejak tahun 1981 dan berlokasi di Jalan Raya Pajajaran RT 001 RW 004 Desa Gandasari Kecamatan Jatiuwung Tangerang. Sebagai badan usaha yang telah terdaftar secara resmi dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, PT. GSS sebagai pemberi kerja berkewajiban dalam memberikan Uang Pesangon ketika ada pegawainya yang terkena PHK, serta menghitung, memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 uang pesangon tersebut. Rumitnya proses perhitungan pesangon karyawan dan perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 21 nya karena melibatkan bagian HRD dan bagian Pajak perusahaan, membuat penulis tertarik mengangkat permasalahan ini sebagai tema penelitian. Sehingga penulis memilih judul untuk penelitian ini adalah “Aplikasi Perhitungan Uang Pesangon dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Uang Pesangon Pada PT. GSS di Tangerang”

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka dapat dirumuskan masalah yaitu:

  1. Bagaimana mekanisme perhitungan Uang Pesangon dan perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon di PT. GSS yang berjalan saat ini?

  2. Permasalahan apa yang terjadi pada sistem yang sedang berjalan saat ini?

  3. Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini?

  4. Bagaimana membuat Aplikasi Perhitungan Uang Pesangon dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Uang Pesangon?

Ruang Lingkup Penelitian

Sebagai pembatas atas penyusunan penelitian ini sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka penulis memberikan ruang lingkup penelitian sebagai berikut:

  1. Perhitungan Uang Pesangon mengikuti peraturan dari PT. GSS.

  2. Perhitungan PPh Pasal 21 dalam penelitian ini hanya untuk Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus.

  3. Perhitungan PPh Pasal 21 dalam aplikasi ini hanya menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini antara lain :

  1. Untuk mengetahui dan memahami sistem perhitungan Uang Pesangon dan perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon di PT. GSS yang berjalan saat ini.

  2. Untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang terjadi terhadap sistem yang berjalan saat ini.

  3. Untuk mencari penyelesaian masalah yang terjadi pada sistem saat ini.

  4. Untuk membuat aplikasi perhitungan Uang Pesangon dan perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon pada PT. GSS.

Manfaat Penelitian

Penelitian ini bermanfaat untuk :

  1. Manfaat Praktis
    Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi institusi untuk digunakan dalam upaya meminimalisir efek dari permasalahan pada sistem yang berjalan sekarang.

  2. Manfaat Akademis
    Di harapkan secara akademisi penelitian ini dapat memberikan manfaat diataranya:
    a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu komputer khususnya dalam konsentrasi Sistem Informasi Akuntansi dalam hal studi tentang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Pesangon.
    b) Dapat dijadikan referensi bagi penelitian selanjutnya yang melakukan kajian terhadap permasalahan yang sama.
    c) Bagi peneliti dapat menambah wawasan dan pembelajaran mengaplikasikan ilmu teori yang telah di terima di lapangan.

Metode Penelitian

Dalam melakukan penelitian ini penulis memerlukan informasi dan data sebagai bahan dalam proses penelitian ini. Adapun metode yang digunakan sebagai berikut:

  1. Metode Wawancara
    Adalah metode Metode yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data dengan cara wawancara atau tanya jawab secara lisan baik itu kepada staff bagian HRD dan Pajak untuk mendapatkan data yang diperlukan.

  2. Metode Observasi
    Merupakan metode yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan secara langsung dan pencatatan secara sistematis terhadap objek yang diteliti. Penulis melakukan pengamatan bagaimana mekanisme manajemen dalam menghitung Uang Pesangon karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja serta perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon tersebut.

  3. Metode Studi Pustaka
    Metode Studi Pustaka adalah pengambilan data yang diambil dari sumber tertulis yang bersangkuatan dangan penelitian yang dilakukan. Selain membaca buku, penulis juga melihat aplikasi-aplikasi tentang perhitungan pesangon dan PPh Pasal 21 yang tersedia di internet sebagai bahan acuan dan inspirasi bagaimana membuat suatu aplikasi yang baik.


Sistematikan Penulisan

Guna memahami lebih jelas laporan Skripsi ini, dilakukan dengan cara mengelompokkan materi menjadi beberapa sub bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

  1. BAB I: PENDAHULUAN
    Bab ini menjelaskan tentang informasi umum yaitu latar belakang penelitian, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, waktu dan tempat penelitian, metodologi penelitian, dan sistematika penelitian.

  2. BAB II: LANDASAN TEORI
    Bab ini berisikan teori yang diambil dari beberapa kutipan buku, yang berupa pengertian dan definisi. Bab ini juga menjelaskan konsep dasar sistem, konsep dasar informasi, konsep dasar sistem informasi, Unified Modelling Language (UML), dan definisi lainnya yang berkaitan dengan sistem yang dibahas.

  3. BAB III: PEMBAHASAN DAN ANALISA MASALAH
    Bab ini berisikan gambaran dan sejarah singkat Perguruan Tinggi Raharja, struktur organisasi, pembahasan tugas dan wewenang, permasalahan yang dihadapi, alternatif pemecahan masalah, analisa proses, UML (Unified Modelling Language) sistem yang berjalan, Blueprint sistem yang diusulkan, serta elisitasi tahap I, elisitasi tahap II, elisitasi tahap III, dan final draft elisitasi.

  4. BAB IV: RANCANGAN SISTEM YANG DIUSULKAN
    Bab ini menjelaskan analisa sistem yang diusulkan dengan menggunakan Unified Modelling Language (UML) melalui program Visual Paradigm 6.4, yaitu Use Case Diagram, Sequence Diagram dan Activity Diagram, rancangan basis data, screen shot dari sistem yang diimplementasikan, serta rancangan perangkat sistem yang diusulkan, terdiri dari hardware dan software.

  5. BAB V: PENUTUP
    Bab ini berisi kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan analisa dan optimalisasi sistem berdasarkan yang telah diuraikan bab-bab sebelumnya.

  6. DAFTAR PUSTAKA

  7. DAFTAR LAMPIRAN

BAB II

LANDASAN TEORI

Teori Umum

Konsep Dasar Sistem

Sebelum melakukan perancangan sistem sebaiknya kita mengetahui konsep dasar sistem terlebih dahulu. Konsep dasar sistem merupakan hal yang perlu dipahami sebelum melakukan perancangan sistem.

Definsi Sistem

Istilah Sistem sering dipergunakan untuk menggambarkan hubungan suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kata “Sistem” banyak sekali digunakan dalam percakapan, forum diskusi, dokumen ilmiah dan digunakan dalam banyak bidang sehingga maknanya jadi beragam. Menurut Yakub (2012:1)[3], “Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang berhubungan, terkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau tujuan tertentu”. Sementara Sutabri (2012:22)[4] berpendapat bahwa “Sistem merupakan suatu bentuk integrasi antara suatu komponen dengan komponen lain karena sistem memiliki sasaran yang berbeda untuk setiap kasus yang terjadi dalam sistem tersebut”.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas mengenai sistem, dapat disimpulkan bahwa suatu sistem merupakan kumpulan komponen-komponen dan jaringan prosedur yang dibuat saling berkaitan dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Karakteristik Sistem

Menurut Sutabri (2012:20)[4], sistem adalah input, proses, dan output. Hal ini merupkan konsep sebuah sistem yang sangat sederhana sebab sebuah sistem dapat mempunyai beberapa masukan dan keluaran. Selain itu, sebuah sistem memiliki karakteristik atau sifat-sifat tertentu, yang mencirikan bahwa hal tersebut bisa dikatakan sebagai suatu sistem. Adapun karakteristik yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Komponen Sistem (Components System)
    Suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, artinya saling bekerja sama membentuk satu kesatuan. Komponen-komponen sistem tersebut dapat berupa suatu bentuk sub sistem . Setiap subsistem memiliki sifat dari sistem yang menjalankan suatu fungsi tertentu dan mempengaruhi proses suatu sistem secara keseluruhan. Suatu sistem dapat mempunyai sistem yang lebih besar, yang disebut “Supra Sistem”.
  2. Batas Sistem (Boundary)
    Ruang lingkup sistem merupakan daerah yang membatasi antara sistem dengan sistem yang lain atau sistem dengan lingkungan luarnya. Batasan sistem ini memungkinkan suatu sistem dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. Lingkungan Luar Sistem (Environment System)
    Bentuk apapun yang ada di luar ruang lingkup atau batasan sistem yang mempengaruhi operasi sistem tersebut disebut lingkungan luar sistem. Lingkungan luar sistem ini dapat bersifat menguntungkan dan dapat juga bersifat merugikan sistem tersebut. Dengan demikian, lingkungan luar tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara. Lingkungan luar yang merugikan harus dikendalikan. Kalau tidak, maka akan mengganggu kelangsungan hidup dari sistem tersebut. Dan lingkungan luar yang menguntungan merupakan energi bagi sistem tersebut.
  4. Penghubung Sistem (Interface System)
    Media yang menghubungkan sistem dengan subsistem lain disebut penghubung sistem atau interface. Penghubung ini memungkinkan sumber-sumber daya mengalir dari satu subsistem lain. Bentuk keluaran dari satu subsistem lain. Bentuk keluaran dari satu subsistem akan menjadi masukan untuk subsistem melalui penghubung tersebut. Dengan demikian, dapat terjadi suatu intergrasi sistem yang membentuk satu kesatuan.
  5. Masukan Sistem (Input System)
    Energi yang dimasukkan ke dalam sistem disebut masukan sistem, yang dapat berupa pemeliharaan (maintenance input) dan sinyal (signal input). Contoh, di dalam suatu unit sistem computer. “Program” adalah maintenance input yang digunakan untuk mengoperasikan komputernya dan “data” adalah signal input untuk diolah menjadi informasi.
  6. Pengolahan Sistem (Processing System)
    Hasil energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna. Keluaran ini merupakan masukan bagi subsistem yang lain. Contoh, sistem informasi. Keluaran yang dihasilkan adalah informasi. Informasi ini dapat digunakan sebagai masukan untuk pengambilan keputusan atau hal-hal lain yang menjadi input bagi subsistem lain.
  7. Keluaran Sistem (Output System)
    Suatu sistem dapat mempunyai suatu proses yang akan mengubah masukan menjadi keluaran. Contoh, sistem akuntansi. Sistem ini akan mengolah data transaksi menjadi laporan-laporan yang dibutuhkan oleh manajemen.
  8. Sasaran (Objectives)
    Suatu Suatu sistem memiliki tujuan dan sasaran yang pasti dan bersifat deterministic. Kalau suatu sistem tidak memiliki sasaran, maka operasi sistem tidak ada gunanya. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuan yang telah direncanakan.

Klasifikasi Sistem

Sistem merupakan suatu bentuk integrasi antara satu komponen dengan komponen lain karena sistem memiliki sasaran yang berbeda untuk setiap kasus yang terjadi dalam sistem tersebut. Oleh karena itu, sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandang diantaranya adalah: (Sutabri,2012:22)[4]

  1. Sistem Abstrak (Abstract System) dan Sistem Fisik (Physical System)
    Sistem abstrak merupakan sistem yang berupa pemikiran atau ide¬ide yang tidak tampak secara fisik. Misalnya sistem teologi, yaitu sistem yang berupa pemikiran¬pemikiran hubungan antara manusia dengan Tuhan. Sistem fisik merupakan sistem yang ada secara fisik. Misalnya sistem komputer, sistemakuntansi, dan sistem persediaan barang.

  2. Sistem Alamiah (Natural System) dan Sistem Buatan Manusia (Human Made System)
    Sistem alamiah adalah sistem yang terjadi melalui proses alam, tidak dibuat manusia. Misalnya sistem perputaran bumi. Sistem buatan manusia adalah sistem yang melibatkan interaksi manusia dengan mesin yang disebut human machine system. Misalnya sistem informasi berbasis komputer.

  3. Sistem Tertentu (Deterministic System) dan Sistem Tak Tentu (Probabilistic System)
    Sistem tertentu adalah sistem yang beroperasi dengan tingkah laku yang dapat diprediksi. Sebagai contoh adalah hasil pertadingan sepak bola. Sistem tak tentu adalah sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat diprediksi karena mengandung unsur probabilitas. Misalnya kematian seseorang.

  4. Sistem Tertutup (Closed System) dan Sistem Terbuka (Open System)
    Sistem tertutup adalah sistem yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa adanya campur tangan dari pihak di luarnya. Secara teoritis sistem tertutup ini ada, tetapi pada kenyataannya tidak ada sistem yang benarbenar tertutup. Sedangkan sistem terbuka adalah sistem yang berhubungan dan terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini menerima masukan dan menghasilkan keluaran untuk lingkungan luar atau subsistem yang lainnya.

Sumber : Taufiq (2013:9)[5]

Gambar 2.1 Sistem Tertutup

Sumber: Taufiq (2013:9)[5]

Gambar 2.2 Sistem Terbuka

Tujuan Sistem

Rohmat (2013:5)[5] berpendapat bahwa “Tujuan sistem merupakan sasaran atau hasil yang diinginkan. Manusia, tumbuhan, hewan organisasi, lembaga dan lain sebagainya pasti memiliki tujuan yang bermanfaat minimal bagi diri sendiri atau bagi lingkungannya”. Tujuan sangatlah penting karena tanpa tujuan yang jelas segala sesuatu pasti akan hancur dan berantakan tapi dengan tujuan yang jelas akan lebih besar kemungkinan akan tercapai sasarannya. Begitu pula dengan sistem yang baik adalah sistem yang mamiliki tujuan yang jelas dan terukur yang memungkinkan untuk mencapai dan memiliki langkah-langkah yang terstruktur kemungkinan besar sistem itu akan tercapai tujuannya sesuai dengan apa yang telah menjadi tujuannya.

Daur Sistem

Siklus Hidup Sistem adalah proses evolusioner yang diikuti dalam menerapkan sistem atau subsistem informasi berbasis komputer. Fase atau tahapan dari daur hidup suatu sistem adalah sebagai berikut: (Sutabri,2012:27)[4]

  1. Mengenali adanya kebutuhan
    Sebelum segala sesuatu terjadi, timbul suatu kebutuhan yang harus dapat dikenali. Kebutuhan dapat terjadi sebagai hasil pengembangan diri organisasi dan volume yang meningkat melebihi kapasitas dari sistem yang ada. Suatu kebutuhan ini harus dapat didefinisikan dengan jelas, tanpa adanya kejelasan dari kebutuhan yang ada, pembangunan sistem akan kehilangan arah dan efektifitasnya.

  2. Pembangunan Sistem
    Suatu proses atau perangkat prosedur yang harus diikuti untuk menganalisa kebutuhan yang timbul dan membangun suatu sistem untuk data memenuhi kebutuhan tersebut.

  3. Pemasangan Sistem
    Setelah tahap pembangunan sistem selesai, sistem akan dioperasikan. Pemasangan sistem merupakan tahap paling penting daur ulang hidup sistem. Didalam peralihan dar tahap pembangunan menuju tahap operasional terjadi pemasangan sistem yang sebenarnya yang merupakan langkah akhir dari suatu pembangunan sistem.

  4. Pengoperasian Sistem
    Program-program komputer dan prosedur-prosedur pengoperasian yang membentuk suatu sistem informasi semuanya bersifat statis, sedangkan organisasi ditunjang oleh sistem informasi tadi. Selalu mengalami perubahan-perubahan itu karena pertumbuhan kegiatan bisnis, perubahan peraturan dan kebijaksanaan ataupun kemajuan teknologi. Untuk perubahan-perubahan tersebut, sistem harus diperbaiki atau diperbarui.

  5. Sistem Menjadi Usang
    Kadang perubahan yang terjadi begitu drastis sehingga tidak dapat diatasi hanya dengan melakukan perbaikan-perbaikan pada sistem yang berjalan. Tibalah saatnya secara ekonomis dan teknik sistem yang ada sudah tidak layak lagi untuk dioperasikan dan sistem yang baru perlu dibangun untuk menggantikannya.

sumber: Sutabri (2012:29)[4]

Gambar 2.3 Daur Hidup Sistem

Konsep Dasar Data

Definisi Data

Sumber informasi adalah data. Data merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggal atau data item. Berikut beberapa definisi dari Data:

  1. Menurut Yakub (2012: 5)[3], “Data adalah deskripsi kenyataan yang menggambarkan adanya suatu kejadian (event), data terdiri dari fakta (fact) dan angka yang secara relatif tidak berarti bagi pemakai”. Data dapat berbentuk nilai yang terformat, teks, citra, audio, dan video.

    1. Citra (image) adalah data dalam bentuk gambar. Citra dapat berupa grafik, foto, dan tanda tangan, ataupun gambar yang lain.

    2. Data yang terformat, adalah data dengan suatu format tertentu; misalnya data dengan suatu yang menyatakan tanggal atau jam, atau menyatakan nilai mata uang.

    3. Audio adalah data dalam bentuk suara. Instrumen musik, suara orang atau suara binatang, gemercik air, detak jantung merupakan beberapa contoh data audio.

    4. Video adalah menyatakan data dalam bentuk sejumlah ganbar yang bergerak dan biasa saja dilengkapi dengan suara. Video dapat digunakan untuk mengabdikan suatu kejadian atau aktivitas.

    5. Teks, adalah sederetan huruf, angka, dan simbol-simbol khusus (misalnya + dan $) yang kombinasi nya tak tergantung masing-masing item secara individual. Contoh teks adalah artikel koran.

  2. Menurut Rohmat(2013:13)[5], “Data adalah sesuatu yang diberikan untuk kemudian diolah”

  3. Menurut Sutabri(2012:1)[4], “Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata”.

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa data adalah terdiri dari fakta yang diberikan untuk diolah, berbentuk nilai yang terformat dan menggambarkan suatu kejadian atau kesatuan yang nyata.

Klasifikasi Data

Menurut Sutabri (2012:3)[4], data dapat diklasifikaskan menurut jenis, sifat dan sumber:

  1. Klasifikasi data menurut jenis data:

    1. Data hitung (Enumerational/Counting Data)

    2. Data hitung adalah hasil perhitungan atau jumlah tertentu

    3. Data Ukur (Measurement Data)

    4. Data ukur adalah data yang menunjukkan ukuran mengenai nilai sesuatu.

  2. Klasifikasi data menurut jenis data:

    1. Data Kuantitatif (Quantitative Data)

    2. Data kuantitatif adalah data mengenai penggolongan dalam hubungannya dengan penjumlahan.

    3. Data Kualitatif (Qualitative Data)

    4. Data kualitatif adalah data mengenai pennggolongan dalam hubungannya dengan kualitas atau sifat sesuatu.

  3. Klasifikasi data menurut sumber data:

    1. Data Internal (Internal Data)

    2. Data internal adalah data yang asli, artinya data sebagai hasil observasi yang dilakukan sendiri, bukan data hasil karya orang lain.

    3. Data Eksternal (External Data)

    4. Data eksternal adalah data hasil obbservasi orang lain. Seseorang boleh saja menggunakan data untuk keperluan, meskipun data tersebut hasil kerja orang lain. Data eksternal ini terdiri dari 2 jenis, yaitu:

      1. Data Ekstenal Primer (Primary External Data)

      2. Data eksternal adalah ddata dalam bentuk ucapan lisan atau tulisan dari pemiliknya sendiri, yakni orang yang melakukan observasi sendiri.

      3. Data Ekstenal Sekunder (Secondary External Data)

      4. Data eksternal sekunder adalah data yang diperoleh bukan dari orang lain yang melakukan observasi melainkan melalui seseorang atau sejumlah orang lain.

Konsep Dasar Informasi

Definisi Informasi

Sutabri (2012:22)[4] berpendapat bahwa “Informasi adalah data yang telah diklasifikasikan atau diinterpretasi untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan”. Menurut Prof. Dr. H. M. Ali Ramdhani (2014:77)[6], “Informasi merupakan hasil pengolahan dari sebuah model, formasi, organisasi atatupun suatu perubahan bentuk dari data yang memiliki nilai tertentu dan dapat digunakan untuk menambah pengetahuan bagi yang menerimanya. Sehingga data bisa dianggap sebagai objek dan informasi adalah suatu subjek yang bermanfaat bagi penerimanya.”

Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Informasi adalah pengolahan data yang dianggap sebagai objek yang dapat digunakan untuk proses pengambilan keputusan dan dapat menambah pengetahuan bagi penggunanya. Pada dasarnya informasi digunakan untuk menambah pengetahuan bagi yang melihat atau menggunakannya, disamping itupula informasi berguna untuk mengurangi ketidakpastian ketika seseorang hendak mengambil keputusan.

Klasifikasi Informasi

Menurut Sutabri (2012:34)[4], informasi dalam manajemen diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Informasi berdasarkan Persyaratan
    Suatu informasi harus memenuhi persyaratann sebagaimana dibutuhkan oleh seorang manajer dalam rangka pengambilan keputusan yang harus segera dilakukan. Berdasarkan persyaratan itu informasi dalam manajemen diklasifikasikan sebagai berikut:

    1. Informasi yang tepat waktu
      Sebuah informasi yang tiba pada manajer sebelum suatu keputusan diambil sebab seperti telah diterangkan dimuka,informasi adalah bahan pengambilan keputusan.

    2. Informasi yang relevan
      Sebuah informasi yng disampaikan oleh seorang manajer kepada bawahannya harus relevan, yakni ada kaitannya dengan kepentingan pihak penerima sehingga informasi tersebut akan mendapatkan perhatian.

    3. Informasi yang bernilai
      Informasi yang berharga untuk suatu pengambilan keputusan.

    4. Informasi yang dapat dipercaya
      Suatu informasi harus dapat dipercaya dalam manajemen karena hal ini sangat penting menyangkut citra organisasi, terlebih bagi organisasi dalam bentuk yang bergerak dalam persaingan bisnis.

  2. Informasi berdasakan Dimensi Waktu
    Informasi berdasarkan sasaran adalah informasi yang ditunjukkan kepada seorang atau kelompok orang, baik yang terdapat didalam organisasi maupun diluar organisasi. Informasi ini diklasifikasikan sebagai berikut:

    1. Informasi masa lalu
      Informasi jenis ini adalah mengenai peristiwa masa lampau yang meskipun amat jarang digunakan, namun penyimpanannya pada data storage perlu disusun secara rapiih dan teratur.

    2. Informasi masa kini
      Dari sifatnya sendiri sudah jelas bahwa makna dari informasi masa kini ialah mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi sekarang.

  3. Informasi berdasakan sasaran
    Informasi berdasarkan sasaran adalah informasi yang ditunjukkan kepada seprang atau kelompok orang, baik yang terdapat didalam organisasi maupun diluar organnisasi. Informasi jenis inni diklasifikasikan sebagai berikut:

    1. Informasi Individual
      Informasi yang ditunjukkan kepada seseorang yang mempunyai fungsi sebagai pembuat kebijakan(policy maker) dan pengambilan keputusan (decision maker) atau kepada seseorang yang diharapkan dari padanya tanggapan terhadap informasi yang diperolehnya.

    2. Informasi Komunitas
      Informasi yang ditunjukkan kepada khalayak diluar organisasi, suatu kelompok tertentu dimasyarakat.

Kualitas Informasi

Suatu informasi bisa sangat berharga, biasa saja atau tidak berharga sama sekali. Semua itu bergantung pada kualitas informasi itu sendiri. Kualitas dari suatu informasi tergntung dari 3 (tiga) hal, yaitu informasi harus akurat (accurate), tepat waktu (timelines), dan relevan (relevance). Berikut penjelasan tentang ketiga hal tersebut: (Sutabri, 2012:33)[4]

  1. Akurasi (Accuracy)
    Informasi hharus bebas dari kesalahan dan tidak bias atau menyesatkan. Akurat juga berarti bahwa informasi harus jelas mencerminkan maksudnya. Informasi harus akurat karena dari sumber informasi sampai ke penerima informasi mungkin banyak mengalami gangguan (noise) yang dapat mengubah atau merusak informasi tersebut.

  2. Tepat Waktu (Timeliness)
    Informasi yang sampai kepada si penerima tidak boleh terlambat atau menyesatkan. Informasi yang sudah usang tidak akan mempunyai nilai lagi, karena infomasi merupakan landasan di dalam pengambilan keputusan. Bila pengambilan keputusan terlambat maka dapat berakibat fatal bagi organisasi. Dewasa ini informasi bernilai mahal karena harus cepatdikirim dan didapat sehingga memerlukan teknologi mutakhir untuk mendapatkan, mengolah, dan mengirimkannya.

  3. Relevansi (Relevancy)
    Informasi tersebut mempunyai manfaat untuk pemakainya. Relevansi informasi untuk setiap orang berbeda. Menyampaikan informasi tentang penyebab kerusakan mesin produksi kepada akuntan perusahaan tentunya kurang relevan, akan lebih relevan bila ditunjukkan kepada ahli teknik perusahaan. Sebaliknya informasi mengenai harga pokok produksi disampaikan untuk ahli teknik merupakan informasi yang kurang relevan, tetapi akan sangat relevan untuk seorang akuntan perusahaan.

Nilai Informasi

Parameter untuk mengukur nilai sebuah informasi (value of information) ditentukan dari dua hal pokok yaitu manfaat (benefit) dan biaya (cost). Namun, dalam kenyataannya informasi yang biaya untuk mendapatkan nya tinggi belum tentu memiliki manfaat yang tinggi pula. nilai informasi ditentukan oleh lima hal, yaitu: (Sutarman, 2012:14)[7]

  1. Untuk memperoleh pemahaman dan manfaat.

  2. Untuk mendapatkan pengalaman.

  3. Pembelajaran yang terakumulasi sehingga dapat diaplikasikan dalam pemecahan masalah atau proses bisnis tertentu.

  4. Untuk mengekstrak implikasi kritis dan merefleksikan pengalaman masa lampau yang menyediakan pengetahuan yang terorganisasi dengan nilai yang tinggi. Nilai ini bisa menghindari seorang menajer dari membuat kesalahan yang sama yang dilakukan oleh manager lain sebelumnya.

  5. Suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya. Sebagian besar informasi tidak dapat ditaksir keuntungannya dengan suatu nilai uang, tetapi dapat ditaksir nilai efektivitas nya.

Selain itu nilai suatu informasi dapat ditentukan berdasarkan sifatnya. Tentang 10 sifat yang dapat menentukan nilai informasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Kemudahan
    dalam memperoleh Informasi memiliki nilai yang lebih sempurna apabila dapat diperoleh secara mudah. Informasi yang penting dan sangat dibutuhkan menjadi tidak bernilai jika sulit diperoleh.

  2. Sifat luas dan kelengkapannya
    Informasi mempunyai nilai yang lebih sempurna apabila mempunyai lingkup/cakupan yang luas dan lengkap. Informasi sepotong dan tidak lengkap menjadi tidak bernilai, karena tidak dapat digunakan secara baik.

  3. Ketelitian (accuracy)
    Informasi mempunyai nilai yang lebih sempurna apabila mempunyai ketelitian yang tinggi/akurat. Informasi menjadi tidak bernilai jika tidak akurat, karena akan mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan.

  4. Kecocokan dengan pengguna (relevance)
    Informasi mempunyai nilai yang lebih sempurna apabila sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Informasi berharga dan penting menjadi tidak bernilai jika tidak sesuai dengan kebutuhan penggunanya, karena tidak dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan.

  5. Ketepatan waktu
    Informasi mempunyai nilai yang lebih sempurna apabila dapat diterima oleh pengguna pada saat yang tepat. Informasi berharga dan penting menjadi tidak bernilai jika terlambat diterima/usang, karena tidak dapat dimanfaatkan pada saat pengambilan keputusan.

Konsep Dasar Sistem Informasi

Definisi Sistem Informasi

Terdapat berbagai macam pengertian sistem informasi menurut beberapa ahli, diantaranya menurut Sutarman (2012:13)[7], “Sistem informasi adalah sistem yang dapat didefinisikan dengan mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, menyebarkan informasi untuk tujuan tertentu. Seperti sistem lainnya, sebuah sistem informasi terdiri atas input (data, instruksi) dan output (laporan, kalkulasi)”. Sementara menurut Sutabri (2012:38)[4], “Sistem informasi adalah suatu sistem didalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan”.

Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem informasi adalah suatu sistem dalam suatu organisasi yang berguna untuk mendukung fungsi operasi dan strategi atau untuk tujuan tertentu dengan cara mengumpulkan, memproses, menyimpan dan menganalisis.

Komponen Sistem Informasi

Sistem informasi terdiri dari komponen-komponen yang disebut blok bangunan (Building Block), yang terdiri dari blok masukan, blok model, blok keluaran, blok teknologi, blok basis data, dan blok kendali. Sebagai suatu sistem, keenam blok bangunan tersebut masing-masing saling berinteraksi satu dengan yang lain membentuk suatu kesatuan untuk mencapai sasaran. Blok bangunan itu terdiri dari: (Sutabri, 2012:47)[4]

  1. Blok Masukan (Input Block)
    Input mewakili data yang masuk ke dalam sistem informasi. Input disini termasuk metode-metode dan media untuk menangkap data yang akan dimasukkan, yang dapat berupa dokumen-dokumen dasar.

  2. Blok Model (Model Block)
    Blok ini terdiri dari kombinasi prosedur, logika dan model matematik yang akan memanipulasi data input dan data yang tersimpan di basis data dengan cara yang sudah tertentu untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan.

  3. Blok Keluaran (Output Block)
    Produk dari sistem informasi adalah keluaran yang merupakan informasi yang berkualitas dan dokumentasi yang berguna untuk semua tingkatan manajemen serta semua pemakai sistem.

  4. Blok Teknologi (Technology Block)
    Teknologi digunakan untuk menerima input, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, menghasilkan dan mengirimkan keluaran dan membantu pengendalian dari sistem secara keseluruhan. Blok teknologi terdiri dari teknisi (Humanware atau Brainware), perangkat lunak (Software) dan perangkat keras (Hardware).

  5. Blok Basis Data (Database Block)
    Basis data (Database) merupakan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. Basis data diakses atau dimanipulasi dengan menggunakan perangkat lunak paket yang disebut dengan DBMS (Database Management Systems).

  6. Blok Kendali (Controls Block)
    Beberapa pengendalian perlu dirancang dan diterapkan untuk meyakinkan bahwa hal-hal yang dapat merusak sistem dapat dicegah ataupun bila terlanjur terjadi kesalahan-kesalahan dapat langsung cepat diatasi.

Konsep Dasar SWOT

Definisi SWOT

Menurut Fahmi (2013:252)[8], mengemukakan bahwa “SWOT dijadikan sebagai suatu model dalam menganalisis suatu organisasi yang berorientasi profit dengan tujuan utama untuk mengetahui keadaan organisasi tersebut secara lebih komperhensif”. Sementara menurut Rangkuti (2011:199)[9] “penelitian ini menentukan bahwa kinerja perusahaan dapat ditentukan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal. Kedua faktor tersebut harus dipertimbangkan dalam analisis SWOT. SWOT adalah singkatan dari lingkungan internal strength, dan weakness serta lingkungan external opportunities dan threats yang dihadapi dunia bisnis. Analisis SWOT membanfingkan antara faktor external peluang (opportunities) dan ancaman (threats) dengan faktor internal kekuatan (strengths) dan kelemahannya.”

Tujuan Analisi SWOT

Menurut Rangkuti (2011:197)[9], “tujuan analisis SWOT yaitu membandingkan antara faktor eksternal peluang dan ancaman dengan faktor internal kekuatan dan kelemahan sehingga dari analisis tersebut dapat diambil suatu keputusan strategis suatu organanisasi”

Manfaat Analisi SWOT

Menurut Hendro (2011:289)[10], banyak manfaat yang bila kita melakukan analisa masalah secara SWOT yaitu Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats sebelum diambil keputusan untuk dibandingkan dengan pengambilan keputusan tanpa mempertimbangkan dan melakukan analisa masalah, manfaatnya adalah:
1) Dapat diambil tindakan manajemen yang tepat sesuai dengan kondisi.
2) Untuk membuat rekomendasi.
3) Informasi lebih akurat.
4) Unutk mengurangi resiko akibat dilakukannya keputusan yang berkali-kali.
5) Menjawab hal yang bersifat intuitif atas keputusan yang bersifat emosional.

Konsep dasar UML (Unified Modeling Language)

Definisi Unified Modeling Language (UML)

Menurut Chonole dalam Widodo (2011:6)[11], “UML adalah bahasa pemodelan standar yang memiliki sintak dan semantik”. Rosa dan Salahudin (2011:118)[12],berpendapat bahwa “UML (Unified Modeling Language) merupakan metode pengembangan perangkat lunak (Sistem Informasi) dengan menggunakan metode grafis serta merupakan bahasa untuk visualisasi, spesifikasi, konstruksi serta dokumentasi”. Sementara menurut Aris[13], "Unified Modeling Languange (UML) adalah sebuah bahasa yang memvisualisasikan, menspesifikasikan, membangun dan pendokumentasian dai sebuah sistem pengembangan perangkat lunak berbasis OO (Object Oriented)".

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa UML adalah sebuah bahasa yang berdasarkan grafik atau gambar untuk menvisualisasikan, menspesifikasikan, membangun dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan perangkat lunak berbasis Objek (Object Oriented Programming).

Jenis-jenis diagram UML (Unified Modeling Language)

Berikut ini adalah definisi mengenai 9 diagram UML: (Widodo, 2011:10)[11]

  1. Class Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan himpunan kelas-¬kelas, antarmuka-antarmuka, kolaboras-i¬kolaborasi, dan relasi-¬relasi.

  2. Package Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan kumpulan kelas¬-kelas, merupakan bagian dari diagram komponen.

  3. Use Case Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan himpnan use¬case dan aktor-aktor (suatu jenis khusus dari kelas).

  4. Sequence Diagram : Bersifat dinamis. Diagram urutan adalah diagram interaksi yang menekankan pada pengiriman pesan dalam waktu tertentu.

  5. Communication Diagram : Bersifat dinamis. Diagram sebagai pengganti diagram kolaborasi UML 1.4 yang menekankan organisasi struktural dari objek¬ objek yang menerima serta mengirim pesan.

  6. State Chart Diagram : Bersifat dinamis. Diagram status memperlihatkan keadaan¬ keadaan pada sistem, memuat status (state), transisi, kejadian serta aktifitas.

  7. Activity Diagram : Bersifat dinamis. Diagram aktivitas adalah tipe khusus dari diagram status yang memeperlihatkan aliran dari suatu aktivitas ke aktivitas lainnya dalam suatu sistem.

  8. Component Diagram : Bersifat statis. Diagram komponen ini memperlihatkan organisasi kebergantungan sistem/ perangkat lunak pada komponen¬ komponen yang telah ada sebelumnya.

  9. Deployment Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan konfigurasi saat aplikasi dijalankan (run¬time).

Jenis-jenis diagram UML (Unified Modeling Language)

Menurut Yasin (2012:268)[14], tujuan UML terdiri dari:

  1. Memberikan model yang siap jadi, bahasa permodelan visual yang ekspresif untuk mengambangkan sisten dan yang dapat saling menukar model dengan mufah dan mengerti secara umum.

  2. Menyatukan praktek-praktek terbaik yang terdapat dalam permodelan.

  3. Memberikan bahasa permodelan yang bebas dari berbagai bahasa pemrograman dan proses rekayasa.

Konsep Dasar Prototyping

Definisi Prototyping

Menurut Salahudin dan Rosa(2011:29)[12] Prototype dibuat agar user lebih dapat membayangkan apa yang sebenarnya mereka ingin bangun. Program ini biasanya merupakan program yang belum jadi. Program ini biasanya menyediakan tampilan dengan simulasi alur perangkat lunak sehingga tampak seperti perangkat lunak yang sudah jadi. Program prototype ini dievaluasi oleh pelanggan atau user sampai ditemukan yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau user. Sementara itu definisi Prototype menurut Tom Schrijvers, Peter Thiemann (2012:43)[15]Prototype is a toy implementation of system”. (Prototype adalah sebuah implementasi tiruan dari sebuah sistem). Dari kedua definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Prototype implementasi tiruan yang tampak seperti perangkat lunak yang sudah jadi.

Konsep Dasar Testing

Definisi Testing

Rizky (2011:237)[16] berpendapat bahwa “Testing adalah sebuah proses yang dijadwalkan sebagai siklus hidup dan merupakan bagian dari proses rekayasa perangkat lunak secara terintegrasi demi memastikan kualitas dari perangkat lunak serta memenuhi kebutuhan teknis yang telah disepakati di awal”.

Black Box Testing

Menurut Rizky (2011:264)[16], Black Box Testing adalah “tipe testing yang memperlakukan perangkat lunak yang tidak diketahui kinerja internalnya. Sehingga para tester memandang perangkat lunak seperti layaknya sebuah “kotak hitam” yang tidak peting dilihat isinya tapi cukup dikenal proses testing dibagian luar”. Sementara menurut Budiman (2012:4)[17] , “pengujian blackbox testing merupakan metode perancangan data uji yang didasarkan pada spesifikasi perangkat lunak. Data uji dibangkitkan, dieksekusi pada perangkat lunak dan kemudian keluaran dari perangkat lunak diuji apakah telah sesuai dengan yang diharapkan”.

Berdasarkan kedua pendapat diatas dapat disimpukan bahwa metode pengujian BlackBox Testing merupakan pengujian yang dilakukan oleh user untuk menguji sistem dari segi pengujian kinerja, spesifikasi perangkat lunak dan interface sistem.

Ada beberapa macam metode dalam pengujian Black Box, yaitu: (Rizky, 2011:265)[16]:

  1. Equivalence Partioning
    Equivalence Partioning merupakan metode uji coba Black Box yang membagi domain input dari program menjadi beberapa kelas data dari kasus uji coba yang dihasilkan. Kasus uji penanganan single yang ideal menemukan sejumlah kesalahan (misalnya: kesalahan pemrosesan dari seluruh data karakter) yang merupakan syarat lain dari suatu kasus yang dieksekusi sebelum kesalahan umum diamati.

  2. Boundary Value Analysis
    Sejumlah besar kesalahan cenderung terjadi dalam batasan domain input dari pada nilai tengah. Untuk alasan ini boundary value analysis (BVA) dibuat sebagai teknik uji coba. BVA mengarahkan pada pemilihan kasus uji yang melatih nilai-nilai batas. BVA merupakan desain teknik kasus uji yang melengkapi Equivalence partitioning. Dari pada memfokuskan hanya pada kondisi input, BVA juga menghasilkan kasus uji dari domain output.

  3. Cause-Effect Graphing Techniques
    Cause-Effect Graphing merupakan desain teknik kasus uji coba yang menyediakan representasi singkat mengenai kondisi logikal dan aksi yang berhubungan. Tekniknya mengikuti 4 tahapan berikut:
    • Causes (kondisi input), dan Effects (aksi) didaftarkan untuk modul dan identifier yang dtujukan untuk masing-masing.
    • Pembuatan grafik Causes-Effect graph.
    • Grafik dikonversikan kedalam tabel keputusan.
    • Aturan tabel keputusan dikonversikan ke dalam kasus uji

  4. Comparison Testing
    Dalam beberapa situasi (seperti: aircraft avionic, nuclear Power plant control) dimana keandalan suatu software amat kritis, beberapa aplikasi sering menggunakan software dan hardware ganda (redundant). Ketika software redundant dibuat, tim pengembangan software lainnya membangun versi independent dari aplikasi dengan menggunakan spesifikasi yang sama. Setiap versi dapat diuji dengan data uji yang sama untuk memastikan seluruhnya menyediakan output yang sama. Kemudian seluruh versi dieksekusi secara parallel dengan perbandingan hasil real-time untuk memastikan konsistensi. Dianjurkan bahwa versi independent suatu software untuk aplikasi yang amat kritis harus dibuat, walaupun nantinya hanya satu versi saja yang akan digunakan dalam sistem. Versi independent ini merupakan basis dari teknik Black Box Testing yang disebut Comparison Testing atau back-to-back Testing.

  5. Sample and Robustness Testing
    • Sample Testing adalah Melibatkan beberapa nilai yang terpilih dari sebuah kelas ekivalen, seperti Mengintegrasikan nilai pada kasus uji. Nilai-nilai yang terpilih mungkin dipilih dengan urutan tertentu atau interval tertentu.
    • Robustness Testing adalah Pengujian ketahanan (Robustness Testing) adalah metodologi jaminan mutu difokuskan pada pengujian ketahanan perangkat lunak. Pengujian ketahanan juga digunakan untuk menggambarkan proses verifikasi kekokohan (yaitu kebenaran) kasus uji dalam proses pengujian.

  6. Behavior Testing dan Performance Testing
    • Behavior Testing adalah Hasil uji tidak dapat dievaluasi jika hanya melakukan pengujian sekali, tapi dapat dievaluasi jika pengujian dilakukan beberapa kali, misalnya pada pengujian struktur data stack.
    • Performance Testing adalah Digunakan untuk mengevaluasi kemampuan program untuk beroperasi dengan benar dipandang dari sisi acuan kebutuhan. Misalnya: aliran data, ukuran pemakaian memori, kecepatan eksekusi, dll. Selain itu juga digunakan untuk mencari tahu beban kerja atau kondisi konfigurasi program. Spesifikasi mengenai performansi didefinisikan pada saat tahap spesifikasi atau desain. Dapat digunakan untuk menguji batasan lingkungan program.
    • Requirement Testing
    • Spesifikasi kebutuhan yang terasosiasi dengan perangkat lunak (input/output/fungsi/performansi) diidentifikasi pada tahap spesifikasi kebutuhan dan desain.
    • Requirement Testing melibatkan pembuatan kasus uji untuk setiap spesifikasi kebutuhan yang terkait dengan program.
    • Untuk memfasilitasinya, setiap spesifikasi kebutuhan bisa ditelusuri dengan kasus uji dengan menggunakan traceability matrix.

  7. Endurance Testing
    Endurance Testing melibatkan kasus uji yang diulang-ulang dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk mengevaluasi program apakah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan. Contoh: Untuk menguji keakuratan operasi matematika (floating point, rounding off, dll), untuk menguji manajemen sumber daya sistem (resources) (pembebasan sumber daya yang tidak benar, dll), input/outputs (jika menggunakan framework untuk memvalidasi bagian input dan output). Spesifikasi kebutuhan pengujian didefinisikan pada tahap spesifikasi kebutuhan atau desain.

Konsep Dasar Elisitasi

Definisi Elisitasi

Menurut Hidayati dalam Jurnal CCIT Vol-4 No.3 – Mei 2011 (2011:302)[18], “Elisitasi merupakan rancangan sistem yang dibuat berdasarkan sistem baru yang diinginkanoleh pihak manajemen terkait dan disanggupi oleh penulis untuk dieksekusi”. Menurut Sommerville dan Sawyer dalam Siahaan (2012:66)[19] “Elisitasi kebutuhan adalah sekupulan aktivitas yang ditunjukkan untuk menemukan kebutuhan suatu sistem melalui komunikasi dengan pelanggan, pengguna sistem dan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pengembangan sistem.”

Dari kedua definisi mengenai Elisitasi diatas dapat disimpulkan bahwa Elisitasi merupakan sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menganalisa kebutuhan dari sistem baru yang akan dirancang dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang memiliki kepentingan dengan sistem yang akan dirancang.

Tujuan Elisitasi

Berikut beberapa tujuan dari Elisitasi menurut Leffingwel dalam Siahaan (2012:67)[19]:

  1. Mengetahui masalah apa saja yang perlu dipecahkan dan mengenali batasa-batasan sistem (system boundaries).

  2. Mengenali siapa saja para pemangku kepentingan.

  3. Mengenali tujuan dari sistem yaitu sasaran-sasaran yang harus dicapai.

Langkah-Langkah Elisitasi

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk elisitasi kebutuhan menurut Sommerville dan Sawyer dalam Siahaan (2012:75)[19]:

  1. Identifikasi orang-orang yang akan membantu menentukan kebutuhan-kebutuhan dan memahami organisasi mereka.

  2. Menentukan lingkungan teknis (misalnya, komputasi arsitektur, sistem operasi, kebutuhan telekomunikasi) ke mana sistem atau produk akan ditempatkan.

  3. Identifikasi ranah permasalahan, yaitu karakteristik lingkungan bisnis yang spesifik ke ranah aplikasi.

  4. Menentukukan satu atau lebih metode elisitasi kebutuhan. Misalnnya, wawancara, kelompok fokus, dan pertemuan tim.

  5. Meminta partisipasi dari banyak orang sehingga dapat mereduksi dampak dari kebutuhan yang bias yang teridentifikasi dari sudut pandang yang berbeda dari pemangku kepentingan dan mengidentifikasi alasan untuk setiap kebutuhan yang dicatat.

  6. Mengidentifikasi kebutuhan yang ambigu dan menyelesaikannya.

  7. Membuat skenario penggunaan untuk membantu pelanggan/pengguna mengidentifikasi kebutuhan utama.

Tahapan-Tahapan Elisitasi

Elisitasi didapat melalui metode interview/wawancara dan dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut: (Guritno dkk, 2010:302)[20]

  1. Elisitasi Tahap I
    Berisi seluruh rancangan sistem baru yang diusulkan oleh pihak manajemen terkaiit melalui proses wawancara.

  2. Elisitasi Tahap II
    Merupakah hasil pengklasifikasian dari elisitasi tahap I berdasarkan metode MDI. Metode MDI ini bertujuan untuk memisahkan antara rancangan sistem yang penting dan harus ada pada sisem baru dengan rancangan yang disanggupi ileh penulis untuk dieksekusi. Kata MDI merupakan singkatan, penjelasan dari MDI adalah sebagai berikut:

    1. “M” pada MDI merupakan Mandatory (penting). Maksudnya requirement tersebut harus ada dan tidak boleh dihilangkan pada saat membuat sistem baru.

    2. “D” pada MDI merupakan Desirable. Maksudnya requirement tersebut tidak terlalu penting dan boleh dihilangkan. Tetapi jika requirement tersebut digunakan dalam pembentukan sistem, akan membuat sistem tersebut lebih sempurna.

    3. “I” pada MDI itu artinya Inessential. Maksudnya bahwa requirement tersebut bukanlah bagian dari sistem yang dibahas dan merupakan bagian dari luar sistem.

  3. Elisitasi Tahap II
    Merupakan hasil penyusutan dari elisitasi tahap II dengan cara mengeliminasi semua requirement yang optionnya I (Inessential) pada metode MDI. Selanjutnya semua requirement yang tersisa diklasifikasikan kembali melalui metode TOE, yaitu sebagai berikut:

    1. “T” artinya Technical, maksudnya bagaimana tata cara/teknik pembuatan requirement tersebut dalam sistem yang diusulkan.

    2. “O” artinya Operational, maksudnya bagaimana tata cara penggunaan requirement tersebut dalam sistem yang akan dikembangkan.

    3. “E” artinya Economy, maksudnya berapakah biaya yang diperlukan guna membangun requirement tersebut dalam sistem.
      Metode TOE tersebut dibagi kembali menjadi beberapa option, yaitu:

      1. High (H) : sulit untuk dikerjakan, karena teknik pembuatan dan pemakaiannya sulit serta biayanya mahal. Sehingga requirement tersebut harus dieleminasi.

      2. Middle (M) : mampu untuk dikerjakan.

      3. Low (L) : mudah untuk dikerjakan.

  4. Final Draft Elisitasi, merupakan hasil akhir yang dapat dicapai dari suatu proses elisitasi yang dapat digunakan sebagai dasar pembuatan suatu sistem yang akan dikembangkan.

Teori Khusus

Pemutusan Hubungan Kerja

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Berikut beberapa pengertian tentang Pemutusan Hubungan Kerja :

  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan[1], Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

  2. Menurut Malayu S.P Hasibuan (2012:208)[21], “Pemutusan Hubungan Kerja adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja.”

  3. Sedangkan menurut Sondang P. Siagian (2012:175)[22] “Pemutusan Hubungan Kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus.”

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pemgakhiran hubungan kerja atau pemutusan ikatan formal antara pekerja dengan pengusaha sebagai fungsi operatif terakhir manajemen SDM.

Alasan-alasan Pemutusan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diakibatkan oleh berbagai macam sebab, dan empat diantaranya adalah: (Agus, 2011:99)[23]

  1. Termination, yaitu pemutusan hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya perjanjian kerja.

  2. Dismissal, yaitu pemutusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner sesehingga buruh/pekerja mendapat sanksi pemutusan.

  3. Redudancy, yaitu pemutusan hubungan kerja jareba adanya perkembangan teknologi sehingga mengesset/mengurangi peran burh/pekerja.

  4. Retrechment, yaitu pemutusan hubungan kerja karena masalah ekonomi seperti: resesi ekonomi, krisis moneter.

Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (Pasal 158), seperti:

    1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;

    2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

    3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

    4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

    5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

    6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

    Kesalahan berat sebagaimana disebutkan diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut sesuai dengan Pasal 158 Ayat 2 yaitu, pekerja/buruh tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

  2. Ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (Pasal 160 Ayat 1)

  3. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, setelah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut- turut.(Pasal 161 Ayat 1).

  4. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 Ayat 1)

  5. Perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Dan perusahaan atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 163 Ayat 1 Dan Ayat 2)

  6. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun (Pasal 164 Ayat 1). Kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

  7. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan efisiensi (Pasal 164 Ayat 3).

  8. Perusahaan tutup karena mengalami pailit (Pasal 165)

  9. Pekerja/buruh meninggal dunia (Pasal 166)

  10. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun (Pasal 167 Ayat 1)

  11. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri (Pasal 168 Ayat 1)

  12. Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan permutusan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut (Pasal 169 Ayat 1):

    1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
    2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
    4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
    5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

  13. Jika pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan diatas (Pasal 169 Ayat 1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 169 Ayat 3)

Larangan Atas Pemutusan Kerja

Adapun Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut (Pasal 153 Ayat 1, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003):

  1. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

  2. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  3. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

  4. pekerja/buruh menikah;

  5. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

  6. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;

  7. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ;

  8. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

  9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

  10. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Dan Uang Pisah

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan memberikan Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian hak yag seharusnya diterima oleh pekerja/buruh (Pasal 156 Ayat 1).

