Kewarganegaraan (UM140)

Dari widuri
Revisi per 10 Agustus 2014 03.11 oleh Yessi Frecilia (bicara | kontrib) (PERTEMUAN 6)


Lompat ke: navigasi, cari

BAB I

PENDAHULUAN

Pengertian Bangsa :
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Serta memiliki pemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Pengertian Negara :
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata – tertib. Serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Fungsi Negara :

  1. Menjaga ketertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Negara bertindak sebagai stabilistator.

  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara – negara baru atau sedang berkembang.

  3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat – alat pertahanan yang kuat dan canggih.

  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.


Unsur Negara :

  1. Rakyat yang bersatu

  2. Dareah atau wilayah

  3. Pemerintahan yang berdaulat

  4. Pengakuan dari negara lain

Hak warga negara :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

  3. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih dan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.

  5. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


SILABUS

TUJUAN

Tujuan Mahasiswa/i mempelajari Kewargaanegaraan adalah unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.



BAB II

LANDASAN TEORI

SATUAN ACARA PENGAJARAN

Kode  : UM140

Mata Kuliah  : Kewarganegaan

Beban Kredit  : SKS

Jenjang  : S1

Jurusan  : SI/TI/MI

Waktu Tatap Muka  :

Waktu Tugas Mandiri :

Metode Kuliah  : Tatap muka,Tugas,Presentasi

Alat  : RME, Multimedia Projector, Komputer dan Whiteboard

Evaluasi  : Kehadiran, Tugas, UTS, UAS

Dosen  : Albert Y Dien, S.H.,M.Hum

TIU  : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.

TIK  : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.



BAB III

PEMBAHASAN MATERI

MATERI KEWARGANEGARAAN

PERTEMUAN 1

CIVIC EDUCATION DAN CITA-CITA MENUJU MASYARAKAT MADANI

• Cita-cita mewujudkan masyarakat Madani memerlukan upaya yang serius dan sistematis

• Masyarakat Madani bukan hanya sistem, tetapi juga proses.

• Proses yang sistematis dalam mewujudkan Masyarakat Madani dan yang paling strategis adalah melalui pendidikan.

• Didalam Masyarakat Madani terdapat konsep masyarakat, hukum, demokrasi, kepemerintahan dan kenegaraan, keterbukaan, perubahan sosial dan kebudayaan.

• Salah satu cara yang paling strategis mentransformasikan konsep masyarakat madani agar aplikatif dalam dinamika kehidupan sosial ialah melalui civic education (Pendidikan kewarganegaraan)


URGENSI CIVIC EDUCATION DI INDONESIA

• Penanaman nilai-nilai kewargaan (civic values) melalui dunia pendidikan menemukan momentumnya dalam era “menuju demokrasi” dan cara yang paling strategis untuk mengalami demokrasi”' ialah melalui pendidikan kewargaan (civic education) yang didalamnya mengandung upaya sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai dan budaya demokrasi melalaui pendidikan.

• Urgensi dunia pendidikan dalam transisi sosial-politik “menuju demokrasi” itu juga semakin disadari dan dilakukan banyak pihak, terutama dalam mempersiapkan anak didiknya menghadapi fenomena perubahan sosial pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.

• Penyeragaman pendidikan secara nasional (untuk kepentingan politik kekuasaan) dimasa lalu menyebabkan dunia pendidikan menjadi mandul dan tidak antisipatif terhadap problem-problem lokal, disamping juga kurang antisipatif terhadap perubahan sosial dalam skala global yang mengedepankan isu-isu pluralisme, demokrasi dan hak asasi manusia.

• Dalam hal ini, dunia pendidikan dituntut perannya secara signifikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan civic culture di kalangan anak-anak muda yang tumbuh dan berkembang dalam dunia pendidikan.

• Dibanyak negara, civic education yang dikembangkan melalui lembaga pendidikan lebih banyak menggunakan integrative approach, dimana civic education tidak dimunculkan sebagai mata kuliah atau mata pelajaran yang berdiri sendiri (independent subject/course). Civic education tersebut terintegrasi dalam sejumlah mata kuliah atau mata pelajaran, terutama dalam disiplin humaniora dan ilmu-ilmu sosial.

