Surat Setor Pajak (SSP): Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Baris 8: Baris 8:
 
<br/>
 
<br/>
 
<b><p>Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)</p></b>
 
<b><p>Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)</p></b>
<p style="text-indent: 0.5in">Surat Setor Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yg berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, [[http:www.pajak.go.id|SSP]] ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.</p>
+
<p style="text-indent: 0.5in">Surat Setor Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yg berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, [http://www.pajak.go.id SSP] ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.</p>
 
<br/>
 
<br/>
 
<b><p>Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)</p></b>
 
<b><p>Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)</p></b>
Baris 19: Baris 19:
 
</tr>
 
</tr>
 
<tr>
 
<tr>
 +
<td width="10"></td>
 +
<td></td>
 
<td width="10"></td>
 
<td width="10"></td>
 
<td><img src="https://lh5.googleusercontent.com/-cj27jNCCF-Y/U2J1pLOex6I/AAAAAAAAAMk/b9ylfeMKtdA/w417-h524-no/Herva-Contoh-SSP.GIF" width="500" heigth="800"/></td>
 
<td><img src="https://lh5.googleusercontent.com/-cj27jNCCF-Y/U2J1pLOex6I/AAAAAAAAAMk/b9ylfeMKtdA/w417-h524-no/Herva-Contoh-SSP.GIF" width="500" heigth="800"/></td>
<td width="10"></td>
 
<td>Kantor Pos</td>
 
 
</tr>
 
</tr>
 
 
 
 
 
</table>
 
</table>
 
</p>
 
</p>

Revisi per 1 Mei 2014 16.30

Pengertian Pajak

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:1), Surat Setor Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yg ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)

Surat Setor Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yg berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, SSP ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.


Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)

a.Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. Kantor Pos

Contributors

Herva Emilda S