TUK RAHARJA

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

TEMPAT UJI KOMPETENSI RAHARJA (TUK RAHARJA)


Tempat Uji Kompetensi RAHARJA, disingkat menjadi TUK RAHARJA merupakan tempat atau fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaksanaan uji kompetensi di bidang informatika. TUK RAHARJA dibentuk atas kerja sama antara LSP Informatika (Lembaga Sertifikasi Profesi Informatika) dengan Perguruan Tinggi Raharja. Sertifikat Profesi yang diperoleh peserta uji kompetensi di TUK RAHARJA melalui LSP Informatika atas lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).


Tempat Uji Kompetensi RAHARJA, disingkat menjadi TUK RAHARJA merupakan tempat atau fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaksanaan uji kompetensi di bidang informatika. TUK RAHARJA dibentuk atas kerja sama antara LSP Informatika (Lembaga Sertifikasi Profesi Informatika) dengan Perguruan Tinggi Raharja. Sertifikat Profesi yang diperoleh peserta uji kompetensi di TUK RAHARJA melalui LSP Informatika atas lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 . Tugas pokok BNSP adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.

BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. LSP harus menggunakan tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi, disebut sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Atas dasar itu, maka Manajemen Perguruan Tinggi Raharja membentuk TUK RAHARJA sebagaimana SK Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 061/SK-TUK-RHJ/II/2016 tertanggal 15 Februari 2016.

Struktur TUK dalam konteks BNSP-LSP-TUK dapat diilustrasikan sebagai berikut:

BNSP-LSP-TUK.png

Pedoman BNSP Tertuang dalam Peraturan BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI Nomor: 5/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi. Ditanda tangani oleh Ketua BNSP, Dr. Adjat Daradjat, M.Si. tertanggal 7 Juli 2014. Mencabut Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 06/BNSP.206/XII/2013 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi. Peraturan BNSP Nomor: 5/BNSP/VII/2014 tersebut selanjutnya diberi nomenklatur / tata nama sebagai PEDOMAN BNSP 206 VERSI 2014.


SKEMA SERTIFIKASI

Skema Sertifikasi adalah jenis Sertifikasi Profesi yang diujikan. Untuk saat ini Skema Sertifikasi yang tersedia di TUK RAHARJA adalah:

(1) Junior Programmer

(2) Programmer

(3) Senior Programmer

(4) Junior Network Administrator

(5) Network Administrator

(6) Senior Network Administrator

(7) Asisten IT Project Manager

(8) IT Project Manager

(9) IT Auditor

(10) Enterprise Architec

Contributors

Admin, Ahayat, Ahmad.roihan