Uang Pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil), (Ditjen Pajak:2012)[24]. Berikut perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut (Pasal 156 Ayat 2)[1]:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;

Sedangkan untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah

  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah

  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Dan untuk perhitungan uang penggantian hak ditetapkan sebagai berikut :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;

Adapun istilah Uang Pisah, menurut Undang-Undang KetenagakerjaanPasal 158 Ayat 4 besar dan pelaksanaannya pemberian Uang Pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hak-Hak Pegawai/Buruh Yang Terkena Pemutusan Kerja Berdasarkan Alasan Pemutusan Kerja

Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, mendapatkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan alasan Pemutusan hubungan Kerja tersebut. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, seperti diuraikan dibawah ini:

  1. Pekerja/buruh diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan berat, dapat memperoleh uang penggantian hak berdasarkan Pasal 158 Ayat 3. Apabila Pekerja/buruh yang tugas atau fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain uang penggantian hak, diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 158 Ayat 4).

  2. Pekerja/buruh diputus hubungan kerjanya karena ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

    2. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

    3. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

    4. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah;

    Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin ter-hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib

  3. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur Dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja/buruh memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4

  4. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mendapatkan uang penggantian hak dan mendapatkan uang pisah

  5. Perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Dan perusahaan atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, uang masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 3 dan Uang Penggantiaan hak seesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

  6. Perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Dan perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, uang masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 3 dan Uang Penggantiaan hak seesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4

  7. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  8. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan efisiensi. Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  9. Perusahaan tutup karena mengalami pailit. pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  10. Pekerja/buruh meninggal dunia. kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  11. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun, jika pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

  12. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah.

  13. Dalam hal Pekerja/buruh mengajukan permohonan permutusan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut (Pasal 169 Ayat 1):

    1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

    2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

    3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

    4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

    5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

    6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

    Jika pengusaha terbukti melakukan perbuatan diatas, pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Namun apabila pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

Pajak

Pengertian Pajak

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani dalam Thomas Sumarsan (2014:3)[25], mengemukakan “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. Masih dalam buku yang sama menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH[25], “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama unntuk membiayai public investment”.

Sementara pengertian Pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan[26], Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari beberapa pengertian tentang pajak diatas dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib dari masyarakan kepada pemerintah, dimana iuran tersebut bersifat memaksa, yang digunakan pemerintah untuk membiayai keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak

Mardiasmo (2011:1) menyatakan bahwa “Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan”. Berdasarkan hal diatas maka Pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu: (Mardiasmo, 2011:1)[27]

  1. Fungsi Penerima (Budgetair)
    Pajak berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat bagi kas Negara yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembanngunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

  2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
    Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur struktur pendapatan di tengah masyarakat dan struktur kekayaan antara para pelaku ekonomi.

Sistem Pemungutan Pajak

Dikutip dari buku Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak ada tiga jenis sistem pemungutan pajak, diantaranya adalah: (Mardiasmo, 2011:7)[27]

  1. Official Assesment System
    Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya:

    • Wewenang besarnya pajak terutang ada pada fiskus,

    • Wajib pajak bersifat pasif,

    • Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus

  2. Self Assesment System
    Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya:

    • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri,

    • Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,

    • Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

  3. With Holding System
    Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan pada pasal 12 ayat 1 dan 2 , yang berbunyi:

  1. “setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuuai dengan peraturan perundang-undangan pepajakan. Dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”

  2. “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Berdasarkan Undang-undang tersebut Sistem pemungutan pajak di Indonesia menerapkan sistem Self-Assessment yang merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21)

PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Dasar Hukum PPh Pasal 21

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015, tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang tidak Dikenakana Pemotongan Pajak Penghasilan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Subjek Pajak PPh 21

Subjek pajak merupakan istilahdalam perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu mempunyai kewajiban pajak. Wajib pajak merupakan pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotong pajak tertentu. Adapun wajib pajak PPh Pasal 21 adalah :

  1. Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

  2. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja, menurut jumlah hari bekerja, menurut jumlah unit hasil pekerjaan, dan menurut penyelesaian suatu pekerjaan. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Berikut merupakan pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:

    1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.

    2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

    3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

    4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu

  3. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli waris yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli waris yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.

  4. Penerima honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya.

  5. Penerima upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan atau upah satuan.

ObjekPajak PPh 21

Penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja atau pembayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan imbalan lain sesuai dengan Pasal 5 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2015 [28] adalah:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan atau karyawati secara teratur, karena pelaksanaan suatu pekerjaan atau jabatan. Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, uang lembur, tunjangan istri dan tunjangan anak, tunjangan iuran pensiun.

  2. Penghasilan yang diterima pegawai, karyawan atau karyawati secara tidak teratur, yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun, penghasilan tersebut dapat berupa: jasa produksi, bonus, gratifikasi, tantiem, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, premi tahunan dan penghasilan lain yang sejenisnya.

  3. Penghasilan yang diterima oleh pegawai, karyawan dan karyawati lepas berupa upah harian, mingguan, satuan dan borongan.

  4. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun, beasisea, komisi atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri yang terdiri darii tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, pemain musik, penyanyi, bintang film, penari, pemahat, pelukis, penasehat, pengajar, mereka yang menemukan langganan atau pesanan untuk bank, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, penagangan dan pelatihan. Penghasilan dengan nama apapun yang diterima oleh orang pribadi atau persekutuan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (berstatus sebagai wajib pajak luar negeri) sehubungan dengan jasa dan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

  5. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan atau karyawati atau bekas pegawai, karyawan atau karyawatii atau ahli warisnya, berupa uang pensiun, uang tembusan pensiun, uang pesangon dan sebagainya dengann syarat :

    • Penerima hasil tersebut bertempat tinggal di Indonesia, karena perjanjian kerja atau jabatan yang telah dihentikan.

    • Penerima hasil tidak bertempat tinggal di Indonesia karena perjanjian kerja atau jabatan yang telah dihentikan sepanjang pembayarannya dibebankan kepada Keuangan Umum Indonesia atau dibebankan pada subjek pajak dalam negeri.

Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009 adalah sebagai berikut:

Tabel 2.1 Tarif & Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010[2] ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Berikut Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010[26]:

Pirman Nurjaman bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Asgar Manah sejak tahun 1980. PT Asgar Manah telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan bentuk dana pensiun PT Asgar Manah. Pada bulan Januari 2010, Piman Nurjaman terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 600.000.000,00 dari PT Asgar Manah. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon:
0% x Rp 50.000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 400.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00 (+)
Jumlah Rp 87.500.000,00

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21

Penerapan penyetoran dan pelaporan Pasal 21 Terhadap penghasilan pegawai menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008[29] adalah:

  1. Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan takwin.

  2. Penyetoran Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kantor pos atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak, selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya.

  3. Pemotong pajak wajib melaporkan pennyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke kantor pelayanan pajak atau kantor pennyuluhan setempat, selambat-lambatnya pada tangga 20 (dua puluh) bulan takwim. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Dalam perihal PPh Pasal 21 SPT Masa nya adalah SPT Masa PPh Pasal 21. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Dalam perihal PPh Pasal 21 SPT Tahunan nya adalah 1770 S

  4. Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan pennyetoran PPh Pasal 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam bulan takwim yang bersanngkutan.

  5. Pemotong pajak wajib memberikan Bukti Pemotong PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takkwim berakhir.

  6. Pemotong pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan wajib menyimpan catatan kerja tersebut selama 10 (sepuluh) Tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Pengertian – Pengertian Yang Berhubungan Dengan Administrasi PPh Pasal 21

Berikut beberapa pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang akan dijumpai ketika mempelajari tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Pengertian-pengertian atau istilah-istilah tersebut antara lain adalah: (Mardiasmo, 2011:23) [27]

  1. Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admnistrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  3. Masa Pajak adalah Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lana 3 (tiga) bulan takwim.

  4. Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat pada masa pajak dan atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

  5. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang diperoleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis SPT ada dua yaitu :

    1. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Dalam perihal PPh Pasal 21 SPT Masa nya adalah SPT Masa PPh Pasal 21.

    2. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Dalam perihal PPh Pasal 21 SPT Tahunan nya adalah 1770 S

  6. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Umum Milik Negara atau Bank Umum Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

  7. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau benda.

Pengertian Aplikasi

Aplikasi merupakan suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna. Biasanya dibandingkan dengan perangkat lunak sistem yang mengitegrasikan berbagai kemampuan komputer (Syahdaffa:2013)[26]. Sementara menurut Siswanto (2014), Aplikasi adalah program siap pakai yang dapat digunakan untuk menjalankan perintah-perintah dari pengguna aplikasi tersebut dengan tujuan mendapatkan hasil yang lebih akurat sesuai dengan tujuan pembuatan aplikasi tersebut. Dari kedua definisi diatas mengenai Aplikasi, dapat disimpulkan bahwa Aplikasi adalah program atau perangkat lunak yang memanfaatkan kemampuan komputer yang digunakan oleh pengguna aplikasi utnuk melakukan suatu tugas untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Konsep Dasar JAVA

Bahasa pemrograman Java adalah bahasa pemrograman yang terkenal. Java banyak dipergunakan untuk membangun program, dirilis pertama kali pada tahun 1995 oleh Sun Microsystems. Penciptanya adalah James Gosling. Java berorientasi pada objek. Pemrograman beroirentasi objek (object oriented programming atau OOP) adalah suatu pendekatan yang memungkinkan suatu kode yang digunakan untuk menyusun program menjadi lebih mudah untuk digunakan kembali (istilah alinya reusability), lebih handal, dan lebih mudah dipahami. Salah satu fitur dalam OOP adalah pewarisan. Fitur inilah yang membuat suatu kode yang telah ditulis dalam bentuk kelas sangat mudah untuk diwariskan ke kelas lain guna mendukung sifat reusable (Kadir, 2012: 56)[30]

MySQL

Menurut Raharjo (2011:45)[31] “SQL adalah bahasa standar yang digunakan untuk mengakses data di dalam database relasional. Setiap server database rasional atau Relational Database Management System (RDBMS) mendukung SQL untuk mengatur dan mengolah datanya.” Menurut Kadir dalam Heriadi (2013:11-20)[32], “MySQL(My Structured Query Language) merupakan software yangtergolong database server dan bersifat open source.”

  1. MySQL XAMPP

    Menurut Kartini (2013:27-26)[33], “Xampp merupakan tool yang menyediakan paket perangkat lunak ke dalam satu buahpaket”. Dalam paketnya sudah terdapat Apache (web server), MySQL (database), PHP(server side scripting), Perl, FTP server, PhpMyAdmin dan berbagaipustaka bantu lainnya. Dengan menginstall XAMPP maka tidak perlu lagi melakukaninstalasi dan konfigurasi web server Apache, PHP dan MySQL secara manual. XAMPP akan menginstalasi dan mengkonfigurasikannya secara otomatis untuk anda. XAMPP adalah sebuah webserver. Asalkata dari XAMPP sendiri adalah:

    1. (X) :Program ini dapat dijalankan dibanyak sistem operasi.

    2. (A): Apache merupakan suatu aplikasi webserver.

    3. (M):MySQL digunakan untuk aplikasi database server.

    4. (P) : PHPbahasa pemrograman yang dipakai.

    5. Pearl bahasa pemrograman yang dipakai.

Jenis – Jenis Penelitian

  1. Jenis Penelitian Berdasarkan Pendekatan
    Menurut Guritno (2011:24)[20] , berdasarkan pendekatan, secara garis besar ada dua macam penelitian, yaitu penelitian kuantitatif dan kualitatif. Keduanya memiliki asumsu, karakteristik dan prosedur penelitian berbeda.

    1. Asumsi tentang realitas
      Penelitian kuantitatif didasarkan atas konsep positivisme yang bertolak dari asumsi bahwa realitas bersifat tunggal, tetap, stabil, serta lepas dari kepercayaan dan perasaan individu.

    2. Tujuan Penelitian
      Penelitian kuantitatif bertujuan mencari hubungan dan menjelaskan sebab perubahan dalam fakta sosial yang terukur. Sementara penelitian kualitatiif lebih diarahkan untuk memahami fenomena sosial dari perspektif partisipan.

    3. Metodelogi dan Proses Penelitian
      Penelitian kualitatif menggunakan rancangan penelitian terbuka yang disempurnakan selama pengumpulan data. Sementara penelitian kualitatif menggunakan rancangan penelitian tertutup yang sudah tersusun sempurna sebelum pengumpulan data dilakukan.

    4. Kajian Khas
      Penelitian kuantitatif menggunakan rancangan penelitian eksperimental atau korelasi sebagaii kajian khasnya untuk mengurangi kekeliruan, bias dan variabel ektraneus. Sebagai ciri khasnya penelitian kualitatif menggunakan kajian etnografis untuk memahami keragaman perspektif dalam situasi yang diteliti.

    5. Peranan Penelitian
      Pada penelitian kuantitatiif peneliti terlepas dari objek yang diteliti, malah dicegah jagnan sampai ada hubungan atau pengaruh dari peneliti. Pada penelitian kualitatif peneliti melebur dengan situasi yang diteliti.

    6. Pentingnya Konteks Dalam Penelitian
      Penelitian kuantitatif diarahkan untuk menemukan generalisasi universal yang bebas dari konteks situasi. Penelitian kualitatif sebaliknya meyakini pengaruh sutuasi terhadap hal ang dicermati.

  2. Jenis Penelitian Berdasarkan Fungsinya
    Menurut Guritno dkk (2011:26)[20] , ada enam belas jenis penelitian berdasarkan tujuannya, yaitu:

    1. Penelitian Deskriptif
      Bertujuan mendeskripsikan suatu keadaan atau fenomena apa adanya. Dalam studi ini para peneliti tidak melakukan manipulasi atau memberikan perlakuan tertentu terhadap objek penelitian.

    2. Penelitian Prediktif
      Studi ini bertujuan memprediksi atau memperkirakan apa yang akan terjadi atau berlangsung pada waktu mendatang berdasarkan hasil analisis keadaan saat ini. Penelitian deskripsi dilakukan melalui

    3. Penelitian Improtif
      Bertujuan memperbaiki, meningkatkan atau menyempurnakan keadaan, kegiatan atau pelaksanaan suatu program.

    4. Penelitian Eksplanatif
      Penelitian dilakukan ketika belum ada atau belum banyak penelitian dilakukan terhadap masalah yang bersangkutan.

    5. Penelitian Eksperimen
      Merupakan satu-satunya metode penelitian yang benar-benar dapat menguji hipotesis mengenai hubungan sebab-akibat.

    6. Penelitian Ex Post Facto
      Ex Post Facto berarti setelah kejadian. Secara sederhana, dalam penelitian Ex Post Facto, peneliti menyelidiki permasalahan dengan mempelajari atau meninjau variabel-variabel.

    7. Penelitian Partisipatori
      Bonnie J. cain, penulis buku Participatory Research: Research with Historical Consciousness, mengatakan bahwa definisi yang semakin luas tentang penelitian partisipatori berada dalam istilah berciri negatif serta dalam tindakan atau praktik yang ingin kita hindari atau atasi.

    8. Penelitian Dan Pengembangan
      Metode penelitian yang bertujuan mengahsilkan produk tertentu serta menguji efektivitas prosuk tersebut.

Study Pustaka (Literature Review)

Beberapa penelitian yang sebelumnya yang berhubungan mengenai Perhitungan Uang Pesangon dan PPH Pasal 21 atas Uang Pesangon diantaranya yaitu:

  1. Penelitian yang dilakukan oleh Muthi dari Universitas Almuslim dengan judul penelitian Proses Perhitungan Gaji Pensiun Karyawan PDAM Kreung Peusangan Kabupaten Bireuen Dengan Program PHP Dan MySql[34] dalam bentuk jurnal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses pelayanan perhitungan gaji pensiun karyawan serta faktor-faktor penghambatnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam proses perhitungan gaji pensiun karyawan dengan menggunakan program komputer akan sangat bermanfaat terutama untuk mengetahui secara cepat dan tepat tentang perhitungan gaji pensiun oleh para karyawan perusahaan.

  2. Penelitian yang dilakukan oleh Reza Putra Susatya, Reno Astuti, Mas’ud Effendi dari Universitas Brawijaya dengan judul penelitian Perancangan Sistem Informasi Manajemen REPS (Retired Payment System) Sebagai Aplikasi Perhitungan Dana Pensiun Pada PG. Kebon Agung Malang[35] dalam bentuk jurnal. Penelitian tersebut bertujuan untuk membuat aplikasi perhitungan dana pensiun yang akurat mudah digunakan yang bersama REPS (Retired Payment System) yang dibuat dengan menggunakan Borland Delphi sebagai perancangan prototipe dan beberapa aplikasi lain sebagai pendukung untuk melakukan desain interface. Aplikasi REPS dibuat bekerja secara offline yang disesuaikan dengan kebutuhan operator yang menggunakannya.

  3. Penelitian yang dilakukan oleh Romi Setiawan dari STIKOM Surabaya dengan judul penelitian Rancang Bangun Sistem Aplikasi Pesangon Pensiunan Pegawai PT. PLN (Persero) APJ Kediri[36] dalam bentuk Tugas Akhir. Penelitian ini disebabkan adanya masalah dalam proses transaksi pensiunan yaitu sering terjadinya kesalahan dalam pencatatan data pensiunan yang berulang atau bahkan terselip. Didalam penelitian ini, penulis menyarankan adanya aplikasi untuk menunjang proses transaksi yang dalam implementasinya terdapat satu user bagian PSDM yang menginput data-data pensiunan dan juga data pewaris. Selain itu bagian PSDM dapat melakukan transaksi-transaksi seperti menentukan jadwal pengambilan pensiunan dan pengambilan pensiunan untuk pewaris dimana transaksi-transaksi tersebut menghasilkan sebuah laporan berupa surat pengambilan yang diberikan kepada para pensiun dan pewaris.

  4. Penelitian yang dilakukan oleh anis Setiawati dari STMIK Raharja dengan judul Perancangan Sistem Informasi Pajak Penghasilan (PPh 21) Bebasis Web Pada PT. Seolin Niagatama dalam bentuk Tugas Akhir. Penelitian tersebut membahas tentang Perancangan Aplikasi perhitungan PPh Pasal 21 berbasis Web dengan metodelogi berorientasi objek ang diawali dengan pelaksanaan analisis, perancangan, pembuatan program, uji coba dan implementasi. Dengan rancangan yang baru diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan perhitungan dan waktu pengerjaan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Dari keempat Literature Review yang ada, telah banyak penelitian mengenai Perhitungan Uang Pesangon, beberapa penelitian diatas membahasan mengenai perancangan aplikasi dengan menggunakan Program PHP dan MySQL dan menggunakan Borland Delphi sebagai perancangan Prototypenya. Dari ketiga Literature Review diatas belum menerapkan Perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang merupakan peraturan pemerintah bahwa Uang Pesangon termasuk pada Objek Pajak yang harus dipotong PPh Pasal 21. Hal itu pula yang menjadikan penelitian ini berbeda dari ketiga Literature Review diatas.

BAB III

PEMBAHASAN


Gambaran Umum Perusahaan

Sejarah Singkat Perusahaan

PT. GSS berdiri pada tanggal 25 April 1981, berlokasi di Jalan Raya Pajajaran RT 001 RW 004 Desa Gandasari Kecamatan Jatiuwung Tangerang. Dengan Luas area ± 15.000 m² dan luas bangunan ± 9.554 m². mempunyai karyawan berkisar 500 orang. PT. GSS berkomitmen untuk mengedepankan kepuasan pelanggan. Dengan komitmen tersebut PT. GSS selalu berusaha memenuhi persyaratan pelanggan serta melakukan perbaikan berkesinambungan, perusahaan selalu memastikan menghasilkan barang atau jasa yang sesuai dengan standar spesifikasai yang telah disepakati dengan pelanggan secara konsisten untuk mencapai kepuasan pelanggan. Berikut pelanggan utama dari PT. GSS:

Tabel 3.1 Daftar Pelanggan PT. GSS

Sumber : HRD PT. GSS (2016)

Produk utama dari PT. GSS adalah Plastic Injection diantaranya: 1) Automotive Components; 2) Electrical and; 3) Household Appliances; 4) Computer Panels and Parts; 5) Stationary Packaging; 6) Souvenir Items. Produk Molds diantaranya: 1) Plastic Injection Molds; 2) Die Cast Molds. Produk lainnya diantaranya : 1) Mold Repair and Maintenance; 2) Plastic Painting; 2) Screen Painting; 3) Pad Printing.

Visi Dan Misi Perusahaan

  1. Visi
    PT. GSS selain memperhatikan Quality, Cost dan Delivery juga menuju ke Produsen Plastic Injection yang mandiri dalam teknologi dan inovasi sesuai dengan tuntutan pasar.

  2. Misi
    PT. GSS berkomitmen menjadi Produsen Plastic Injection Mold yang selalu melakukan inovasi dan mengedepankan kepuasan pelanggan, dengan selalu mengutamakan Quality, Cost dan Delivery dan peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.

Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur organisasi adalah pola tentang hubungan antara berbagai komponen dan bagian organisasi. Pada organisasi formal struktur direncanakan dan merupakan penetapkan pola hubungan antara berbagai komponen, sehingga dapat mencapai sasaran secara efektif. Sedangkan pada organisasi informal, struktur organisasi adalah aspek sistem yang tidak direncanakan dan timbul secara spontan akibat interaksi peserta.

Struktur organisasi pada organisasi memberikan kerangka yang menghubungkan wewenang karena struktur merupakan penetapan dan penghubung antar posisi para anggota organisasi. Jika seseorang memiliki suatu wewenang, maka dia harus dapat mempertanggung jawabkan wewenangnya tersebut. Untuk mengolah perusahaan dengan baik dan optimal, terutama terhadap sumber daya manusia, perusahaan menerapkan manajemen yang dituangkan dalam bentuk struktur organisasi merupakan sarana yang sangat penting untuk menjalankan fungsinya. Bentuk struktur organisasi yang dimiliki PT. GSS adalah sebagai berikut:

Sumber : HRD PT. GSS (2016)

Gambar 3.1 Struktur Organisasi PT. GSS

Jobs Description

Agar tidak terjadi kerangkapan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dari fungsi jabatan, maka diberikan deskripsi kerja sebagai berikut :

  1. Direktur

  2. Bagian HRD & GA

  3. Bagian Pembelian (Purchasing)

  4. Bagian Keuangan (Finance)

  5. Bagian Penjualan (Marketing)

  6. Bagian Pajak

  7. Bagian Produksi

  8. Bagian PPIC

  9. Bagian Gudang

  10. agian QC (Quality Control)

  11. Bagian Mold

  12. Bagian Engineering

  13. Bagian General Maintenance

Tata Laksana Sistem yang Berjalan

Prosedur Sistem Yang Berjalan

Analisa prosedur merupakan penganalisaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses suatu pekerjaan yang sedang berlangsung. Berikut ini merupakan informasi yang didapat penulis setelah melakukan wawancara dan observasi:

Peraturan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang Berlaku di PT. GSS

Analisa prosedur merupakan penganalisaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses suatu pekerjaan yang sedang berlangsung. Berikut ini merupakan informasi yang didapat penulis setelah melakukan wawancara dan observasi:

Peraturan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang Berlaku di PT. GSS

Berikut peraturan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku di PT. GSS berdasarkan Surat Peraturan Kerja Bersama yang berlaku di PT. GSS Pasal 5 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja:

  1. Karyawan melakukan kesalahan berat yang merugikan perusahaan mendapatkan uang penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil dan Uang Pisah sebesar 1 (satu) kali upah.

  2. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak memperoleh uang penggantian hak berupa cuti yang diuangkan dan Uang Pisah. Besarnya Uang Pisah adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja 5 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun = 2 x upah.

    2. Masa kerja 10 tahun sampai dengan kurang dari 15 tahun = 3 x upah.

    3. Masa kerja 15 tahun sampai dengan kurang dari 20 tahun = 4 x upah.

    4. Masa kerja 20 tahun sampai dengan kurang dari 25 tahun = 5 x upah.

    5. Masa kerja 25 tahun lebih = 7 x upah.

  3. Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan efisiensi atau pailit berhak memperoleh uang penggantian hak berupa cuti yang diuangkan, uang pesangon dan uang penggantian hak. Besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 1 x upah

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun = 2 x upah

    3. Masa kerja 5 tahun = 3 x upah.

    4. Masa kerja 6 tahun = 4 x upah.

    5. Masa kerja 7 tahun = 5 x upah.

    6. Masa kerja 8 tahun = 6 x upah.

    7. Masa kerja lebih dari 8 tahun = 7 x upah.

    Sementara besarnya uang penghargaan adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 1 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun = 2 x upah.

    3. Masa kerja 6 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun = 3 x upah.

    4. Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 12 tahun = 4 x upah.

    5. Masa kerja 12 tahun sampai dengan kurang dari 15 tahun = 5 x upah.

    6. Masa kerja 15 tahun sampai dengan kurang dari 18 tahun = 6 x upah.

    7. Masa kerja 18 tahun sampai dengan kurang dari 21 tahun = 7 x upah.

    8. Masa kerja 21 tahun sampai dengan kurang dari 24 tahun = 8 x upah.

    9. Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 x upah.

  4. Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan saat melakukan perkerjaan di tempat kerja atau sedang melakukan dinas luar. kepada ahli warisnya diberikan uang penggantian hak berupa cuti yang diuangkan, uang pesangon dan uang penggantian hak. Besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 2 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun = 4 x upah.

    3. Masa kerja 5 tahun = 6 x upah.

    4. Masa kerja 6 tahun = 8 x upah.

    5. Masa kerja 7 tahun = 10 x upah.

    6. Masa kerja 8 tahun = 12 x upah.

    7. Masa kerja lebih dari 8 tahun = 14 x upah.

    Sementara besarnya uang penghargaan adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 1 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun = 2 x upah.

    3. Masa kerja 6 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun = 3 x upah.

    4. Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 12 tahun = 4 x upah.

    5. Masa kerja 12 tahun sampai dengan kurang dari 15 tahun = 5 x upah.

    6. Masa kerja 15 tahun sampai dengan kurang dari 18 tahun = 6 x upah.

    7. Masa kerja 18 tahun sampai dengan kurang dari 21 tahun = 7 x upah.

    8. Masa kerja 21 tahun sampai dengan kurang dari 24 tahun = 8 x upah.

    9. Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 x upah.

  5. Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan saat melakukan perkerjaan di tempat kerja atau sedang melakukan dinas luar. Kepada ahli warisnya diberikan diberikan uang penggantian hak berupa cuti yang diuangkan, uang pesangon dan uang penggantian hak. Besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 1 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun = 2 x upah.

    3. Masa kerja 5 tahun = 3 x upah.

    4. Masa kerja 6 tahun = 4 x upah.

    5. Masa kerja 7 tahun = 5 x upah.

    6. Masa kerja 8 tahun = 6 x upah.

    7. Masa kerja lebih dari 8 tahun = 7 x upah.

    Sementara besarnya uang penghargaan adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 1 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun = 2 x upah.

    3. Masa kerja 6 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun = 3 x upah.

    4. Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 12 tahun = 4 x upah.

    5. Masa kerja 12 tahun sampai dengan kurang dari 15 tahun = 5 x upah.

    6. Masa kerja 15 tahun sampai dengan kurang dari 18 tahun = 6 x upah.

    7. Masa kerja 18 tahun sampai dengan kurang dari 21 tahun = 7 x upah.

    8. Masa kerja 21 tahun sampai dengan kurang dari 24 tahun = 8 x upah.

    9. Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 x upah.

  6. Karyawan memasuki usia pensiun berhak memperoleh uang penggantian hak berupa cuti yang diuangkan, uang pesangon dan uang penggantian hak. Besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 2 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun = 4 x upah.

    3. Masa kerja 5 tahun = 6 x upah.

    4. Masa kerja 6 tahun = 8 x upah.

    5. Masa kerja 7 tahun = 10 x upah.

    6. Masa kerja 8 tahun = 12 x upah.

    7. Masa kerja lebih dari 8 tahun = 14 x upah.

    Sementara besarnya uang penghargaan adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = 1 x upah.

    2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun = 2 x upah.

    3. Masa kerja 6 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun = 3 x upah.

    4. Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 12 tahun = 4 x upah.

    5. Masa kerja 12 tahun sampai dengan kurang dari 15 tahun = 5 x upah.

    6. Masa kerja 15 tahun sampai dengan kurang dari 18 tahun = 6 x upah.

    7. Masa kerja 18 tahun sampai dengan kurang dari 21 tahun = 7 x upah.

    8. Masa kerja 21 tahun sampai dengan kurang dari 24 tahun = 8 x upah.

    9. Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 x upah.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon di PT. GSS telah mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 dengan tarif sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Proses Perhitungan Uang Pesangon

Setelah staff HRD menghitung besarnya uang pesangon dan cara pembayaran, staff HRD memberikan data yang telah dibuat untuk dihitung PPh Pasal 21nya oleh staff Pajak perusahaan. Setelah staff Pajak menghitung PPH Pasal 21 atas Uang Pesangon tersebut, hasil perhitungan tersebut diberikan kepada staff HRD. Selain itu, Staff Pajak menyimpan hasil perhitungan Pajak atas Uang Pesangon tersebut untuk dilaporkan ke kantor pajak.

Pihak-pihak yang menerima Laporan atas Uang Pesangon

Berikut beberapa pihak yang menerima hasil laporan atas perhitungan Uang Pesangon yang dilakukan oleh Staff HRD dalam sistem yang saat ini berjalan:

  1. Pimpinan
    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya di sub-bab Jobs Description, Pimpinan perusahaan mempunyai wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan karyawan, sehingga Pimpinan perusahaan harus mengetahui laporan Pemutusan Hubungan Kerja.

  2. Karyawan
    Sebagai pihak yang menerima rincian Uang Pesangon.

Rancangan Prosedur Sistem Berjalan

Rancangan Prosedur Sistem Berjalan dengan Use Case Diagram

Use Case diagram adalah model fungsional sebuah sistem yang menggunakan actor dan use case. Pilone dalam Prabowo Pudjo Widodo (2011:21)[11] berpendapat “Use Case merupakan fungsi tertentu dalam suatu sistem berupa komponen, kejadian tertentu dalam suatu sistem berupa komponen, kejadian atau kelas”. Sementara Whitten dalam Prabowo masih dalam buku yang sama (2011:21)[11] mengartikan “Use Case sebagai urutan langkah-langkah yang secara tindakan saling terkait (skenario), baik terotomatisasi maupun secara manual untuk tujuan melengkapi sebuah tugas bisnis tunggal”.

Analisa sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon dalam bentuk Use Case Diagram adalah sebagai berikut:

Gambar 3.2 Case Sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Berdasarkan gambar 3.2 Activity Diagram diatas terdapat  :

  1. 1 system (batasan sebuah sistem yang digambarkan oleh persegi panjang), yaitu sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang sedang berjalan.

  2. 4 Actors (pelaku/pengguna). Actor primer dari use case diatas adalah Staff HRD dan Staff Pajak yang berperan dalam prosees perhitungan Uang Pesangon. Sementara Pimpinan, dan Karyawan adalah actor sekunder yang menerima laporan dari actor primer.

  3. 7 Use Cases (fungsi-fungsi sistem digambarkan dengan bentuk oval). Berikut penjelasan tiap-tiap Use Case dari urutan teratas ke bawah:

    1. Staff HRD menghitung Uang Pesangon brutto (belum dipotong pajak penghasilan).

    2. Proses dari poin 1 diatas diolah menjadi sebuah data yang kemudian diberikan kepada Staff Pajak.

    3. Staff Pajak menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon berdasarkan data yang diberikan Staff HRD.

    4. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21atas Uang Pesangon yang dilakukan Staff Pajak diberikan kembali kepada Staff HRD.

    5. Staff HRD menghitung Uang Pesangon bersih (Netto) yang akan diterima karyawan dengan cara mengurangi Uang Pesangon Brutto dengan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

    6. Staff HRD membuat laporan atas Uang Pesangon.

    7. Laporan tersebut dilaporkan pada Pimpinan dan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Rancangan Prosedur Sistem Berjalan dengan Activity Diagram

Activity diagram lebih memfokuskan diri pada eksekusi dan alur sistem dari pada bagaimana sistem itu dirakit. Diagram ini tidak hanya memodelkan software melainkan memodelkan model bisnis juga. Diagram Activity menunjukkan aktivitas sistem dalam bentuk kumpulan aksi-aksi. Widodo (2011:143)[11]. Analisa sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang berjalan pada Activity Diagram sebagai berikut:

Gambar 3.3 Activity Diagram Sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Berdasarkan gambar 3.3. Activity Diagram diatas terdapat  :

  1. 1 vertical swimlane (flow proses yang menggambarkan interaksi dari beberapa bagian yang berbeda yang terlibat dalam sebuah lini proses bisnis) yang mempunyai 4 partitions yaitu : Staff HRD, Staff Pajak, Pimpinan, dan Karyawan.

  2. 1 initial node (digambarkan oleh titik hitam besar), menggambarkan awal (start) suatu sistem.

  3. 8 Actions state (digambarkan dengan persegi panjang yang tiap ujungnya tumpul) dari sistem yang mencerminkan eksekusi dari suatu aksi. Penjelasan tiap-tiap Actions state dari atas ke bawah berdasarkan arah panah ialah:

    1. Staff HRD menghitung Uang Pesangon brutto (belum dipotong pajak penghasilan).

    2. Proses dari poin 1 diolah menjadi sebuah data yang kemudian diberikan kepada Staff Pajak.

    3. Staff Pajak menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon berdasarkan data yang diberikan Staff HRD.

    4. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21atas Uang Pesangon yang dilakukan Staff Pajak diberikan kembali kepada Staff HRD.

    5. Staff HRD menghitung Uang Pesangon bersih (Netto) yang akan diterima karyawan dengan cara mengurangi Uang Pesangon Brutto dengan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

    6. Staff HRD membuat laporan atas Uang Pesangon.

    7. Laporan tersebut dilaporkan pada Pimpinan dan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

  4. 1 final state (digambarkan oleh lingkaran yang didalamnya terdapat titik hitam besar), menggambarkan akhir (end) suatu sistem

Rancangan Prosedur Sistem Berjalan dengan Sequence Diagram

Diagram sequence merupakan salah satu diagram Interaction yang menjelaskan bagaimana suatu operasi itu dilakukan; message (pesan) apa yang dikirimdan kapan pelaksanaannya. Diagram ini diatur berdasarkan waktu. Obyek-obyek yang berkaitan dengan proses berjalannya operasi diurutkan dari kiri ke kanan berdasarkan waktu terjadinya dalam pesan yang terurut. Analisa sistem yang berjalan pada Sequence Diagram sebagai berikut:

Gambar 3.4 Sequence Diagram Sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Berdasarkan gambar 3.4 Sequence Diagram diatas terdapat  :

  1. 2 Actors, yaitu Staff HRD dan Staff Pajak.

  2. 3 Class Roles (digambarkan oleh segi empat), yaitu : uang pesangon brutto , uang pesangon netto dan PPh Pasal 21.

  3. 8 messages (digambarkan oleh anak panah) yang memuat informasi-informasi tentang aktivitas yang terjadi atau kegiatan yang bisa dilakukan para aktor.

    1. Staff HRD menghitung Uang Pesangon brutto.

    2. Proses dari poin 1 diolah menjadi sebuah data yang kemudian diberikan kepada Staff Pajak.

    3. Staff Pajak menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

    4. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21atas Uang Pesangon yang dilakukan Staff Pajak diberikan kepada Staff HRD.

    5. Staff HRD menghitung Uang Pesangon bersih (Netto) yang akan diterima karyawan dengan cara mengurangi Uang Pesangon Brutto dengan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

    6. Staff HRD membuat laporan atas Uang Pesangon.

    7. Laporan tersebut kemudian dilaporkan kepada Pimpinan dan karyawan yang mengalami PHK.

Analisa Sistem Yang Berjalan

Metode Analisa Sistem

Setelah melakukan identifikasi pada kekuatan, kelemahan, peluang dan juga ancaman yang ada bagi perusahan. Maka selanjutnya adalah menggunakan informasi tersebut untuk melakukan analisa sistem yang berjalan dengan menggunakan metode analisa SWOT.

Gambar 3.5 Tabel Matriks SWOT

Berikut adalah faktor-faktor dalam analisa SWOT yang terdiri dari factor internal yaitu Strength (Kekuatan), dan Weakness (Kelemahan). Dan juga dari faktor eksternal yaitu Opportunity (Kesempatan), dan Threat (Ancaman) yang akan menghasilkan 4 buah strategi yaitu Strategi SO, Strategi WO, Strategi ST dan Strategi WT yang dapat digunakan guna kemajuan perusahaan.

  1. Strength (Kekuatan)
    Strength (kekuatan) adalah sebuah faktor pendorong dan kekuatan yang berasal dari dalam perusahaan, dimana kekuatan disini meliputi semua komponen-komponen perusahaan baik sumber daya maupun kemampuan yang dapat dioptimalkan sehingga bermakna positif untuk pengembangan perusahaan ataupun pelaksanaan sebuah program kerja. Faktor Strength yang terdapat pada perusahaan adalah:

    1. Tersedianya perangkat keras komputer dan internet untuk membantu pekerjaan.

    2. Latar belakang dan pengalaman karyawan yang kompeten di setiap divisinya.

  2. Weakness (Kelemahan) Weakness (kelemahan) adalah suatu faktor kekuatan “yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan” namun tidak ada, yang akhirnya menjadi kelemahan dalam perusahaan tersebut. Maka weakness berarti kekurangan-kekurangan yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Faktor Weakness yang terdapat pada perusahaan adalah Kurang efisiensinya alur pekerjaan karena belum menerapkan sistem yang terkomputerisasi di beberapa program kerja.

  3. Opportunity (Kesempatan) Opportunity (kesempatan) merupakan faktor-faktor pendukung dalam pengembangan maupun stabilitas perusahaan maupun pelaksanaan program kerja. Faktor pendukung ini merupakan faktor yang berasal dari luar perusahaan, bukan dari dalam perusahaan. Faktor Opportunity yang terdapat pada perusahaan adalah Banyak aplikasi komputer yang dapat membantu menyelesaikan pekerjaan seuai dengan kebutuhan penngguna.

  4. Threats (Ancaman) Threat (ancaman) merupakan faktor-faktor penghambat atau hal-hal yang dapat mengancam perkembangan maupun stabilitas perusahaan atau pelaksanaan program kerja, atau bahkan dapat mengancam keberadaan perusahaan atau program kerja. Faktor ini juga berasal dari luar perusahaan, bukan dari dalam perusahaan.

    1. Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang masih dilakukan secara manual berpotensi terjadi kesalahan.

    2. Audit yang bisa dilakukan kapan saja baik oleh pemerintah untuk memeriksa laporan pajak perusahaan, jika ditemukan ada kesalahan beresiko perusahaan harus membayar sejumlah uang denda.

Berdasarkan dari analisa SWOT diatas, maka dapat disimpulkan beberapa strategi yang dapat digunakan :

  1. Strategi SO
    Strategy SO (Strength-Opportunity). Strategi ini menggunakan kekuatan internal perusahaan untuk meraih peluang-peluang yang ada di luar perusahaan. Strategi SO untuk perusahaan adalah kemampuan karyawan yang baik dibantu dengan aplikasi yang dapat membantu menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat akan membantu dalam menyelesaikan program kerja perusahaan dan meningkatkan efisiensi pekerjaan.

  2. Strategi ST
    Strategy ST (Strength-Threat). Melalui strategi ini perusahaan berusaha untuk menghindari atau mengurangi dampak dari ancaman eksternal. Strategi ST untuk perusahaan adalah :

    1. Memaksimalkan penggunan aset perusahaan,

    2. Menggunakan sistem yang terkomputerisasi agar kualitas pekerjaan lebih baik dan terhindar dari kesalahan.

  3. Strategi WO
    Strategy WO (Weakness-Opportunity). Strategi ini bertujuan untuk memperkecil kelemahan-kelemahan internal perusahaan dengan memanfaatkan peluang-peluang eksternal. Strategi WO untuk perusahaan adalah menggunakan sistem yang terkomputerisasi serta memakai aplikasi untuk membantu pekerjaan karyawan, dengan demikian akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.

  4. Strategi WT
    Strategy WT (Weakness-Threat). Strategy ini merupakan taktik untuk bertahan dengan cara mengurangi kelemahan internal serta menghindari ancaman. Strategi WT untuk perusahaan adalah memaksimalkan kemampuan karyawan dengan melakukan pelatihan serrta menerapkan sistem yang terkomputerisasi agar mempermudah pekerjaan karyawan.

Berdasarkan Analisa SWOT diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa pentingnya untuk mengembangkan bisinis yang ada dengan mengurangi kekurangan – kekurangan yang perusahaan miliki.

Analisa Masukan, Analisa Proses, Analisa Keluaran

Analisa Masukan

Tujuan dari analisa masukan ini adalah untuk mengetahui apa saja data yang diterima dan akan diproses oleh sistem. Analisa masukan sistem yang sedang berjalan adalah sebagai berikut:

  1. Nama Masukan :Rincian gaji dan masa kerja karyawan
    Fungsi : Sebagai data awal untuk menghitung Uang Pesangon karyawan
    Sumber : Departemen HRD
    Media : Softcopy dalam format Ms. Excel
    Frekuensi : Saat dibutuhkan
    Format : Lampiran Ms. Excel
    Keterangan :Staff HRD menggunakan masukan ini untuk meng-hitung Uang Pesangon brutto karyawan.

  2. Nama Masukan : Jumlah Brutto Uang Pesangon Karyawan
    Fungsi : Sebagai data untuk menghitung PPh Pasal 21 atas Pesangon Karyawan
    Sumber : Departemen HRD
    Media : Hardcopy dalam format Ms. Excel
    Frekuensi : Saat dibutuhkan
    Format : Lampiran Ms. Excel
    Keterangan : Staff Pajak menggunakan masukan ini sebagaidata untuk menghitung PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon karyawan

  3. Nama Masukan : Jumlah Brutto Uang Pesangon dan hasil perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
    Fungsi : Sebagai data untuk menghitung Netto Pesangon Karyawan
    Sumber : Departemen HRD & Departemen Accounting(Pajak)
    Media : Hardcopy dalam format Ms. Excel
    Frekuensi : Saat dibutuhkan
    Format : Lampiran Ms. Excel
    Keterangan : Staff HRD menggunakan masukan ini sebagai data untuk menghitung Netto Uang Pesangon karyawan.

Analisa Proses

Analisa Proses pada sistem adalah suatu kegiatan yang dihasilkan oleh suatu proses dari masukan yang diterima oleh sistem. Proses dari sistem yang berjalan adalah sebagai berikut:

  1. Nama Modul : Perhitungan Brutto Uang Pesangon Karyawan
    Masukan : Rincian gaji, masa kerja karyawan dan alasan karyawan tersebut di-PHK
    Keluaran : Hasil brutto Uang Pesangon Karyawan.
    Ringkasan Proses : Pada proses ini staff HRD menghitung uang pesangon karyawan berdasarkan alasan pemberhentian kerja dan masa kerja karyawan. Setelah diketahui besarnya brutto Uang Pesangon, staff HRD menentukan cara/lama pembayaran terhadap Uang Pesangon tersebut.

  2. Nama Modul : Perhitungan Pasal 21 atas Uang Pesangon
    Masukan : Brutto Uang Pesangon karyawan
    Keluaran :Hasil perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon (Beban PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon)
    Ringkasan Proses : Staff Pajak menghitung besar PPh Pasal 2 atas Uang Pesangon berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

  3. Nama Modul : Perhitungan Netto Uang Pesangon
    Masukan  :Brutto Uang Pesangon karyawan & Hasil perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
    Keluaran : Hasil perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon (Beban PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon)
    Ringkasan Proses: Staff HRD menghitung besar Netto Uang Pesangon dengan cara mengurangkan besaran brutto Uang Pesangon dengan beban PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

Konfigurasi Sistem Berjalan

Spesifikasi Hardware

Hardware atau perangkat keras komputer adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya. Berikut ini adalah spesifikasi hardware yang digunakan oleh PT GSS:

  1. Processor  : Quad Core 2.9GHz.

  2. Monitor  : SVGA 21”.

  3. Mouse  : Optical.

  4. Keyboard  : PS2.

  5. RAM  : 3 GB .

  6. Harddisk  : 500 GB.

  7. Graphic Card : 512 MB

  8. Printer  :Inkjet.

Spesifikasi Software

Perangkat lunak adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer. Dengan kata lain, bagian sistem komputer yang tidak berwujud.. Berikut ini adalah spesifikasi software yang digunakan oleh PT GSS :

  1. Microsoft Windows XP.

  2. Microsoft Office 2010.

  3. Adobe Photosohop CS 5.

  4. Adobe Illustrator CS 5.

  5. Adobe Acrobat X.

  6. CorelDraw X6.

  7. g) Google Chrome.

Spesifikasi Software

Hak akses adalah izin atau hak istimewa yang diberikan kepada pengguna, Pengguna yang mempunyai hak akses dengan sistem yaitu :

  1. Staff HRD

  2. Pimpinan.

Permasalahan yang Dihadapi dan Alternatif Pemecahan Masalah

Pemasalahan yang Dihadapi

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang telah dilakukan, perhitungan untuk Uang Pesangon dan perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang dilakukan oleh PT. GSS, mengalami sedikit kendala. Kendala utama yang terjadi adalah alur pengerjaan perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon dirasa kurang efisien dan memakan waktu karena melibatkan dua departemen perusahaan yaitu departemen HRD dan departemen Accounting (Pajak). Sementara itu, karyawan yang sukarela melakukan Pemutusan Kerja ataupun dan terutama karyawan yang terpaksa menerima Pemutusan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan biasanya meminta perusahaan untuk secepatnya memenuhi hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja mereka.

Alternatif Pemecahan Masalah

Setelah diatas dijabarkan permasalahan yang dihadapi, maka penulis mencoba memberikan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi oleh PT. GSS. Alternatif pemecahan masalah yang penulis sarankan adalah perusahaan menggunakan aplikasi perhitungan Uang Pesangon dan PPh 21 atas Uang Pesangon yang fungsinya dapat digunakan oleh staff HRD menghitung Uang Pesangon karyawan dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangonnya tanpa harus melalui Staff Pajak, sehingga membantu staff HRD dalam meningkatkan efisiensi dan menghemat waktu dalam menyelesaikan pekerjaannya. Selain itu pembayaran atas hak-hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berjalan dengan lancar.

User Requirement

Elisitasi Tahap I

Elisitasi tahap I berisikan rancangan sistem baru yang diusulkan oleh pihak manajemen terkait melalui proses wawancara.

Elisitasi Tahap II

Merupakan hasil penngklasifikasian Elisitasi tahap I berdasarkan metode MDI. Metode MDI ini bertujuan untuk memisahkan antara rancangan sistem yang penting dan harus ada pada sistem baru dengan rancangan yang disanggupi untuk dieksekusi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai MDI:

  1. M artinya Mandatory (Penting)
    Requirement tersebut harus ada dan tidak boleh dihilangkan

  2. D artinya Desirable (Diinginkan)
    Requirement tersebut tidak terlalu penting dan boleh dihilangkan. Tetapi jika requirement tersebut digunakan dalam pembuatan sistem, maka sistem tersebut lebih sempurna.

  3. I artinya Inessential (Tidak Penting)
    Requirement tersebut bukan bagian dari sistem yang dibahas dan merupakan bagian dari luar sistem.


Elisitasi Tahap III

Elisitasi tahap III adalah hasil penyusutan dari elisitasi tahap II dengan cara mengeliminasi semua requirement yang optionnya I (Inessential) pada metode MDI. Selanjutnya semua requirement yang tersisa diklasifikasikan kembali melalui metode TOE, yaitu sebagai berikut:

  1. “T” artinya Technical, maksudnya bagaimana tata cara/teknik pembuatan requirement tersebut dalam sistem yang diusulkan.

  2. “O” artinya Operational, maksudnya bagaimana tata cara penggunaan requirement tersebut dalam sistem yang akan dikembangkan.

  3. “E” artinya Economy, maksudnya berapakah biaya yang diperlukan guna membangun requirement tersebut dalam sistem.

Metode TOE tersebut dibagi kembali menjadi beberapa option, yaitu:

  1. High (H) : sulit untuk dikerjakan, karena teknik pembuatan dan pemakaiannya sulit serta biayanya mahal. Sehingga requirement tersebut harus dieleminasi.

  2. Middle (M) : mampu untuk dikerjakan.

  3. Low (L) : mudah untuk dikerjakan.

Final Draft Elisitasi

BAB IV

RANCANGAN SISTEM YANG DIUSULKAN

Rancangan Sistem Usulan

Berdasarkan analisis permasalahan yang telah dilakukan terhadap sistem yang sedang berjalan saat ini pada PT. GSS, maka diusulkan rancangan untuk sistem baru yang bertujuan untuk memperbaiki dan atau menyempurnakan sistem yang ada saat ini sehingga lebih meningkatkan efisiensi pekerjaan. Didalam bab sebelumnya telah dijelaskan bahwa sistem Perhitungan Uang Pesangon dan PPh atas Uang Pesangon pada PT. GSS masih menggunakan bantuan Ms. Excel dan melibatkan dua departemen perusahaan yaitu departemen HRD dan departemen Accounting (Pajak) yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan memakan waktu yang cukup lama. Hal tersebut tentu saja berpengaruh pada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, dimana mereka membutuhkan hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja mereka untuk digunakan selama waktu mereka tidak bekerja.

Sistem yang penulis usulkan bertujuan untuk meminimalisasikan waktu yang digunakan untuk menghitung Uang Pesangon dan Pph Pasal 21 atas Uang Pesangon lebih cepat dibandingkan dengan sistem yang sedang berjalan.

Dalam merancang sistem usulan, penulis menggunakan Use Case Diagram, Activity Diagram, Sequence Diagram dan Class Diagram. Sedangkan untuk Data Modelingnya penulis menggunakan Entity Relationship Diagram.

Prosedur Sistem Usulan

Beberapa prosedur dalam menjalankann sistem usulan Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon diantaranya adalah:

  1. Prosedur Login
    Untuk mengakses sistem, user harus melakukan login dengan memasukkan username dan password. Hal ini bertujuan agar tidak sembarang orang dapat mempergunakan sistem dan menjaga data-data yang berasa didalam sistem.

  2. Prosedur Data Karyawan
    Sebelum menggunakan fungsi utama dari sistem yaitu Perhitunga Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, disarankan untuk user menginput data karyawan-karyawannya kedalam sistem. Data karyawan yang telah di input dapat di ubah dan di hapus.

  3. Prosedur Perhtitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
    User dapat menghitung Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon dengan memilih nama karyawan yang akan dihitung Uang Pesangonnya kemudian pilih sebab Pemutusan Hubungan Kerja, lalu masukkan jumlah gaji sebagai dasar penghitungan Uang Pesangon.

  4. Prosedur Arsip Karyawan PHK
    Karyawan yang telah dinyatakan putus hubungan kerjanya dengan perusahaan dan telah dihitung Uang Pesangonnya, data karyawan tersebut beserta data Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon karyawan tersebut tersimpan dalam sistem sebagai arsip, apabila dikemudian hari data karyawan tersebut dibutuhkan oleh perusahaan.

  5. Prosedur Peraturan PHK
    Pada saat user menggunakan fungsi perhitungan Uang Pesangon, user dapat melihat peraturan PHK yang telah disediakan didalam sistem untuk mengkonfirmasi apakah perhitungan yang dilakukan sistem sama dengan peraturan perusahaan.

Use Case Digram Sistem Usulan

Berikut sistem usulan yang penulis usulkan dalam bentuk use case:

Gambar 4.1 Use Case Diagram Sistem Usulan

Berdasarkan gambar 4.1 Use Case Diagram diatas terdapat  :

  1. 1 sistem yang menggambarkan sistem usulan dari penulis,

  2. 4 actors yaitu Staff HRD, Pimpinan, Staff Pajak, dan Karyawan. Dimana Staff HRD adalah actor utama yang dapat menggunakan sistem usulan, sementara Pimpinan, Staff Pajak, dan Karyawan merupakan actor sekunder yang menerima hasil (laporan) dari Staff HRD.

  3. Terdapat 13 use cases (fungsi dalam suatu sistem) yang dapat dilakukan oleh actor utama (Staff HRD). Dua belas usecases dari gambar diatas yaitu input data karyawan, simpan data karyawan, ubah data karyawan, hapus data karyawan, lihat data karyawan, lihat peraturan PHK, hitung uang pesangon dan pajak atas uang pesangon, simpan hasil perhitungan uang pesangon, cetak laporan pajak, cetak laporan PHK, cetak slip pesangon, lihat arsip PHK, mempunyai satu use case dengan assossiation (penghubung) include yaitu Login.


Activity Diagram Sistem Usulan

Berikut sistem usulan yang penulis usulkan dalam bentuk activity diagram:

Activity Diagram Data Karyawan

Gambar 4.2 Activity Diagram Data Karyawan

Berdasarkan gambar 4.2 Activity Diagram diatas terdapat  :

  1. 1 initial node, titik yang menandakan awal dari suatu aktivitas diagram diatas.

  2. 12 action state, yaitu aktivitas yang dapat dilakukan oleh user.

  3. 1 fork node, yaitu kontrol yang membagi aliran ke dalam beberapa aliran yaitu tambah data, ubah data dan hapus data.

  4. 1 join node, yaitu kontrol yang menyatukan beberapa aliran ke dalam satu aliran yang sama dari aktivitas tambah data, ubah data dan hapus data.

  5. 1 final node titik yang menandakan akhir dari aktivitas-aktivitas diagram diatas.

Activity Diagram Hitung Uang Pesangon

Gambar 4.3 Activity Diagram Hitung Uang Pesangon

Berdasarkan gambar 4.2 Activity Diagram diatas terdapat :

  1. 1 initial node, titik menandakan awal dari suatu aktivitas diagram diatas.

  2. 11 action state yaitu aktivitas yang dapat dilakukan oleh user.

  3. 1 fork node, yaitu kontrol yang membagi aliran ke dalam beberapa aliran yaitu simpan hasil perhitungan, print laporan PHK, print laporan Pajak dan print slip pesangon.

  4. 1 join node, yaitu kontrol yang menyatukan beberapa aliran ke dalam satu aliran yang sama dari aktivitas simpan hasil perhitungan, print laporan PHK, print laporan Pajak dan print slip pesangon.

  5. 1 final node, titik yang menandakan akhir dari aktivitas-aktivitas diagram diatas.

Activity Diagram Arsip Karyawan PHK

Gambar 4.4 Activity Diagram Arsip Karyawan PHK

Berdasarkan gambar Diagram diatas terdapat :

  1. 1 initial node, titik yang menandakan awal dari suatu aktivitas diagram diatas.

  2. 7 action state yaitu aktivitas yang dapat dilakukan oleh user.

  3. 1 fork node, yaitu kontrol yang membagi aliran ke dalam beberapa aliran yaitu print laporan PHK, print laporan pajak dan print slip pesangon.

  4. 1 join node, yaitu kontrol yang menyatukan beberapa aliran ke dalam satu aliran yang sama dari aktivitas print laporan PHK, print laporan pajak dan print slip pesangon.

  5. 1 final node, titik yang menandakan akhir dari aktivitas-aktivitas diagram diatas.

Sequence Diagram Sistem Usulan

Sequnce diagram adalah suatu diagram yang menggambarkan interaksi antar obyek dan mengindikasikan kominikasi diantara obyek-obyek tersebut. Menurut Phill Knol (2013)[37]Robustness Diagram (Sequence Diagram) are written after use cases and before class diagrams. They help to indentfy the roles of use case step.” (Robustness Diagram (Sequence Diagram) dibuat setelah use case dan sebelum class diagrams. Mereka akan membantu untuk mengidentifikasi peran dari usecase).

Berikut penjelasan mengenai simbol-simbol yang digunakan dalam membuat sequence diagram sistem usulan:

  1. Actor yaitu pengguna sistem atau seseorang yang menerima hasil dari sistem tersebut.

  2. Boundary Lifeline merupakan interface yang berhubungan langsung dengan actor (pengguna), berfungsi sebagai penghubung antara actor (pengguna) dengan sistem.

  3. Control Lifeline merupakan jembatan antara Boundary Lifeline dengan Entity Lifeline.

  4. Entity Lifeline merupakan objek yang mewakili sistem data.

Berikut sistem usulan yang penulis usulkan dalam bentuk sequence diagram:

Sequence Diagram Modul Login

'Gambar 4.5 Sequence Diagram Modul Login

Penjelasan gambar 4.5 Sequence Diagram adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD

  2. Terdapat 4 lifeline yaitu Boundary (Karyawan View Dan Menu Utama), Control (karyawan Controller) dan Entity (Karyawan Model).

  3. Terdapat 5 message (pesan) yang terdiri dari:

    • Message 1, actor memasukkan username dan password.

    • Message 2, klik Login.

    • Message 3, Boundary Karyawan View mengirimkan perintah pada user controller untuk mendpatkan data di user Model.

    • Message 4, User Controller meneruskan perintah ke User Model.

    • Message 5, User Controller menampilkan hasil ke Login View.


Sequence Diagram Modul Karyawan

  1. Tambah Data Karyawan

    'Gambar 4.6 Sequence Diagram Modul Karyawan

    Penjelasan gambar 4.6 Sequence Diagram adalah sebagai berikut:

    1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD

    2. Terdapat 3 lifeline yaitu Boundary (Karyawan View), Control (karyawan Controller) dan Entity (Karyawan Model).

    3. Terdapat 5 message (pesan) yang terdiri dari:

      • Message 1, actor memasukkan data karyawan pada interface karyawan.

      • Message 2, actor memilih klik simpan.

      • Message 3, Boundary Karyawan View mengirimkan perintah pada karyawan controller untuk insert (tambah) data di Karyawan Model.

      • Message 4 Karyawan Controller meneruskan perintah update data ke Karyawan Model.

      • Message 5 Karyawan controller menampilkan hasil ke Boundary Karyawan View.

  2. Data Karyawan Aktif

    Gambar 4.7 Sequence Diagram Data Arsip Karyawan Aktif

    Penjelasan gambar 4.7 Sequence Diagram adalah sebagai berikut:

    1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD.

    2. Terdapat 3 lifeline yaitu Boundary Lifeline Karyawan Aktif View, Control Lifeline karyawan Controller dan Entity Lifeline (Karyawan Model).

    3. Terdapat 5 message (pesan) yang terdiri dari:

      • Message 1, actor buka menu data Karyawan Aktif.

      • Message 2, Karyawan Aktif View mengirimkan perintah pada Karyawan Controller untuk mendapatkan data karyawan yang sudah tidak aktif di Karyawan Model.

      • Message 3, Karyawan Controller meneruskan perintah mendapatkan data ke Karyawan Model,

      • Message 4, Karyawan Controller menampilkan hasil ke Karyawan Aktif View.


  3. Hapus Data Karyawan

    Gambar 4.8 Sequence Diagram Hapus Data Karyawan

    Penjelasan gambar 4.8 Sequence Diagram adalah sebagai berikut:

    1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD.

    2. Terdapat 3 lifeline yaitu Boundary (Karyawan View), Control Lifeline (karyawan Controller) dan Entity Lifeline (Karyawan Model).

    3. Terdapat 6 message (pesan) yang terdiri dari:

      • Message 1, actor memilih data karyawan yang akan dihapus pada interface karyawan.

      • Message 2, actor memilih klik hapus.

      • Message 3, Boundary Karyawan View melakukan validasi atas perintah tersebut,

      • Message 4, Boundary Karyawan View mengirimkan perintah pada karyawan controller untuk hapus data karyawan yang dipilih di Karyawan Model,

      • Message 5 Karyawan Controller meneruskan perintah hapus data ke Karyawan Model,

      • Message 6 Karyawan controller menampilkan hasil ke Boundary Karyawan View.

  4. Ubah Data Karyawan

    Gambar 4.9 Sequence Diagram Ubah Data Karyawan

    Penjelasan gambar 4.9 Sequence Diagram adalah sebagai berikut:

    1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD.

    2. Terdapat 4 lifeline yaitu Boundary (Karyawan View), Control Lifeline (karyawan Controller) dan Entity Lifeline (Karyawan Model).

    3. Terdapat 8 message (pesan) yang terdiri dari:

      • Message 1, actor memilih data karyawan yang akan diubah pada interface karyawan.

      • Message 2, actor memilih klik ubah.

      • Message 3, actor memasukkan perubahan data.

      • Message 4, actor memilih klik simpan.

      • Message 5, Karyawan View melakukan validasi.

      • Message 6, Boundary Karyawan View mengirimkan perintah pada karyawan controller untuk mengubah data karyawan yang dipilih di Karyawan Model.

      • Message 7 Karyawan Controller meneruskan perintah ubah data ke Karyawan Model.

      • Message 8 Karyawan controller menampilkan hasil ke Boundary Karyawan View.

Sequence Diagram Modul Perhitungan Uang Pesangon

Gambar 4.10 Sequence Diagram Hitung Pesangon

  1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD.

  2. Terdapat 6 lifeline yaitu Boundary Lifeline Hitung Pesangon dan PPh View, Boundary Lifeline List Karyawan Aktif, Control Lifeline karyawan Controller dan hitung pesangon dan pph controller, dan Entity Lifeline (Karyawan Model).

  3. Terdapat 22 message (pesan) yang terdiri dari:

    • Message 1, actor mmemasukkan no keputusan PHK.
    • Message 2, actor memilih klik cari nik karyawan.
    • Message 3, actor memilih karyawan yang akan dihitung pesangonnya di List Karyawan View.
    • Message 4, List Karyawan View mengirimkan perintah pada Karyawan Controller untuk mendapatkan data yang dibutuhkan di Karyawan Model.
    • Message 5, Karyawan Controller meneruskan perintah mendapatkan data ke Karyawan Model,
    • Message 6, Karyawan controller menampilkan hasil ke Boundary Karyawan View.
    • Message 7, actor memasukkan tanggal keluar karyawan tersebut.
    • Message 8, Pesangon view menghitung masa kerja karyawan.
    • Message 9, actor memasukkan alasan keluar karyawan tersebut.
    • Message 10, actor memasukkan jumlah gaji dasar yang akan digunakan untuk menghitung pesangon dasar.
    • Message 11, actor memasukkan jumlah cuti karyawan yang masih tersisa yang akan diuangkan.
    • Message 12, actor memasukkan keterangan tambahan jika diperlukan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja karyawan tersebut.
    • Message 13, Pesangon view menghitung jumlah pesangon brutto.
    • Message 14, Pesangon view menghitung jumlah PPh dari pesangon brutto.
    • Message 15, Pesangon view menghitung jumlah pesangon netto.
    • Message 16, actor memilih klik non-aktifkan karyawan.
    • Message 17, sistem melakukan validasi perintah tersebut.
    • Message 18, Pesangon View mengirimkan perintah pada Karyawan Controller untuk mengupdate data karyawan tersebut di Karyawan Model.
    • Message 19, Karyawan Controller meneruskan perintah tersebut ke Karyawan Model.
    • Message 20, Pesangon View mengirimkan perintah pada Pesangon Controller untuk menambahkan data pesangon karyawan tersebut di Pesangon Model.
    • Message 21, Pesangon Controller meneruskan perintah tersebut ke Pesangon Model.
    • Message 22, Pesangon Controller menampilkan hasil ke Pesangon view.

Sequence Diagram Modul Arsip Karyawan PHK

  1. Data Karyawan Non-Aktif

    Gambar 4.11 Sequence Diagram Data Arsip Karyawan PHK

    Penjelasan gambar 4.11 Sequence Diagram Data Arsip Karyawan PHK adalah sebagai berikut:

    1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD.

    2. Terdapat 3 lifeline yaitu Boundary Lifeline Arsip Karyawan View, Control Lifeline karyawan Controller dan Entity Lifeline (Karyawan Model).

    3. Terdapat 4 message (pesan) yang terdiri dari:

      • Message 1, actor buka menu Arsip PHK.

      • Message 2, Arsip Karyawan View mengirimkan perintah pada Karyawan Controller untuk mendapatkan data karyawan yang sudah tidak aktif di Karyawan Model.

      • Message 3, Karyawan Controller meneruskan perintah mendapatkan data ke Karyawan Model.

      • Message 4, Karyawan Controller menampilkan hasil ke Arsip Karyawan View.

  2. Print Data Karyawan Non-Aktif

    Gambar 4.12 Sequence Diagram Print Data Arsip Karyawan PHK

    Penjelasan gambar 4.12 Sequence Diagram adalah sebagai berikut:

    1. Terdapat 1 actor yaitu Staff HRD.

    2. Terdapat 5 lifeline yaitu Boundary Lifeline Arsip Karyawan View, Control Lifeline Karyawan Controller, Entity Lifeline (Karyawan Model), Control Lifeline Pesangon Controller dan Entity Lifeline Pesangon Model.

    3. Terdapat 8 message (pesan) yang terdiri dari:

      • Message 1, actor memilih nama karyawan non aktif yang akan di cetak datanya.

      • Message 2, actor memilih print (cetak) data yang diinginkan.

      • Message 3, Arsip Karyawan View mengirimkan perintah pada Karyawan Controller untuk mendapatkan data baris karyawan yang dipilih di Karyawan Model.

      • Message 4, Arsip Karyawan View mengirimkan perintah pada Pesangon Controller untuk mendapatkan data baris karyawan yang dipilih di Karyawan Model.

      • Message 5, Karyawan Controller meneruskan perintah Ke Karyawan Model.

      • Message 6, Karyawan Controller menampilkan hasil ke Arsip Karyawan View.

      • Message 7, Pesangon Controller meneruskan perintah Ke Pesangon Model.

      • Message 8, Pesangon Controller menampilkan hasil ke Arsip Karyawan View.

Perbedaan Sistem Usulan dengan Sistem Berjalan

Berikut penulis jelaskan perbedaan yang dapat dilihat dari Sistem yang sedang berjalan dengan sistem beru yang penulis usulkan.

Tabel 4.1 Perbedaan Sistem yang Berjalan dengan Sistem Yang Diusulkan


Rancangan Basis Data

Class Diagram Sistem Usulan

Berikut class diagram dari sistem usulan.

Berikut class diagram dari sistem usulan.

Gambar 4.13 Class Diagram Sistem Usulan

Berdasarkan gambar Diagram diatas terdapat :Berdasarkan gambar 4.13 Class Diagram diatas terdapat  :

  1. 5 Class, himpunan dari objek-objek yang berbagi atribut serta operasi yang sama.

  2. 7 Assossiation, hubungan antara objek satu dengan objek lainnya yang mempunyai nilai.

Entity Relationship Diagram

Gambar 4.14 Entity Relationship Diagram Sistem Usulan

Berdasarkan gambar 4.14 Class Diagram diatas terdapat  :

  1. 7 Entity, yaitu tabel-tabel yang terdapat dalam database.

  2. 5 Relationship, yaitu hubungan antara satu tabel ke tabel lainnya dalam database yang kesemuanya adalah one-to-one relationship yang merupakan hubungan antara satu baris pada suatu tabel berhubungan hanya pada satu baris pada tabel lainnya.

Rancangan Program

Dalam perancangan program, metode HIPO (Hierarchy Input Process Output) digunakan untuk membuat spesifikasi program yang merupakan struktur yang berisi diagram berisi input, process dan output. Berikut model Diagram VTOC (Visual Table of Content) dari sistem usulan:

Gambar 4.15 Diagram VTOC Sistem Usulan

Rancangan Prototype

Tahap ini merupakan gambaran mengenai rsancangan bangun yang lengkap kepada para pengguna dan sebagai pemenuhan kebutuhan dari pengguna sistem. Berikut ini merupakan prototype atau tampilan dari perancangan Aplikasi Perhitungan Uang Pesangon Dan PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon.

