Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi terperiksa]
Baris 10: Baris 10:
 
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:</p></div>
 
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:</p></div>
  
Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang  Yayasan
+
<ol>
Yayasan tidak dalam konflik internal
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang  Yayasan
Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
+
Yayasan tidak dalam konflik internal</p></li>
Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi,  politeknik  dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut  8000 m2  dan Universitas minimal 10000 m2.
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi</p></li>
Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi,  politeknik  dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut  8000 m2  dan Universitas minimal 10000 m2.</p></li>
Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.</p></li>
Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :</p></li>
Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.
+
<ol>
Sumber pembiayaan;
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.</p></li>
Sarana dan prasarana;
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.</p></li>
Penyelenggara perguruan tinggi.
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Sumber pembiayaan;</p></li>
Akta Notaris pendirian yayasan
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Sarana dan prasarana;</p></li>
SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Penyelenggara perguruan tinggi.</p></li>
Standar Penjamin Mutu Internal
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Akta Notaris pendirian yayasan</p></li>
Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg  Standar Nasionalisasi Pendidikan
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)</p></li>
Prosedur Pembukaan Program Studi Baru
+
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Standar Penjamin Mutu Internal</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg  Standar Nasionalisasi Pendidikan</p></li>
 +
<li style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify"><p style="line-height: 2">Prosedur Pembukaan Program Studi Baru</p></li></ol></ol>
  
 
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.</p></div>
 
<div style="font-size: 12pt;font-family: 'times new roman';text-align: justify;text-indent: 0.5in"><p style="line-height: 2">Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.</p></div>

Revisi per 23 Agustus 2016 07.08

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Pendirian Perguruan Tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Usulan pendirian PTS terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.

Usulan Pendirian PTS baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama disampaikan secara off line dengan terlebih dahulu mengisi foormulir 1 s/d formulir 3 yang dapat diunduh melalui http://prodibaru.dikti.go.id dan tahap kedua disampaikan secara on line setelah mendapat user id dan password. Selanjutnya mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:

  1. Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Yayasan tidak dalam konflik internal

  2. Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi

  3. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.

  4. Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.

  5. Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :

    1. Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.

    2. Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.

    3. Sumber pembiayaan;

    4. Sarana dan prasarana;

    5. Penyelenggara perguruan tinggi.

    6. Akta Notaris pendirian yayasan

    7. SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)

    8. Standar Penjamin Mutu Internal

    9. Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan

    10. Prosedur Pembukaan Program Studi Baru

Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.