• Jika dibandingkan dengan Indonesia, sesungguhnya lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia lebih progresif dalam pengembangan civic education.

• Pengembangan civic education dilakukan dengan menggunakan separated approach melalui mata pelajaran atau mata kuliah khusus, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), mata kuliah Dasar Umum (MKDU) Pancasila dan Kewiraan.

• Akan tetapi, terjadi kegagalan yang cukup serius dalam upaya sosilaisasi dan diseminasi demokrasi, apalagi dalam pembentukan cara berfikir (world-view) dan perilaku demokrasi di lingkungan peserta didik dan masyarakat sekolah/universitas pada umumnya.Kegagalan tersebut umumnya bersumber pada tiga hal, yaitu :

  1. Secara substantif, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), mata kuliah umum (MKDU) Pancasila dan Kewiraan tidak secara terencana dan terarah mencakup materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya cenderung bersifat idealistic, legalistic, dan normative, bahkan cenderung menggunakan perspektif militerisme

  2. Kalaupun yang ada pada dasarnya potensial bagi pendidikan demokrasi dan kewargaan, potensi tersebut tidak bisa berkembang karena pendekatan dalam pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentatif, monologis dan tidak partisipatif.

  3. Materi-materi perkuliahan tersebut lebih teoritis daripada praksis. Akibatnya, terdapat diskrepansi yang jelas di antara teori/wacana yang dibahas dengan realitas sosial-politik yang berlangsung.

KONSEP MASYARAKAT MADANI

• Istilah Masyarakat Madani (al-mujtama’ al-madani) selain menjadi isu penting dalam gerakan Islam di Indonesia, pada saat yang sama telah menjadi wacana akademik yang cukup menarik dikampus-kampus dalam beberapa tahun terakhir ini.

• Pada tingkat empirik, apakah konsep masyarakat madani sekedar merupakan reaksi tandingan untuk peneguhan identitas kolektif kaum muslimin dari kehadiran civil society dengan identitas dan latar belakang Barat yang menyertainya, atau lebih jauh lagi memang memiliki akar sosio-historis pada sejarah Islam masa Nabi Muhammad yang menjadi model utama dari masyarakat yang dicita-citakan Umat Islam ?Istilah Masyarakat Madani, menurut sementara sumber, diperkenalkan oleh Dr Anwar Ibrahim, mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia. Dalam pidato kebudayaannya pada forum Festifal Istiqlal 1995 di Jakarta, menyatakan “Justru Islamlah yang pertama kali memperkenalkan kepada kita dirantau ini kepada cita-cita keadilan sosial dan pembentukan masyarakat madani, yaitu civil society yang bersifat demokratis” (Hamiwanto & M.Ali Said, 2000:1)

• Nagueb Al-Attas, menunjuk konsep masyarakat madani berasal dari kosakata bahasa arab yaitu pertama “masyarakat kota” dan kedua berarti “masyarakat berperadaban”, sehingga masyarakat madani berarti sama dengan civil society, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban (Ibid : 2)

• Di Malaysia, istilah masyarakat madani merupakan terjemahan dari civil society, yang merujuk pada konsep klasik dari Cicero pada era Yunani Kuno, civilis societas, yaitu komunitas politik yang beradab, didalamnya termasuk masyarakat kota yang memiliki kode hokum tersendiri. Masyarakat madani merujuk pada kesejarahan masyarakat di Madinah pada zaman Nabi Muhammad, yang memiliki tamaddun (peradaban). Masyarakat madani ialah masyarakat yang mengacu pada nilai-nilai kebajikan yang umum yang disebut al-khair (Rahardjo : 1999:152)


AKTUALISASI MASYARAKAT MADANIKeberadaan suatu masyarakat manapun selain terikat oleh territorial dimana mereka hidup, secara sosiologis selalu membentuk diri untuk memiliki identitas kolektif yang mengikat bersama.

• Dalam pandangan Giddens (1990:32) masyarakat dapat dikatakan sebagai “ a social system of interrelationships which connects individuals together”. Masyarakat sebagai suatu sistem interaksi dari kesatuan hidup bersama senantiasa terstruktur (berpola) yang diikat oleh sistem pengetahuan kolektif yang menjadi pola bagi tingkah laku bersama dalam menghadapi lingkungan kehidupannya.

• Kebudayaan terdiri atas seperangkat nilai dan norma yang menjadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota masyarakat, bahkan lebih kongkret lagi berupa hal-hal fisik yang dibangun secara bersama yang dikenal sebagai wujud kebudayaan fisik yang memiliki makna-makna simbolik.


PENGEMBANGAN NILAI-NILAI KEWARGAAN

Baik konsep masyarakat madani maupun civil society memerlukan prasyarat mentalitas berupa dukungan nilai-nilai yang tumbuh dalam akal pikiran dan tindakan anggota masyarakat dalam wujud nilai-nilai kewargaan, selain dukungan struktur dalam sistem sosial dimana masyarakat itu berada.

Nilai-nilai kewargaan yang dimaksud ialah segala sesuatu yang dipandang berharga atas utama yang menjadi acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana cita-cita masyarakat madani atau civil society.


PERTEMUAN 2

NILAI-NILAI DEMOKRASI : SEBUAH TINJAUAN UMUM

• Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan perubahan-perubahan berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

• Dewasa ini, semakin banyak partai politik yang bermunculan baik sebelum pemilihan umum tahun 1999 maupun sesudahnya.

• Badan legislatif yang ada pada masa rezim Orde Baru relatif tunduk pada eksekutif, pada saat sekarang telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti.

• Kritik terhadap pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, juga semakin marak dan senantiasa memenuhi halaman-halaman surat kabar dan majalah.

• Bertambah pula, LSM-LSM baru yang memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu yang terjadi sebagai akibat implementasi agenda pemereintahan.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN NILAI-NILAI DEMOKRASI ?

• Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokrartis.

• Berdasarkan nilai atau kondisi inilah sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan.

• Nilai-nilai tersebut adalah kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan.


KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT

• Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokratis (Dahl, 1971).

• Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyampaikan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini.

• Warga negara dapat menyampaikan kepada pejabat seperti lurah, camat, bupati, anggota DPRD/DPR, atau bahkan presiden baik melalui pembicaraan langsung, lewat surat, lewat media massa, lewat penulisan buku atau melalui wakil-wakilnya di DPRD.


KEBEBASAN BERKELOMPOK

• Berkelompok dalam suatu oraganisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara (Dahl,1971).

• Kebebasan berkelompok ini diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai politik, organisasi massa, perusahaan dan kelompok-kelompok lain.

• Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari.


KEBEBASAN BERPARTISIPASI

• Kebebasan berpartisipasi ini sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok.

• Jenis partisipasi pertama adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR maupun pemilihan presiden (Patterson, et. al)

• Bentuk partisipasi kedua yang belum berkembang luas di negara demokrasi baru adalah apa yang sebagai melakukan kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah (Patterson,et.al)

• Kontak langsung dengan pejabat pemerintah ini akan semakin dibutuhkan, karena kegiatan pemberian suara secara reguler (pemilihan anggota DPR/Presiden) dalam perkembangannya tidak akan memberikan kepuasan bagi masyarakat.


KESETARAAN ANTAR WARGA

• Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.

• Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.Kesetaraan memberi tempat bagi warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah maupun agama.


KESETARAAN GENDER

• Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hokum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.

• Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial,ekonomi dan sebagainya.

• Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses kearah itu memang memerlukan proses panjang. Dalam proses politik di Indonesia, perkembangan ke arah kesetaraan gender dalam politik di era pasca-reformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif dengan diakomodasinya gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif.


PERTEMUAN 3

NILAI-NILAI DEMOKRASI : SEBUAH TINJAUAN UMUM

KEDAULATAN RAKYAT

• Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan. Dalam arti rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan.

• Warga negara sebagai bagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan sendirinya berasal dan bertanggung jawab kepada rakyat.

• Rasa ketergantungan pemerintah kepada rakyat inilah yang kemudian menghasilkan makna accountability. Politisi yang accountable adalah politisi yang menyadari bahwa dirinya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, Ia wajib mengembalikan apa yang diperolehnya kepada rakyat.

• Politisi yang tidak accountable cenderung mengabaikan sama sekali warga negara yang telah memilihnya dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

• Kedaulatan rakyat hanya dapat ditegakkan bila para politisi menyadari asal-usul dirinya dan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.


RASA PERCAYA

• Rasa saling percaya antar kelompok masyarakat merupakan nilai dasar lain yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk.

• Sebuah pemerintahan demokrasi akan sulit berkembang bila rasa saling percaya satu sama lain tidak tumbuh.

• Bila yang ada adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran dan permusuhan maka hubungan antar kelompok masyarakat akan terganggu.

• Rasa percaya antar kelompok masyarakat merupakan minyak pelumas untuk melancarkan relasi-relasi sosial politik yang ada dalam masayarakat yang sering terhalang oleh rasa ketakutan, kecurigaan dan permusuhan yang berpotensi memandegkan proses demokrasi.


KERJASAMA

• Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat. Akan tetapi, kerjasama hanya mungkin terjadi jika setiap orang atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari apa yang diperoleh dari kerjasama tersebut.

• Kerjasama bukan berarti menutup munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Tanpa perbedaan pendapat, demokrasi tidak mungkin berkembang. Perbedaan pendapat ini dapat mendorong setiap kelompok untuk bersaing satu sama lain dalam mencapai tujuan yang lebih baik.


PERTUMBUHAN EKONOMI

• Nilai-nilai demokrasi tersebut diatas merupakan wacana normatif yang memerlukan kondisi tertentu sebagai landasan pengembangannya.

• Tanpa kondisi ini nilai-nilai demokrasi tidak akan mudah berkembang. Salah satu kondisi yang diperlukan guna pengembangan nilai-nilai demokrasi adalah pertumbuhan ekonomi yang memdai.

• Salah seorang yang merintis tentang pentingnya factor pertumbuhan ekonomi dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi adalah Robert Dahl. Dalam Polyarchy, factor ekonomi dalam bentuk GNP per-kapita telah ditunjuk sebagai salah satu factor kondisional penentu demokrasi dalam ukuran dolar.

• Tahun 1971, Dahl mencatat bahwa negara dengan GNP per-kapita US $700 berpeluang bergerak menuju sistem politik demokrasi.


PLURALISME

• Masyarakat plural dapat dipahami sebagai masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok.

• Didalam masyarakat plural, setiap orang dapat bergabung dengan kelompok yang ada, tanpa adanya rintangan-rintangan sistemik yang mengakibatkan terhalangnya hak untuk berkelompok atau bergabung dengan kelompok tertentu.

NEGARA DAN MASYARAKAT

• Pola hubungan negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan kualitas pengembangan demokrasi (Diamond et.al).

• Di negara-negara yang terdapat suatu kepercayaan tentang negara kuat, maka hubungan negara dan masyarakat pada umumnya didominasi oleh negara.

• Wacana yang berkembang dalam tradisi negara kuat adalah rakyat harus tunduk dan patuh pada negara, tanpa harus memperdulikan bagaimana watak warga negara.

• Ketundukan dan kepatuhan rakyat terhadap negara ini kemudian dieksploitasi oleh para pemimpin negara untuk menciptakan tatanan politik yang berpusat pada negara melalui cara-cara represif.


PERTEMUAN 4

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS

• Pemerintahan yang bersih dan demokratis merupakan sebuah keniscayaan nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan negara.

• Nilai-nilai masyarakat madani (civil society) tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat (individu, keluarga dan komunitas), tetapi juga harus dikembangkan pada level negara (civic state) sehingga sistem kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani, termasuk sistem pemerintahan yang demokratis dan bersih.

PEMERINTAHAN YANG BERSIH

• Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal.

• Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal pula (melanggar hokum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.

• Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan atau penghasilan bagi orang lain.Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi di tahun 1999, citra negeri ini di dunia internasional terus terpuruk.

