Perpajakan: Perbedaan revisi
Dari widuri
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Baris 1: | Baris 1: | ||
+ | <div style="-webkit-touch-callout: none; -webkit-user-select: none; -moz-user-select: none; -ms-user-select: none; -o-user-select: none; user-select: none; khtml-user-select: none; border: 1px dotted #000000"> | ||
+ | <!--"this is off the mouse for CpPs"--> | ||
<!--Garis Dotted--> | <!--Garis Dotted--> | ||
− | <div style="margin-left:40px; margin-right:30px; padding-left:40px; padding-right:30px | + | <div style="margin-left:40px; margin-right:30px; padding-left:40px; padding-right:30px"> |
<!-- Memulai Konten --> | <!-- Memulai Konten --> | ||
<div style="font-family:'times new roman'; line-height: 2; font-size:120%; text-align: justify"> | <div style="font-family:'times new roman'; line-height: 2; font-size:120%; text-align: justify"> | ||
Baris 32: | Baris 34: | ||
</tr> | </tr> | ||
</table></p> | </table></p> | ||
+ | </div> | ||
</div> | </div> | ||
</div> | </div> |
Revisi terkini pada 12 Mei 2014 21.11
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:1), Mengatakan bahwa “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. | Iuran dari rakyat kepada negara, Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang(bukan barang. | |
2. | Berdasarkan Undang-Undang, Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. | |
3. | Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dan dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. | |
4. | Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. | |
5. | Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengantidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |