Perpustakaan Raharja: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi terperiksa][revisi tidak terperiksa]
(edit rata kanan-kiri)
Baris 1: Baris 1:
 
'''Perpustakaan [[Perguruan Tinggi Raharja]]'''
 
'''Perpustakaan [[Perguruan Tinggi Raharja]]'''
 
   
 
   
Untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa terhadap fasilitas peminjaman buku perpustakaan. Untuk menjamin bahwa proses pelayanan dan peminjaman buku berjalan dengan tertib dan teratur memenuhi aturan persyaratan yang ditentukan.
+
<justify> Untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa terhadap fasilitas peminjaman buku perpustakaan. Untuk menjamin bahwa proses pelayanan dan peminjaman buku berjalan dengan tertib dan teratur memenuhi aturan persyaratan yang ditentukan.
  
 
'''RUANG LINGKUP''' : Aturan menjadi anggota, peminjaman buku maupun koleksi perpustakaan dan partisipasi dalam donatur buku perpustakaan.
 
'''RUANG LINGKUP''' : Aturan menjadi anggota, peminjaman buku maupun koleksi perpustakaan dan partisipasi dalam donatur buku perpustakaan.
Baris 85: Baris 85:
 
10. Setelah petugas perpustakaan memeriksa buku yang dikembalikan, petugas meminta tanda tangan peminjam di buku besar peminjaman sebagai bukti bahwa buku yang dipinjamkan sudah kembali.
 
10. Setelah petugas perpustakaan memeriksa buku yang dikembalikan, petugas meminta tanda tangan peminjam di buku besar peminjaman sebagai bukti bahwa buku yang dipinjamkan sudah kembali.
  
11. Selanjutnya petugas akan mengembalikan kartu perpustakaan dan mencoret nama mahasiswa tersebut dari daftar peminjam bermasalah yang ada di mading tiap lantai untuk kemudian memberikan kartu ujian yang bersangkutan
+
11. Selanjutnya petugas akan mengembalikan kartu perpustakaan dan mencoret nama mahasiswa tersebut dari daftar peminjam bermasalah yang ada di mading tiap lantai untuk kemudian memberikan kartu ujian yang bersangkutan </justify>
  
  
 
[[Category: Fasilitas]][[Category:Perguruan Tinggi Raharja]]
 
[[Category: Fasilitas]][[Category:Perguruan Tinggi Raharja]]

Revisi per 16 Mei 2016 10.09

Perpustakaan Perguruan Tinggi Raharja

<justify> Untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa terhadap fasilitas peminjaman buku perpustakaan. Untuk menjamin bahwa proses pelayanan dan peminjaman buku berjalan dengan tertib dan teratur memenuhi aturan persyaratan yang ditentukan.

RUANG LINGKUP : Aturan menjadi anggota, peminjaman buku maupun koleksi perpustakaan dan partisipasi dalam donatur buku perpustakaan.

DEFINISI : Anggota Perpustakaan adalah Pribadi Raharja yang terdaftar keanggotaannya pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Raharja

Pembaca adalah Pribadi Raharja atau masyarakat umum yang mempergunakan fasilitas Perpustakaan untuk memperoleh referensi tentang bahan bacaan Peminjam adalah mereka yang terdaftar dalam keanggotaan Perpustakaan Perguruan Tinggi Raharja

DISTRIBUSI : Asisten Direktur Operasi dan UPT Perpustakaan

PROSEDUR KERJA :


1. Pengunjung Perpustakaan mengisi daftar pengunjung perpustakan.

2. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota perpustakaan dapat mengisi formulir anggota perpustakaan dengan memberikan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Petugas Perpustakaan memeriksa persyaratan yang dibutuhkan.

4. Pendaftaran yang telah disetujui akan memperoleh No. RLCP dan dituliskan pada form anggota perpustakaan untuk selanjutnya akan diproses.

5. Kartu anggota yang telah diproses akan mendapat persetujuan dan ditandatangani serta diberikan stempel oleh kepala perpustakaan.

6. Untuk selanjutnya petugas dapat menyerahkan kartu anggota tersebut kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku Perpustakaan:


1. Buku yang diterima dari donator diberi kode buku oleh petugas perpustakaan dan langsung disusun dirak berdasarkan klasifikasi.

2. Pengunjung perpustakaan mengisi buku tamu dan mencari buku yang akan dibaca/dipinjam melalui OPAC (On Line Public Access Cataloging).

