Hak Kekayaan Intelektual

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu pelayanan yang terdapat pada Perguruan Tinggi Raharja yang digunakan untuk mendaftarkan hasil ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapatkan pengakuan dari negara yaitu berupa sertifikat paten, hak sipta, merek, maupun desain industri dan juga dapat melihat karya yang terdapat di Perguruan Tinggi Raharja yang telah memiliki sertifikat paten, hak cipta, merek, maupun desain industri.


Ruang lingkup hak kekayaan intelektual pada Perguruan Tinggi Raharja memiliki 4 (empat) ruang lingkup, yaitu :


1. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Undang-Undang (UU) Paten Republik Indonesia :

a.) UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten

b.) Penjelasan UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten

c.) UU nomor 6 tahun 1989 tentang perubahan paten (lembaran negara RI tahun 1989 nomor 39)


2. Hak cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang (UU) Hak Cipta Republik Indonesia : a.) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAk Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

b.) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

c.) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

d.) Penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

e.) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


3. Merek

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Undang-Undang (UU) Merek Republik Indonesia :

a.) UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

b.) UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)

c.) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

d.) Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek


4.Desain Industri

Desain Industru adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Undang-Undang (UU) Desain Industri Republik Indonesia :

a.) UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

b.) Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Contributors

Dwiki