SI1414481686: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
(Biaya Sertifikat)
(Konsep Dasar Adobe Dreamweaver)
Baris 1.042: Baris 1.042:
 
===Konsep Dasar Adobe Dreamweaver===
 
===Konsep Dasar Adobe Dreamweaver===
 
====Definisi Adobe Dreamweaver====
 
====Definisi Adobe Dreamweaver====
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Adobe   Dreamweaver   CS6 adalah  alat   pengambangan webindustry   terkemuka  untuk  membangun web   sites dan  aplikasi-aplikasi.  Adobe  Dreamweaver  CS6  menyediakan  sebuah  kombinasi dari  alat visual layout, fitur  aplikasi  pengembangan,  dan  dukungan kode  editing,  memungkinkan  para developer  dan designer  di  setiap tingkat  keterampilan  untuk  membuat  daya  tarik,  situs   berbasis standard dan aplikasi-aplikasi yang cepat dan mudah (Perspection & Johnson, 2012, p. 11).</p></div>
 +
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Adobe Dreamweaver merupakan program untuk membuat atau mengedit web yang dikeluarkan oleh Adobe Systems yang juga dikenal sebagai Macromedia Dreamweaver. Software ini digunakan karena memiliki fitur-fitur yang menarik dan cenderung mudah dalam penggunaannya. Versi terakhir Adobe Dreamweaver adalah Adobe Dreamweaver CS6. Macromedia Dreamweaver berubah menjadi Adobe Dreamweaver karena Macromedia di akuisisi oleh Adobe System sehingga seluruh produk yang dibuat oleh Macromedia kini diawali dengan kata Adobe.</p></div>
 +
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Adobe Dreamweaver memudahkan pengembang website untuk mengelola halaman-halaman website dan aset-asetnya, baik gambar (image), animasi flash, video, suara dan lain sebagainya. Selain itu Adobe Dreamweaver juga menyediakan fasilitas untuk melakukan pemrograman scripting, baik ASP (Active Server Page), JSP (Java Server Page), PHP (Hypertext Preprocessor), Java Script (JS), Cold Fusion, CSS (Cascading Style Sheet), XML (Extensible Markup Language) dan lainnya.</p></div>
 +
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Menurut Wahana Komputer (2013:2), Salah satu aplikasi yang dapat anda manfaatkan untuk melakukan perancangan desain web secara visual atau aplikasi web editor. </p></div>
 +
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Aplikasi ini secara umum sangat populer dan banyak digunakan oleh para desainer web. Dengan versi terbarunya, yaitu Adobe Dreamweaver CS6, aplikasi ini menyediakan banyak fasilitas yang akan memudahkan dalam mendesain dan menghasilkan website yang interaktif dan profesional. Adobe Dreamweaver CS6 merupakan versi terbaru dari Adobe Dreamweaver yang sebelumnya adalah Adobe Dreamweaver CS5. Aplikasi Adobe Dreamweaver CS6 memberikan tampilan yang lebih baik dan tentu saja semakin mudah dalam penggunaannya.</p></div>
 +
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Komponen – komponen yang terdapat dalam Adobe Dreamweaver : </p></div>
 +
<ol>
 +
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Menu Bar </p></li>
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Menu bar pada Adobe Dreamweaver CS6 terdiri dari menu File, Edit, View, Insert, Modify, Format, Coomands, Site, Windows dan Help. Masing-masing menu mempunyai submenu sesuai kategori dengan fungsi yang berbeda. </p></div>
 +
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Document Window </p></li>
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Documen Window menampilkan dokumen dari halaman web yng aktif atau dokumen yang sedang di-edit.</p></div>
 +
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Document Toolbar </p></li>
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Document Toolbar berisi tombol – tombol yang digunakan untuk mengatur dengan cepat layar kerja dokumen pada Dreamweaver, diantaranya Show Code View, Code and Design Views, Show Design View, dan Live. </p></div>
 +
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Panel Groups </p></li>
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Panel merupakan salah satu fasilitas yang terdapat pada Adobe Dreamweaver CS6 dan berfungsi untuk membantu dalam proses editing halaman web. Panel Groups terdiri dari beberapa panel yang mempunyai fungsi berbeda – beda. </p></div>
 +
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">CSS Styles Panel </p></li>
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">CSS Styles Panel merupakan fasilitas dalam Adobe Dreamweaver CS6 yang berfungsi untuk mengatur script CSS agar halaman web menjadi lebih menarik. CSS Styles Panel terdiri dari dua mode, yaitu mode All dan mode Current.</p></div>
 +
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Property Inspector </p></li>
 +
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Pada Adobe Dreamweaver CS6 terdapat fasilitas Property Inspector yang berfungsi untuk mengatur halaman ataupun mengedit properti objek – objek yang digunakan dalam halaman web.</p></div></ol>
 +
 
===Konsep Dasar Elisitasi===
 
===Konsep Dasar Elisitasi===
 
====Definisi Elisitasi====
 
====Definisi Elisitasi====

Revisi per 6 Agustus 2018 15.17

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN

PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY

DAMAYANTHI YUNISTIA, SH BERBASIS WEB


SKRIPSI



Disusun Oleh:


NIM
: 1414481686
NAMA


JURUSAN SISTEM INFORMASI

KONSENTRASI KOMPUTER AKUNTANSI

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

RAHARJA

TANGERANG

(2016/2017)

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

 

LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN

PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY

DAMAYANTHI YUNISTIA, SH BERBASIS WEB


Disusun Oleh :

NIM
: 1414481686
Nama
Jenjang Studi
: Strata Satu
Jurusan
Konsentrasi

 

 

Disahkan Oleh :

Tangerang, Juli 2018

Ketua
       
Kepala Jurusan
STMIK RAHARJA
       
Jurusan Sistem Informasi
           
           
           
           
(Ir. Untung Rahardja, M.T.I)
       
(Nur Azizah, M.Akt., M.Kom)
NIP : 000594
       
NIP : 078010

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

 

LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN

PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY

DAMAYANTHI YUNISTIA, SH BERBASIS WEB


Dibuat Oleh :

NIM
: 1414481686
Nama

 

Telah disetujui untuk dipertahankan dihadapan Tim Penguji Ujian Komprehensif

Jurusan Sistem Informasi

Konsentrasi Komputer Akuntansi

Disetujui Oleh :

Tangerang, Juli 2018

Pembimbing I
   
Pembimbing II
       
       
       
       
   
(Ruli Supriati, S.Kom,.MTI)
NID : 15029
   
NID : 08166

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

LEMBAR PERSETUJUAN DEWAN PENGUJI

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN

PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY

DAMAYANTHI YUNISTIA, SH BERBASIS WEB


Dibuat Oleh :

NIM
: 1414481686
Nama

Disetujui setelah berhasil dipertahankan dihadapan Tim Penguji Ujian

Komprehensif

Jurusan Sistem Informasi

Konsentrasi Komputer Akuntansi

Tahun Akademik 2016/2017

Disetujui Penguji :

Tangerang,Juli 2018

Ketua Penguji
 
Penguji I
 
Penguji II
         
         
         
         
(_______________)
 
(_______________)
 
(_______________)
NID :
 
NID :
 
NID :

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

 

LEMBAR KEASLIAN SKRIPSI

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN

PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY

DAMAYANTHI YUNISTIA, SH BERBASIS WEB


Disusun Oleh :

NIM
: 1414481686
Nama
Jenjang Studi
: Strata Satu
Jurusan
: Sistem Informasi
Konsentrasi
: Komputer Akuntansi

 

 

Menyatakan bahwa Skripsi ini merupakan karya tulis saya sendiri dan bukan merupakan tiruan, salinan, atau duplikat dari Skripsi yang telah dipergunakan untuk mendapatkan gelar Sarjana Komputer baik di lingkungan Perguruan Tinggi Raharja maupun di Perguruan Tinggi lain, serta belum pernah dipublikasikan.

Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, serta bersedia menerima sanksi jika pernyataan di atas tidak benar.

Tangerang, Juli 2018

 
 
 
 
 
NIM : 1414481686

 

)*Tandatangan dibubuhi materai 6.000;

ABSTRACT

Notary Services and PPAT have a very important role in making land certificates and agreements that are directly related to Government bodies and are urgently needed by all communities who wish to undertake land titling, establishment of PT, and halal agreements, but in making such certificates the client must wait a long time in the process of costing the item because the system is still running at this time manually. With Documentation Deed processing can be obtained income for Notary and PPAT office, to facilitate documentation deed and processing cost is made information system documentation so that speeding the making time although have few employees. In this study, researchers use MySQL as a database system, and to build an information system is designed system by making UML (use case diagrams, activity diagrams, and sequence diagram). The information system built is capable of performing financial processing, and calculating the purchase tax, establishment of PT, establishment of CV, establishment of foundation, so the client can know quickly and accurately about the information.

Keywords: Documentation, Notary and PPAT, Information System

ABSTRAK

Jasa Notaris dan PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam membuat sertifikat tanah dan perjanjian yang berhubungan langsung dengan badan Pemerintah dan sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat yang ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah, pendirian PT, dan perjanjian-perjanjian yang bersifat halal, tetapi dalam membuat sertifikat tersebut klien harus menunggu lama dalam proses perincian biaya tersebut karena sistem yang berjalan saat ini masih manual. Dengan pengolahan Dokumentasi Akta tersebut dapat diperoleh income bagi kantor Notaris dan PPAT, untuk mempermudah melakukan dokumentasi akta dan pengolahan biaya dibuatlah sistem informasi dokumentasi sehingga mempercepat waktu pembuatan walaupun memiliki sedikit karyawan. Didalam penelitian ini, peneliti menggunakan MySQL sebagai sistem database, serta untuk membangun sebuah sistem informasi ini dibuat perancangan sistem dengan membuat UML (use case diagram, activity diagram, dan sequence diagram). Sistem informasi yang dibangun mampu melakukan pengolahan keuangan, dan melakukan penghitungan biaya pajak jual beli, pendirian PT, Pendirian CV, pendirian Yayasan, sehingga klien dapat mengetahui dengan cepat dan tepat mengenai informasi tersebut.

Kata kunci : Dokumentasi, Notaris dan PPAT, Sistem Informasi

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah atas Rahmat dan Hidayah yang diberikan Allah SWT kepada penulis sehingga dapat menyusun dan menyelesaikan Skripsi ini, dengan judul “PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH BERBASIS WEB”. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program pendidikan Strata Satu (S1) jurusan Sistem Informasi konsentrasi Komputer Akuntansi STMIK Raharja Tangerang.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan skripsi ini masih terdapat banyak kekurangan, dikarenakan keterbatasan kemampuan penulis dalam mendapatkan berbagai sumber yang menjadi bahan acuan dalam penyusunan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar dapat dimanfaatkan pada masa yang akan datang. Untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya terutama kepada :

  1. Bapak Ir. Untung Rahardja, M.T.I., M.M selaku Ketua STMIK Raharja.
  2. Bapak Sugeng Santoso, M.Kom selaku Pembantu Ketua I Bidang Akademik STMIK Raharja.
  3. Ibu Nur Azizah, M.Akt., M.Kom selaku Kepala Jurusan Sistem Informasi STMIK Raharja.
  4. Bapak Handy Januar Permana, S.E.,MM selaku Pembimbing I, yang telah bersedia meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis.
  5. Ibu Ruli Supriati, S.Kom,.MTI selaku Pembimbing II yang telah bersedia meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk memberikan pengarahan dan motivasi untuk kelancaran penyusunan laporan skripsi ini.
  6. Ibu Baby Damayanthi Yunistia, SH selaku Stakeholder dari Notaris dan PPAT Baby Damayanthi Yunistia, SH yang telah membantu dan memberikan ijin kepada penulis selama melakukan observasi.
  7. Kedua Orang tua saya Bapak M. Suwardi dan Ibu Badriyah yang telah mendidik hingga mampu menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab.
  8. Teman seperjuangan, Diona Kusuma.
  9. Teman baik yang selalu mendukung, khususnya M. Sahrudin dan banyak lagi yang belum bisa saya sebutkan.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih banyak terdapat kekurangan. Dengan segala keterbatasan dan kesederhanaan dalam penulisan dan penyusunan laporan ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran. Akhir kata, kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya laporan Skripsi ini, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya.

Tangerang, Juli 2018
Monikawati
NIM. 1414481686

Daftar isi


DAFTAR TABEL

  1. Tabel 3.1.Analisa Faktor Internal
  2. Tabel 3.2.Analisa Faktor Eksternal
  3. Tabel 3.3.Strategi S-O
  4. Tabel 3.4.Strategi S-T
  5. Tabel 3.5.Strategi W-O
  6. Tabel 3.6.Strategi W-T
  7. Tabel 3.7.Elisitasi Tahap I
  8. Tabel 3.8.Elisitasi Tahap II
  9. Tabel 3.9.Elisitasi Tahap III
  10. Tabel 3.10 Final Elisitasi
  11. Tabel 4.1 Tabel Admin
  12. Tabel 4.2 Tabel Berkas Pendirian
  13. Tabel 4.3 Tabel Biaya Aktajualbeli
  14. Tabel 4.4 Tabel CV
  15. Tabel 4.5 Tabel Keuangan
  16. Tabel 4.11 Tabel 4.6 Tabel Klien
  17. Tabel 4.7 Tabel Level
  18. Tabel 4.8 Tabel Pembeli
  19. Tabel 4.9 Tabel Pendirian PT
  20. Tabel 4.10 Tabel Penjual
  21. Tabel 4.11 Tabel Persyaratan
  22. Tabel 4.12 Tabel Rincian Biaya
  23. Tabel 4.13 Tabel Rincian Biaya1 
  24. Tabel 4.14 Tabel user       
  25. Tabel 4.15 Tabel Yayasan     
  26. Tabel 4.16 Tabel Pengujian Black Box pada halaman Login       
  27. Tabel 4.17 Tabel Pengujian Black Box pada menu pendirian PT       
  28. Tabel 4.18 Tabel Pengujian Black Box pada menu staff/Notaris & PPAT       
  29. Tabel 4.19 Tabel Pengolahan Jadwal      
  30. Tabel 4.20 Tabel Estimasi Biaya       

DAFTAR GAMBAR

  1. Gambar 3.1 Struktur Organisasi PT Surya Toto Indonesia Tbk Divisi Fitting Serpong
  2. Gambar 3.1.Struktur Organisasi Perusahaan       
  3. Gambar 3.2.Use Case Diagram Sistem yang berjalan       
  4. Gambar 3.3.Activity Diagram Sistem yang berjalan       
  5. Gambar 3.4. Sequence Diagram Sistem yang bejalan       
  6. Gambar 4.1. Use Case Diagram Sistem Klien yang diusulkan       
  7. Gambar 4.2. Use Case Diagram Sistem Staff  yang diusulkan       
  8. Gambar 4.3. Use Case Diagram Sistem Notaris dan PPAT yang diusulkan       
  9. Gambar 4.4. Activity Diagram Sistem Klien yang diusulkan        
  10. Gambar 4.5. Activity Diagram Sistem Staff yang diusulkan       
  11. Gambar 4.6. Activity Diagram Sistem Notaris dan PPAT yang diusulkan       
  12. Gambar 4.7. Sequence Diagram Sistem Klien yang diusulkan       
  13. Gambar 4.8. Sequence Diagram Sistem Staff yang diusulkan       
  14. Gambar 4.9. Activity Diagram Sistem Notarisdan PPAT yang diusulkan       
  15. Gambar 4.10.Class Diagram yang diusulkan       
  16. Gambar 4.11.Tampilan Halaman Login       
  17. Gambar 4.12.   Tampilan Menu Home       
  18. Gambar 4.13.Tampian Menu Pendirian PT       
  19. Gambar 4.14.   Tampilan Menu Proses Balik Nama       
  20. Gambar 4.15.   Tampilan Menu Rincian Biaya       

DAFTAR SIMBOL

DAFTAR SIMBOL FLOWCHART

DAFTAR SIMBOL HIPO

Simbol Use Case Diagram

Simbol Sequence Diagram

Simbol Activity Diagram

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu kebutuhan yang sangat besar akan teknologi informasi sekarang ini adalah kebutuhan akan sistem informasi. Berkembangnya teknologi informasi dan sistem informasi yang demikian pesat di era globalisasi sekarang ini telah membuat hampir semua aspek kehidupan tidak dapat terhindar dari penggunaan perangkat komputer. Pada instansi seperti Notaris sangat dibutuhkan sistem informasi yang dapat membantu kinerja instansi tersebut. Notaris adalah jabatan umum atau publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintahan Notaris menjalankan tugas Negara, dan akta yang dibuat yaitu MINUTA (Asli Akta) adalah merupakan dokumen Negara.

Pada Kantor NOTARIS dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H mengalami kesulitan dalam pengelolaan pengarsipan dokumentasi dokumen - dokumen penting berupa akta – akta minuta. Jika terjadi permasalahan akan sangat sulit dalam pencarian ataupun bila klien meminta duplikasi aktanya yang hilang pihak notaris kesulitan membuat akta duplikasi dikarenakan harus mencari data akta dan membuatnya lagi dari awal. Dan juga dalam memenuhi informasi biaya bagi klien notaris juga membutuhkan sistem aplikasi pengolahan biaya yang mampu memperhitungkan biaya dengan cepat, tepat dan akurat sehingga tidak ada kekeliruan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Pekerjaan Notaris dan PPAT merupakan pekerjaan yang banyak menyangkut tentang data atau keterangan yang harus dicatat atau diolah secara teratur, sehingga segala sesuatu yang menyangkut tentang data atau keterangan tersebut mempunyai kegunaan atau nilai tertentu, sehingga arsip yang diperlukan dapat mudah ditemukan dan sistematis. Dengan menyimpan data atau keterangan tersebut, maka didapat surat yang disebut dengan arsip. Sistem pengarsipan yang berjalan saat ini dapat dikatakan masih kurang efisien dan efektif, semua proses masih dilakukan secara manual.

Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk menjadikan Kantor NOTARIS dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H sebagai objek penelitian Skripsi dengan judul “PERANCANGAN SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI DAN PENGOLAHAN BIAYA PADA NOTARIS DAN PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H. BERBASIS WEB”

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, rumusan masalah yang dapat diambil secara umum yaitu sebagai berikut:

  1. Bagaimana Sistem Dokumentasi dan pengolaan biaya pada Notaris dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH yang sedang berjalan saat ini ?

  2. Apakah system yang sedang berjalan saat ini sudah efektif dan efisien dan apakah Sistem yang akan di usulkan dapat mengatasi kekurangan pada Notaris dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH?

  3. Bagaimana Membuat Sistem Laporan Keuangan pada Notaris dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH?

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup yang dibahas dalam masalah ini hanya mengenai pengolahaan biaya dan dokumentasi pada PPAT dan Notaris BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH dengan tujuan agar dalam pembahasan ruang lingkup menjadi terarah dan berjalan baik.

