Laporan KKP: Perbedaan revisi
Dari widuri
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Baris 1: | Baris 1: | ||
+ | merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpadu sebagai persyaratan kelulusan. | ||
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek | Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek |
Revisi per 16 Februari 2014 07.49
merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpadu sebagai persyaratan kelulusan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek