Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari


Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) adalah sebuah lembaga pemberi sertifikasi bagi pekerja atau ahli di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia.[1] Tujuan utama dari LSP TIK adalah membangun tenaga kerja yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di tingkat nasional maupun internasional.[1]

Sejarah

Didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, lembaga ini telah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor surat keputusan BNSP nomor 19/BNSP/VII/2007.[2] Dengan demikian, LSP TIK mendapatkan wewenang untuk menilai kompetensi profesioal di bidang telematika.[2]

Metode Sertifikasi

LSP TIK melakukan standarisasi kompetensi keahlian seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan acuan dasar penilaian kompetensi profesi seseorang.[2] Kompetensi profesi tersebut yakni pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap.[2] Seseorang yang telah dinyatakan kompeten harus rutin memberikan laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali agar kualitas profesionalismenya tetap diakui oleh LSP TIK dan BNSP.[2]

Kompetensi kerja di bidang telematika yang ditangani oleh LSP TIK terbagi menjadi:[3]

1. Kompetensi profesi Programming .

2. Kompetensi profesi Networking.

3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.

4. Kompetensi profesi Desain Grafis.

5. Kompetensi profesi Multimedia.

Rujukan

  1. 1,0 1,1 Templat:En Templat:Cite journal
  2. 2,0 2,1 2,2 2,3 2,4 Templat:En Templat:Cite journal
  3. Templat:En Templat:Cite journal

Contributors

Ignatius joko dewanto