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan Penelitian

Adapun tujuan pokok dari penelitian ini yaitu untuk menerangkan fakta-fakta yang telah ditemukan, serta menerapkan berbagai teori yang penulis dapatkan selama ini. Adapun tujuan lain yang penulis lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk hasil penelitian ini dapat digunakan oleh PPAT dan Notaris BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H. sebagai referensi untuk mengambil solusi permasalahan yang ada dengan waktu yang efisien.

  2. Untuk menampilkan data-data pengolahan biaya dan dokumentasi pada PPAT dan Notaris BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H.

  3. Sistem untuk pengelolaan data keuangan secara lebih detail untuk pembukuan laporan keuangan sehingga Notaris dan PPAT dapat mengetahui biaya pengeluaran dan pemasukan.

Manfaat Penelitian

Adapun beberapa manfaat yang dihasilkan dari penelitian ini adalah:

  1. Dengan sistem ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pengolahan biaya dan dokumentasi pada PPAT dan Notaris

  2. Sebagai saran atau masukan yang dapat dipergunakan oleh PPAT dan Notaris  tentang gambaran dan informasi bagaimana pengelolaan biaya dan dokumentasi yang baik

  3. Dengan sistem ini pengolahaan laporan keuangan dapat melakukan pembukuan keuangan dengan mudah

Metode Penelitian

Dalam membuat laporan ini, penulis melakukan beberapa metode dalam meneliti masalah yang ada. Metode tersebut antara lain:

Metode Pengumpulan Data

  1. Metode Observasi (Pengamatan)
    Pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan langsung pada Notaris dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H yang bertempat di Jalan Kisamaun no. 151, Sukasari, Tangerang, tujuan Observasi antara lain mengamati cara kerja, menganalisa fasilitas dan sarana kerja yang tersedia

  2. Wawancara
    Metode ini dilakukan dengan cara melakukan tanya jawab dengan Ibu BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH secara langsung pada owner PPAT dan Notaris BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H. Metode ini dilakukan guna memperoleh data yang lebih detail serta memperkuat data sebelumnya saat melakukan pengamatan secara langsung pada instansi terkait.

  3. Studi Pustaka
    Metode untuk mengumpulkan informasi dengan mencatat dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan penelitan ini. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan pencarian melalui situs internet untuk mencari referensi materi yang bisa digunakan sebagai pemecahan masalah yang ada.

Metode Analisa

penelitian ini menggunakan analisa SWOT singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), Threats (ancaman) yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memecahkan masalah yang ada pada PPAT dan Notaris BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H.

Metode Perancangan

Setelah metode analisa dilaksanakan untuk melengkapi laporan skripsi ini peneliti merancangan sistem dengan menggunakan program Visual Paradigm for UML 6.4 Enterprise Edition yaitu sebuah bahasa yang berdasarkan grafik atau gambar, menvisualisasikan, menspesifikasikan, membangun, dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan piranti lunak dengan melalui tahapan : Use Case Diagram, Class Diagram, Sequence Diagram, Activity Diagram, dan Statechart Diagram. Serta menggunakan tools (alat bantu) UML ( Unified Modeling Language ).

Pada proses pembuatan program peneliti menggunakan sistem program PHP dan CSS. Untuk pembuatan aplikasi menggunakan Dreamweaver dengan pembuatan database yang digunanakan adalah program aplikasi XAMPP yang sudah mencakup Apache, PHP dan MySQL

Metode Testing

Dalam penelitian ini metode pengujian yang digunakan yaitu Blackbox Testing. Blackbox Testing adalah metode uji coba yang memfokuskan pada keperluan fungsional software karena itu uji coba blackbox memungkinkan pengembangann dalam software untuk membuat himpunan kondisi input atau data uji yang akan menguji fungsional dan output suatu program. Metode pengujian blackbox digunakan untuk menemukan kesalahan dalam beberapa kategori, antara lain fungsi-fungsi yang salah satu hilang, kesalahn tampilan luar, kesalahan output, kesalahan dalam struktur atau akses database eksternal, kesalahan performa

Sistematika Penulisan

Untuk memahami lebih jelas tentang penulisan laporan Skripsi ini, maka peneliti mengelompokan materi laporan ini menjadi beberapa bab yang masing-masing saling berkaitan antara bab satu dengan yang lainnya sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh dengan sistematika penyampaian sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini berisi tentang uraian latar belakang, perumusan masalah, ruang lingkup, tujuan serta manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI

Bab ini berisi tentang pengertian dan definisi-definisi yang diambil dari beberapa kutipan buku, jurnal yang berkaitan dengan judul penelitian dan Literature Review meliputi sistem pengolaan biaya

BAB III PEMBAHASAN DAN ANALISA SISTEM YANG BERJALAN

Bab ini membahas tentang gambaran umum pada Notaris dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH, sejarah singkat, visi dan misi, struktrur organisasi serta wewenang dan tanggung jawab, tata laksana sistem yang berjalan, analisa sistem yang berjalan, permasalahan yang dihadapi, alternatif pemecahan masalah, user requirement yang terdiri dari 3 (tiga) tahap elisitasi, yaitu elisitasi tahap I, elisitasi tahap II, elisitasi tahap III,  dan final draft elisitasi.

BAB IV RANCANGAN SISTEM YANG DIUSULKAN

Bab ini menjelaskan mengenai perancangan sistem yang akan diusulkan. Perancangan sistem akan dijelaskan dalam bentuk UML yang terdiri dari usecase diagram, activity diagram, sequence diagram dan class diagram, penjelasan mengenai perbedaan sistem yang berjalan dengan sistem yang diajukan. Dijelaskan juga tentang rancangan basis data meliputi spesifikasi basis data, rancangan program usulan, rancangan prototype sistem usulan, implementasi sistem yang diusulkan, pengujian dengan Blackbox testing  dan terakhir estimasi biaya dari sistem yang diajukan.

BAB V PENUTUP

Pada bab ini berisi tentang kesimpulan hasil dari penelitian dan menjawab dari tujuan penelitian yang diajukan serta saran-saran seputar pengembangan sistem kedepan sesuai kebutuhan stakeholder yang diperlukan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR LAMPIRAN


BAB II

LANDASAN TEORI

Teori Umum

Konsep Dasar Perancangan Sistem

Definisi Perancangan Sistem

Perancangan sistem (desain sistem) merupakan tahap selanjutnya setelah analisa sistem. Setelah mendapatkan gambaran dengan jelas tentang apa yang akan dikerjakan pada tahap analisa sistem, maka dilanjutkan dengan memikirkan bagaimana membentuk sistem tersebut.

Menurut Yoori Koo dalam International journal of Design (2016:49-65), “Designers can be part of the development of a socially responsible business system by providing a sustainable perspective and way to understand production and consumption of products and services. Design’s response to social responsibility, in parallel with business’s response, has reflected the great activist movements. Indeed, it has been a recurring theme; with designers addressing issues relating to social responsibility. As it became recognised that designers can directly and indirectly influence the environmental and social performance of products and service as well as the way in which new processes, services and products are delivered”.

Menurut Alison McKay dkk dalam International journal of computer integrated manufacturing (2016:237-250),“Engineering design is an important early stage of the innovation processes that deliver new products to markets where societal challenges are addressed and wealth generated. High-quality engineering design information is critical to the effective and efficient manufacture, production and through-life support of such products. The emerging discipline of engineering design informatics brings together ICT (Information and Communications Technology) and engineering design to support the creation of well-founded engineering information support systems”

Menurut Hanik Mujiati Dan Sukadi dalam Indonesian Jurnal On Computer Science – Speed (IJCSS) FTI UNSA (2013: 2088-0162) berpendapat bahwa, “Perancangan sistem adalah sebagai penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah kedalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi”.

Pada metode analisa sistem dan perancangan yang menggunakan “metode yang dikenal dengan nama System Development Life Cycle (SDLC) atau waterfall. SDLC atau waterfall merupakan metodelogi umum dalam pengembangan sistem yang menandai kemajuan daru usaha analisa dan desain”.Langkah-langkah SDLC meliputi fase-fase sebagai berikut :

 
     
  1. Perancangan Sistem

  2. Dalam tahapan perancangan sistem ini dijalaskan bagaimana langkah-langkah dalam perancangan aplikasi kemahasiswaan dengan teknologi mobile

  3. Analisa Sistem

  4. Melakukan analisa sistem yang akan dirancang, serta melakukan penelitian terhadap kebutuhan-kebutuhan sistem, apa saja kekurangannya.

  5. Perancangan

  6. Yaitu tahapan untuk melakukan perancangan aplikasi mobile, terdapat tiga tahapan perancangan, yaitu : perancangan Interface, perancangan isi, dan perancangan program.

Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa penentuan proses penerjemahan kebutuhan pemakai informasi tentang apa yang dikerjakan pada analisa sistem dengan membentuk sistem tersebutuntuk memenuhi kebutuhan kepada pemakai sistem dan juga untuk memberikan gambaran yang jelas dan Rancang bangun yang lengkap kepada pemrogram komputer dan ahli-ahli teknik lainnya yang terlibat.

Tujuan Perancangan Sistem

Menurut Darmawan dalam buku yang berjudul Metode Penelitian Kuantitatif (2013:228) berpendapat bahwa Tahap Perancangan atau Desain Sistem mempunyai 2 tujuan utama, yaitu :

  1. Untuk memenuhi kebutuhan pemakai sistem

  2. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan rancangan yang lengkap pada pemograman komputer dan ahli-ahli teknik yang terlihat (lebih condong pada desain sistem yang terperinci).

