24 Besar Nasional SPMI

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

24 Besar Nasional SPMI inilah yang didapatkan oleh Perguruan Tinggi Raharja yang dinobatkan karena Perguruan Tinggi Raharja Kampus yang Unggulan di Kota Tangerang. Dengan Pola kerja Manajemen Perguruan Tinggi Raharja yang Terencana,Terukur dan Terealisasi dengan baik sehingga tepat sasaran, tepat manfaat dan waktu yang kesemuanya itu dituangkan dalam Renstra Manajemen. Maka tak heran jika Perguruan Tinggi Raharja telah meraaih pengakuan ISO 9001:2008 sampai sampai dengan pengakuan mutu akademik oleh Badan Akreditasi Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah: Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu. Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu: Komitmen Internally driven Tanggungjawab/pengawasan melekat Kepatuhan kepada rencanaEvaluasi Peningkatan mutu berkelanjutan Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.

Contributors

Yessi Frecilia, Yunita