Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja: Perbedaan revisi
Dari widuri
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Kiki Amalia (bicara | kontrib) |
Kiki Amalia (bicara | kontrib) (→Hak Badan Eksekutif Mahaisiswa) |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
# Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO dan GBHK KBM Raharja. | # Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO dan GBHK KBM Raharja. | ||
− | == Hak Badan Eksekutif | + | == Hak Badan Eksekutif Mahasiswa == |
# Mewakili Mahasiswa Raharja baik kedalam maupun keluar dengan koordinasi dengan DEMA. | # Mewakili Mahasiswa Raharja baik kedalam maupun keluar dengan koordinasi dengan DEMA. | ||
# Meminta keterangan yang diperlukan dari HMJ dan UKM Raharja. | # Meminta keterangan yang diperlukan dari HMJ dan UKM Raharja. |
Revisi terkini pada 1 Juni 2013 04.24
Daftar isi
Pengertian
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif Kemahasiswaan Tertinggi di Perguruan Tinggi Raharja sebagai mandataris MPM KBM Raharja.
Tugas Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM)
- Melaksanakan segala ketetapan DEMA KBM Raharja.
- BEM KBM Raharja wajib menjunjung tinggi AD/ART dan GBHK KBM Raharja.
- Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO dan GBHK KBM Raharja.
Hak Badan Eksekutif Mahasiswa
- Mewakili Mahasiswa Raharja baik kedalam maupun keluar dengan koordinasi dengan DEMA.
- Meminta keterangan yang diperlukan dari HMJ dan UKM Raharja.
- Menjalin hubungan koordinatif dengan HMJ dan UKM Raharja.
- Memberi pendapat, saran dan usul kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja, terutama yang berkaitan dengan pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi KBM Raharja (RAPBO KBM Raharja) dengn persetujuan DEMA.
Kabinet Badan Ekskutif Mahasiswa
Kabinet BEM KBM Raharja sebagai berikut :
- BEM dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Mahasiswa mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa.
- Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa.
- Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa