Konsultan Perpajakan

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Konsultan (istilah alternatif: pakar runding) adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (consultancy service) dalam bidang keahlian tertentu, misalnya akuntansi,pajak, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Perbedaan antara seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan merupakan pegawai perusahaan sang penggunalayan (client), melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan kepenasihatan, serta berurusan dengan berbagai penggunalayan dalam satu waktu.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


By : SI1014464452, Referensi: Prof.Dr.Mardiasmo, MBA., AK. Buku :"Perpajakan"(2011)

Contributors

Herva Emilda S