Kewarganegaraan (UM140): Perbedaan revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
(→SATUAN ACARA PENGAJARAN) |
(→BAB I) |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
<p align="center"><b>PENDAHULUAN</b></p> | <p align="center"><b>PENDAHULUAN</b></p> | ||
<div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"> | <div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"> | ||
− | <p style="line-height: 2"> | + | <p style="line-height: 2">Pengertian Bangsa :<br>Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Serta memiliki pemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.<br>Pengertian Negara :<br>Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata – tertib. Serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.</p></div> |
− | + | ||
− | + | ||
− | + | ||
− | + | ||
+ | <div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Fungsi Negara :</p></div> | ||
+ | <ol> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Menjaga ketertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Negara bertindak sebagai stabilistator.</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara – negara baru atau sedang berkembang.</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2"> Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat – alat pertahanan yang kuat dan canggih.</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.</p></li></ol> | ||
+ | |||
+ | |||
+ | <div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Unsur Negara :</p></div><ol> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Rakyat yang bersatu</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Dareah atau wilayah </p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Pemerintahan yang berdaulat</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Pengakuan dari negara lain </p></li></ol> | ||
+ | <div style="font-size: 120%;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Hak warga negara :</p></div> | ||
+ | <ol> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak </p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2"> Setiap warga negara bebas untuk memilih dan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.</p></li> | ||
+ | <li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.0in"> | ||
+ | <p style="line-height: 2">Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. | ||
+ | </p></li></ol> | ||
Revisi per 9 Agustus 2014 12.03
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian Bangsa :
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Serta memiliki pemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Pengertian Negara :
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata – tertib. Serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Fungsi Negara :
-
Menjaga ketertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Negara bertindak sebagai stabilistator.
-
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara – negara baru atau sedang berkembang.
-
Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat – alat pertahanan yang kuat dan canggih.
-
Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.
Unsur Negara :
-
Rakyat yang bersatu
-
Dareah atau wilayah
-
Pemerintahan yang berdaulat
-
Pengakuan dari negara lain
Hak warga negara :
-
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
-
Setiap warga negara bebas untuk memilih dan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.
-
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
SILABUS
TUJUAN
Tujuan Mahasiswa/i mempelajari Kebudayaan Indonesia adalah agar mahasiswa/i dapat mengetahui dan mempelajari dasar-dasar kebudayaan yang ada di Indonesia Khusunya agar tidak melanggar dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jadi, kesimpulannya perlu dan pentingnya mahasiswa/i untuk mempelajari Kebudayaan Indonesia ini tersebut karena faktor-faktor yang sudah dijelaskan tersebut
BAB II
LANDASAN TEORI
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Kode : UM140
Mata Kuliah : Kewarganegaan
Beban Kredit : SKS
Jenjang : S1
Jurusan : SI/TI/MI
Waktu Tatap Muka :
Waktu Tugas Mandiri :
Metode Kuliah : Tatap muka,Tugas,Presentasi
Alat : RME, Multimedia Projector, Komputer dan Whiteboard
Evaluasi : Kehadiran, Tugas, UTS, UAS
Dosen : Albert Y Dien, S.H.,M.Hum
TIU : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.
TIK : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.
BAB III
PEMBAHASAN MATERI