• Antara tahun 1999 hingga 2002, Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang sangat buruk di seluruh Asia.

• Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas.

• Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain, menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum, kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakat dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.

SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN

1. Sistem Pemerintahan Parlementer

• Sistem pemerintahan parlementer tumbuh dalam tradisi politik Inggris yang kemudian menyebar ke berbagai pelosok dunia, seiring dengan perluasan kolonisasi Inggris di masa lalu.

• Prinsip utama dari sistem ini adalah fungsi kekuasaan eksekutif.

• Dalam sistem parlementer, antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatif terdapat hubungan yang menyatu dan tak terpisahkan (fusi).

• Eksekutif adalah apa yang disebut dengan pemerintahan. Kepala eksekutif (head of government) dalam sistem parlementer adalah Perdana Menteri, sedangkan kepala negara (head of state) berada di tangan Ratu sebagai simbol kepemimpinan negara. Kepala negaralah yang mengangkat kepala pemerintahan yang merupakan ketua partai mayoritas di parlemen.

• Perdana Menteri dan para menteri adalah eksekutif dan dibantu oleh para birokrasi dibawahnya.

2. Sistem Presidensial

• Sistem presidensial menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat langsung dari rakyat.

• Amerika Serikat merupakan negara yang sering menjadi rujukan dalam sistem presidensial, karena Amerikalah negara pertama dan paling lama mempraktekan sistem presidensial di dunia.

• Dalam sistem presidensial, kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden adalah kepala eksekutif (head of government), namun juga sekaligus kepala negara (head of state). Presiden adalah penguasa sekaligus symbol kepemimpinan negara.

• Prinsip pokok dalam sistem presidensial adalah pemisahan kekuasaan (the separation of power) antara kekuasaan eksekutif (presiden) dan kekuasaan legislatif (kongres).

• Pemisahan ini, selain dinyatakan secara eksplisit di dalam konstitusi, juga diperkuat dengan sistem pemilihan yang berbeda antara pemilihan presiden dan kongres.

3. Kekuasaan Eksekutif terbatas

• Persoalan mendasar baik bagi sistem parlementer maupun presidensial adalah sejauhmana masyarakat memberi batasan bagi kekuasaan eksekutif.

• Apapun sistem politik yang diterapkan, jika masyarakat masih mentolerasi adanya kekuasaan eksekutif yang tidak terbatas, maka eksekutif akan cenderung melakukan sentralisasi kekuasaan.

• Proses sentralisasi kekuasaan yang tidak terbendung akan menghasilkan sebuah pemerintahan otoriter.

• Ketentuan konstitusional tentang kekuasaan eksekutif terbatas diperlukan untuk menutup kemungkinan pertumbuhan rezim otoritarianisme yang cendurung represif.

4. Pemberdayaan Badan Legislatif

• Pemberdayaan badan legislatif merupakan sebuah agenda penting lain dalam mengembangkan pemerintahan bersih dan demokratis.

• Dalam era demokrasi, badan legislatif dituntut untuk melakukan pemberdayaan dirinya selaku perwakilan rakyat demokratis.

• Pemberdayaan badan legislatif pada dasarnya merupakan salah satu pilar utama dari upaya membatasi kekuasaan eksekutif.

• Badan legislatif menduduki posisi sentral, karena anggota badan legislatif merupakan politisi yang mendapat mandat dari rakyat pemilih untuk mewakili kepentingan mereka.

• Dengan demikian, hanya badan legislatif yang secara sah dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemrintah.

SISTEM PEMILIHAN

1. Sistem Proporsional

• Sistem proporsional adalah sistem pemilihan yang membuka peluang bagi banyak partai politik untuk dapat duduk di dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, setiap partai bersaing dengan partai lainnya untuk mendapatkan sebanyak mungkin suara pemilih dalam setiap daerah pemilihan.

2. Sistem Distrik

• Sistem pemilihan distrik adalah sistem pemilihan dimana setiap daerah pemilihan disebut dengan distrik. Dalam distrik hanya terdapat satu kursi untuk diperebutkan. Distrik adalah bagian dari sebuah negara bagian atau propinsi.

3. Sistem Multiple Distrik

• Jepang yang memiliki banyak partai menerapkan sistem distrik yang dimodifikasi, sehingga dikenal dengan sistem multiple distrik.

• Dalam sistem ini, setiap distrik terdiri lebih dari satu kursi yang diperebutkan, maka ada lebih dari satu partai yang dapat mendapatkan kursi di distrik yang bersangkutan.


PERTEMUAN 5

SISTEM KEPARTAIAN

  1. Sistem Dua-Partai

  2. • Sistem Dua-Partai dikenal karena berkembang di negara demokrasi terkemuka, yakni Inggris dan Amerika.

    • Pendukung sistem dua-partai biasanya berpendapat bahwa sistem ini memungkinkan satu partai untuk memfokuskan diri pada kebijakan partai bersangkutan.

    • Sistem dua-partai memudahkan partai pemegang pemilu, karena begitu sebuah partai memenangkan pemilihan, maka dengan sendirinya program partai pemenang pemilu dapat diterapkan secara langsung sebagai program pemerintah.


  3. Sistem Multi Partai

  4. • Dalam sistem multi partai, yang berkuasa lebih dari satu partai, bisa dua partai atau bisa pula lebih dari dua partai politik.

    • Sistem multi partai sering dianggap sebagai sumber instabilitas politik karena kesulitan kabinet dalam menjalankan agenda pemerintahan yang terdiri dari banyak partai.

  5. Fragmentasi Partai

  6. • Dalam jangka menengah (sekitar 10 tahun), pertumbuhan multi partai yang tidak terkendali akan menimbulkan permasalahan serius berupa fragmentasi sistem partai.

    • Gejala inilah sesungguhnya yang membuahkan kritik atas sistem multi partai. Banyaknya partai politik, baik di legislatif maupun eksekutif, ternyata memang benar-benar menyulitkan pemrintahan demokrasi baru dalam menjalankan pemerintahan mereka.

  7. Budaya Koalisi

  8. • Dengan adanya banyak partai, maka mustahil sebuah partai mampu membentuk pemerintahan. Jalan termudah bagi partai untuk berkuasa adalah dengan membentuk koalisi dengan partai lain.

  9. Budaya Oposisi

• Persoalan lain lagi yang muncul dari sistem multi partai dalam tahap perkembangan adalah kesulitan membangun upaya oposisi.

• Rezim otoriter pada umumnya mneolak konsep oposisi. Rezim yang berkuasa pada masa otoriter menindas keinginan oposisi untuk menggantikan pemerintahan.

PERANAN ORGANISASI NON-PARTAIOrganisasi non-partai adalah organisasi yang tidak menjadikan perebutan jabatan publik sebagai tujuan utama mereka.

• Organisasi ini antara lain adalah Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM), perguruan tinggi, lembaga riset, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan kelompok kepentingan lain.

• Yang termasuk kedalam kelompok LSM misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Parliamentary Watch, Government Watch dan lain-lain.

• Kelompok perguruan tinggi misalnya UI, ITB, UGM dan lain-lain.

• Kelompok lembaga riset misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Center for Information and Development Studies (CIDES).

• Kelompok Ormas misalnya Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persatuan Islam (Persis) dan lain-lain.

• Organisasi non-partai inilah yang menjadi ujung tombak perjuangan membangun pemrintahan yang bersih dan demokratis dimasa depan.

MEDIA MASSA

• Media massa sungguh merupakan salah satu pemain penting dalam proses transisi menuju demokrasi.

• Tingkat kebebasan media massa yang cukup tinggi menciptakan masyarakat yang cepat menyadari apa yang sesungguhnya terjadi.

• Sebagai sarana komunikasi timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, media massa sangat diperlukan kedua pihak ketika saluran-saluran resmi di DPR seringkali tidak berfungsi dengan sempurna.

• Politisi di DPR/DPRD seringkali tidak dapat secara maksimal memainkan peran mereka menyalurkan kepentingan masyarakat luas. Media massa dapat memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak selalu menjadi perhatian para politisi.

