Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Pengertian

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif Kemahasiswaan Tertinggi di Perguruan Tinggi Raharja sebagai mandataris MPM KBM Raharja.

Tugas Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM)

  1. Melaksanakan segala ketetapan DEMA KBM Raharja.
  2. BEM KBM Raharja wajib menjunjung tinggi AD/ART dan GBHK KBM Raharja.
  3. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO dan GBHK KBM Raharja.

Hak Badan Eksekutif Mahasiswa

  1. Mewakili Mahasiswa Raharja baik kedalam maupun keluar dengan koordinasi dengan DEMA.
  2. Meminta keterangan yang diperlukan dari HMJ dan UKM Raharja.
  3. Menjalin hubungan koordinatif dengan HMJ dan UKM Raharja.
  4. Memberi pendapat, saran dan usul kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja, terutama yang berkaitan dengan pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  5. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi KBM Raharja (RAPBO KBM Raharja) dengn persetujuan DEMA.

Kabinet Badan Ekskutif Mahasiswa

Kabinet BEM KBM Raharja sebagai berikut :

  1. BEM dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Mahasiswa mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa.
  4. Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa

Contributors

Admin, Bunga, Kiki Amalia