Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
(BEM, Raharja, tugas, hak, pengertian)
 
Baris 14: Baris 14:
 
# Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi KBM Raharja (RAPBO KBM Raharja) dengn persetujuan DEMA.
 
# Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi KBM Raharja (RAPBO KBM Raharja) dengn persetujuan DEMA.
  
== Ksbinet Badan Ekskutif Mahasiswa ==
+
== Kabinet Badan Ekskutif Mahasiswa ==
Kabnet BEM KBM Raharja sebagai berikut :
+
Kabinet BEM KBM Raharja sebagai berikut :
 
# BEM dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
 
# BEM dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
 
# Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Mahasiswa mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa.
 
# Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Mahasiswa mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa.
 
# Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa.
 
# Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa.
 
# Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
 
# Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa

Revisi per 4 Mei 2013 07.21

Pengertian

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif Kemahasiswaan Tertinggi di Perguruan Tinggi Raharja sebagai mandataris MPM KBM Raharja.

Tugas Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM)

  1. Melaksanakan segala ketetapan DEMA KBM Raharja.
  2. BEM KBM Raharja wajib menjunjung tinggi AD/ART dan GBHK KBM Raharja.
  3. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO dan GBHK KBM Raharja.

Hak Badan Ekseekutif Mahaisiswa

  1. Mewakili Mahasiswa Raharja baik kedalam maupun keluar dengan koordinasi dengan DEMA.
  2. Meminta keterangan yang diperlukan dari HMJ dan UKM Raharja.
  3. Menjalin hubungan koordinatif dengan HMJ dan UKM Raharja.
  4. Memberi pendapat, saran dan usul kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja, terutama yang berkaitan dengan pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  5. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi KBM Raharja (RAPBO KBM Raharja) dengn persetujuan DEMA.

Kabinet Badan Ekskutif Mahasiswa

Kabinet BEM KBM Raharja sebagai berikut :

  1. BEM dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Mahasiswa mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa.
  4. Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa

Contributors

Admin, Bunga, Kiki Amalia