Panduan Dosen
ISTILAH-ISTILAH PENTING
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Raharja
Direktur adalah Direktur Perguruan Tinggi Raharja
Insentif adalah bentuk penghargaan bagi yang berprestasi
Masa Bakti adalah lama pengabdian dosen dalam mengajar di Perguruan Tinggi berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) mengajar
Tunjangan Tetap adalah tunjangan jenjang jabatan fungsional akademik dosen yang bersangkutan sesuai dengan SK Direktur
Raharja dapat secara terus-menerus meningkatkan mutu & kualitas pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat menghasilkan lulusan yang memenuhi tuntutan dunia kerja.
SASARAN MUTU
- Prosentase lulusan yang mendapatkan pekerjaan dalam tahun pertama minimal 80%
- Prosentase kelulusan yang tepat waktu minimal 75%
- Prosentase dosen dengan Indeks Prestasi Dosen (IPD) > 3.00 (skala 1.00 – 4.00) minimal 75%
Pada tahun 2020, dengan standar ISO 9001:2008, menjadikan Pribadi Raharja yang unggul dibidang IT menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga dapat bersaing pada era globalisasi..
Dalam rangka mencapai visi yang digariskan, Raharja senantiasa akan berupaya untuk melaksanakan misinya sebagai berikut :
Menyelenggarakan program-program studi yang menunjang pengembangan dan penerapan Teknologi Informasi dalam berbagai bidang ilmu
Menyediakan sarana dan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan belajar - mengajar yang efektif dan efisien, sehingga terbentuk lulusan - lulusan yang bermoral, terampil, dan kreatif.
Menjaga keterkaitan dan relevansi seluruh kegiatan akademis dengan kebutuhan pembangunan sosial-ekonomi dan industri Indonesia, serta mengantisipasi semakin maraknya globalisasi kehidupan masyarakat
Melangsungkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga Ilmu dan Teknologi yang diberikan selalu mutakhir serta dapat diterapkan secara berhasil-guna dan tepat-guna.
Budaya Mutu yang memadukan seluruh Pribadi Raharja adalah :
Perbaikan Terus-menerus (Continuous Improvement)
Penggunaan Tolok Ukur (Benchmarking)
Segalanya Harus Tuntas (Sense of Closure)
Suasana Kekeluargaan & Kebersamaan (Sense of Belonging).
Menerapkan prinsip kerja 3T (Terencana, Terukur dan Terealisasi).
Dalam penerapannya sehari-hari, kelima aspek tersebut dijabarkan ke dalam Tata Nilai yang mendorong sifat-sifat konsisten, egaliter, jujur, terbuka, adil, peduli, berani, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi norma-norma akademik sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku.
Pribadi Raharja mencerminkan wawasan almamater yang berkeyakinan bahwa perguruan tinggi harus benar-benar merupakan lembaga ilmiah dan kampus harus benar-benar merupakan masyarakat ilmiah. Perguruan tinggi sebagai almamater (ibu asuh) merupakan suatu kesatuan yang bulat dan mandiri. Pribadi Raharja mencakup keempat unsur Civitas Akademika, yakni Dosen, Staff/Karyawan Administratif, mahasiswa serta alumni harus manunggal dengan almamater, berbakti kepadanya dan melalui almamater mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara dengan jalan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dasa Nilai-Nilai Luhur Pribadi Raharja yang harus selalu dipegang teguh adalah :
Pribadi Raharja yang selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pribadi Raharja yang selalu dinamis dan mempunyai keberanian melakukan terobosanterobosan baru
Pribadi Raharja yang selalu hemat, cermat dan kesahajaan
Pribadi Raharja yang selalu menciptakan kedamaian/persaudaraan, kemakmuran dan kesejahteraan
Pribadi Raharja yang selalu terdepan dalam kemajuan pemikiran, kemodernan, dan keintelegensian
Pribadi Raharja yang selalu hidup bergotong-royong, memiliki daya tahan menghadapi segala tantangan hidup
Pribadi Raharja yang selalu berguna bagi nusa dan bangsa
Pribadi Raharja yang selalu mempunyai kecepatan, mobilitas yang tinggi dan fleksibel
Pribadi Raharja yang selalu mencerminkan ketegaran, kewibawaan, kemantapan dalam tindakan, perkataan, pikiran dan hati nurani
Pribadi Raharja yang selalu abadi mempertahankan nilai-nilai luhur Pribadi Raharja
Sedangkan Ethos Kerja Pribadi Raharja terdiri dari :
Pribadi Raharja harus mampu bekerja tulus penuh rasa syukur.
Pribadi Raharja harus mampu bekerja benar penuh tanggung jawab.
Pribadi Raharja harus mampu bekerja tuntas penuh integritas.
Pribadi Raharja harus mampu bekerja keras penuh semangat
Pribadi Raharja harus mampu bekerja serius penuh kecintaan.
Pribadi Raharja harus mampu bekerja cerdas penuh kreativitas
Pribadi Raharja harus mampu bekerja tekun penuh keunggulan
Pribadi Raharja harus mampu bekerja paripurna penuh kerendahan hati.
Memberikan contoh dan suri tauladan yang baik di dalam maupun di luar lingkungan Perguruan Tinggi Raharja.
Memelihara, menjalankan kebijakan manajemen dengan penuh tanggung jawab dan mengamankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen.
Mengikuti dan melaksanakan dengan teguh dan penuh rasa tanggung-jawab semua aturan ataupun prosedur proses belajar mengajar yang telah ditetapkan.
Tidak memanfaatkan jabatan dosen untuk kepentingan pribadi, golongan maupun organisasi di luar Raharja.
Memegang teguh dan menjaga semua rahasia yang dipercayakan oleh Perguruan Tinggi Raharja.
Daftar isi
- 1 BAB I
- 1.1 1.1. Petunjuk Umum
- 1.1.1 1.1.1. Shift/Waktu Mengajar
- 1.1.2 1.1.2. Nama Kelas Kuliah
- 1.1.3 1.1.3. Nama Ruangan
- 1.1.4 1.2. Rapat Persiapan Mengajar Dosen
- 1.1.5 1.3. Prosedur Pelaksanaan Perkuliahan
- 1.1.6 1.3.2. Kewajiban Dosen di dalam Perkuliahan antara lain :
- 1.1.7 1.3.3. Kewajiban Dosen di luar Perkuliahan:
- 1.1.8 1.4. Ketentuan Kuliah Rutin
- 1.1.9 1.5. Ketentuan Dosen Utama dan Asisten Dosen
- 1.1.10 1.5.1. Setiap Dosen Utama Harus Mempunyai Asisten Dosen
- 1.1.11 1.5.2. Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Asisten Dosen
- 1.1.12 1.5.3. Persyaratan Calon Asisten Dosen
- 1.1.13 1.6. Ketentuan Perhitungan Honor/Tunjangan
- 1.1.14 1.7. Honor Penyelesaian Perkuliahan (HPP)
- 1.1.15 1.8. Kesediaan Mengajar
- 1.1.16 1.9. Bagian Terkait dengan Dosen
- 1.1.17 1.9.1. Kepala Jurusan
- 1.1.18 1.9.2. Bagian Perkuliahan dan Ujian
- 1.1.19 1.9.3. Bagian Administrasi Dosen
- 1.1 1.1. Petunjuk Umum
- 2 BAB II
- 2.1 2.1. Ketentuan Pemberian Nilai
- 2.1.1 2.1.1. Absensi
- 2.1.2 2.1.2. Tugas Mandiri
- 2.1.3 2.1.3. Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) & Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
- 2.1.4 2.1.4. Nilai Praktikum
- 2.1.5 2.1.5. Tata Cara Pengumpulan Nilai
- 2.1.6 2.1.6. Sangsi Keterlambatan Penyerahan Nilai
- 2.1.7 2.1.7. Verifikasi atau Validasi Nilai
- 2.1.8 2.1.8. Protes Nilai Ujian
- 2.1.9 2.2. Sistem penilaian
- 2.1.10 2.2.1. Perhitungan Nilai Akhir Teori (NAT)
- 2.1.11 2.2.2. Perhitungan Nilai Akhir Semester (NAS) secara umum
- 2.1 2.1. Ketentuan Pemberian Nilai
- 3 BAB III
- 3.1 3.1 Pengelompokkan Status Dosen
- 3.2 3.2 Hak dan Kewajiban Dosen Tetap Akademik (DTA)
- 3.3 3.2.1. Hak Dosen Tetap Akademik
- 3.4 3.2.2. Kewajiban Dosen Tetap Akademik (Sesuai Dengan SK)
- 3.5 3.2.3. Ketentuan lain
- 3.6 3.3. Petunjuk Pengurusan Jenjang Kepangkatan Akademik Dosen
- 3.7 3.3.1. Tahapan Pengurusan Jenjang Kepangkatan Akademik Dosen
- 3.8 3.3.2. Hal yang Diperlukan Guna Pengurusan Jenjang Kepangkatan Akademik Pertamakali
- 3.9 3.3 Tunjangan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Luar Biasa (DLB)
- 4 BAB IV
- 5 BAB V
BAB I
1.1. Petunjuk Umum
1.1.1. Shift/Waktu Mengajar
Waktu kuliah/mengajar dituangkan dalam Jadwal Rencana Study (JRS) pada setiap semester. Ketentuan waktu kuliah/mengajar di Perguruan Tinggi Raharja adalah sebagai berikut:
1.1.2. Nama Kelas Kuliah
Ketentuan Nama Kelas adalah sebagai berikut : XX999X
Digit 1 dan 2 -> Kode kelompok mata kuliah
Digit 3,4 dan 5 -> Kode mata kuliah
Digit 6 -> Kode kelompok kelas paralel
Kode kelompok mata kuliah dan kode mata kuliah bisa dilihat didalam kurikulum operasional.
Contoh: BI102C -> Bahasa Inggris kelompok kelas C
1.1.3. Nama Ruangan
Ketentuan nama ruangan kelas berbeda untuk tiap kampus.
Kampus Modern
Digit 1 -> Nama Gedung
Digit 2 -> Nama Lantai
Digit 3,4 -> Kode ruangan
Contoh: M-201, Kampus Modern, lantai 2, ruangan pertama.
Kampus Lake View (LV)
Digit 1 -> Nama Gedung
Digit 2 -> Nama Lantai
Digit 3,4 -> Kode ruangan
Contoh: LV-203 Kampus Lake View, Gedung LV, lantai 2, ruangan ke tiga.
1.2. Rapat Persiapan Mengajar Dosen
Selambat-lambatnya 1 minggu sebelum perkuliahan semester yang akan dimulai, akan dilakukan rapat koordinasi dosen pengajar. Kelengkapan yang dibagikan, antara lain :
Surat Kesepakatan Mengajar (SKM)
Buku Panduan Dosen (BPD)
Surat Keputusan Direktur berhubungan dengan proses pembelajaran
1.3. Prosedur Pelaksanaan Perkuliahan
1.3.1. Satu Set Perkuliahan dalam 1 Map terdiri dari:
- Daftar Absen Perkuliahan (DAP)
- Form Nilai Tugas Mandiri
- Implementasi Satuan Acara Perkuliahan (ISAP)
- 1 remote Raharja Multimedia Edutainment (RME)
- 2 spidol
1.3.2. Kewajiban Dosen di dalam Perkuliahan antara lain :
Bagi Dosen laki–laki wajib menggunakan pakaian resmi kantor.
Wajib menyiapkan kelengkapan bahan ajar berbasis RME sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Raharja. Melengkapi materi ajar pada RME yang terdiri dari Silabus, SAP, Tugas Mandiri, Materi Perkuliahan Pertemuan 1-14, Referensi, Soal, dan lain-lain (sesuai dengan yang disebutkan pada RME).
Dosen wajib melakukan check in ketika hadir di front office (AO).
Hadir di kelas sesuai dengan jadwal minimal 15 menit sebelum waktu mengajar dimulai
Membaca informasi yang tertera di papan pengumuman yang tersedia di ruang tunggu dosen dan papan pengumuman lain di lingkungan Perguruan Tinggi Raharja.
Mengambil dan memeriksa kelengkapan set perkuliahan di Resepsionis.
Hadir di ruang kelas yang bersangkutan tepat pada waktu mengajar dimulai. Keterlambatan akan menjadi catatan dan mempengaruhi penilaian Dosen yang bersangkutan.
Melakukan absen terhadap mahasiswa di kelas dengan menggunakan program Absensi Online
Memonitor dan memperhatikan mahasiswa yang tidak hadir.
Setelah mengajar, Dosen wajib untuk selalu mengisi dan menandatangani ISAP dan DAP sesuai dengan materi yang diajarkan dan keadaan kelas yang bersangkutan (tanggal, jumlah mahasiswa yang hadir, dan lain-lain). ISAP hanya dapat diisi pada hari mengajar dan waktu/jam mengajar. Untuk Dosen pengganti harap mencantumkan kode dan nama dosen pada ISAP dan Daftar Hadir Dosen kemudian mengisi formulir Dosen pengganti di Resepsionis.
Dosen wajib melakukan check out ketika selesai mengajar (AO)
Mengembalikan ISAP dan DAP ke Resepsionis setiap selesai mengajar pada hari yang bersangkutan oleh dosen yang bersangkutan. (Harus menyerahkan kembali set perkuliahan dengan lengkap).
Bagi dosen yangg ditunjuk sebagai dosen pembimbing KKP/TA, Skripsi maupun Thesis wajib memberikan jadwal bimbingannya kepada petugas yang ditunjuk, jadwal yang sudah disetujui harus melakukan bimbingan di kampus guna memberikan pelayanan kepada mahasiswa.
Menjaga nama baik Perguruan Tinggi Raharja.
Turut aktif menjaga norma-norma akademik yang berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi Raharja.
1.3.3. Kewajiban Dosen di luar Perkuliahan:
Dosen muda Perguruan Tinggi Raharja wajib memproses pembuatan NIDN.
Wajib menyediakan waktu minimal selama 1 jam per minggu untuk konsultasi mahasiswa seputar materi kuliah di kampus sesuai dengan jadwal konsultasi yang telah ditetapkan.
Wajib membaca dan menjawab email mahasiswa dan akademik setiap kali hadir di jam konsultasi.
Wajib mematikan Multimedia dan Lampu ketika meninggalkan ruangan apabila dosen tersebut tidak akan menggunakannya kembali.
Menjaga nama baik Perguruan Tinggi Raharja.
1.4. Ketentuan Kuliah Rutin
Wajib memakai pakaian resmi kantor bagi dosen pria selama berada di lingkungan Perguruan Tinggi.
Dosen mengajar sesuai dengan hari dan waktu yang telah dijadwalkan dengan melihat pada kalender akademik semester yang bersangkutan.
Lamanya pertemuan/tatap muka antara mahasiswa dan dosen ditentukan oleh besarnya satuan kredit semester (SKS) dari setiap mata kuliah.
Dosen tidak diperkenankan melakukan perubahan jadwal kuliah tanpa persetujuan Kepala Jurusan. Jika dosen tidak dapat memenuhi jadwal mengajar yang diberikan, diharuskan segera memberitahukan kepada Kepala Jurusan yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 hari sebelum perkuliahan dimulai.
Jika terjadi keterlambatan maka akan dicatat oleh Resepsionis dan dosen wajib mengisi formulir Dosen Terlambat Hadir. Pemonitoran ini dapat dilihat secara online oleh Akademik. Dan apabila dipandang perlu, Kepala Jurusan akan memanggil dosen yang bersangkutan untuk diberi pengarahan.
Daftar Absen Perkuliahan (DAP) wajib dijaga agar tidak hilang dan tidak dibawa pulang.
Yang perlu diperhatikan mengenai kehadiran mahasiswa adalah pada setiap mata kuliah, harus mencapai minimal 75% dari jumlah pertemuan kelas. Berarti, maksimal 3 kali tidak hadir, mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
Jika mahasiswa berhalangan untuk datang mengikuti perkuliahan dengan alasan sakit, harus menyerahkan bukti surat keterangan sakit dari dokter kepada dosen paling lambat 2 minggu setelah ketidakhadirannya. Apabila bapak/ibu dosen menerima surat sakit/surat ijin tidak mengikuti kuliah dari mahasiswa, mohon kesediaan bapak/ibu dosen untuk menyerahkannya kepada Direktur melalui Kepala Jurusan, dan perubahan absensi mahasiswa dapat dilakukan oleh administrasi dosen.
1.5. Ketentuan Dosen Utama dan Asisten Dosen
1.5.1. Setiap Dosen Utama Harus Mempunyai Asisten Dosen
Demi meningkatkan kedisiplinan dan aktifitas di dalam kelas maka setiap dosen harus mempunyai asisten dosen minimal 1 (satu) orang asisten.
Status kehadiran dosen yang berjenjang Jabatan Lektor atau yang lebih tinggi di kelas dan di RME dapat digantikan oleh Asisten Dosen secara penuh.
Asisten dosen harus mempunyai kemampuan penguasaan materi yang akan diajarkan oleh dosen pengampu.
Apabila dosen utama berhalangan hadir maka dosen harus memberitahukan rencana ketidakhadirannya kepada Kepala Jurusan minimal 1 hari sebelum perkuliahan serta mengisi formulir Dosen Berhalangan Hadir, dan kelas digantikan oleh asisten dosen tersebut
Honor tetap diberikan kepada dosen yang tidak hadir apabila digantikan oleh asisten dosen.
Jika dosen berhalangan mengajar tanpa pemberitahuan sebanyak 3 kali berturutturut dan tanpa digantikan oleh asisten dosen untuk kelas yang sama, maka akan diberikan surat peringatan dan Kepala Jurusan dapat mengganti dosen tersebut secara tetap/permanen oleh dosen lain tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan.
1.5.2. Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Asisten Dosen
Calon Asisten diiajukan oleh Dosen Utama kepada Kepala Jurusan Pembina.
Kepala Jurusan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat Asisten Dosen.
Kepala Jurusan menetapkan Asisten Dosen yang memenuhi syarat dan kualifikasi.
1.5.3. Persyaratan Calon Asisten Dosen
Sedang studi magister atau minimal Sarjana pada jurusan/bidang ilmu yang sama.
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir miniman 3.0.
Ahli atau menguasai dengan baik bidang ilmu atau matakuliah yang diampu oleh dosen utama.
Membuat surat permohonan menjadi Asisten Dosen kepada Kepala Jurusan melalui Dosen Utama yang dilampiri dengan Foto Kopi KTM/KTP, Pas Photo berwarna 3x4 (2 lembar), salinan Transkrip Nilai dan Ijazah Terakhir, Sertifikat yang relevan dan Surat rekomendasi dari Dosen Utama.
1.6. Ketentuan Perhitungan Honor/Tunjangan
Perhitungan honor mengajar dosen berdasarkan kehadiran dosen dalam 1 (satu) bulan. Adapun komponen honor antara lain adalah jumlah sks mengajar, jumlah kedatangan mengajar, jenjang kepangkatan dosen, masa kerja dosen, jenjang pendidikan.
Kehadiran dosen mengajar dan perhitungan honor dosen ditutup setiap tanggal 25 pada bulan yang bersangkutan, selanjutnya dihitung kembali mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.
Dosen pengajar dimohon membuka rekening di Bank yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi Raharja untuk pembayaran honor dan biaya administrasi yang timbul akibat transaksi perbankan yang ada dibebankan pada dosen yang bersangkutan.
Pemberian honor dilakukan setiap akhir bulan
1.7. Honor Penyelesaian Perkuliahan (HPP)
Akademik sangat mendorong dan menghargai dosen yang melakukan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Salah satu wujud penghargaan adalah dalam bentuk Honor Penyelesaian Perkuliahan (HPP), yang akan diberikan setiap akhir semester, yaitu:
Semester ganjil, pada bulan Maret.
Semester genap, pada bulan September.
Elemen–elemen yang menentukan besarnya Honor Penyelesaian Perkuliahan (HPP) adalah:
Prosentasi kehadiran memberikan perkuliahan (% kehadiran)
Ketepatan penyerahan hasil evaluasi / ujian (% ketepatan)
Untuk perkuliahan pengganti yang disebabkan ketidakhadiran dosen sesuai dengan waktu yang ditentukan maka tidak termasuk dalam komponen perhitungan HPP
Penyerahan hasil ujian evaluasi dikatakan tepat (100%) jika diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mata kuliah bersangkutan diujikan dalam bentuk angka.
Tabel persentase kehadiran perkuliahan dan ketepatan penyerahan nilai ujian
Persentase kehadiran untuk perhitungan HPP dihitung dari rata-rata persentase kehadiran perkelas, persentase ketepatan soal dihitung dari rata-rata persentase penyerahan soal ujian baik UTS maupun UAS perkelas dan persentase ketepatan nilai dihitung dari rata-rata persentase penyerahan nilai ujian baik UTS maupun UAS per kelas. Total sks mengajar adalah yang terdaftar sesuai dengan surat keputusan akademik.
1.8. Kesediaan Mengajar
Kesediaan mengajar dosen diberikan dengan cara menerima dan menandatangani KMD dosen yang dihasilkan dari OJRS. Isian waktu kesediaan mengajar yang dibagikan kepada dosen setiap semester selambat-lambatnya tiga bulan sebelumperkuliahan dimulai, bertujuan untuk mendapatkan informasi kesediaan waktu mengajar dosen pada semester berikutnya. Dosen dimohon untuk segera mengisi dan mengembalikan ke Bagian Administrasi Dosen. Dosen yang tidak menyerahkan isian waktu kesediaan mengajar hingga batas waktu yang ditentukan dapat dianggap tidak bersedia mengajar pada semester berikutnya.
1.9. Bagian Terkait dengan Dosen
1.9.1. Kepala Jurusan
Kepala Jurusan melakukan pembinaan dan pengembangan dosen serta isi mata kuliah. Untuk itu maka setiap Kepala Jurusan melakukan dua hal penting yaitu pembinaan dosen dan mengorganisasikan peremajaan isi mata kuliah. Setiap dosen pastilah mempunyai satu orang Kepala Jurusan yang disebut sebagai Kepala Jurusan Pembina. Kepada Kepala Jurusan Pembina inilah dosen bertanggung jawab meskipun ia mengajar di banyak jurusan yang berbeda.
1.9.2. Bagian Perkuliahan dan Ujian
Bagian ini menangani pelaksanaan administrasi perkuliahan dan ujian mulai dari penyediaan daftar kehadiran dosen dan mahasiswa hingga penjadwalan ujian dan pelaksanaan ujian itu sendiri.
1.9.3. Bagian Administrasi Dosen
Bagian ini menjadi sekretariat dosen. Segala sesuatu mengenai dosen ada pada bagian ini. Bagian ini juga dikhususkan untuk mengurus jenjang kepangkatan dosen baik Dosen Tetap Akademik dan Dosen Tetap Yayasan (DTY) maupun Dosen Tetap Yayasan Mengajar (DTYM). Bagian ini juga bertugas menghitung kehadiran dosen, menghitung Honor Penyelesaian Perkuliahan (HPP) dan menyiapkan administrasi pembayaran honor dosen setiap bulannya.
BAB II
2.1. Ketentuan Pemberian Nilai
2.1.1. Absensi
Absensi adalah kehadiran mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan tatap muka padasetiap mata kuliah. Mahasiswa dapat mengikuti Ujian Akhir Semester dengan ketentuan absensi harus mencapai minimal 75% dari jumlah pertemuan normal. Jika absensi tidak mencapai 75%, maka mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
2.1.2. Tugas Mandiri
Tugas mandiri adalah tugas yang diberikan dosen ke seluruh mahasiswanya yang mendapat penilaian dari dosen. Tugas ini dapat berupa penyelesaian kasus, tugas proyek, portfolio dan sebagainya. Dosen diharapkan memberikan tugas mandiri sedikitnya 2 kali dalam satu semester.
Blanko nilai tugas mandiri disediakan oleh Bagian Perkuliahan dan Ujian 2 minggu setelah perkuliahan dimulai. Penyerahan nilai tugas mandiri dikumpulkan paling lambat pada saat penyerahan nilai UAS ke Bagian Perkuliahan dan Ujian
2.1.3. Nilai Ujian Tengah Semester (UTS) & Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
Nilai UTS dan UAS adalah nilai yang diberikan dosen pada setiap mahasiswanya dari hasil ujian tengah semester dan atau ujian akhir semester. Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian maka secara otomatis nilainya adalah nol. Dosen tidak dibenarkan memberikan nilai pada mahasiswa tersebut.
Blanko nilai Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester disediakan oleh Bagian Perkuliahan dan Ujian beserta berkas ujian
Pengambilan hasil ujian paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal ujian tiap mata kuliah. Lewat dari itu berkas-berkas ujian tersebut akan diserahkan kepada dosen lain untuk dikoreksi tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada dosen mata kuliah tersebut.
Hasil ujian harus diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS). Bagian Perkuliahan dan Ujian wajib memberikan tanda terima penyerahan nilai ini dari dosen setelah melakukan verifikasi.
2.1.4. Nilai Praktikum
Setiap dosen wajib melakukan praktikum di laboratorium minimum 4 (empat) kali setiap semesternya dan dosen yang bersangkutan wajib mengisi daftar hadir praktikum pada ISAP dan DAP sesuai dengan mata kuliah yang diampunya. Pada praktikum ke empat, dosen wajib melakukan evaluasi dan memberikan nilai praktikum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2.1.5. Tata Cara Pengumpulan Nilai
Mekanisme penyerahan nilai bisa dilakukan dengan cara:
-
Form penilaian yang sudah ada dalam berkas soal ujian.
-
Mengirim nilai melalui pos atau paket titipan kilat.
-
Melalui email Perguruan Tinggi Raharja
-
Scan dengan didahului surat permohonan ke Direktur PT Raharja.
2.1.6. Sangsi Keterlambatan Penyerahan Nilai
Semua komponen nilai (Praktikum, Tugas Mandiri, UTS dan UAS) harus sudah masuk maksimum 3 (hari) setelah pelaksanaan ujian, sangsi keterlambatan diatur sebagai berikut:
Untuk Dosen Tetap Yayasan (DTY) dan Dosen Tetap Yayasan Mengajar (DTYM):
-
4 (empat) hari setelah pelaksanaan ujian (H+4) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Peringatan I (SP I) dari Direktur PT Raharja.
-
5 (lima) hari setelah pelaksanaan ujian (H+5) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Peringatan II (SP II) dari Direktur PT Raharja.
-
6 (enam) hari setelah pelaksanaan ujian (H+6) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Peringatan III (SP III) dari Direktur PT Raharja.
-
Lebih 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian (H ≥ 7) diberikan sangsi berat dari Direktur PT Raharja.
Untuk Dosen Tetap Akademik (DTA) dan Dosen Luar Biasa (DLB):
-
4 (empat) hari setelah pelaksanaan ujian (H+4) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Teguran dari Direktur PT Raharja.
-
5 (lima) hari setelah pelaksanaan ujian (H+5) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Peringatan I (SP I) dari Direktur PT Raharja
-
6 (enam) hari setelah pelaksanaan ujian (H+6) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Peringatan II (SP II) dari Direktur PT Raharja.
-
7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian (H+7) diberikan sangsi berupa penerbitan Surat Peringatan III (SP III) dari Direktur PT Raharja.
-
Lebih 8 (delapan) hari setelah pelaksanaan ujian (H ≥ 8) diberikan sangsi berat dari Direktur PT Raharja.
2.1.7. Verifikasi atau Validasi Nilai
Informasi nilai dari RPU (Regristasi Perkuliahan dan Ujian) untuk validasi atau verifikasi nilai maksimum dilakukan 2 (dua) hari kerja harus sudah memberikan jawaban validasi nilai. Kesempatan terakhir diberikan maksimum 3 (tiga) hari bila masih ada yang keliru, setelah tiga hari tidak ada konfirmasi, maka nilai yang diserahkan ke RPU dianggap sah.
2.1.8. Protes Nilai Ujian
Mahasiswa diperbolehkan melakukan protes atas penilaian UTS dan UAS sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi apabila dosen benar dalam melakukan penilaian maka mahasiswa tersebut dikenakan penurunan satu tingkat grade akhir apabila itu adalah protes UAS. Untuk UTS pemotongan nilai sebanyak 20 poin
2.2. Sistem penilaian
2.2.1. Perhitungan Nilai Akhir Teori (NAT)
-
Nilai Tugas Mandiri Kelas : 30% (NTMK)
-
Nilai Ujian Tengah Semester : 30% (NUTS)
-
Nilai Ujian Akhir Semester : 40% (NUAS)
-
Nilai Akhir Teori : 100% (NAT)
2.2.2. Perhitungan Nilai Akhir Semester (NAS) secara umum
Sistem penilaian yang digunakan pada program pendidikan di Perguruan Tinggi Raharja adalah sistem Penilaian Acuan Normatif (PAN) yang menggunakan standar deviasi. Nilai Akhir Semester (NAS) mahasiswa dikelompokkan dalam golongan nilai huruf sebagai berikut :
BAB III
3.1 Pengelompokkan Status Dosen
Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Raharja dikelompokkan atas empat yaitu:
-
Dosen Tetap Yayasan (DTY) adalah pegawai tetap di Perguruan Tinggi Raharja dan ditugaskan mengajar sesuai kuota mengajar sesuai dengan jabatannya yang telah mempunyai jenjang jabatan fungsional akademik maupun yang belum
-
Dosen Tetap Yayasan Mengajar (DTYM) adalah karyawan atau pegawai di Perguruan Tinggi Raharja dan ditugaskan mengajar yang telah mempunyai jenjang jabatan fungsional akademik maupun yang belum.
