Surat Pemberitahuan (SPT)

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan)

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:31), Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan) adalah :
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan perpajakan.


Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan)

(2013:31)Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2. Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak.
3. Harta dan kewajiban.
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Contributors

Herva Emilda S