Pengguna:Rionauvaldi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

ANALISA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

LAPORAN KULIAH KERJA PRAKTEK

Disusun Oleh : NIM  : 1912423308 NAMA  : MUHAMAD RIO NAUVALDI





FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KONSENTRASI BUSINESS INTELLIGENCE UNIVERSITAS RAHARJA TANGERANG

TA. 2021/2022


UNIVERSITAS RAHARJA


LEMBAR PERSETUJUAN

ANALISA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA Dibuat Oleh : Nim : 1912423308 Nama : Muhamad Rio Nauvaldi Diajukan guna melengkapi sebagian syarat untuk mengikuti skripsi pada Fakultas Sains dan Teknologi Program Studi Sistem Informasi Konsentrasi Business Intelligence Universitas Raharja Tahun Akademik 2021/2022


   Dosen Pembimbing 

(Ir. Endang Sunandar, M.Kom)

        NID. 0416066901	          Tangerang, 19 Juli 2022 
        Pembimbing Lapangan 
   (Rizal Fauzi)                                                                                                                                  

UNIVERSITAS RAHARJA

LEMBAR KEASLIAN ANALISA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA Saya yang bertanda tangan dibawah ini: NIM : 1912423308 Nama : Muhamad Rio Nauvaldi Fakultas : Sains dan Teknologi Program Pendidikan : Strata 1 Program Studi : Sistem Informasi Konsentrasi : Business Intelligence

Menyatakan bahwa Laporan Kuliah Kerja Praktek ini merupakan karya tulis saya sendiri dan bukan merupakan tiruan, salinan, atau duplikasi dari Laporan Kuliah Kerja Praktek yang telah dipergunakan untuk mendapat gelar Sarjana baik di lingkungan Universitas Raharja maupun di Universitas lain, serta belum pernah dipublikasikan. Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, serta bersedia menerima sanksi jika pernyataan diatas tidak benar. Tangerang, 19 Juli 2022 materai

Muhamad Rio Nauvaldi Nim. 1912423308



ABSTRAK

Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) sebagai program strategis nasional merupakan salah satu konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan kualitas data bidang tanah yang ada menjadi rangkaian data yang lengkap dan akurat. Namun dalam pelaksanaannya, apabila ditemui lokasi yang telah mempunyai data bidang tanah bersertipikat sudah dominan, maka ditemui kendala tersendiri dalam hal menambah data bidang tanah baru yang sporadis namun data eksisting yang dibenahi juga sangat banyak. Oleh karena itu, pengolahan dan penanganan kegiatan PTSL untuk daerah- daerah yang bidang tanah terdaftarnya maksimum harus mendapat perhatian khusus, baik pra, selama maupun pasca kegiatan. Syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, saya dapat menyelesaikan laporan analisa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Kota/Kabupaten. Laporan ini disusun sebagai pengetahuan bagi satuan kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Kota/Kabupaten.


Kata Kunci: PTSL, ATR/BPN, Sertifikat Tanah.


ABSTRACT

Complete Systematic Land Registration (PTSL) as a national strategic program is one of the concepts of building new land plot data and at the same time improving the quality of existing land plot data into a complete and accurate data series. However, in its implementation, if it is found that loctions that already have data on certified land plots are already dominant, then there are obstacles in terms of adding sporadic new land plot data but the existing data that is addressed is also very much. Therefore, the processing and handling of PTSL activities for areas where the maximum registered land plots should receive special attention, both pre, during and post-activity. Thankfully I prayed to the presence of God Almighty, I was able to complete the analysis report of the Complete Systematic Land Registration Activity for the City/Regency. This report was prepared as knowledge for the work units of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency, Regional Offices of provincial national land agencies and district / city land offices throughout Indonesia to realize the Complete Systematic Land Registration for Cities / Regencies.


Keywords: PTSL, ATR/BPN, Land Certificate


KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan Laporan Kuliah Kerja Praktek ini yang penulis sajikan dalam buku yang sederhana. Ada pun judul penulisan Laporan Kuliah kerja Praktek ini yang diambil adalah “Analisa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara”. Penulisan laporan Kuliah Kerja Praktek ini disusun sebagai salah satu syarat guna melengkapi kurikulum perkuliahan dan mengikuti Skripsi. Sebagai bahan penulisan, penulis memperoleh informasi berdasarkan hasil observasi, wawancara dan studi pustaka dari berbagai sumber yang mendukung penulisan laporan ini. Hati kecil ini pun menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak penyusunan laporan Kuliah Kerja Praktek ini tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu pada kesempatan yang singkat ini, izinkan penulis menyampaikan selaksa pujian dan terimakasih kepada : 1. Bapak Dr. Po Abas Sunarya, M.Si. selaku Rektor Universitas Raharja. 2. Bapak Sugeng Santoso, M.Kom. selaku Dekan Fakultas Sains dan Teknologi 3. Ibu Desy Apriani, S.Kom., M.T.I selaku Ketua Program Studi Sistem Informasi 4. Bapak Ir. Endang Sunandar, M.Kom, selaku dosen pembimbing yang dengan penuh rasa sayang, sabar memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis. 5. Bapak Sri Moelyono, A.Ptnh, selaku Wakil Ketua Bidang Fisik yang telah memberi saya kesempatan untuk magang di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara 6. Bapak Rizal Fauzi selaku pembimbing lapangan yang dengan sabar, tekun, tulus dan ikhlas meluangkan,waktu, tenaga serta pikiran untuk memberikan bimbingan, motivasi, dan arahan yang sangat berharga kepada penulis. 7. Bapak Ronny selaku pembimbing lapangan juga yang telah memberikan nasihat, pengarahan, serta masukan kepada penulis. 8. Bapak dan Ibu Dosen Universitas Raharja yang telah memberikan wawasan dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi kehidupan penulis. 9. Teristimewa penulis ucapkan terima kasih kepada keluarga tercinta khususnya Bapak, Mamah, kakak atas pengertian, doa, dukungan moral, dan materi sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan KKP ini dengan baik. 10. Teman-teman Mahasiswa/i yang sudah secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam menyelesaikan penyusunan Laporan Kuliah Kerja Praktek ini. 11. Seluruh anggota Tim PTSL yang memberikan semangat dan support pada penulis. Penulis menyadari bahwa dalam penyajian dan penyusunan laporan Kuliah kerja Praktek (KKP) ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, baik dalam penulisan, penyajian ataupun isinya. Oleh karena itu, penulis senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun agar dapat dijadikan acuan bagi penulis untuk menyempurnakannya dimasa yang akan datang. Dan semoga Laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi seluruh pembaca sekalian.

Tangerang, 19 Juli 2022 Muhamad Rio Nauvaldi NIM. 1912423308



DAFTAR ISI


ABSTRAK i ABSTRACT ii KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI v DAFTAR GAMBAR viii DAFTAR LAMPIRAN ix BAB I PENDAHULUAN 1 1.1. Latar Belakang 1 1.2. Rumusan Masalah 3 1.3. Ruang Lingkup 3 1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian 4 1.4.1 Tujuan Penelitian 4 1.4.2 Manfaat Penelitian 4 1.5. Metodologi Penelitian 4 1.5.1 Metode Pengumpulan Data 4 1.5.2 Metode Analisis Sistem 6 1.6. Sistematika Penulisan 6 BAB II LANDASAN TEORI 8 2.1. Teori Umum 8 2.1.1 Konsep Dasar Sistem 8 2.1.2 Konsep Dasar Analisa Sistem 14 2.1.3 Konsep Dasar Informasi 14 2.1.4 Konsep Dasar Sistem Informasi 15 2.2. Teori Khusus 16 2.2.1. Konsep Dasar Sistem Pendaftaran 16 2.2.2. Konsep Dasar Pendaftaran Tanah 17 2.2.3. Konsep Dasar UML 20 BAB III PEMBAHASAN 23 3.1. Kondisi Data Pendaftaran Tanah 23 3.1.1. Kuantitas Data 23 3.1.2. Kualitas Data 24 3.1.3. Data Tekstual 27 3.1.4. Link-Up Data Spasial dan Tekstual 28 3.2. Perencanaan 31 3.2.1. Pengumpulan Data 31 3.2.2. Peralatan dan Material 33 3.3. Pembentukan Tim Kegiatan 34 3.3.1. Tim Teknis 34 3.3.2. Kelompok Masyarakat (POKMAS) 34 3.4. Pelatihan Teknis 35 3.5. Syarat Penetapan Lokasi 35 3.6. Pelaksanaan Kegiatan 36 3.6.1. Persiapan dan Mekanisme Pelaksana 36 3.6.2. Sosialisasi dan Penyuluhan 37 3.6.3. Pembaruan data Bidang Tanah Terdaftar (K4) 37 3.7. Kendali Mutu 62 3.8. Laporan 65 3.9. Pembiayaan 66 3.10. Tindak Lanjut Pasca Kota/Kabupaten Lengkap 68 3.11. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 70 4.1. Kesimpulan 70 4.2. Saran 70 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN


DAFTAR GAMBAR

Gambar 3.1. Link-Up antara Data Tektual dan Data Spasial 29 Gambar 3.2. Contoh Overlay Bidang Tanah Data Analog dengan Data KKP 36 Gambar 3.3. Contoh Informasi Atribut Bidang Tanah Tidak Lengkap 37 Gambar 3.4. Contoh Informasi Atribut Bidang Tanah Tidak Lengkap 38 Gambar 3.5. Hasil Joint Data Spasial dan Tekstual 39 Gambar 3.6. Contoh Hasil Scan SU dari Flatbag Scanner 39 Gambar 3.7. Halaman Penambahan dan Validasi Informasi Tekstual SU Pada KKP 39 Gambar 3.8. Pencarian Hasil Entri SU Pada Aplikasi Sloka Etnik 39 Gambar 3.9. Jendela Unggah Dokumen SU Pada Aplikasi Sloka Etnik 39 Gambar 3.10. Kondisi Ideal 39 Gambar 3.11. Kondisi adanya Unresolved Certificates 39 Gambar 3.12. Contoh Peta Kerja Dalam Kegiatan Validasi Lapangan 39 Gambar 3.13. Topologi Lapis Data Spasial 39 Gambar 3.14. Kontrol Kualitas Cek Data Tektual Ganda 39 Gambar 3.15. Diagam Alir Monitoring & Evaluasi Pendaftaran Tanah Lengkap Kota/ Kabupaten 39


DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran A :

A.1 Surat Pengantar KKP

A.2 Kartu Bimbingan

A.3 Kartu Study Tetap Final (KSTF)

A.4 Form Validasi Kuliah Kerja Praktek

A.5 Kwitansi Pembayaran KKP

A.6 Daftar Nilai

A.7 Formulir Seminar Proposal

A.8 Sertifikat Prospek

A.9 Sertifikat RCEP TOEFL

A.10 Sertifikat IT Nasional


BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sistem informasi dan teknologi komputer berkembang sangat pesat sejalan dengan besarnya kebutuhan terhadap informasi. Perkembangan teknologi informasi tidak lepas dari pesatnya perkembangan teknologi komputer, karena komputer merupakan media yang dapat memberikan kemudahan bagi manusia dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Perubahan dan dinamika masyarakat yang semakin cepat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi sehingga memerlukan kualitas informasi yang akurat, cepat, tepat dan efisien. Dengan itu perkembangan teknologi komputer telah banyak membantu pekerjaan manusia baik dari segi penyimpanan data-data hingga pengolahan data-data menjadi informasi yang terkomputerisasi. Komputerisasi adalah pemanfaatan teknologi secara benar dan semaksimal mungkin, bukan hanya sekedar pengganti mesin ketik. Hal ini harus ditunjang dengan adanya hardware (perangkat keras), software (perangkat lunak), dan Brainware (operator atau pengguna). Sebagai sebuah aktivitas teknologi agar berjalan dengan baik, sehingga teknologi dapat digunakan dalam bidang industri, bidang bisnis, bidang pemerintahan dan bidang pendidikan. Setiap bidang industri, bisnis, pemerintah maupun pendidikan pasti membutuhkan suatu sistem informasi di dalam menjalankan aktivitas kerjanya sehingga lebih teratur dan terarah dengan waktu yang lebih efisien.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) merupakan salah satu dari bidang lembaga pemerintah nonkementrian yang telah memakai sistem informasi berupa pemakaian perangkat komputer dalam menjalankan aktivitas kerjanya, tetapi dalam penggunaannya belum secara menyeluruh, hanya memanfaatkan untuk hal-hal kecil saja, seperti dalam pembuatan surat-surat dan laporan-laporan serta dalam pengolahan data yang masih menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Excel sehingga data-datanya masih belum tersusun secara rapi yang dapat menyebabkan terlambatnya pembuatan laporan karena sulitnya mendapatkan informasi dalam waktu yang cepat. Pengolahan data nilai dalam bentuk berkas yang dilakukan oleh divisi tata usaha masih dimungkinkan hilang sehingga menyulitkan divisi keuangan di mana pengolahan data pembayaran santri dilakukan dengan cara ditulis tangan atau sering disebut dengan pembukuan kemudian disimpan dalam berkas- berkas di lemari penyimpanan. Permasalahan lain yang kemudian timbul adalah terjadinya penumpukan berkas di lemari penyimpanan yang menyebabkan berkas tersebut rusak, serta lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mencari data karena banyaknya berkas yang disimpan di lemari penyimpanan. Sebagai solusi dari permasalahan di atas, maka penyajian sistem informasi sangat membantu untuk mengurangi permasalahan tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membangun suatu sistem informasi yang penulis beri judul “ANALISA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA”. 1.2. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sistem informasi pendaftaran tanah yang berjalan saat ini di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ? 2. Bagaimana evaluasi terhadap sistem informasi yang berlangsung saat ini pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ? 3. Bagaimana rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan keefektifan sistem informasi pendaftaran tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ? 1.3. Ruang Lingkup

Dengan adanya teknologi yang semakin canggih dan meluas, penelitian ini memfokuskan pada permasalahan yang ada, agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang sedang diteliti. Untuk kemudahan dalam penulisan maupun pemahaman hasil penelitian ini agar nantinya lebih terarah dan terstruktur dengan baik, maka diperlukan satu batasan masalah. Dalam penelitian ini peneliti akan membahas beberapa poin penting di antaranya melakukan peninjauan terhadap sistem pendaftaran tanah yang berjalan saat ini di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.


1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.4.1 Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian Kuliah Kerja Praktek (KKP) adalah :

1. Melakukan analisa terhadap sistem penyimpanan data tanah bersertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara 2. Mengoptimalkan sistem agar lebih optimal. 3. Mengoptimalkan efesiensi dan efektifan permasalahan dan meningkatkan kinerja secara baik 1.4.2 Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang diperoleh dengan dilakukannya penelitian ini, manfaatnya adalah sebagai berikut : 1. Dapat mengurangi resiko kerusakan atau kehilangan data- data penting yang menyangkut data tanah yang ingin didaftarkan. 2. Membantu memperkenalkan tentang sistem informasi yang digunakan untuk membangun rancangan program berupa sistem yang berbasis komputer dan yang berhubungan dengan sistem pendaftaran tanah. 3. Menambah wawasan dan pengalaman dalam menganalisa suatu program komputer sebagai bekal memasuki dunia kerja. 1.5. Metodologi Penelitian

1.5.1 Metode Pengumpulan Data

Untuk mendapatkan data mengenai sistem pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bahan penulisan KKP. Penelitian ini menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data di antaranya adalah, sebagai berikut :


1. Metode Observasi

Metode ini merupakan pengumpulan data-data dengan cara, pengamatan secara langsung terhadap unsur-unsur yang akan diteliti untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada sistem yang berjalan pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara 2. Metode Wawancara

Pada metode ini, peneliti melakukan sesi tanya jawab secara langsung kepada pihak terkait dan objek yang berkaitan agar mendapatkan informasi yang jelas, tepat dan akurat. 3. Study Pustaka

Selain melakukan observasi dan wawancara, untuk memperoleh referensi dan data yang valid, peneliti juga menggunakan buku yang terkait dengan topik penelitian, dan browsing internet.

1.5.2 Metode Analisis Sistem

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis PIECES (Performance, Information, Economy, Control, Eficiency, Services) untuk mengidentifikasi masalah pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, maka harus dilakukan analisis terhadap kinerja, informasi, ekonomi, keamanan, efisiensi, dan pelayanan. Dari analisa ini maka akan menghasilkan beberapa masalah utama, hal ini penting karena biasanya yang muncul dipermukaan bukan masalah utama, tetapi hanya gejala dari masalah utama saja.


1.6. Sistematika Penulisan

Untuk mempermudah dalam memahami hasil dari penelitian ini, maka penulis mengelompokkan materi penulisan menjadi empat bab yang masing-masing saling berkaitan satu sama lain,sehingga tulisan ini bisa menjadi satu kesatuan yang utuh. Adapun keempat bab tersebut yaitu : BAB I PENDAHULUAN

Bab ini berisi tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan, manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, metode penelitian yang digunakan serta sistematika penulisan. BAB II LANDASAN TEORI

Bab ini berisi tentang teori yang diambil dari beberapa kutipan buku, yang berupa pengertian dan definisi. Bab ini juga menjelaskan teori umum (konsep dasar sistem, konsep dasar analisa sistem), konsep dasar elisitasi, sistem pendaftaran dan definisi lainnya yang berkaitan dengan analisa sistem yang dibahas. BAB III PEMBAHASAN

Pada BAB ini gambaran tentang kegiatan PTSL Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara , permasalahan yang dihadapi, alternatif pemecahan masalah, tata laksana sistem yang akan dibuat menggunakan aplikasi WEB BAB IV PENUTUP

Pada bab ini berisi tentang pencapaian yang berkaitan dengan tujuan yang sudah dijelaskan, serta tentang kesimpulan dan saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian yang dilakukan untuk sistem yang sedang berjalan pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN 

BAB II LANDASAN TEORI


2.1. Teori Umum

2.1.1 Konsep Dasar Sistem

2.2.4.1. Definisi Sistem

Berikut ini adalah beberapa definisi sistem menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut : a) Menurut Ruli Supriati dkk dalam jurnal Sensi (2018:91). “Sistem dapat didefinisikan dengan cara mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisa, menyebarkan informasi untuk tujuan tertentu. Seperti sebuah sistem informasi terdiri atas input (data, instruksi) dan output (laporan, kalkulasi).” b) Menurut Geovanne farell, Hadi Kurnia Saputra dan Igor Novid (2018) dalam Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan, “System (Sistem) dapat didefinisikan dengan pendekatan prosedur dan pendekatan komponen. Dengan pendekatan prosedur, system dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur-prosedur yang mempunyai tujuan tertentu. Dengan pendekatan komponen, system dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentiu. Berdasarkan beberapa pendapat para ahli yang dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa definisi sistem adalah suatu kumpulan elemen-elemen atau komponen-komponen yang saling berhubungan satu sama lain dan saling membentuk suatu kesatuan

dengan memproses sistem masukan (input) dan dapat menghasilkan sebuah sistem keluaran (output) yang diinginkan. 2.2.4.2. Karakteristik Sistem

Menurut Azhar Susanto dalam buku Bahan Ajar Sistem Informasi Manajemen (2017) terdapat 8 karakteristik sistem: Menilai keberhasilan suatu sistem dan menjadi dasar dilakukannya suatu pengendalian. Jadi, kriteria suatu tujuan itu mutlak adanya. 1. Tujuan Sistem

“Tujuan sistem merupakan target atau sasaran akhir yang ingin dicapai oleh suatu sistem”. Agar target tersebut bisa tercapai, maka target tersebut harus diketahui terlebih dahulu kriterianya. Kriteria dapat juga digunakan sebagai tolak ukur dalam menilai keberhasilan suatu sistem dan menjadi dasar dilakukannya suatu pengendalian. Jadi, kriteria suatu tujuan itu mutlak adanya. 2. Batasan Sistem (boundary)

“Batas sistem merupakan garis abstraksi yang memisahkan antara sistem dan lingkungan”. Batas sistem ini memungkinkan suatu sistem dipandang sebagai suatu kesatuan. Batas suatu sistem menunjukkan ruang lingkup dari sistem tersebut. Batas sistem yang mampu dibayangkan oleh seseorang akan sangat berbeda dengan batas sistem yang sebenarnya dalam dunia nyata. Batas sistem akan memberikan konsekuensi yang kurang baik seandainya dipaksakan untuk sama bagi setiap orang, sebab selain akan menghambat kreativitas pelaku sistem juga akan memperlambat evolusi dari sistem tersebut.


3. Subsistem

“Subsistem merupakan komponen atau bagian dari suatu sistem, subsistem ini bisa fisik maupun abstrak”. Subsistem istilah yang digunakan untuk menunjukkan bagian dari sistem. Setiap subsistem mempunyai sifat-sifat dari sistem untuk menjalankan suatu fungsi tertentu dan memengaruhi proses sistem secara keseluruhan. Suatu sistem dapat mempunyai suatu sistem yang lebih besar yang disebut supra sistem. 4. Hubungan dan Hirarki Sistem

“Hubungan sistem adalah hubungan yang terjadi antar subsistem dengan subsistem lainnya yang setingkat atau antara subsistem dengan sistem yang lebih besar”. Ada dua macam hubungan sistem, yaitu:

a. Hubungan horizontal. Hubungan yang menggambarkan hubungan antara subsistem dengan subsistem lain yang setingkat. b. Hubungan vertikal. Dalam kebanyakan hal, hubungan sistem ini sangat menentukan terhadap keberhasilan suatu sistem karena dalam suatu sistem menentukan bagaimana tujuan sistem dapat dicapai kalau bagian-bagian sistem yang ada di dalamnya tidak bisa berhubungan baik atau bekerja sama. 5. Masukan Sistem (input)

“Input merupakan segala sesuatu yang masuk ke dalam suatu sistem. Input dapat berupa energi, manusia, data, modal, bahan baku, layanan, dan lainnya. Input merupakan pemicu bagi sistem untuk melakukan proses yang diperlukan”.


6. Pengolah Sistem

Pengolah Sistem (Process) “Proses merupakan perubahan dari input menjadi output”. Proses ini mungkin dilakukan oleh mesin, orang, atau komputer. Kombinasi input serta urutan yang berbeda untuk menghasilkan output yang bermacam-macam menjadikan proses itu sangat kompleks. Proses mungkin berupa perakitan yang menghasilkan satu macam output dari berbagai macam input yang disusun berdasarkan aturan tertentu. 7. Keluaran Sistem (Output)

“Output merupakan hasil dari suatu proses yang merupakan tujuan dari keberadaan sistem”. Output seperti halnya input mungkin berbentuk produk, servis, informasi dalam bentuk print out komputer atau energi seperti output dari dinamo. Berdasarkan penggunaannya suatu output diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu: 8. Lingkungan Sistem

Lingkungan sistem adalah faktor-faktor di luar sistem yang mempengaruhi sistem. Lingkungan sistem ada 2 macam, yaitu:

1. Lingkungan Eksternal, yaitu lingkungan yang berada di luar sistem.

2. Lingkungan Internal, yaitu lingkungan yang berada di dalam sistem. 2.2.4.3. Klasifikasi Sistem

Menurut Mustakini yang dikutip oleh Ruhul Amin (2017:2). mengatakan Sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandangan, diantaranya adalah sebagai berikut:


1. Sistem Abstrak (Abstract System)

Sistem diklasifikasikan sebagai sistem abstrak (Abstract System) dan sistem fisik (physical system). Sistem abstrak adalah sistem yang berupa pemikiran atau ide-ide yang tidak tampak secara fisik. Misalnya sistem teologi, yaitu sistem yang berupa pemikiran- pemikiran hubungan antara manusia dengan Tuhan. Sistem fisik merupakan sistem yang ada secara fisik. Misalnya sistem komputer, sistem akuntansi, sistem produksi dan lain sebagainya. 2. Sistem Alamiah

Sistem diklasifikasikan sebagai sistem alamiah (natural system) dan sistem buatan manusia (human made system). Sistem alamiah adalah sistem yang terjadi melalui proses alam, tidak dibuat manusia. Misalnya sistem perputaran bumi. Sistem buatan manusia adalah sistem yang dirancang oleh manusia. Sistem buatan manusia yang melibatkan interaksi antara manusia dengan mesin disebut dengan human-machine sistem atau ada yang menyebut dengan man-machine sistem. Sistem informasi merupakan contoh man-machine sistem, karena menyangkut penggunaan komputer yang berinteraksi dengan manusia. 3. Sistem Tertentu

Sistem diklasifikasikan sebagai sistem tertentu dan sistem tak tentu (sistem probabilitas). Sistem tertentu beroperasi dengan tingkah laku yang sudah dapat diprediksi interaksi di antara bagian-


bagiannya dapat dideteksi dengan pasti. Sehingga keluaran dari sistem dapat diramalkan. Sistem komputer adalah contoh dari sistem interaksi yang tingkah lakunya dapat dipastikan berdasarkan program-program yang dijalankan. Sistem tak tentu adalah sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat diprediksikan karena mengandung unsur probabilitas. 4. Sistem Tertutup