Konsep Dasar Sistem

Definisi Sistem

Menurut Ulis Bela, dkk dalam Jurnal CERITA Vol. 2 No. 1 (2016:86), “Definisi sebuah sistem mempunyai peranan yang sangat penting didalam pendekatan untuk mempelajari sebuah sistem. Pendekatan sistem yang merupakan kumpulan dari elemen-elemen, komponen-komponen, dan sub-sub sistem merupakan definisi yang lebih luas”

Menurut Ross.D.Arnold & Jon.P.Wade dalam International Conference on Enterprise Information Systems - Procedia Computer Science (2015:675), “Systems : Groups or combinations of interrelated, interdependent, or interacting elements forming collective entities”

Menurut Gang Liang, Wenbo He, Chun Xu. Rumor Identification in Microblogging Systems Based on Users' Behavior. In International JournalIEEE Trans On Computational Social System, Vol 2(2015:65-76) Berpendapat Bahwa, “A system is a network made up of users and their have relationship for information sharing.”(Sebuah sistem adalah jaringan yang terdiri dari pengguna dan mereka memiliki hubungan untuk berbagi informasi)

Karakteristik Sistem

Model umum sebuah sistem terdiri dari input, proses dan output. Hal ini merupakan konsep sebuah sistem dapat mempunyai beberapa masukan dan keluaran sekaligus. Selain itu sebuah sistem memiliki karakteristik atau sifat-sifat tertentu,yang mencirikan bahwa hal tersebut bisa dikatakan sebagai suatu sistem.

Menurut Jogiyanto dalam Sutopo dkk (2016:24).  karakteristik sistem terdiri dari:

    Komponen Sistem (Component), dimana suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, bekerja sama membentuk satu kesatuan. Suatusistem merupakan salah satu dari komponen sistem lain yang lebih besar, maka disebut subsistem, sedangkan sistem yang lebih besar tersebut adalah lingkungannya.</p>
  1. Batas Sistem (Boundary), merupakan pembatas atau pemisah suatu sistem dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya. Lingkungan Luar Sistem (Environtment), merupakan sesuatu di luar batas dari sistem yang dapat mempengaruhi operasi sistem, baik pengaruh yang menguntungkan maupun merugikan.

  2. Penghubung Sistem (Interface), merupakan hal yang sangat penting, sebab tanpa adanya penghubung, sistem akan berisi kumpulan subsistem yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan. Maka dari itu penghubung dapat juga didefinisikan sebagai tempat dimana komponen atau sistem dan lingkungannya bertemu atau berinteraksi.

  3. Masukan Sistem (Input), merupakan energi yang dimasukkan ke dalam sistem, dimana masukan tersebut dapat berupa bahan yang dimasukkan agar sistem tersebut dapat beroperasi (maintenance input), dan masukan yang diproses untuk mendapat keluaran (signal input).

  4. Pengolah Sistem (Process), merupakan bagian yang melakukan perubahan dari masukan untuk menjadi keluaran yang diinginkan.

  5. Keluaran Sistem (Output), merupakan hasil dari pemrosesan yang berupa informasi sebagai masukan pada sistem lain atau hanya sebagai sisa pembuangan. Sasaran Sistem, merupakan suatu tujuan yang ingin dicapai dalam sistem, agar sistem menjadi terarah dan terkendali.

Klasifikasi Sistem

Sistem merupakan suatu bentuk integrasi antara satu komponen dengan komponen lain karena sistem memiliki sasaran yang berbeda untuk setiap kasus yang terjadi yang ada didalam sistem tersebut.

Menurut Sutabri dalam Meizarani Helja dan Nanda Diaz Arizona (2014:74), menjelaskan bahwa “Sistem merupakan suatu bentuk integrasi antara satu komponen dengan komponen lain karena sistem memiliki sasaran yang berbeda untuk setiap kasus yang terjadi di dalam sistem tersebut”. Sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandang, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem Abstrak (Abstrac system) dan sistem fisik (Phisical system) Sistem abstrak (Abstrac system) adalah sistem yang berupa pemikiran atau ide-ide yang tidak tampak secara fisik, misalnya sistem teologia yaitu pemikiran tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan. Sedangkan sistem fisik (Phisical- system) adalah sistem yang ada secara fisik, misalnya seperti komputer, sistem produksi, sistem penjualan, sistem administrasi personalia.

  2. Sistem alamiah (Natural system) dan sistem buatan manusia (Human made- system) Sistem alamiah (Natural system) adalah sistem yang terjadi melalui proses alam tidak dibuat oleh manusia, misalnya sistem perputaran alam. Sedangkan sistem buatan manusia (Human made system) adalah sistem yang melibatkan hubungan manusia dengan mesin (human machine system), misalnya komputer yang berinteraksi dengan manusia.

  3. Sistem deterministik (Deterministic system) dan sistem probabilistrik (Probabilistic system) Sistem deterministik (Deterministic system) adalah sistem yang beroperasi dengan tingkah laku yang dapat diprediksikan, misalnya program-program komputer yang dijalankan. Sedangkan sistem probabilistrik (Probabilistic system) adalah sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat diprediksi, karena mengandung unsur probabilitas.

  4. Sistem terbuka (Open system) dan sistem tertutup (Closed system) Sistem terbuka (Open system) adalah sistem yang berhubungan dan dipengaruhi oleh lingkungan luarnya, misalnya menerima masukan dan menghasilkan keluaran untuk sistem lainnya. Sedangkan sistem tertutup (Closed system) adalah sistem yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruh oleh lingkungan luarnya, misalnya sistem ini bekerja secara otomatis tanpa campur tangan dari pihak luar.

Konsep Dasar Analisa Sistem

Definisi Analisa Sistem

Menurut Ni Luh Gede Pivin Suwirmayanti dalam Jurnal Ilmiah DASI Vol.17 No.3 (2016:15-20)Berpendapat bahwa, “Analisa Sistem yaitu menganalisa terhadap permasalahan untuk mengetahui dan menentukan batasan-batasan sistem sehingga dapat menentukan cara yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat dirancang sebuah sistem informasi”

Menurut Mulyadi dalam jurnal Telematika Vol. 8 No. 2 (2015:69) “Analisis sistem merupakan sebuah tahapan dalam pengembangan sistem yang akan menghasilkan berbagai dokumen yang menyajikan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mengembangkan sistem tersebut”.

Menurut McLeod dalam jurnal Telematika Vol. 8 No. 2 (2015:69) “Analisis sistem adalah penelitian atas sistem yang telah ada dengan tujuan untuk merancang sistem yang baru atau diperbarui”.

Menurut Hanis Al Fatta, Robert Marco dalam jurnal Telematika Vol. 8 No. 2 (2015:69) “Suatu analisis sistem merupakan penguraian dari sistem informasi yang utuh kedalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengindentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, kesempatan-kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikannya.

Berikut langkah-langkah dasar dari analisis sistem:

  1. Indentify, yaitu mengindentifikasi masalah.

  2. Understand, yaitu memahami kerja sistem yang ada.

  3. Analyze, yaitu menganalisa sistem.

Menurut Ni Luh Gede Pivin Suwirmayanti dalam Jurnal Ilmiah DASI Vol.17 No.3 (2016:15-20) Berpendapat bahwa, “Analisa Sistem yaitu menganalisa terhadap permasalahan untuk mengetahui dan menentukan batasan-batasan sistem sehingga dapat menentukan cara yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat dirancang sebuah sistem informasi”.

Tahap-Tahap Analisa Sistem

Di dalam tahap analisa sistem terdapat langkah-langkah dasar yang harus dilakukan oleh analisa sistem sebagai berikut :

  1. Identify, yaitu proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi masalah.

  2. Hal yang dilakukan diantaranya :

    1. Mengidentifikasi penyebab masalah;

    2. Mengklasifikasikan titik keputusan;

    3. Mengidentifikasi titik keputusan.

  3. Understand, yaitu memahami kerja dari sistem yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan menganalisa cara kerja dari sistem yang berjalan.

  4. Hal yang dilakukan diantaranya :

    1. Menentukan jenis penelitian;

    2. Merencanakan jadwal penelitian;

    3. Mengatur jadwal wawancara;

    4. Membuat jadwal observasi;

    5. Mengatur agenda wawancara;

    6. Mengumpulkan data hasil penelitian.

  5. Analysis, yaitu melakukan analisa terhadap sistem.

  6. Hal yang dilakukan diantaranya :

    1. Menganalisa kelemahan sistem;

    2. Menganalisa kebutuhan informasi bagi manajemen (pemakai).

  7. Report, yaitu membuat laporan dari hasil analisa yang telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

  8. Tujuan dari adanya laporan tersebut diantaranya :

    1. Sebagai laporan proses analisis telah selesai dilakukan;

    2. Meluruskan kesalahan-kesalahan mengenai apa yang telah ditemukan dalam proses analisis yang tidak sesuai menurut manajemen;

    3. Meminta persetujuan kepada manajemen untuk melakukan tindakan selanjutnya.

Fungsi Analisa Sistem

 Menurut Haerudin, Ruli Supriati, dalam jurnal CCIT Vol 7 (2013:117) , adalah:

  1. Mengidentifikasi masalah kebutuhan pemakai

  2. Menyatakan secara spesifik sasaran yang harus dicapai untuk memenuhi kebutuhan pemakai

  3. Memilih alternatif metode pemecahan masalah yang paling tepat.

  4. Merencanakan dan menerapkan rancangan sistemnya, pada tugas dan fungsi terakhir dari analisa sistem menerapkan rencana rancangan sistemnya yang telah disetujui pemakai.

Konsep Dasar Informasi

Definisi Informasi

 Menurut Tohari Hamim (2014:7), “Informasi adalah data yang telah diproses sedemikian rupa sehingga memiliki arti yang lebih bermanfaat bagi penggunanya”

 Menurut Bambang Hartono (2013:15), “Informasi pada dasarnya adalah sehimpunan data yang telah diolah menjadi sesuatu yang memiliki arti dan kegunaan lebih luas”.

 Menurut Wahyu Hidayat dkk mengutip dari Yakub dalam Jurnal CERITA Vol. 2 No. 1 (2016:32), “Informasi (information) dapat didefinisikan sebagai berikut : “Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya, informasi disebut juga data yang diproses atau data yang memiliki arti”.

 Menurut Ulis Bela dkk dalam Jurnal CERITA Vol. 2 No. 1 (2016:86), “Informasi adalah bahan pokok dalam pemberitaan, informasi bukan hanya fakta/kenyataan melaikan lebih luas lagi tentang proses dan penggunaan itu sendiri. Informasi ini harus bergerak, mudah dimengerti, utuh, dan bulat”.

Konsep Dasar Data

Definisi Data

 Menurut Abhisek Kanal Dan Aishwarya.Data Analysis And Business Modelling In Microsoft Excel Using Analysis Tollpax. In International Journal Of Computer Science And Information Technologies, Vol 7 (2016:5).”Data is an important driving force in paving the way for an optimized business approach irrespective of the size of the organization. (Data Merupakan Pendorong penting dalam membuka cara untuk pendekatan bisnis yang optimal dalam ukuran organisasi)”.

 Menurut Taufiq (2013:21) data adalah “fakta dari sesuatu pernyataan yang berasal dari kenyataan, di mana pernyataan tersebut merupakan hasil pengukuran atau pengamatan. Data dapat berupa angka-angka, huruf-huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan darinya”.

 Menurut Bambang Hartono dalam bukunya Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer (2013:15), “Berpendapat Bahwa, Data adalah “hasil pengukuran dan pencatatan terhadap fakta tentang sesuatu, keadaan, tindakan atau kejadian”.

 Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan data adalah bahan mentah yang perlu diolah sehingga menghasilkan informasi yang menunjukkan fakta.

Klasifikasi Data

 Berikut ini penguraian mengenai klasifikasi data yaitu : (Hartono, 2013:18)

  1. Klasifikasi Data Menurut Jenis Data

  2.  

     Data Hitung (Enumeration/Couting Data). Data hitung adalah hasil penghitungan atau jumlah tertentu. Yang termasuk data hitung adalah persentase dari suatu jumlah tertentu. Mencatat jumlah mahasiswa dalam suatu kelas atau persentase dari mashasiswa/ dalam kelas itu menghasilkan suatu data hitung. Data hitung adalah data yang menunjukkan ukuran mengenai nilai sesuatu. Angka tertentu atau huruf tertentu yang diberikan oleh seseorang dosen kepada seorang mahasiswa setelah memeriksa hasil tentamennya merupakan data ukur. Angka yang ditunjukkan alat barometer atau termometer adalah hasil proses pengukuran.

  3. Klasifikasi Data Menurut Sifat Data

    1. Data kuantitatif (Quantitative Data). Data kualitaif adalah data mengenai penggolongan dalam hubungannya dengan penjumlahan. 

    2. Data kualitatif (Qualitative Data). Data kualitatif adalah data informasi yang berbentuk kalimat verbal bukan berupa simbol angka atau bilangan.

Konsep Dasar Sistem Informasi

Definisi Sistem Informasi

 Sistem informasi didefinisikan oleh Robert A. Leitch dan K. Roscoe Davis “Sistem informasi adalah suatu sistem didalam organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung informasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan meyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan”.

 Menurut Tohari Hamim (2014:7), “Informasi adalah data yang telah diproses sedemikian rupa sehingga memiliki arti yang lebih bermanfaat bagi penggunanya”

 Menurut Bambang Hartono (2013:15)[14], “Informasi pada dasarnya adalah sehimpunan data yang telah diolah menjadi sesuatu yang memiliki arti dan kegunaan lebih luas”.

Komponen Sistem Informasi

 Sistem informasi terdiri dari komponen-komponen yang disebut blok bangunan (building block), yang terdiri dari komponen input, komponen model, komponen output, komponen teknologi, komponen hardware, komponen  software, komponen basis data, dan komponen kontrol. Semua komponen  tersebut saling berinteraksi satu dengan yang lain membentuk suatu kesatuan  untuk mencapai sasaran.

  1. Blok Masukan (Input Block)

  2.  Input  mewakili data yang masuk ke dalam sistem  informasi. Input disini termasuk metode dan media untuk menangkap data yang akan dimasukkan, yang dapat berupa dokumen-dokumen dasar.

  3. Blok Model (Model Block)

  4.  Blok ini terdiri dari kombinasi prosedur, logika dan model matematik yang akan memanipulasi data input dan data yang tersimpan di basis data dengan  cara yang sudah ditentukan untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan.

  5. Blok Keluaran (Output Block)

  6.  Hasil dari sistem informasi adalah keluaran yang merupakan informasi yang berkualitas dan dokumentasi yang berguna untuk semua pemakai sistem.

  7. Blok Teknologi (Technology Block)

  8.  Teknologi merupakan “tool box” dalam sistem informasi. Teknologi digunakan untuk menerima input, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, menghasilkan dan  mengirimkan keluaran, dan membantu pengendalian dari sistem secara keseluruhan.

  9. Blok Basis Data (Database Block)

  10.  Basis data (database) merupakan kumpulan data yang saling berkaitan dan berhubungan  satu sama lain, tersimpan di perangkat keras komputer dan menggunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. Data perlu disimpan dalam basis data untuk keperluan  penyediaan informasi lebih lanjut. Data di dalam basis data perlu diorganisasikan sedemikian rupa supaya informasi yang dihasilkan berkualitas. Organisasi basis data  yang baik juga berguna untuk efisiensi kapasitas penyimpanannya. Basis data diakses atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak paket yang disebut DBMS (Database Management System).

Konsep Dasar Database

Definisi Database

I Putu Agus Eka Pratama (2014:17), menyatakan bahwa Elemen basis data pada sistem informasi berfungsi sebagai media untuk menyimpan data dan informasi yang dimiliki oleh sistem informasi bersangkutan. Setiap aplikasi dan sistem yang memiliki data didalamnya (dengan disertai proses manipulasi data berupa insert, delete, edit/update) pasti memiliki sebuah basis data.

Menurut Haerudin, Ruli Supriati, dkk dalam Jurnal CCIT (2013:18), menyatakan bahwa Database merupakan salah satu komponen penting didalam sistem informasi, karena berfungsi sebagai baris penyedia informasi bagi para pemakainya. Penerapan Database dalam sistem informasi disebut dengan Sistem Database (Database System).

Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat menarik kesimpulan bahwa, database adalah kumpulan data sistem informasi yang memiliki kemudahan untuk dapat diakses disistem maupun aplikasi dengan sangat cepat dan efisien.

Pengguna Database

Berdasarkan cara berinteraksi dengan sistem, pengguna basis data dibedakan sebagai berikut: (Anhar, 2016:20)

  1. Database Administrator adalah orang yang mendefinisikan basis data, mengatur hak-hak akses, melakukan perawatan dan koreksi terhadap basis data.

  2. Programmer Aplikasi adalah Pengguna yang berinteraksi dengan basis data, dengan membuat antarmuka yang digunakan untuk manipulasi basis data.

  3. Sophisticated User adalah Pengguna yang ahli, maksudnya adalah pengguna yang mengakses langsung ke mesin basis data menggunakan bahasa non-prosedural.

  4. Specialized User adalah Pengguna yang mempunyai keahlian dibidang tertentu, maksudnya adalah Pengguna ini memakai basis data untuk membangun program aplikasi sesuai bidang keahliannya.

  5. Naveuser adalah pengguna yang memiliki pengetahuan komputasi dan basis data secara terbatas. Pengguna ini berinteraksi dengan basis data melalui program aplikasi yang sudah disediakan.

Manfaat Database

Adapun manfaat daripada pengguna database dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Keakuratan (accurancy), dengan menggunakan databasekeakuratan dari informasi yang didapat jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan manual atau tanpa basis data.

  2. Kerangkapan data (redudans), bisa dikurangi, basis data yang dirancang sudah didesain seminimal mungkin terjadinya reudansi daya.

  3. Kecepatan (speed), kecepatan pemrosesan (simpan, ubah, hapus, tampil). Standarisasi Data, standarisasi table yang ada didalam database bisa diterapkan untuk memudahkan pengembangan database yang sudah ada.

  4. Efisiensi Ruang Penyimpanan (space), ruang yang dibutuhkan untuk melakukan penyimpanan jauh lebih efisien, karena seluruh berkas yang ada dikemas dan disimpan dalam computer

  5. Keamanan (security), untuk memberikan keamanan yang maksimal, programmer bisa mendesain sistem keamanan dan menentukan siapa saja penggunanya.

  6. Kebersamaan Pemakai (sharebility), dengan berbasis computer dan jaringan maka database bisa digunakan secara bersama-sama sesuai hak akses dalam waktu yang bersamaan. Perbedaan kebutuhan dapat diseimbangkan, setiap pengguna pasti membutuhkan data atau informasi yang berbeda dan itu bisa diatur agar database tidak terlalu berat waktu diakses oleh banyak pengguna.

Istilah-Istilah dalam Database

Adapun istilah-istilah yang ada didalam database, yaitu :

  1. Table

  2.  

