Kewarganegaraan (UM140): Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
(SATUAN ACARA PENGAJARAN)
(BAB I)
Baris 2: Baris 2:
 
<p align="center"><b>PENDAHULUAN</b></p>
 
<p align="center"><b>PENDAHULUAN</b></p>
 
<div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in">
 
<div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in">
<p style="line-height: 2">
+
<p style="line-height: 2">Pengertian Bangsa :<br>Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Serta memiliki pemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.<br>Pengertian Negara :<br>Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata – tertib. Serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.</p></div>
Indonesiamemiliki keanekaragaman budaya dan kesenian, dengan berbagai kebudayaan itupula Indonesia maempu dikenal masyarakat internasional. Dengan potensi budayaIndonesia diharapkan maempu melestarikan serta mengembangkan nilai – nilailuhur dan beragam sebagai modal ciri khas suatu bangsa.<br>
+
Kebudayaan yang sudah melekat dalam masyarakat dan sudah turuntemurun sejak dulu, akan semakin terkonsep dalam kehidupan masyarakat sehinggamenjadi sebuah kepercayaan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sebuahkeyakinan yang sulit untuk dihilangkan. Kepercayaan-kepercayaan yang masihberkembang dalam kehidupan suatu masyarakat, biasanya dipertahankan melaluisifat-sifat lokal yang dimilikinya. Dimana sifat lokal tersebut padd akhirnyamenjadi suatu kearifan yang selalu dipegang teguh oleh masyarakatnya.<br>
+
Nilai-nilai kearifan lokal yang masih ada biasanya masihdipertahankan oleh masyarakat yang masih memiliki tingkat kepercayaan yangkuat. Kepercayaan yang masih mentradisi dalam masyarakat juga disebabkan karenakebudayaan yang ada biasanya bersifat universal sehingga kebudayaan tersebuttelah melekat pada masyarakat dan sudah mejadi hal yang pokok dalamkehidupannya. Melville J.Herkovits menyatakan bahwa kebudayaan merupakansesuatu yang bersifat superorganic, karena kebudayaan bersifat turun temurundari generasi ke generasi berikutnya, walaupun manusia yang ada didalammasyarakat senantiasa silih berganti disebabkan kematian dan kelahiran(Soerjonosoekamto:2006: 150). Dengan demikian bahwa kebudayaan yang 2 diwariskan secaraturun temurun tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama
+
lain. Adanya kaitan yang begitu besar antara kebudayaan danmasyarakat menjadikan kebudayaan sebagai suatu hal yang sangat penting bagimanusia dimana masyarakat tidak dapat meninggalkan budaya yg sudah dimilikinya.<br>Kebudayaan nasional merupakan sesuatu hal yang penting bagi Indonesiadan merupakan salah satu unsur dalam menjaga rasa nasionalisme dalam diri kitasebagai rakyat Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 32Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:<br>''“Negara memajukankebudayaan nasional Indonesia serta penjelasannya antara lain menyatakan usahakebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidakmenolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan ataumemperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaanbangsa Indonesia.”''</p></div>
+
  
 +
<div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in">
 +
<p style="line-height: 2">Fungsi Negara :</p></div>
 +
<ol>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Menjaga ketertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Negara bertindak sebagai stabilistator.</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara – negara baru atau sedang berkembang.</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2"> Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat – alat pertahanan yang kuat dan canggih.</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.</p></li></ol>
 +
 +
 +
<div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in">
 +
<p style="line-height: 2">Unsur Negara :</p></div><ol>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Rakyat yang bersatu</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Dareah atau wilayah </p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Pemerintahan yang berdaulat</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Pengakuan dari negara lain </p></li></ol>
 +
<div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in">
 +
<p style="line-height: 2">Hak warga negara :</p></div>
 +
<ol>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak </p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2"> Setiap warga negara bebas untuk memilih dan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in">
 +
<p style="line-height: 2">Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
 +
</p></li></ol>
  
  

Revisi per 9 Agustus 2014 12.03

BAB I

PENDAHULUAN

Pengertian Bangsa :
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Serta memiliki pemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Pengertian Negara :
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata – tertib. Serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Fungsi Negara :

  1. Menjaga ketertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Negara bertindak sebagai stabilistator.

  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara – negara baru atau sedang berkembang.

  3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat – alat pertahanan yang kuat dan canggih.

  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.


Unsur Negara :

  1. Rakyat yang bersatu

  2. Dareah atau wilayah

  3. Pemerintahan yang berdaulat

  4. Pengakuan dari negara lain

Hak warga negara :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

  3. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih dan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.

  5. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


SILABUS

TUJUAN

Tujuan Mahasiswa/i mempelajari Kebudayaan Indonesia adalah agar mahasiswa/i dapat mengetahui dan mempelajari dasar-dasar kebudayaan yang ada di Indonesia Khusunya agar tidak melanggar dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jadi, kesimpulannya perlu dan pentingnya mahasiswa/i untuk mempelajari Kebudayaan Indonesia ini tersebut karena faktor-faktor yang sudah dijelaskan tersebut



BAB II

LANDASAN TEORI

SATUAN ACARA PENGAJARAN

Kode  : UM140

Mata Kuliah  : Kewarganegaan

Beban Kredit  : SKS

Jenjang  : S1

Jurusan  : SI/TI/MI

Waktu Tatap Muka  :

Waktu Tugas Mandiri :

Metode Kuliah  : Tatap muka,Tugas,Presentasi

Alat  : RME, Multimedia Projector, Komputer dan Whiteboard

Evaluasi  : Kehadiran, Tugas, UTS, UAS

Dosen  : Albert Y Dien, S.H.,M.Hum

TIU  : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.

TIK  : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.



BAB III

PEMBAHASAN MATERI

MATERI KEBUDAYAAN INDONESIA

PERTEMUAN 1


PERTEMUAN 2


PERTEMUAN 3


PERTEMUAN 4


PERTEMUAN 5


PERTEMUAN 6


PERTEMUAN 7


PERTEMUAN 8


PERTEMUAN 9


PERTEMUAN 10


PERTEMUAN 11


PERTEMUAN 12


PERTEMUAN 13


PERTEMUAN 14


Contributors

Admin, Yessi Frecilia