-
Dosen Tetap Akademik (DTA) adalah dosen yang bukan pegawai tetap, tetapi mempunyai jenjang jabatan fungsional akademik yang berpangkalan di Perguruan Tinggi Raharja.
-
Dosen Luar Biasa (DLB) adalah dosen yang bukan pegawai tetap, tetapi mengajar di Perguruan Tinggi Raharja baik yang belum maupun sudah mempunyai jenjang jabatan fungsional akademik yang berpangkalan pada Perguruan Tinggi Raharja.
3.2 Hak dan Kewajiban Dosen Tetap Akademik (DTA)
Bagi Dosen Tetap Akademik Perguruan Tinggi Raharja diberikan Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
3.2.1. Hak Dosen Tetap Akademik
-
Menerima tunjangan tetap tiap bulan sesuai dengan jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Besarnya tunjangan tetap tersebut sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor: 066/SK-Penetapan/PT/II/2013 Tentang Penetapan Honor Dosen Pada Perguruan Tinggi Raharja.
-
Pembayaran atas tunjangan tetap seperti dimaksud pada poin 1 di atas dilaksanakan sejak keluarnya Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja perihal jenjang jabatan fungsional akademik dosen yang bersangkutan dan dihitung mulai tanggal berlakunya surat keputusan tersebut sesuai dengan tanggal SK dari pemerintah dan setelah SK Pengesahan Pemberlakuan dari Direktur PT Raharja diterbitkan
-
Kepada Dosen Tetap Akademik akan diberikan hak mengajar pada setiap semester, dimana jumlah sks mengajar ditentukan berdasarkan ketersediaan kelas, kesediaan waktu mengajar, kesanggupan mengajar, evaluasi jasa dosen dan Indeks Prestasi Dosen (IPD). Bila dosen tidak mendapat tugas mengajar karena jumlah kelasnya tidak mencukupi, maka secara otomatis dosen tersebut tetap mendapat tunjangan tetap tiap bulan.
-
Dosen Tetap Akademik yang sudah mengabdi lebih dari 3 (tiga) tahun, akan menerima bantuan sebagai berikut:
-
Bagi dosen yang telah mempunyai jenjang jabatan akademik di luar Perguruan Tinggi Raharja dan akan memindahkan pangkalannya (homebase) ke Perguruan Tinggi Raharja dengan menyerahkan SK pengangkatan asli dari Pemerintah serta surat keterangan lolos butuh dari Perguruan Tinggi Pangkalan (homebase) asal, maka ia akan mendapatkan hak seperti poin di atas segera setelah keluarnya SK yang menyebutkan Perguruan Tinggi Raharja sebagai pangkalannya dan secara otomatis diikuti oleh ketentuan tentang semua hak yang disebutkan di atas.
Bila anak kandung dosen kuliah di lingkungan Perguruan Tinggi Raharja, maka akan diberikan pembebasan biaya Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) dan biaya kuliah (BP3 dan SKS) maksimum 5 (lima) tahun untuk jenjang S1 dan 3 (tiga) tahun untuk jenjang D3.
Untuk anak dosen yang masih mengikuti pendidikan pada tingkat dasar (SD) dan menengah (SLTP), akan diberikan sumbangan prestasi sebesar tunjangan tetap jenjang jabatan fungsional akademik dosen satu bulan bila mereka naik kelas dengan ranking 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dengan melampirkan foto kopi raport yang telah dilegalisir.
</div>Ketentuan poin 5 ini berlaku untuk maksimal 2 anak dosen yang didaftarkan dalam data keluarga dosen di Perguruan Tinggi Raharja dan telah menyerahkan semua berkas pendukung kepada bagian administrasi dosen
</div>3.2.2. Kewajiban Dosen Tetap Akademik (Sesuai Dengan SK)
-
Mengajar dengan baik, penuh disiplin dan bertanggung jawab.
-
Menjunjung tinggi kode etik dosen dan norma-norma akademik.
-
Menjaga nama baik Perguruan Tinggi Raharja dan memberikan masukan untuk kemajuan Raharja.
-
Siap menyediakan waktu di luar jam mengajar untuk kepentingan bimbingan tugas akhir, skripsi, dan thesis, jam konsultasi ataupun bimbingan akademik bagi para mahasiswa dan menjadi penguji sidang Tugas Akhir, Skripsi, dan Thesis
-
Menghasilkan penelitian melalui kerja sama dengan dosen tetap yayasan minimal 1 (satu) penelitian dalam 1 (satu) tahun yang dituangkan baik melalui Jurnal CCIT maupun jurnal lain di lingkungan Perguruan Tinggi Raharja dan di luar Raharja yang sudah memiliki ISSN dan Jurnal terakreditasi Dikti maupun laporan penelitian dalam Proseding.
-
Menghasilkan karya tulis ilmiah yang dipresentasikan dalam komunitas keilmuan baik melalui semimar maupun lokakarya minimum 1 kali dalam setahun dan dibuktikan dengan proseding maupun sertifikat serta dilaporkan ke bagian Administrasi Dosen.
3.2.3. Ketentuan lain
-
Dosen Tetap Akademik Perguruan Tinggi Raharja ini dapat memindahkan pangkalannya ke perguruan tinggi lain setelah sekurang-kurangnya dosen yang bersangkutan mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun sejak keluarnya SK jenjang jabatan akademik yang terakhir. Pemindahan tersebut atas permintaan perguruan tinggi yang dituju dengan mengganti biaya pembinaan.
-
Hak yang disebutkan Bab ini akan hilang dan pemindahan pangkalan kepangkatan tidak dapat dilakukan, apabila:
a. Dosen yang bersangkutan meninggal dunia.
b. Dosen yang bersangkutan memegang jabatan struktural di perguruan tinggi lain.
c. Dosen diberhentikan karena melanggar etika dan kewajiban sebagai dosen atau alasan lain yang cukup kuat.
d. Dosen yang mempunyai jenjang jabatan akademik di bawah lektor dan tidak dapat menaikkan jenjang akademiknya dalam waktu 5 (lima) tahun dapat dianggap mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap Akademik.