    Table adalah suatu kumpulan data dalam record-record yang disatukan.

  3. Field

  4.  

    Field adalah jenis atau tipe data dari suatu item data beserta batasan nilainya.

  5. Record

  6.  

    Record adalah kumpulan field-field yang disatukan dalam satu baris.

Untuk dapat mengelola data di dalam database diperlukan bahasa yang dimengerti oleh pengguna dan database yang dikelola. SQL (Structure Query Language) merupakan bahasa yang telah distandarisasi dan digunakan dalam pengolahan semua database yang ada. Di dalam SQL terdapat 3 (tiga) sub bahasa, yaitu :

  1. DDL (Data Definition Language), yang digunakan untuk membangun objek-objek dalam database seperti table dan index.

  2. DML (Data Manipulation Language), yang digunakan untuk menambah, mencari, mengubah dan menghapus baris dan tabel.

  3. DLC (Data Contol Language), yang digunakan untuk menangani masalah security dalam database. Ketiga Sub Bahasa ini dapat diakses setelah database dipanggil.

Teori Khusus

Pengertian Dokumentasi

Dokumentasi adalah Kumpulan dari dokumen-dokumen dapat memberikan keterang atau bukti yang berkaitan dengan proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen secara sistematis serta menyebar luaskan kepada pemakai informasi tersebut.

Dokumentasi menurut beberapa ahli :

  1. Pengertian   dokumentasi menurut   Paul Otlet (International  Economic Conference) Dokumentasi adalah kegiatan khusus berupa pengumpulan,pengolahan, penyimpanan, penemuan kembali dan penyebaran dokumen.

  2. Pengertian Dokumentasi menurut Encyclopedia Britanica Dokumentasi adalah semacam pengawasan dan penyusunana bibiliografi, yang mengunakan alat-alat seperti seperti indeks, sari karnagn dan isei bibiliografi disamping memakai cara tradisional (klasikal dan katalogisasi), untuk membuat informasi itu dapat dicapai.

  3. Pengertian dokumentasi Federataion Internationale de Decomentation (FID) Dokumentasi adalah mengumpulkan menyebarkan dokumen-dokumen dari semua jenis-jenis mengenai semua lapangan pekerjaan manusia (documentation C’ est reunir, classer et distribuer des document de tout genre dans tours les domaines de L’ativite humaine).

Dokumen Primer adalah dokumen berisi informasi tentang hasil penelitian asli atau langsung dari sumbernya. Misal : laporan

Dokumen Sekunder adalah dokumen berisi informasi tentang literatur primer. Dokumen Tersier adalah dokumen berisi informasi tentang literatur sekunder. Tugas dokumentasi :

  1. Mencari dan mengumpulkan bahan-bahan

  2. Mencatat dokumen

  3. Mengolah dokumen

  4. Memproduksi dokumen

  5. Menyajikan dan menyebarluaskan dokumen

  6. Menyimpan dan memelihara dokumen

Pengertian Arsip

Menurut UU No .43 Tahun 2009 arsip dan kearsipan telah terangkum di dalam Bab I ketentuan umum Pasal berikut, yaitu :

  1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

  2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kenotariatan pasal 1 angka 1. Notaris diangkat oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengembang tanggung jawab untuk melayani masyarakat atas pembuatan akta dan member nasehat-nasehat yang berkenan dengan pembuatan akta atau hal-hal yang berkaitan dengan kenotariatan.

Tugas dan pekerjaan dari Notaris pada umumnya meliputi:

  1. membuat akta-akta otentik.

  2. mengesahkan surat-surat di bawah tangan (legaliseren).

  3. mendaftarkan surat-surat di bawah tangan (waarmerken).

  4. memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Wewenang Notaris adalah bersifat umum (regel) dan meliputi empat hal, yakni:

  1. sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu.

  2. sepanjang mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.

  3. sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat.

  4. sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Dasar pengangkatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. (Ergun, 2008)

Definisi Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa yang dimaksud dengan P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Tugas Pokok Dan Kewenangan P.P.A.T. Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998).

Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu. PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkota.

Perbuatan hukum yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut (pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998):

  1. Akta Jual Beli

  2. Akta Hibah

  3. Akta Pembagian Hak Bersama

  4. Akta Pemberian Hak Tanggungan

  5. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Akta Notaris dan PPAT

Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, jika ada orang/pihak yang menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka orang/pihak yang menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dadang, t.t).

Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan. (Dadang, t.t).

Dengan demikian maka langkah pertama sebelum anda membeli atau menjual tanah dan bangunan adalah dengan mendatangi PPAT. Secara hukum peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan dibawah tangan. Sebelum transaksi jual beli dilakukan, PPAT akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang perlu dilengkapi baik oleh penjual maupun pembeli.

  1. Pemeriksaan Sertifikat dan PBB

  2. Umumnya langkah pertama yang dilakukan PPAT sebelum transaksi dilakukan adalah melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan tersebut PPAT akan meminta asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Penjual. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang. Pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

  3. Persetujuan Suami/Istri

  4. Hal lain yang perlu dipastikan sebelum menandatangani AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal penjual telah menikah. Dalam suatu perkawinan akan terjadi percampuran harta bersama kekayaan masing-masing suami-istri, begitupun dengan hak atas tanah. Oleh karena hak atas tanah merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka penjualannya memerlukan persetujuan dari suami atau istri. Persetujuan tersebut dapat diberikan dengan cara penandatanganan Surat Persetujuan khusus, atau suami atau istri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.

    Dalam hal suami atau istri penjual telah meninggal, maka keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Dengan meninggalnya suami atau istri, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka akan hadir sebagai ahli waris dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan persetujuannya dalam AJB sebagai ahli waris menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal.

  5. Komponen Biaya Dalam AJ B

  6. Selain harga jual-beli tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh Penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain pajak, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung bersama oleh Penjual dan Pembeli.


  7. Penandatanganan AJB

  8. Setelah Penjual dan Pembeli menyerahkan sertifikat tanah, bukti setor pajak dan dokumen identitas para pihak serta membayar komponen biaya transaksi, maka Penjual dan Pembeli menghadap ke PPAT untuk menandatangani AJB. Penandatanganan tersebut wajib dilakukan di hadapan PPAT dan biasanya disaksikan oleh 2 orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. Umumnya kedua orang saksi tersebut berasal dari kantor PPAT yang bersangkutan.

  9. Balik Nama

  10. Setelah penandatanganan AJB dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli. Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.


  11. Dokumen Yang Perlu Disiapkan Oleh Penjual

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami/istri.

    2. Fotokopi Kartu Keluarga.

    3. Fotokopi Akta Nikah.

    4. Asli Sertifikat Tanah.

    5. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    6. Surat Persetujuan Suami/Istri

    7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami/istri telah meninggal.

    8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.

  12. Dokumen Yang Perlu Disiapkan Oleh Pembeli

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP).

    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.

    4. Fotokopi NPWP.

Akta Hibah

Akta Hibah dibuat oleh PPAT manakala terjadi perbuatan hukum dimana Pihak Pertama memberikan suatu hak atas tanah kepada Pihak Kedua secara cuma-cuma. yang dimaksud cuma-cuma disini berarti tanpa adanya pembayaran, sehingga dalam Akta Hibah tidak terdapat pencantuman harga seperti pada akta jual beli. Pada praktik sehari-hari seringnya ditemui bahwa akta hibah paling banyak dibuat atas permintaan orang tua yang ingin menghibahkan hak atas tanah kepada anak atau cucunya, hibah kepada seseorang yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali jarang ditemui dalam praktik. Namun, dalam hibah biasanya juga terdapat risiko, guna menghindari risiko tersebut atau setidaknya untuk mengecilkan kemungkinan tuntutan hokum dikemudian hari maka, biasanya dlam praktik pembuatan Akta PPAT sebaiknya meminta tambahan persyaratan yaitu pernyataan dari calon ahli waris pemberi hibah yang menyatakan bahwa mereka mengetahui serta menyetujui hibah tersebut sehingga berjanji tidak akan menuntut apapun dikemudian hari. Jenis hak atas tanah yang dapat dibuatkan Akta Hibah oleh PPAT sama seperti pada Akta Jual Beli. (Citra, 2013).

Akta Hibah juga termasuk dalam jenis Partij Acte (Partai Akta), dimana PPAT hanya menuangkan apa yang dijelaskan dan diakui oleh para pihak ke dalam akta yang dibuatkannya. PPAT harus tetap melakukan penghati-hatian dalam pembuatan Akta nya, misalnya PPAT harus minta ditunjukkan bukti kepemilikan nya, misalnya sertipikat aslinya. Selain itu, PPAT juga harus meminta bukti tertulis berupa surat persetujuan yang menyebutkan bahwa pemberi hibah menerangkan bahwa calon ahli warisnya telah menyetujui hibah tersebut. Para pihak dalam pembuatan Akta Hibah tetap dikenakan pajak masing-masing yaitu PPh dan BPHTB. Namun, ada pengecualian dalam hal hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat tidak dikenakan pajak PPh. Selain itu, untuk pajak BPHTB terdapat juga pengurangan pembayaran BPHTB yang apabila atas permohonan wajib pajak, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. Atas pengurangan tersebut sebesar 50% dari yang seharusnya dibayar. Setelah pembayaran pajak dan atas pembayaran pajak tersebut telah di validasi oleh kantor pajak, maka blanko Akta Hibah dapat segera diisi oleh PPAT dan ditandatangani oleh para pihak yaitu yang memberi hibah dan yang menerima hibah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan PPAT.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat dari Hibah adalah :

  1. Fotocopy KTP penerima hibah

  2. Fotocopy KTP pemberi hibah

  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemberi hibah

  4. Fotocopy akte kelahiran penerima hibah (untuk mengetahui hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah)

  5. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,

  6. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan

  7. Akta hibah yang dibuat oleh PPAT

  8. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Akta Pembagian Hak Bersama

Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. (Citra, 2013).