Halaman Login

Gambar 4.16 Rancangan Prototype Form Login

Penjelasan dari rancangan halaman Login diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku  : Staff HRD

  2. Proses : Staff HRD memasukkan username dan password kemudian klik button Login.

  3. Tujuan : Untuk dapat masuk atau menggunakan program aplikasi.

  4. Komponen –komponen pada Halaman Login :

    1. Kolom username, untuk memasukkan usernme.

    2. Kolom password, untuk memasukkan kata sandi.

    3. Button Login, untuk memvaidasi hasil masukkan di kolom username dan password.

    4. Button Help, memunculkan pesan apabila pengguna membutuhkan bantuan.


Halaman Data Karyawan Aktif

Gambar 4.17 Rancangan Prototype Data Karyawan Aktif


Penjelasan dari rancangan halaman Data Karyawan Aktif diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku  :Staff HRD

  2. Proses :Pada Halaman ini, terdapat fungsi untuk menambah data karyawan, mencari data karyawan, mengubah atau menghapusnya.

  3. Tujuan : Untuk menyimpan data karyawan aktif ke database.

  4. Komponen-komponen pada halaman ini yaitu :

    1. Field untuk Tambah Data Karyawan yang terdiri dari kolom Nik, Nama, NPWP, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Tgl Masuk, Jabatan dan Status. Kolom-kolom ini digunakan untuk menambah data karyawan..

    2. Button tambah, untuk merecord atau menyimpan data yang telah diisi pada field Tambah Data Karyawan ke database. Data yang berhasil disimpan akan terlihat di tabel.

    3. Kolom Cari nama karyawan, digunakan untuk mengisi nama karyawan yang ingin dicari di tabel.

    4. Button cari, untuk mengeksekusi dan menampilkan data yang dicari sesuai dengan isi di Kolom Cari.

    5. Button Ubah, untuk mengubah data karyawan yang telah tersimpan.

    6. Button Hapus, untuk menghapus data yang telah tersimpan.

    7. Tabel Karyawan Aktif , menampilkan data karyawan berdasarkan status aktifnya.


Halaman Perhitungan Pesangon

Gambar 4.18 Rancangan Prototype Perhitungan Uang Pesangon


Penjelasan dari rancangan halaman Hitung Pesangon diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku  :Staff HRD

  2. Proses : Pengguna memasukkan Nomor Surat Keputusan PHK, nik karyawan yang akan dihitung Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangonnya, kemudian isi tanggal keluar karyawan, alasan PHK, kolom gaji dasar dan Cuti Diuangkan. Jika ada catatan lainnya mengenai PHK karyawan tersebut dapat diisi di kolom keterangan tambahan.

  3. Tujuan : Untuk menghitung Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

  4. Komponen-komponen pada halaman ini yaitu :

    1. Kolom Nomor Surat PHK : untuk memasukkan nomor surat keputusan PHK.

    2. Kolom NIK, untuk memasukkan Nik karyawan yang akan dihitung Uang Pesangon dan Pph Pasal 21 nya.

    3. Button cari, meneksekusi Nik yang dimasukkan di kolom Nik. Hasilnya data karyawan tersebut akan muncul di kolom Nama, Jabatan, Tanggal Masuk, dan Umur.

    4. Kolom Tanggal Keluar, untuk memasukkan tanggal berapa karyawan tersebut keluar.

    5. Kolom Masa Kerja, adalah kolom yang akan secara otomatis memunculkan berapa lama karyawan tersebut telah bekerja.

    6. Combo Box Alasan PHK, merupakan kolom pilihan yang menampilkan alasan karyawan tersebut mengalami PHK. Pilihannya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

      Gambar 4.19 Rancangan Combo Box Alasan PHK

    7. Kolom jumlah gaji dasar, untuk memasukkan gaji dasar yang akan menjadi dasar perhitungan pesangon.

    8. Kolom keterangan tambahan, dapat diisi mengenai keterangan tambahan PHK karyawan tersebut.

    9. Kolom tarif pesangon, akan terisi otomatis berdasarkan masa kerja dan alasan PHK karyawan.

    10. Kolom jumlah pesangon, akan terisi otomatis berdasarkan perkalian tarif pesangon dengan gaji dasar.

    11. Kolom tarif uang pisah atau uang penghargaan, akan terisi otomatis berdasarkan masa kerja dan alasan PHK karyawan.

    12. Kolom jumlah uang pisah atau uang penghargaan, akan terisi otomatis berdasarkan perkalian tarif pesangon dengan gaji dasar.

    13. Kolom Cuti Diuangkan, isi kolom ini dengan jumlah cuti diuangkan apabila ada atau diperlukan.

    14. Kolom Jumlah Pesangon Brutto, akan terisi otomatis berdasarkan hasil penjumlahan antara kolom jumlah pesangon, jumlah uang pisah dan cuti dasar.

    15. Kolom tarif PPH


Halaman Arsip Karyawan PHK

Gambar 4.20 Rancangan Prototype Arsip Karyawan PHK

Penjelasan dari rancangan halaman Arsip Karyawan diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku  :Staff HRD

  2. Proses : Pengguna memilih data karyawan pada tabel untuk dicetak laporan PHK, laporan pajak atau slip pesangonnya.

  3. Tujuan : Untuk mencetak hasil laporan PHK, laporan PPh Pasal 21 ats Uang Pesangon dan Slip Pesangon.

  4. Komponen-komponen pada halaman ini yaitu :

    1. Button Print Laporan PHK : untuk mencetak laporan PHK yang berisi data karyawan PHK dan rincian pesangon serta PPh Pasal 21 atas Uang Pesangonnya.

    2. Button Print Laporan Pajak: untuk mencetak laporan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon.

    3. Button Print Slip Pesangon : untuk mencetak Slip pesangon yang akan diterima karyawan PHK.


Konfigurasi SistemUsulan

Spesifikasi Hardware

Dibawah ini merupakan komponen hardware yang diperlukan dalam mewujudkan sistem yang diusulkan, komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Processor  : minimal Pentium IV

  2. Monitor  : LCD 14”

  3. Mouse  : Optical

  4. Keyboard  : PS2

  5. RAM  : 1 GB

  6. Harddisk  : 500 GB

  7. Printer  : Inkjet atau laserjet.

Spesifikasi Software

Dibawah ini merupakan komponen software yang diperlukan dalam mewujudkan sistem yang diusulkan, komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sistem operasi minimal windows 7.

  2. Adobe pdf reader.

Hak Akses

Hak akses dari aplikasi ini hanya satu orang yaitu Staff HRD yang diberi kewenangan oleh perusahaan atau pimpinan untuk menggunakan aplikasi ini.

Testing

Metode Implementasi

Implementasi dari program Aplikasi Perhitungan Uang Pesangon dan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon pada PT. GSS dilakukan dengan metode Black Box Testing. Metode Black Box Testing merupakan pengujian program yang mengutamakan pengujian terhadap kebutuhan fungsi dari suatu program untuk menemukan kesalahan fungsi pada program.

Pengujian ini dialkukan dengan cara memberikan sejumlah input pada program. Input tersebut kemudian diproses sesuai dengan kebutuhan fungsionalnya untuk melihat apakah program aplikasi dapat menghasilkan output sesuai dengan yang diinginkan dan sesuai pula dengan fungsi dasar dari program tersebut. Apabila dari input yang diberikan, proses dapat menghasilkan output yang diinginkan, maka program yang dibuat sudah benar. Namun, apabila sebaliknya, maka masih terdapat kesalahan pada program tersebut dan harus dilakukan penelusuran perbaikan untuk memperbaiki kesalahan tadi.


Pengujian BlackBox Pada Menu Login

Berikut adalah pengujian Black Box untuk fungsi Login, yaitu sebagai berikut:

Tabel 4.2 Pengujian Black Box untuk fungsi Login


Pengujian BlackBox Pada Menu Karyawan Aktif

Berikut adalah pengujian Black Box untuk fungsi Menu Karyawan Aktif, yaitu sebagai berikut:

Tabel 4.3 Pengujian Black Box untuk fungsi Menu Karyawan Aktif

Pengujian BlackBox Pada Menu Perhitungan Uang Pesangon

Berikut adalah pengujian Black Box untuk fungsi Menu Perhitungan Uang Pesangon, yaitu sebagai berikut:

Tabel 4.4 Pengujian Black Box untuk fungsi Menu Perhitungan Pesangon


Pengujian BlackBox Pada Menu Arsip Karyawan PHK

Berikut adalah pengujian Black Box untuk fungsi Menu Arsip Karyawan PHK, yaitu sebagai berikut:

Pengujian Black Box untuk fungsi Menu Arsip Karyawan

Implementasi

Schedule

Perancangan sistem yang diusulkan diperkirakan memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan. Adapun kegiatan yang dilakukan selama empat bulan tersebut adalah sebagai berikut:

Schedule Kegiatan Penelitian

Estimasi Biaya

Berikut rincian biaya sistem yang nantinya akan diaplikasika kedalam perusahaan.

Tabel 4.7 Estimasi Biaya


BAB V

PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di PT. Galih Sekar Sakti, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Setelah seorang karyawan diputuskan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja, Staff HRD menghitung uang pesangon brutto karyawan tersebut berdasarkan alasan PHK dan masa kerjanya. Kemudian, hasil perhitungan tersebut diberikan kepada Staff Pajak untuk dihitung PPh Pasal 21 nya. selanjutnya, hasil perhitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon tersebut diberikan kepada Staff HRD untuk dihitung Uang Pesangon Nettonya.

  2. Permasalahan yang terjadi pada sistem yang berjalan adalah, seringkali perhitungan Uang Pesangon berjalan lambat karena dilakukan oleh dua divisi perusahaan atau terjadinya kesalahan perhitungan membuat proses pembayaran uang pesangon menjadi terlambat dari waktu yang seharusnya.

  3. Solusi dari permasalahan diatas adalah dibuatnya suatu aplikasi perhitungan uang pesangon sekaligus PPh Pasal 21 atas uang pesangon dan dibuat untuk digunakan untuk satu divisi yaitu staff HRD, sehingga waktu yang diperlukan untuk menghitung uang pesangon dan PPh Pasal 21 atas uang pesangon lebih singkat.

  4. Aplikasi ini dibuat menggunakan bahasa pemrograman JAVA, sebagai perancangan interfacenya digunakan Netbeans IDE 7.4 dan beberapa aplikasi lain serta database MySQL yang mampu mendukung segala platform.


Saran

Berdasarkan pembahasan dari bab-bab sebelumnya, berikut saran-saran yang dapat penulis berikan:

  1. Sistem usulan dapat dikembangkan dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP dan CSS agar tampilan interface lebih baik.

  2. Menambahkan hasil print out berupa formulir SPT PPh Pasal 21 atau 26 serta formulir Bukti Potong.


DAFTAR PUSTAKA

  1. 1,0 1,1 1,2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan
  2. 2,0 2,1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan PAsal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, TUnjangan Hari TUa, Dan Jaminan Hari Tua Yang DIbayarkan Sekaligus
  3. 3,0 3,1 Yakub. 2012. Pengantar Sistem Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  4. 4,00 4,01 4,02 4,03 4,04 4,05 4,06 4,07 4,08 4,09 4,10 4,11 Sutabri, Tata. 2012. Konsep Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Offset
  5. 5,0 5,1 5,2 5,3 Rohmat, Taufiq. 2013. "Sistem Informasi Manajemen". Yogyakarta: CV. Andi Offiset.
  6. Rhamdani, Ali.2014.Sistem Informasi Manajemen.Bandung: CV. Pustaka Setia
  7. 7,0 7,1 Sutarman. 2012. "Buku Pengantar Teknologi Informasi". Jakarta: Bumi Aksara.
  8. Fahmi, Irham. 2013. Manajemen Strategi Teori dan Aplikasi. Bandung. CV. Alfabeta.
  9. 9,0 9,1 Rangkuti, Freddy. 2011. "Teknik menyusun Strategi Korporat Yang Efektif Plus Cara Mengelola Kinerja Dan Resiko SWOT Balanced Scorecard". Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  10. Hendro. 2011. "Dasar-Dasar Kewirausahaan". Jakarta: Erlangga.
  11. 11,0 11,1 11,2 11,3 11,4 Widodo , Prabowo Pudjo.2011. "Menggunakan UML". Bandung: Informatika.
  12. 12,0 12,1 Rosa A.S dan Salahudin. 2011. "Modul Pembelajaran Rekayasa Perangkat Lunak (Terstruktur Dan Berorientasi Objek)". Bandung. Modula.
  13. Aris, Wawan Supriyadi, Dwiki Prayogo, Affan Wardiyanto,Yudi Dian Pratama. 2015. Aplikasi Sistem Informasi Penggantian Pada Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Semnas Teknomedia. STMIK AMIKOM Yogyakarta.
  14. Yasin, Verdi. 2012. "Rekayasa Perangkat Lunak Berorientasi Objek". Jakarta: Mitra Wacana Media.
  15. Tom Schrijvers and Peter Thiemann. 2012. Functional and Logic Programming. 11th International Symposium, FLOPS 2012, Kobe, Japan, May 23-25, 2012, Proceedings
  16. 16,0 16,1 16,2 Soetam, Rizky. 2011. Konsep Dasar Perangkat Lunak. Jakarta: PT. PrestasiPustaka Raya.
  17. Budiman, Agustiar.2012. Pengujian Perangkat Lunak dengan Metode BlackBox Testing Pada Proses Pra Registrasi User Via Website. Makalah, hal. 4.
  18. Hidayati, Untung Raharja, Mia Novalia. 2011. Peningkatan Kinerja Distributed DAtabase Melalui Metode DMQ Base Level. Journal CCIT Vol-4 No.3-Mei 2011 ISSN: 1978-8282 STMIK Raharja
  19. 19,0 19,1 19,2 Siahaan, Daniel. 2012. Rekayasa Perangkat Lunak. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
  20. 20,0 20,1 20,2 Guritno, Suryo, Sudaryono, dan Untung Rahardja. 2011. Theory and Application of Research. Yogyakarta: Andi.
  21. Hasibuan, Malayu. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
  22. Siagan, Sondang. 2012. Manajemen Sumberdaya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
  23. Agus, Dede. 2011. Hukum Ketenagakerjaan. Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
  24. Ditjen Pajak. 2012. Seri PPh – Tarif PPh Atas Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua. Diambil dari : : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan (25 Maret 2015)
  25. 25,0 25,1 Sumarsan, Thomas. 2014. Perpajakan Indonesia. Jakarta : PT. Indeks.
  26. 26,0 26,1 26,2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  27. 27,0 27,1 27,2 Mardiasmo. 2011. Pepajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Publisher.
  28. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  30. Kadir, Abdul. 2012. Algoritma & Pemograman Menggunakan Java.Yogyakarta: CV Andi Offset
  31. Raharjo, Budi. 2011. Belajar Otodidak Pemrograman Web Dengan PHP+ Oracle. Bandung: Informatika Bandung.
  32. Heriadi, Agustono dan Diema. 2013. Rancangan Bangun Ujian Online Dengan Optimasi Pemilihan Soal. Yogyakarta: Prosiding Seminar Nasional Teknologi Informasi ddan Multimedia (Semnasteknomedia) 2013. STMIK AMIKOM Yogyakarta 18 Januari 2013.
  33. Kartini, Budi, dan Pertiwi. 2013. Perancangan Sistem Informasi Pemesanan TiketKonser Musik Online Berbasis Lokasi. Yogyakarta: Prosiding Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia (Semnasteknomedia) 2013. STMIK AMIKOM Yogyakarta 19 Januari 2013.
  34. Mu’thi. 2015. Proses Perhitungan Gaji Pensiun Karyawan PDAM Kreung Peusangan Kabupaten Bireuen Dengan Program PHP Dan MySql. Universitas Almuslim.
  35. Susatya, Reza Putra, Retno Astuti, dan Mas'ud Effendi. 2014. Perancangan Sistem Informasi Manajemen REPS (Retired Payment System) Sebagai Aplikasi Perhitungan Dana Pensiun Pada PG. Kebon Agung Malang. Jurnal Lulusan TIP FTP UB, September 2014.
  36. Setiawan, Romi. 2015. Rancang Bangun Sistem Aplikasi Pesangon Pensiunan Pegawai PT. PLN (Persero) APJ Kediri. Kerja Praktik Fakultas Teknologi Dan Informatika Institut Bisnis Dan Informatika STIKOM Surabaya. September 2015.
  37. Knol, Phill. Advancing Sequence Diagram (Robustness Diagram). 2013. Diambil dari: http://stackoverflow.com/search?q=sequence+diagram. (20 Maret 2016).

LAMPIRAN

=
DAFTAR PUSTAKA
=

Contributors

Fahmi azizah