ANTI KORUPSI

• Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis, gagasan anti korupsi merupakan tema yang sangat penting untuk dikembangkan dalam era menuju demokrasi di Indonesia.

• Istilah korupsi mewakili dan meliputi dua konsep lain yang berdampingan, yaitu kolusi dan nepotisme.

• Dalam pengertian yang umum, korupsi adalah pengabaian atau penyisihan suatu standar yang seharusnya ditegakkan.

• Korupsi di Indonesia telah menyatu dengan sistem kehidupan masyarakat. Penyimpangan ini meliputi wilayah-wilayah sebagai berikut :

  1. Wilayah penegakan hukum yang berupa keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran keadilan, campur tangan politik dan lemahnya yurisdiksi

  2. Wilayah bisnis, berupa campur tangan politik, manajemen yang buruk, dan kekebalan hukum pada perusahaan-perusahaan besar.

  3. Wilayah partai politik berupa sumbangan yang tidak terpantau, memeras uang dari pelaku bisnis, dan tidak adanya kebijakan apapun dari partai pada hal-hal yang berpeluang terjadi distorsi.

  4. Wilayah kepegawaian, meliputi patronase dan nepotisme, skala gaji yang kacau, kelebihan pegawai dan jual beli posisi.

  5. Wilayah lembaga legislatif, meliputi anggota DPR menerima suap, anggota DPR tidak punya kode etik, anggota DPR tidak mewakili pemilih, dan tidak adanya pengawasan bagi anggota DPR.

  6. Wilayah kelompok masyarakat sipil, berupa campur tangan politik, modalitas yayasan digunakan dengan curang, dan LSM plat merah atau LSM non-sipil.

  7. Wilayah pemerintahan daerah, berupa warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif, dan DPRD yang tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif.

  8. Wilayah sikap dan perilaku meliputi kelemahan dalam pelaksanaan standar-standar etika, toleransi terhadap perilaku illegal, penerimaan akan adanya orang atau institusi kebal hukum, dan kelemahan dalam menjalankan kekuasaan.

  9. Wilayah lain yang juga menjadi lahan korupsi adalah manajemen SDM, manajemen pengeluaran publik, manajemen tata peraturan dan wilayah audit publik seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lain.

KEPASTIAN HUKUM

• Adanya sistem pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partai serta rangkaian kegiatan dari LSM dan peliputan kegiatan dan prakarsa oleh media massa tak akan menghasilkan sebuah pemerintahan bersih dan demokratis bila tidak ada jaminan hukum yang tegas dan tidak memihak.

OTONOMI DAERAH

Konsep otonomi daerah (berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999) meliputi beberapa hal sebagai berikut (Syaukani, HR dkk, 2002)

  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemrintahan dalam hubungan domestik kepada daerah. Kecuali kewenangan keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan serta beberapa kebijakan pemerintahan yang bersifat strategis-nasional, pada dasarnya semua bidang pemerintahan lainnya dapat didesentralisasikan.

  2. Penguatan peran DPRD dalam proses pemilihan dan penetapan kepala daerah. Karenanya, kewenangan DPRD dalam menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah mesti dipertegas. Demikian juga halnya dengan pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam hal legislasi, representasi dan penyalur aspirasi masyarakat mutlak dilakukan. Dengan demikian, DPRD bisa menjadi lembaga penyalur aspirasi rakyat yang benar-benar kredibel dan berkualitas (Sidik Jatmika, 2001)

  3. Pembangunan tradisi politik yang sejalan dengan kultur lokal demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas masyarakat yang tinggi pula.

  4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi atau institusi yang dimiliki sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras dengan kondisi daerah, serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.

  5. Peningkatan efisensi administrasi keuangan daerah, pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam dan pajak dan retribusi serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.

  6. Perwujudan desentralisasi fiscal melalui pembesaran alokasi subsidi dari pemerintah pusat yang bersifat block-grant, pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang ada.

  7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai local yang kondusif terhadap upaya memelihara dinamika sosial sebagai suatu bangsa.