Sistem diklasifikasikan sebagai sistem tertutup (close system) dan sistem terbuka (open system). Sistem tertutup merupakan sistem yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa adanya turut campur tangan dari pihak luarnya. Secara teoritis sistem tertutup ini ada, tetapi kenyataannya tidak ada sistem yang benar-benar tertutup, yang ada hanyalah relatively closed system (secara relatif tertutup, tidak benar-benar tertutup). Sistem terbuka adalah sistem yang berhubungan dan terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini menerima masukan dan menghasilkan keluaran untuk lingkungan luar atau sub sistem yang lainnya. Karena sistem sifatnya terbuka dan terpengaruh oleh lingkungan luarnya, maka sistem harus mempunyai suatu sistem pengendalian yang baik. Sistem yang baik harus dirancang sedemikian rupa, sehingga secara relatif tertutup karena sistem tertutup akan bekerja secara otomatis dan terbuka hanya untuk pengaruh yang baik saja.


2.1.2 Konsep Dasar Analisa Sistem

2.2.4.1. Definisi Analisa Sistem

Menurut Rosa dan Shalahuddin yang dikutip oleh Rachmat Agusli, dkk dalam Jurnal Sisfotek Global (2017:21), mendefinisikan bahwa “Analisis sistem adalah kegiatan untuk melihat sistem yang sudah berjalan, melihat bagaimana yang bagus dan tidak bagus, dan kemudian mendokumentasikan kebutuhan yang akan dipenuhi dalam sistem yang baru”. Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa analisa sistem informasi adalah penguraian dari sistem informasi ke dalam bagian komponen sistem dengan tujuan melihat bagus dan tidak bagus sebuah sistem sehingga dapat mengevaluasi pada permasalahan yang terjadi dan dapat diusulkan perbaikannya. 2.1.3 Konsep Dasar Informasi

2.2.4.1. Definisi Informasi

Dalam sub bab ini menjelaskan mengenai definisi sistem informasi dan Informasi adalah kumpulan dari data data yang telah diolah, yang tentunya telah memiliki arti atau makna. Beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari informasi berikut di antaranya : Menurut Aris Martono, (2017:73) “ Sistem infromasi adalah suatu system dalam organisai yang mempertemukan kebutuhan pengelolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan startegi serta menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan system infromasi merupakan


kombinasi teratur dari orang-orang hardware, software, jaringan komunikasi dan sumber daya data untuk mengumpuakn data serta menyebarkan informasi dalam organsiasi. Sistem infromas merupakan suatu kkegiatan untuk mengumpulakan, memproses, tertentu. Pengertian lain selain system informasi dijelaskan yaitu sekumpulan komponen yang saling berbuhubnagn untuk mengumpulan atau mendapatkan, menyimpan dan mendistribusikan informasi guna menunjang pengambilan keputusan dalam organsasi. Menurut Maimunah dalam jurnalnya (2018). Informasi merupakan hasil dari pengolahan data dari satu atau berbagai sumber, yang kemudian diolah, sehingga memberikan nilai, arti, dan manfaat. Jadi dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa informasi adalah sebuah hasil data yang telah diolah menjadi bentuk yang lebih baik dan bermanfaat serta memiliki arti bagi penerimanya guna pendukung dalam pengambilan sebuah keputusan yang pasti. 2.1.4 Konsep Dasar Sistem Informasi

2.1.4.1 Definisi Sistem Informasi

Terdapat beberapa pendapat mengenai definisi dari sistem informasi di antaranya : 2.1.4.1.1 Menurut Harfizar dkk, dalam Jurnal SENSI (2017:195), “Sistem informasi adalah komponen-komponen yang membentuk sistem yang menghasilkan suatu informasi yang berfungsi sebagai penyedia informasi atau laporan.” 2.1.4.1.2 Menurut Sugeng Wahyudiono yang dikutip oleh Maulani dkk, dalam Jurnal ICIT (2018:157), “Sistem informasi adalah suatu


sistem yang berhubungan dengan pengumpulan, penyimpanan dan pemrosesan data, baik yang dilakukan secara manual, maupun berbantuan komputer, untuk menghasilkan informasi yang sangat berguna bagi proses pengambilan keputusan.” Dari beberapa teori di atas, dapat diambil kesimpulan mengenai definisi sistem informasi yaitu suatu kombinasi antara prosedur kerja, informasi, orang, dan teknologi informasi, yang diorganisasikan untuk menyimpan, mengelola, mengendalikan dan melaporkan informasi sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan sebuah informasi atau laporan yang dapat digunakan untuk penentuan keputusan di masa yang akan datang. 2.2 Teori Khusus

2.2.1 Konsep Dasar Sistem Pendaftaran

2.2.4.1. Definisi Sistem Pendaftaran

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “Pendaftaran adalah pencatatan nama, alamat dan sebagainya dalam sebuah daftar. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan “Pendaftaran adalah proses, cara, pembuatan mendaftar (mendaftarkan); pencatatan nama, alamat, dan sebagainya dalam daftar. Berdasarkan teori para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa, Pendaftaran adalah proses pencatatan identitas pendaftar kedalam sebuah media penyimpanan yang digunakan dalam proses pendaftaran

2.2.4.2. Jenis-Jenis Pendaftaran

Secara garis besar ada dua sistem pendaftaran yang ada di Indonesia, yaitu Pendaftaran secara online dan offline.