3.3. Petunjuk Pengurusan Jenjang Kepangkatan Akademik Dosen
3.3.1. Tahapan Pengurusan Jenjang Kepangkatan Akademik Dosen
-
Dosen menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Administrasi Dosen
-
Berkas-berkas tersebut akan diproses dan hasilnya akan dilaporkan kepada dosen yang bersangkutan dalam bentuk laporan sementara (No. 1 dan 2 akan diulang terus menerus sehingga usulan penilaian mencapai nilai maksimal untuk mencapai jenjang jabatan tertentu).
-
Jika telah mencapai nilai maksimal tertentu, atas persetujuan dosen yang bersangkutan dan rapat internal Perguruan Tinggi Raharja, maka usulan penilaian tersebut akan diajukan untuk dinilai oleh Tim Kopertis Wilayah IV.
-
Berdasarkan persetujuan dari Tim Kopertis Wilayah IV, maka usulan kepangkatan tersebut akan diajukan ke Kopertis Wilayah IV untuk pembuatan SK jenjang jabatan akademik dosen.
-
SK jenjang jabatan akademik dosen yang akan didapat dari Kopertis Wilayah IV akan dibagi sebagai berikut :
1 yang asli untuk PTS pangkalan (homebase)
1 yang dilegalisir untuk dosen yang bersangkutan
3.3.2. Hal yang Diperlukan Guna Pengurusan Jenjang Kepangkatan Akademik Pertamakali
Bidang A – Pendidikan dan Pengajaran
-
Fotocopy KTP, ijazah S1, S2 dan S3 yang telah dilegalisir
-
Surat Keputusan (SK) Mengajar
-
Diktat kuliah
Keterangan:
Yang dimaksud ijazah dari tingkat S1 sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti. Jika ijazah dari Universitas di luar negeri maka ijazah tersebut harus disertakan penyertaan ijazah luar negeri dari DIKTI.
Contoh:
Dosen yang bergelar Dr. (Doctor), maka ijazah yang perlu dikumpulkan adalah ijazah S1, S2 dan S3.
Keterangan:
Yang berlaku/dapat dinilai hanya SK mengajar setelah meraih gelar sarjana (S1)
Keterangan:
Diktat yang dibuat untuk mengajar di Perguruan Tinggi Raharja dan atau pada perguruan tinggi lain serta memenuhi kriteria diktat kuliah.
Bidang B – Penelitian
-
Majalah / jurnal yang memuat artikel yang dibuat oleh dosen yang bersangkutan
-
Buku/makalah laporan penelitian/karya ilmiah (asli) yang tidak diterbitkan
-
Fotocopy piagam dan makalah seminar
Keterangan:
Selama masa pengurusan jenjang jabatan akademik, maka majalah/jurnal tersebut dipinjam oleh petugas.
Contoh:
Dosen yang artikelnya dimuat di media cetak dapat menyerahkan majalah/jurnal tersebut kepada Administrasi Dosen agar dapat dinilai.
Keterangan:
Tebal untuk laporan penelitian/karya ilmiah :
Buku minimal 40 lembar
Makalah minimal 20 lembar 1,5 spasi
Syarat-syarat laporan penelitian atau karya ilmiah :
Abstrak
Isi penelitian karya imiah, yang menjelaskan apa yang diteliti, tujuannya, dan lain-lain
Kesimpulan, memuat hasil dari penelitian tersebut
Daftar pustaka
Keterangan:
Jika dosen pernah sebagai pembicara dalam sebuah seminar, maka bahan yang diseminarkan tersebut dapat dinilai, dengan persyaratan mengumpulkan fotocopy piagam dan makalah yang diseminarkan.
Bidang C – Pengabdian kepada masyarakat
Fotocopy piagam menjadi pelatih / penatar / pembicara / instruktur / penyuluh / Ketua RT / Ketua RW dan pejabat publik yang lain.
Keterangan:
Fotocopy yang dikumpulkan adalah bukti bahwa pernah memberikan training/latihan yang dapat berupa surat keterangan. Diharapkan ada stempel dari organisasi yang bersangkutan.
Bidang D – Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi
-
Fotocopy kartu anggota profesi
-
Fotocopy piagam seminar/lokakarya
-
Fotocopy piagam kursus/training/penataran/pelatihan
Semua dosen yang memberikan kuliah di Perguruan Tinggi Raharja selalu akan dievaluasi tiap semester.
Komponen pengukuran IPD adalah :
Pengumpulan data IPD dilakukan dalam semester yang berjalan dengan waktu sbb :
-
Setelah perhitungan IPD dilanjutkan dengan menganalisis terhadap IPD secara keseluruhan oleh Kepala Jurusan serta dibahas dalam Rapat Akademik.
-
Bagi dosen yang memperoleh IPD <= 3 dilakukan peneguran dengan himbauan agar dosen dapat memperbaiki IPD nya pada semester berikutnya. Dosen yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengajar mata kuliah yang sama
-
Bila IPD <=3, dan pada semester berikutnya mendapat IPD <=3 bagi mata kuliah yang sama, maka dosen tersebut tidak diberikan kesempatan lagi untuk mengajar mata kuliah tsb, dosen yang bersangkutan dipindahkan untuk mengajar mata kuliah yang lain
-
Apabila IPD selama 2 (dua) tahun berturutan selalu mendapat IPD <=3 maka dosen tersebut tidak diberikan kesempatan lagi untuk mengajar di Perguruan Tinggi Raharja dan Kuesioner Penilaian Dosen.
-
Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.
-
Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008).
-
Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap.
-
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
-
Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku
-
Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas
-
Mengajar materi perkuliahan berdasarkan SAP dan Raharja Multimedia Edutainment (RME) serta mengembangkannya.
-
MMenjaga suasana belajar-mengajar dengan baik, dan menjaga ketertiban mahasiswa di dalam kelas.