PERTEMUAN 6

TRANSFORMASI NILAI DEMOKRASI DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT

Arah baru kehidupan bangsa Indonesia di masa depan semakin mengarah kepada model interaksi sosial yang mendambakan terwujudnya nilai-nilai demokrasi.

Demokrasi ditingkat negara sangatlah membutuhkan adanya dukungan dari berbagai lapisan sosial, terutama dukungan unit-unit keluarga maupun berbagai komunitas sosial lainnya.

HAK DAN TANGGUNG JAWAB DALAM KELUARGA

Dalam kehidupan berkeluarga, segenap elemen yang ada dalam keluarga tersebut memiliki hak dan tanggung jawab yang sama walaupun dalam bentuk yang berbeda.

Secara normatif, setiap keluarga diharapkan dapat mewujudkan suasana kekeluargaan yang penuh dengan nuansa sakinah (Q.S Ar-Rum/30:21) yang setidaknya ditopang oleh tiga prinsip lainnya, yakni konsep mahabbah (kecintaan yang bersifat biologis-material dan lahiriah), konsep mawaddah (rasa cinta kasih yang bersifat batiniyah yang melampaui batas-batas kecintaan yang bersifat biologis-materialistik), dan konsep rahmah berupa respon kecintaan Ilahi terhadap keluarga yang dikasihi-Nya, yakni keluarga yang dapat memadukan jalinan cinta kasih yang bernuansa mahabbah maupun mawaddah.


HAK DAN TANGGUNG JAWAB DALAM MASYARAKAT

Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika (1999:23-25) dikemukakan beberapa karakter publik dan privat sebagai berikut :


  1. Menjadi anggota masyarakat yang independen. Karakter ini meliputi kesadaran secara pribadi untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan, bukan hanya keterpaksaan atau pengawasan dari luar.

  2. Memenuhi tanggung jawab personal kewargaan di bidang ekonomi dan politik. Tanggung jawab ini meliputi memelihara/menjaga diri, memberi nafkah dan merawat keluarga, mengasuh dan mendidik anak.

  3. Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu. Menghormati orang lain berarti mendengarkan pendapat mereka, bersifat sopan, menghargai hak-hak dan kepentingan sesama warga negara dan mengikuti aturan “prinsip mayoritas” namun tetap menghargai hak-hak minoritas untuk berbeda pendapat.

  4. Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.

  5. Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional secara sehat. Karakter ini meliputi sadar informasi dan kepekaan terhadap urusan-urusan publik, melakukan penelahaan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusional.

BENTUK BENTUK DUKUNGAN DAN PERLINDUNGAN DALAM KELUARGA

Masalah demokrasi yang tidak kalah pentingnya ditengah kehidupan keluarga adalah masalah dukungan dan perlindungan dari dan terhadap komponen keluarga itu sendiri.

Setiap keluarga hendaknya dapat berupaya menciptakan suasana kehidupan internal keluarga yang penuh dengan kenyamanan eksistensial maupun eksperimental.

BENTUK BENTUK DUKUNGAN DAN PERLINDUNGAN DALAM MASYARAKAT

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap warga saling menerima dan memberikan dukungan maupun perlindungan antar sesama.

Secara normatif, Allah mengajarkan agar setiap komunitas sosial untuk saling tolong menolong dalam masalah kebajikan dan ketaqwaan dan sebaliknya dilarang untuk saling berpartisipasi dalam soal dosa dan permusuhan (wa ta’aawanu ‘alal birri wattaqwa, wa laa ta’aawanu ‘alal itsmi wal’udwan).

Doktrin normatif diatas mengandaikan pada kita bahwa segala macam bentuk dukungan moril dan material maupun aspek perlindungan sosial lainnya haruslah berada pada landasan etika kebajikan dan ketaqwaan. Di luar itu, tidak dibenarkan adanya bentuk bentuk dukungan maupun perlindungan baik secara moral, politik, ekonomi maupun aspek sosial lainnya.


PERTEMUAN 7


PERTEMUAN 8


PERTEMUAN 9


PERTEMUAN 10


PERTEMUAN 11


PERTEMUAN 12


PERTEMUAN 13


PERTEMUAN 14


Contributors

Admin, Yessi Frecilia