Hukum Paten dan Merek (HP100)

Dari widuri
Revisi per 5 Agustus 2014 07.22 oleh Yessi Frecilia (bicara | kontrib) (BAB I)


Lompat ke: navigasi, cari

BAB I

PENDAHULUAN

Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).

Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

SILABUS

TUJUAN

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan ttg. Keberadaan Hak Cipta.

  2. Melakukan identifikasi ttg. Karakteristik sebuah karya Karya Cipta.

  3. Mahasiswa mampu menjelaskan karya cipta apa saja yang dilindungi

  4. Mengerti siapa saja pemegang Hak Cipta.

  5. Mengerti Hak-hak apa saja yang terdapat di dalam karya cipta.


BAB II

LANDASAN TEORI

SATUAN ACARA PENGAJARAN

Kode  : HP100

Mata Kuliah  : Hukun dan Hak Paten

Beban Kredit  : SKS

Jenjang  : S1

Jurusan  : SI/TI/MI

Waktu Tatap Muka  :

Waktu Tugas Mandiri :

Metode Kuliah  : Tatap muka,Tugas,Presentasi

Alat  : RME, Multimedia Projector, Komputer dan Whiteboard

Evaluasi  : Kehadiran, Tugas, UTS, UAS

Dosen  : Albert Y Dien, S.H.,M.Hum

TIU  : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.

TIK  : Mahasiswa dapat memahami jenis-jenis komputer, sistem kerja komputer, perangkat komputer, arus informasi menggunakan komputer, informasi dalam dunia maya perkembangan hardware dan software terkini, serta prospek pengembangan komputer di masa mendatang.



BAB III

PEMBAHASAN MATERI

Materi Perancangan Homepage

PERTEMUAN 1


PERTEMUAN 2


PERTEMUAN 3


PERTEMUAN 4


PERTEMUAN 5


PERTEMUAN 6


PERTEMUAN 7


PERTEMUAN 8


PERTEMUAN 9


PERTEMUAN 10


PERTEMUAN 11


PERTEMUAN 12


PERTEMUAN 13


PERTEMUAN 14

Contributors

Yessi Frecilia