Dengan demikian, Pasal 111 ayat (4) PerMenAg/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997, merujuk kepada pembuatan APHB yang dibuat PPAT (akta PPAT) apabila dikemudian hari terjadi pembagian hak. Pengertian ayat (4) tersebut, bahwa oleh karena terjadi ‘peristiwa hukum’ akibat meninggalnya ‘Pewaris’ sebagai pemegang hak atas tanah, maka sertipikat hak atas tanah dibalik-nama ke atas nama para ahli waris (misalnya atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris). Setelah sertipikat hak atas tanah tertulis atas nama para ahli waris, lalu di kemudian hari terjadi pembagian hak, maka dibuatlah APHB (perhatikan penekanan kalimat “…dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”). Pasal 51 PP 24/1997 itu berbicara tentang APHB. Maka pembagian hak selanjutnya itu baru dilakukan dengan pembuatan APHB.

Sedangkan ayat (5) merujuk kepada APHW yang dibuat Notaris (akta notariil). Pengertiannya, bahwa jika sertipikat hak atas tanah masih tertulis atas nama ‘Pewaris’ yang telah meninggal dunia, tetapi para ahli waris sepakat melakukan pembagian hak, maka yang harus dibuat adalah APHW, bukan APHB. Jadi logika hukumnya adalah :

  1. Apabila sertipikat hak atas tanah masih tertulis atas nama ‘Pewaris”, tetapi para ahli waris sepakat menyerahkan hak bagiannya kepada salah seorang penerima warisan, maka harus dibuat Akta Pembagian Harta Warisan (APHW).

  2. Apabila sertipikat hak atas tanah sudah tertulis atas nama para ahli waris, tetapi selanjutnya di antara mereka sepakat menyerahkan hak bagiannya kepada salah seorang atau lebih, maka harus dibuat Akta Pembagian Hak.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat atas dasar APHB atanra lain :

  1. Fotocopy KTP & KK (Penerima Hak);

  2. Fotocopy KTP (Pemberi Hak);

  3. Fotocopy PBB tahun terakhir,

  4. Sertipikat asli yang telah dilakukan pengecekan;

  5. Akta Pemberian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT;

  6. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan).

Akta Pemberian Hak Tanggungan

Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditor-kreditor lain (kreditor    konkuren) (lihat ps.1 (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau "UUHT"). Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. (Citra, 2013).

Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasl karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).

Pembebanan Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UUHT, yaitu:

  1. Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.

  2. Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat spesialitas yang meliputi: nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili para pihak, pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.

  3. Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat (Kotamadya/ Kabupaten).

  4. Sertipikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan memuat titel eksekutorial dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

  5. Batal demi  hukum, jika  diperjanjikan bahwa  pemegang Hak Tanggungan akan memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji (wanprestasi).

Tata cara pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT yang berwenang dan dibuktikan dengan APHT dan diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.

Pada asasnya pemberi Hak Tanggungan (debitor atau pihak lain) wajib hadir sendiri di kantor PPAT yang berwenang membuat APHT berdasarkan daerah kerjanya (daerah kerjanya adalah per kecamatan yang meliputi kelurahan atau desa letak bidang tanah hak ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan). Didalam APHT disebutkan syarat-syarat spesialitas (sebagaimana disebutkan diatas), jumlah pinjaman, penunjukan objek Hak Tanggungan, dan hal-hal yang diperjanjikan (ps.11 (2) UUHT) oleh kreditor dan debitort, termasuk janji Roya Partial (ps.2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (ps.20 UUHT).

Untuk kepentingan kreditor, dikeluarkan kepadanya tanda bukti adanya Hak Tanggungan, yaitu Sertipikat Hak Tanggungan yang terdiri dari salinan Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT.

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Sebelum terbentuknya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan jaminan hak atas tanah tunduk pada hipotik atas tanah dalam buku II KUH Perdata dan credietverband dalamstaatsblad 1908 – 542 Jo. S. 1973 – 190. Dalam ketentuan tersebut berdasarkan praktik kebiasaan, yang selalu terjadi adalah pembuatan kuasa memasang hipotik. Debitor jarang sekali atau bahkan tidak terjadi pihak-pihak menempuh langsung pembebanan hipotik, disebabkan penandatangan akta hipotik sampai keluarnya sertifikat hipotik memerlukan waktu yang lama.

Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat UUHT) yang berangkat dari instruksi imperatif Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Pasal 51). Tidak jauh berbeda dengan proses penerbitan akta hipotik. Pada sertifikat hak tanggungan juga dikenal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Dalam penjelasan Pasal 15 ayat 1 UUHT dinyatakan bahwa pemberian hak tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi hak tanggungan dengan cara hadir di hadapan PPAT. Hanya apabila karena suatu sebab tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT, ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya, dengan suart kuasa membeBankan hak tanggungan yang berbentuk akta otentik.

Pembuatan SKMHT selain oleh Notaris juga ditugaskan kepada PPAT. Karena PPAT ini keberadaannya sampai pada wilayah kecamatan dalam rangka pemerataan pelayanan di bidang pertanahan. Isi SKMHT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. SKMHT harus merupakan kuasa yang khusus untuk membebankan hak tanggungan, dalam arti tidak boleh dicampuri dengan kuasa atau akta lain. Misalnya tidak memuat kuasa untuk menjual, menyewakan objek hak tanggungan, atau memperpanjang hak atas tanah (Supriadi, 2007: 187).

Tujuan dari SKMHT adalah semata-mata membebankan hak tanggungan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atau sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1795 KUH Perdata Jo. Pasal 15 ayat 1 Sub a UUHT “hanya mengenai suatu kepentingan tertentu”

SKMHT juga tidak dapat disubtitusikan sebagaimana kuasa lainya seperti surat kuasa dalam gugatan peradilan (lih: Pasal 1803 KUH Perdata). Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 1 Sub b, dan harus menyebutkan dengan jelas objek hak tanggungannya, jumlah hutangnya dan nama-nama identitas debitor, apabila pemberi hak tanggungan bukan debitor sendiri (Pasal 15 ayat 1 Sub c UUHT). SKMHT dibuat dalam bentuk kuasa mutlak. Dalam arti tidak berakhir karena sebab-sebab apapun, kecuali kuasa itu telah dilaksanakan atau selesai masa berlakunya (Pasal 15 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UUHT). Ciri lain yang istimewa dari SKMHT adalah, bahwa terhadap tanah-tanah yang sudah terdaftar, SKMHT harus sudah digunakan dalam waktu satu bulan sejak diberikan (Pasal 15 ayat 3 UUHT). Suatu kuasa dibatasi jangka waktunya, mengingat berdasarkan kebebasan berkontrak. Orang boleh memperjanjikan apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum yang bersifat memaksa, ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Pasal 15 ayat 3 UUHT menegaskan “bahwa terhadap tanah-tanah yang sudah terdaftar, SKMHT wajib segera diikuti dengan pembuatan APHT dalam jangka waktu satu bulan sesudah diberikan.” Terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar, kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam waktu tiga bulan. Apabila persyaratan tentang jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka SKMHT menjadi batal demi hukum (nool and voidg).

Ketentuan tersebut di atas terdapat pengecualian terhadap kredit-kredit tertentu, seperti kredit program, kredit usaha kecil, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kredit yang sejenis. Penentuan batas waktu berlakunya SKMHT untuk jenis kredit tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 4 tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Berlakunya SKMHT Untuk Menjamin Jenis-Jenis Kredit Tertentu.

Biaya Sertifikat

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.

Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No.13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.

Penghitungan Pajak Untuk Jual Beli

Jika NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tertulis si SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebesar Rp. 150.000.000 (SPPT terbaru). Misalnya nilai NJOPTKP didaerah tertentu sebesar Rp 60.000.000. Maksudnya nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di SPPT dibawah Rp 60.000.000 maka pihak penjual saja yang terkena pajak penjualan yang harus dibayarkan tunai. Sementara itu, pihak pembeli tidak terkena pajak atau juga disebut nihil. Apabila Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP) di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di atas RP 60.000.000 maka kedua belah pihak terkena pajak, baik pajak menjual maupun pajak membeli. Jadi, besar pajak penjual dan pajak pembeli dapat dirumuskan dalam sebuah rumus. Berikut ini rumus perhitungan pajak penjual dan pajak pembeli : (N.N, 2014)

  1. Pajak Penjual (SPP) = NJOP atau harga jual x 5% Contoh : 150.000.000 x 5% = 7.500.000

  2. Pajak Pembeli (BPHTB/SSPD) = (NJOP – NJOPTKP) x 5% Contoh : 150.000.000 – 60.000.000 x 5% = 4.500.000 Jadi, pajak yang wajib dibayar untuk penjual sebesar Rp 7.500.000. Sementara itu, untuk pajak pembeli sebesar Rp 4.500.000.

Konsep Dasar Adobe Dreamweaver

Definisi Adobe Dreamweaver

Adobe   Dreamweaver   CS6 adalah alat   pengambangan webindustry   terkemuka untuk membangun web   sites dan aplikasi-aplikasi. Adobe  Dreamweaver CS6 menyediakan sebuah kombinasi dari  alat visual layout, fitur aplikasi pengembangan, dan  dukungan kode editing, memungkinkan para developer dan designer  di setiap tingkat keterampilan untuk membuat daya tarik, situs   berbasis standard dan aplikasi-aplikasi yang cepat dan mudah (Perspection & Johnson, 2012, p. 11).

