Surat Tanda Keterangan Pengganti Ijazah

Dari widuri
Revisi per 1 Maret 2016 04.52 oleh Ignatius joko dewanto (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasa...')

(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lompat ke: navigasi, cari

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI). Ketentuan tersebut mulai diberlakukan terhitung tanggal diundangkan yaitu 21 Agustus 2014.

Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar. Manfaat dari SKPI ini adalah sebagai dokumen tambahany ang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri; merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi. Tetapi perlu dicatat bahwa SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.

SKPI adalah pencapaian kompetensi mahasiswa terhadap kemampuan, yang terdiri atas : 1. Kompetensi Kognitif (pengetahuan yang dicapai), 2. Kompetensi Psikomotor (ketrampilan yang dapat dilakukan). 3. Kompetensi Afektif (Kemampuan perilaku), 4. Kompetensi profesional (kompetensi spesialisasi) misalnya : Sertifikasi Mobile Programming, Sertifikasi Networking.

SKPI akan terdiri atas dua bagian utama, yaitu bagian kompetensi yang dilakukan mahsaiswa dalam pembelajaran kuliah, mengenai : kemampuan, ketrampilan dan perilaku, sedangkan bagian yang kedua adalah bagian rekaman prestasi mahasiswa dan bagian penjelasan isi keterangan level kualifikasi universitas (KKNI). Bagian rekaman prestasi mahasiswa berisi prestasi, penghargaan, aktifitas dalam organisasi, pengalaman kerja/magang. Sementara itu, bagian penjelasan KKNI ini dibuat agar dapat memberikan penjelasan tambahan, terutama kepada pihak di luar negeri, tentang proses pendidikan di Indonesia. Penjelasan mengenai SKPI dapat diunduh disini

Sesuai dengan Permen tersebut, alumni yang lulus setelah tanggal 21 Agustus 2014 mendapatkan hak untuk memperoleh SKPI sebagai salah satu dokumen yang disyaratkan pendamping ijazah. Oleh karena itu, kami mengharap kerjasama dari Saudara untuk mengisi form SKPI dibawah ini agar kami dapat menerbitkan SKPI atas nama Saudara. Perlu diingat bahwa data yang akan dicantumkan pada SKPI berada pada rentang tahun masuk – tahun yudisium. Sebagai contoh: Alumni yang lulus pada tahun 2014, hanya perlu menyerahkan data untuk tahun 2010 – Juni 2014.

Untuk itu sebaiknya mahasiswa harus dibekali Ijazah dan SKPInya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI). Ketentuan tersebut mulai diberlakukan terhitung tanggal diundangkan yaitu 21 Agustus 2014.

Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar. Manfaat dari SKPI ini adalah sebagai dokumen tambahany ang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri; merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi. Tetapi perlu dicatat bahwa SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.

SKPI akan terdiri atas dua bagian utama, yaitu bagian rekaman prestasi mahasiswa dan bagian penjelasan isi keterangan level kualifikasi universitas (KKNI). Bagian rekaman restasi mahasiswa berisi prestasi, penghargaan, aktifitas dalam organisasi, pengalaman kerja/magang. Sementara itu, bagian penjelasan KKNI ini dibuat agar dapat memberikan penjelasan tambahan, terutama kepada pihak di luar negeri, tentang proses pendidikan di Indonesia. Penjelasan mengenai SKPI dapat diunduh disini

Sesuai dengan Permen tersebut, alumni yang lulus setelah tanggal 21 Agustus 2014 mendapatkan hak untuk memperoleh SKPI sebagai salah satu dokumen yang disyaratkan pendamping ijazah. Oleh karena itu, kami mengharap kerjasama dari Saudara untuk mengisi form SKPI dibawah ini agar kami dapat menerbitkan SKPI atas nama Saudara. Perlu diingat bahwa data yang akan dicantumkan pada SKPI berada pada rentang tahun masuk – tahun yudisium. Sebagai contoh: Alumni yang lulus pada tahun 2014, hanya perlu menyerahkan data untuk tahun 2010 – Juni 2014.

Oleh sebab itu sebaiknya Mahasisawa selain ijazah diberikan juga SKPI.

Contributors

Ignatius joko dewanto