Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
(←Membuat halaman berisi '<img width=161 height=161 src="https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/f/fc/Lsptik.jpg"> <br /> '''Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi...')
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini pada 29 Februari 2016 09.27


Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) adalah sebuah lembaga pemberi sertifikasi bagi pekerja atau ahli di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia.[1] Tujuan utama dari LSP TIK adalah membangun tenaga kerja yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di tingkat nasional maupun internasional.[1]

Sejarah

Didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, lembaga ini telah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor surat keputusan BNSP nomor 19/BNSP/VII/2007.[2] Dengan demikian, LSP TIK mendapatkan wewenang untuk menilai kompetensi profesioal di bidang telematika.[2]

Metode Sertifikasi

LSP TIK melakukan standarisasi kompetensi keahlian seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan acuan dasar penilaian kompetensi profesi seseorang.[2] Kompetensi profesi tersebut yakni pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap.[2] Seseorang yang telah dinyatakan kompeten harus rutin memberikan laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali agar kualitas profesionalismenya tetap diakui oleh LSP TIK dan BNSP.[2]

Kompetensi kerja di bidang telematika yang ditangani oleh LSP TIK terbagi menjadi:[3]

1. Kompetensi profesi Programming .

2. Kompetensi profesi Networking.

3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.

4. Kompetensi profesi Desain Grafis.

5. Kompetensi profesi Multimedia.

Rujukan

  1. 1,0 1,1 Templat:En Templat:Cite journal
  2. 2,0 2,1 2,2 2,3 2,4 Templat:En Templat:Cite journal
  3. Templat:En Templat:Cite journal

Contributors

Ignatius joko dewanto