3. Jika ada pengunjung yang ingin meminjam buku ditempat, pengunjung langsung dapat membaca dilokasi yang disediakan oleh perpustakaan.

4. Jika ada pengunjung yang ingin meminjam buku tendon, transparansi dan majalah untuk dibawa keluar ruangan hanya diijinkan selama waktu yang telah ditentukan sesuai dengan prosedur peminjaman buku tendon/tranparansi dengan terlebih dahulu meninggalkan kartu KTM kepada petugas perpustakaan.

5. Setelah pengunjung mendapatkan buku yang akan dipinjam untuk dibawa pulang, pengunjung terlebih dahulu harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas perpustakaan

6. Petugas perpustakaan akan mencatat no. anggota, nama dan judul buku yang akan dipinjam serta tanda tangan peminjam kedalam buku besar

7. Petugas perpustakaan akan mengambil kartu identitas buku keluar yang terdapat dibelakang buku serta mencap tanggal pengembalian buku untuk selanjutnya buku tersebut diberikan kepada peminjam.

8. Selanjutnya petugas akan merekatkan kartu anggota beserta kartu identitas buku keluar untuk disimpan sebagai bukti peminjaman.

Prosedur Upload CD Program TA/Skripsi Mahasiswa:


1. Mahasiswa TA/Skripsi mengumpilkan Hardcover TA/Skripsi beserta CD program kepada petugas RPU

2. Setelah diperiksa kelengkapan TA/Skripsi Hardcover beserta CD program diberikan kepada Direktur dan Presiden Direktur untuk ditanda tangani.

3. Selanjutnya setelah Hardcover ditanda tangani, petugas RPU akan memberikan Hardcover kepada petugas perpustakaan sedangkan CD program akan diberikan kepada bagian teknik untuk diperiksa.

4. CD program tersebut setelah diperiksa oleh petugas teknik kemudian diserahkan kepada petugas perpustakaan untuk di upload ke dalam website perpustakaan.

5. Petugas perpustakaan kemudian meng-upload CD program TA/Skripsi kedalam website perpustakaan.

6. Setelah meng-upload petugas perpustakaan akan melaporkan kepada Asisten Direktur Operasi untuk selanjutnya menginformasikan kepada seluruh staff melalui email.

Prosedur Penanganan Peminjam Bermasalah:


1. Satu bulan sebelum Ujian Akhir Semester diadakan petugas perpustakaan akan memeriksa nama-nama peminjam buku perpustakaan

2. Apabila ada peminjam buku yang sudah melebihi batas waktu pinjaman >2 bulan akan dicatat NAMA, NIM dan JUDUL BUKU yang di pinjam oleh petugas perpustakaan

3. Selanjutnya petugas perpustakaan akan meminta data-data nama peminjam tersebut kepada RPU untuk dilakukan penelponan

4. Setelah petugas perpustakaan mendapatkan data nomor telpon peminjam tersebut maka selanjutnya petugas perpustakaan akan meminta bantuan kepada operator untuk melakukan penelponan

5. Nama-nama peminjam tersebut akan dilaporkan kepada Direktur beserta laporan penelponan yang sebelumnya diketahui terlebih dahulu oleh Asisten Direktur bidang operasi untuk diajukan agar tidak dapat mengikuti ujian akhir semester sebelum buku-buku yang dipinjamkan tersebut dikembalikan.

6. Setelah mendapatkan disposisi dari Direktur nama-nama peminjam bermasalah tersebut akan ditempel di mading setiap lantai dan diketahui oleh seluruh kepala jurusan.

7. Peminjam bermasalah akan membayar denda keterlambatan pengembalian buku kepada kasir yang jumlahnya sudah ditentukan berdasarkan disposisi dari Direktur.

8. Setelah peminjam tersebut membayar denda, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas perpustakaan beserta buku yang dipinjam.

9. Selanjutnya petugas perpustakaan akan memeriksa buku yang dikembalikan dengan bukti pembayaran dari kasir.

10. Setelah petugas perpustakaan memeriksa buku yang dikembalikan, petugas meminta tanda tangan peminjam di buku besar peminjaman sebagai bukti bahwa buku yang dipinjamkan sudah kembali.

11. Selanjutnya petugas akan mengembalikan kartu perpustakaan dan mencoret nama mahasiswa tersebut dari daftar peminjam bermasalah yang ada di mading tiap lantai untuk kemudian memberikan kartu ujian yang bersangkutan </justify>