-
Memulai dan mengakhiri perkuliahan sesuai waktu yang ditentukan.
-
Memotivasi mahasiswa untuk belajar.
-
Bertutur kata, bertindak, dan memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.
-
Memegang teguh rahasia soal yang akan diujikan.
-
Melaporkan hasil belajar mahasiswa secara tepat waktu dan menilainya secara objektif.
-
Memperingatkan dan menegur mahasiswa yang tidak disiplin sesuai dengan tata tertib yang berlaku
-
Tidak diperkenankan menjual buku, memaksa mahasiswa untuk mengikuti les, atau memberi petunjuk atau membocorkan soal yang mengarah kepada soal ujian.
-
Tidak merokok ataupun tindakan lainnya yang mengganggu proses belajar mengajar.
-
Mengindahkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia
-
Bermoral dan berkelakuan baik.
-
Mentaati dan mendukung seluruh kebijakan Pimpinan Jajaran Perguruan Tinggi Raharja.
-
Menjunjung tinggi derajat ilmu pengetahuan.
-
Menjaga nama baik Civitas Akademika Perguruan Tinggi Raharja, baik di dalam maupun di luar kampus.
-
Membantu kelancaran proses belajar-mengajar mahasiswa
-
Dosen wajib berlaku jujur dan obyektif dalam melakukan penelitian.
-
Dosen wajib bersifat terbuka tentang temuan-temuan hasil penelitian, dan secepat mungkin diwajibkan untuk mengkomunikasikan hasil temuannya ke dalam suatu forum ilmiah atau dalam bentuk tulisan di suatu Jurnal Ilmiah Tingkat Nasional atau lokal.
-
Dosen wajib mendahulukan kepentingan dunia ilmiah diatas kepentingan pribadi dalam melakukan penelitian, dan bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan penelitian yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.
-
Dosen wajib bekerjasama dengan dosen/peneliti lainnya termasuk dosen yayasan, dan diperbolehkan berkompetisi dalam batas-batas yang wajar.
-
Bila mengutip penelitian orang lain, dosen peneliti wajib mengutip dengan benar dan memberikan kredit secukupnya kepada penulis sumber pustaka yang dikutipnya.
-
Dosen dilarang untuk menganggap penelitian orang lain sebagai penelitian sendiri, dan apabila hal ini diketahui oleh Perguruan Tinggi Raharja, maka kepada dosen yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif.
-
Diberikan reward khusus bagi dosen yang hasil penelitiannya dapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional.
-
Hasil penelitian para dosen atau staf yang mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional dokumen asli atau fotocopy menjadi asset manajemen Perguruan Tinggi Raharja
Contoh : Anggota IEEE, Anggota ACM
Contoh : Seminar di Perguruan Tinggi Raharja dimana dosen ikut sebagai peserta.
Contoh : Piagam kursus Bahasa Inggris selama 2 (dua) bulan, dan lain-lain. Untuk lebih jelas dapat meminta keterangan perhitungan angka kredit di bagian Administrasi Dosen
3.3 Tunjangan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Luar Biasa (DLB)
Dosen Luar Biasa (DLB) yang memiliki jabatan fungsional akademik yang berpangkalan diluar Perguruan Tinggi Raharja akan mendapatkan tunjangan kepangkatan pada komponen honor setelah dosen menyerahkan SK pengangkatan jabatan fungsional akademik asli atau foto kopi yang dilegalisir dan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja tentang Tunjangan Kepangkatan Dosen.
BAB IV
4.1. Penilaian Kinerja Dosen
Guna meningkatkan kualitas dosen, salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan evaluasi terhadap dosen setiap semester. Untuk itu di bawah ini disajikan beberapa ketentuan dalam mengukur Indeks Prestasi Dosen yang disingkat dengan IPD yang berindex 0 hingga 4.
Penilaian mahasiswa terhadap dosen dalam memberikan kuliah (Kuesioner).
Aktivitas Dosen (AD) dalam perkuliahan meliputi kehadiran kuliah, ketepatan penyerahan soal dan nilai.
Rumus IPD = 0,55 x KD + 0,45 x AD
KD = Kuesioner penilaian mahasiswa kepada dosen
AD = Aktivitas dosen yang meliputi kehadiran mengajar, ketepatan menyerahkan soal, ketepatan penyerahan nilai ujian
KD kuesioner penilaian mahasiswa kepada dosen.
Pengambilan data penilaian dilakukan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya perkuliahan berjalan dilakukan oleh Bagian Perkuliahan dan Ujian
AD Aktivitas dosen
Pengambilan data penilaian adalah pada batas akhir penyerahan nilai ujian akhir semester.
Penanggungjawab pengumpulan data dilakukan oleh Administrasi Dosen
Rumus aktivitas dosen (AD) sebagai berikut :
AD = 0,4 x % Kehadiran Dosen + 0,3 Ketepatan pengumpulan soal (UTS & UAS) + 0,3 Ketepatan pengumpulan nilai (UTS & UAS)
Formula perhitungan
Ketentuan nilai elemen Aktivitas Dosen sebagi berikut :
Dihitung dari rata-rata persentase kehadiran per kelas, persentase ketepatan soal dihitung dari rata-rata persentase penyerahan soal ujian baik UTS maupun UAS perkelas dan persentase ketepatan nilai dihitung dari rata-rata persentase penyerahan nilai ujian baik UTS maupun UAS perkelas.
Perhitungan IPD secara keseluruhan dilakukan oleh Administrasi Dosen dan dilaporkan setelah perkuliahan semester berakhir.
4.2. Sertifikasi Dosen
Setiap dosen Perguruan Tinggi Raharja yang sudah memiliki NIDN akan dibantu proses secara administrasi untuk kelancaran Sertifikasi Dosen yang ada di Bagian Administrasi Dosen. Adapun persyaratan yang diperlukan oleh Dikti adalah sebagai berikut:
BAB V
5.1. Pedoman tata krama dosen dalam mengajar
Di dalam Kelas:
Di luar Kelas :