Adobe Dreamweaver merupakan program untuk membuat atau mengedit web yang dikeluarkan oleh Adobe Systems yang juga dikenal sebagai Macromedia Dreamweaver. Software ini digunakan karena memiliki fitur-fitur yang menarik dan cenderung mudah dalam penggunaannya. Versi terakhir Adobe Dreamweaver adalah Adobe Dreamweaver CS6. Macromedia Dreamweaver berubah menjadi Adobe Dreamweaver karena Macromedia di akuisisi oleh Adobe System sehingga seluruh produk yang dibuat oleh Macromedia kini diawali dengan kata Adobe.

Adobe Dreamweaver memudahkan pengembang website untuk mengelola halaman-halaman website dan aset-asetnya, baik gambar (image), animasi flash, video, suara dan lain sebagainya. Selain itu Adobe Dreamweaver juga menyediakan fasilitas untuk melakukan pemrograman scripting, baik ASP (Active Server Page), JSP (Java Server Page), PHP (Hypertext Preprocessor), Java Script (JS), Cold Fusion, CSS (Cascading Style Sheet), XML (Extensible Markup Language) dan lainnya.

Menurut Wahana Komputer (2013:2), Salah satu aplikasi yang dapat anda manfaatkan untuk melakukan perancangan desain web secara visual atau aplikasi web editor.

Aplikasi ini secara umum sangat populer dan banyak digunakan oleh para desainer web. Dengan versi terbarunya, yaitu Adobe Dreamweaver CS6, aplikasi ini menyediakan banyak fasilitas yang akan memudahkan dalam mendesain dan menghasilkan website yang interaktif dan profesional. Adobe Dreamweaver CS6 merupakan versi terbaru dari Adobe Dreamweaver yang sebelumnya adalah Adobe Dreamweaver CS5. Aplikasi Adobe Dreamweaver CS6 memberikan tampilan yang lebih baik dan tentu saja semakin mudah dalam penggunaannya.

Komponen – komponen yang terdapat dalam Adobe Dreamweaver :

  1. Menu Bar 

  2. Menu bar pada Adobe Dreamweaver CS6 terdiri dari menu File, Edit, View, Insert, Modify, Format, Coomands, Site, Windows dan Help. Masing-masing menu mempunyai submenu sesuai kategori dengan fungsi yang berbeda. 

  3. Document Window 

  4. Documen Window menampilkan dokumen dari halaman web yng aktif atau dokumen yang sedang di-edit.

  5. Document Toolbar 

  6. Document Toolbar berisi tombol – tombol yang digunakan untuk mengatur dengan cepat layar kerja dokumen pada Dreamweaver, diantaranya Show Code View, Code and Design Views, Show Design View, dan Live. 

  7. Panel Groups 

  8. Panel merupakan salah satu fasilitas yang terdapat pada Adobe Dreamweaver CS6 dan berfungsi untuk membantu dalam proses editing halaman web. Panel Groups terdiri dari beberapa panel yang mempunyai fungsi berbeda – beda. 

  9. CSS Styles Panel 

  10. CSS Styles Panel merupakan fasilitas dalam Adobe Dreamweaver CS6 yang berfungsi untuk mengatur script CSS agar halaman web menjadi lebih menarik. CSS Styles Panel terdiri dari dua mode, yaitu mode All dan mode Current.

  11. Property Inspector 

  12. Pada Adobe Dreamweaver CS6 terdapat fasilitas Property Inspector yang berfungsi untuk mengatur halaman ataupun mengedit properti objek – objek yang digunakan dalam halaman web.

Konsep Dasar Elisitasi

Definisi Elisitasi

Tahap Elisitasi

Konsep Dasar UML (Unified Modelling Language)

Definisi UML (Unified Modelling Language)

Sejarah UML (Unified Modelling Language)

Bangunan Dasar Metodologi UML (Unified Modelling Language)

Diagram-Diagram UML (Unified Modelling Language)

Langkah-Langkah Penggunaan UML (Unified Modelling Language)

Konsep Dasar Xampp

Definisi Xampp

Tool XAMP

Konsep Dasar Analisa SWOT

Analisa SWOT

Konsep Dasar Testing

Definisi Testing

Definisi BlackBox Testing

Literature Review

Definisi Literature Review 

Metode study pustaka dilakukan untuk menunjang metode wawancara dan observasi yang telah dilakukan. Pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam mencari referensi-referensi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.

Manfaat dari study pustaka (Literature Review) ini antara lain :

  1. Mengidentifikasikan kesenjangan (identify gaps) dari penelitian ini.

  2. Menghindari membuat ulang (reinventing the wheel) sehingga banyak menghemat waktu dan juga menghindari kesalahan- kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang lain.

  3. Mengidentifikasikan metode yang pernah dilakukan dan yang relevan terhadap penelitian ini.

  4. Meneruskan apa yang penelitian sebelumnya telah dicapai sehingga dengan adanya studi pustaka ini, penelitian yang akan dilakukan dapat membangun di atas landasan (platform) dari pengetahuan atau ide yang sudah ada.

Berikut adalah literature review penelitian yang berkaitan dengan judul penulis, diantaranya sebagai berikut :

  1. Penelitian yang dilakukan oleh Wawansyah Merdi Candra, Reza Hakim, Desy Iba Ricoida dan Rizani Teguh [2013] dengan judul : “Sistem Informasi Dokumentasi dan Pengolahan Biaya Pada Notaris dan PPAT Amir Husin. STMIK MDP”. Penelitian ini menjelaskan tentang dokumentasi dan pengolahan biaya.

  2. Penelitian yang dilakukan oleh Asmawi Roiyansyah dan Rum Muhamad Andri [2014] dengan judul : “Sistem Informasi Sirkulasi Berkas di Kantor Notaris dan PPAT Magdawati”. Penelitian ini menjelaskan tentang pengolahan berkas.

  3. Penelitian yang dilakukan oleh RIZKI AHMAD [2011] dengan judul : “Sistem Informasi Pengolahaan Data dan Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dwi Purwanti, SH. Universitas Muria Kudus”. Penelitian ini menjelaskan tentang pengolahan data dan biaya.

  4. Penelitian yang dilakukan oleh Dedi dan Hardi Yusmanto [2013] dengan judul : “Rancang bangun Sistem Informasi Administrasi Akta Jual Beli Berbasis Web pada Notaris dan PPAT Andriyani Mirawati, SH., M,Kn. Penelitian ini menjelaskan Akta Jual Beli.

  5. Penelitian yang dilakukan oleh Dwi Agustina [2015] dengan judul : “Sistem Pengolaan Data Klien di Notaris-PPAT Sunarto, SH.Penelitian ini menjelaskan tentang Pengolaan Data Klien.

Dari beberapa Literature review yang ada, telah banyak penelitian mengenai pengolahan berkas telah banyak dibahas. Namun penelitian tentang dokumentasi dan pengolahan biaya pada PPAT dan Notaris masih jarang. Itulah alasannya mengapa penulis ingin merancangan Sistem Informasi Dokumentasi dan Pengolahan Biaya pada PPAT dan Notaris BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S,H.

BAB III

ANALISA SISTEM YANG BERJALAN


BAB IV

RANCANGAN SISTEM YANG DIUSULKAN


BAB V

PENUTUP

Bab ini berisi kesimpulan dan saran-saran yang dapat dilakukan untuk pengembangan sistem Pengolaan Biaya pada Notaris dan PPAT Baby Damayanthi Yunistia, SH berbasis web ke tahap yang lebih baik lagi.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada rumusan masalah sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pengolahan Biaya klien untuk pelayanan jasa notaris dan PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, S.H. saat ini belum berjalan dengan maksimal karena pekerjaannya belum terkomputerisasi.

  2. Sistem laporan keuangan pada Notaris & PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH  yang sedang berjalan saat ini masih belum efektif, karena sistem pembuatan laporannya masih menggunakan sistem manual, sehingga dalam pengolahan Biaya sedikit rumit, kesalahan dalam penulisan perincian dan memakan waktu yang mengakibatkan tidak akuratnya pengolahan biaya nya.

  3. Laporan keuangan dengan memilih pemasukan dan pengeluaran ketika terjadi transaksi, dan dapat dicetak setiap bulan dengan memilih rentang tanggal awal dengan tanggal akhir transaksi yang dipilih.

 


Saran

Saran dari kesimpulan diatas, penulis mencoba memberikan beberapa saran dengan harapan dapat bermanfaat dan dapat membuat sistem berjalan dengan baik. Saran penulis adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memaksimalkan sistem yang telah dirancang diperlukan adanya pelatihan kepada staff Notaris dan PPAT Baby Damayanthi Yunistia, SH yang terkait yang akan menggunakan program tersebut agar mudah digunakan.

  2. Perlu meningkatkan ketelitian dari user agar dapat meminimalisasi human error agar informasi yang dihasilkan akurat.

  3. supaya menjadi lebih baik lagi dan diharapkan ada peneliti lain yang mengkaji keamanan sistem agar data lebih terjamin keamanannya.

Demikianlah saran yang dapat penulis berikan untuk mengatasi permasalahan yang timbul pada sistem pengelolaan biaya pada Notaris & PPAT BABY DAMAYANTHI YUNISTIA, SH berbasis web bisa menjadi pengembangan dikemudian hari

 

DAFTAR PUSTAKA