Pendaftaran online atau yang biasa disebut dengan pendaftaran secara tidak langsung atau bisa disebut juga secara virtual merupakan pendaftaran melalui internet, dimana pihak calon pendaftar menggunakan internet sebagai pengganti pendaftaran secara offline. Pendaftaran online ini biasanya dilakukan dengan menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet. Sedangkan yang dimaksud dengan pendaftaran offline atau langsung adalah pendaftaran yang dilakukan dengan cara : a. Datang langsung ketempat pendaftaran b. Daftar menggunakan surat khusus yang nantinya akan dikirim ke tempat yang ingin didaftarkan. 2.2.2 Konsep Dasar Pendaftaran Tanah

2.2.4.1. Definisi Pendaftaran Tanah

Dalam hukum tanah kata sebutan tanah dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh Undang- undang pokok Agraria. Dalam pasal 4 dinyatakan bahwa, Dengan adanya dasar hak menguasai dari negara maka ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, 3 yang disebut tanah, yang diberikan kepada dan dipunyai orang-orang”. Dengan demikian jelaslah bahwa tanah dalam hak atas sebagian permukaan bumi. Sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian permukaan bumi yang berbatas, berdimensidua dengan ukuran panjang dan lebar. Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh Undang-undang Pokok Agraria adalah untuk digunakan atau dimanfaatkan.


Surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

2.2.4.2 Definisi Posisi Relatif dan Posisi Absolute Menurut Faqihah M Itsnaini dalam jurnalnya (2021), Posisi absolut adalah letak atau tempat yang dilihat dari garis lintang dan garis bujur. Posisi absolut keadaannya tetap karena berpedoman pada garis astronomis bumi. Contoh lokasi absolut yaitu letak astronomis Indonesia pada 6°LU-11°LS dan 95°BT-141°BT.

Posisi relatif adalah letak atau tempat yang dilihat dari daerah lain di sekitarnya. Posisi relatif dapat berganti-ganti sesuai dengan objek yang ada di sekitarnya. Contoh Posisi relatif adalah Posisi geografis negara Indonesia yang terletak di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, serta Benua Asia dan Benua Australia. 2.2.4.3 Koordinat Lokal dan Koordinat Nasional (TM-3o) Mengingat peta yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagian besar merupakan hasil kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan lama (Peraturan Daerah/Perda maupun Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 serta peraturan pelaksanaannya) yang menggunakan Sistem Koordinat Lokal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 pasal 17 ayat 2 dan pasal 18 ayat 4 apabila telah tersedia Titik Dasar Teknik dengan Sistem Koordinat Nasional maka peta-peta dengan koordinat lokal tersebut harus ditransformasi ke dalam Sistem Koordinat Nasional. Di samping itu peta-peta lama dibuat secara manual padahal orientasi pelaksanaan pendaftaran tanah dan pelayanan pada Kantor-KantorPertanahan untuk masa yang akan datang akan menggunakan komputer (penggunaan data-data grafis digital) sesuai perkembangan teknologi komputer. Perkembangan komputer sangat berpengaruh di dalam kelancaran pelayanan Kantor-Kantor Pertanahan khususnya untuk memperbaiki kualitas data-data grafis (peta) dalam format lama ke format baru dalam bentuk data digital dengan cara mendigitasi dan mentransformasi data grafis (peta) yang ada sehingga diperoleh data digital dalam Sitem Koordinat Nasional (TM-3°). Untuk proses transformasi ke sistem TM-3°, diperlukan koordinat titik sekutu dalam sistem lokal maupun dalam sistem TM-3°. Titik-titik sekutu tersebut diperoleh dengan cara pengikatan/pengukuran langsung di lapangan atau dengan cara identifikasi titik-titik sekutu yang ada di peta Sistem Koordinat Lokal dan di Peta Garis (Line Map) hasil pemotretan udara yang sudah dalam Sistem Koordinat TM-3°.

2.2.3 Konsep Dasar UML

2.2.4.1. Definisi UML

Menurut Faisal Faruq dalam jurnalnya (2017). UML atau yang lebih dikenal juga sebagai (Unified Modeling Language) adalah salah satu standar bahasa yang saat ini banyak digunakan di berbagai dunia industri untuk mendefinisikan apa saja kebutuhan dari suatu sistem, membuat analisis yang tepat dan akurat dari suatu desain, serta secara jelas dapat menggambarkan arsitektur dalam pemrograman beorientasi objek Model UML saat ini tercatat sebagai salah satu permodelan yang paling banyak digunakan karena secara jelas dapat menggambarkan kebutuhan pengguna dan dapat mudah digunakan. Berdasarkan kutipan di atas yang telah dikemukakan oleh para ahli, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa UML (Unified Modeling Language) merupakan suatu metode bahasa pemodelan yang digunakan untuk menggambarkan atau mendokumentasikan dalam pengembangan sebuah sistem berorientasi objek.

2.2.4.2. Jenis-Jenis UML (Unified Modeling Language)

Diagram berbentuk grafik yang menunjukkan simbol elemen model yang disusun untuk mengilustrasikan bagian atau aspek tertentu atau sistem. Sebuah diagram merupakan bagian dari suatu view tertentu dan ketika digambarkan biasanya dialokasikan untuk view tertentu. Menurut Siti Nazilah dan Yuli Yuliana dalam Media Jurnal Informatika (2017:11- 12), Adapun jenis-jenis diagram antara lain : 1. Use Case Diagram

Use Case Diagram menggambarkan sejumlah external actors dan hubungannya ke use case yang diberikan oleh sistem. Use case adalah deskripsi fungsi yang disediakan oleh sistem dalam bentuk teks sebagai dokumentasi dari use case symbol namun dapat juga dilakukan dalam activity diagram. 2. Class Diagram

Class Diagram alah pandangan aplikasi yang bersifat statis. Class Diagram tidak hanya menggambarkan visualisasi, tetapi juga menggambarkan dan mendokumentasi aspek yang berbeda dalam sistem, tetapi juga untuk konstruksi eksekusi kode dalam softwere aplikasi. Class Diagram digunakan untuk mengelompokkan hal-hal inti dari setiap proses yang ingin dilakukan. Semua proses dimasukkan ke dalam tiap-tiap class dan saling dihubungkan pada class-class lainnya yang saling berhubungan. 3. Activity Diagram

Diagram ini menggambarkan rangkaian aliran dari aktivitas di dalam sebuah System yang bersifat dinamis, diagram ini digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas yang dibentuk dalam suatu operasi sehingga dapat juga digunakan untuk aktivitas lainnya.

4. Sequence Diagram

Diagram ini menggambarkan kolaborasi dinamis antara sejumlah object yang bersifat dinamis. Kegunaannya untuk menunjukkan rangkaian pesan yang dikirim terhadap object juga interaksi antara object, sesuatu yang terjadi pada titik tertentu dalam eksekusi sistem.

BAB III PEMBAHASAN 3.1. KONDISI DATA PENDAFTARAN TANAH Data Pendaftaran Tanah terdiri dari Peta Pendaftaran, Surat Ukur, dan Buku Tanah. Peta Pendaftaran sebagai media pemetaan bidang tanah terdaftar atau obyek yang menggambarkan posisi relatif suatu bidang tanah dan posisi absolut yang bersifat unik. Peta pendaftaran yang digunakan untuk proses layanan pertanahan ditinjau dari dua aspek : kuantitas dan kualitas. 3.1.1 Kuantitas Data Secara kuantitas data bidang tanah terdaftar dapat diunduh dari KKP. Data tersebut memiliki kualitas berbeda-beda (KW6 – KW1) sebagai acuan awal untuk mengidentifikasi prosentase jumlah bidang yang harus ditata ulang baik posisi relatif dan absolutnya, maupun link data nya. Terhadap data bidang tanah yang ada, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa : Semua dokumen fisik (Buku Tanah dan Surat Ukur/Gambar Ukur) sudah tersimpan dengan lengkap sesuai dengan sertipikat aktif. Data Buku Tanah (fisik) sudah dalam bentuk data elektronik, baik yang aktif maupun yang non aktif. Apabila masih terdapat BUKU TANAH yang belum ada data elekronik-nya, supaya dilakukan entri data terlebih dulu. Ada tidaknya pemekaran wilayah desa. Apabila terdapat pemekaran supaya dilakukan inventarisasi dan ganti wilayah dari aplikasi, tanpa mengganti data yang ada di sertipikat (yang dipegang pemilik atau bank penjamin Hak Tanggungan). Tersedianya peta pendaftaran tanah di lokasi kegiatan yang meliputi semua wilayah administrasi Masih adanya peta pendaftaran tanah yang menggunakan koordinat lokal. Kelengkapan data elektronik tergantung dari kelengkapan data fisik, sehingga untuk memenuhi kelengkapan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah seperti tabel di bawah : Tabel Ketersediaan Dokumen Fisik dan Solusi Penyelesaian

No Ketersediaan Dokumen Fisik Alternatif Solusi BT GU SU Peta TM3 Sertipikat 1      Bisa di-plotting/petakan


2

 a. Jika peta menggunakan sistem koordinat lokal, dilakukan transformasi b. Jika SU masih koordinat lokal, dilakukan pengukuran dua titik batas c. Bisa di-plotting

3      a. Dibuatkan SU pengganti (salinan dari pemilik) dengan Berita Acara (BA) b. Bisa di-plotting


4

 a. Jika peta sistem koordinat lokal, dilakukan transformasi b. Jika GU masih lokal, dilakukan pengukuran titik sekutu c. Bisa di-plotting

5      a. Bisa di-plotting b. Pembuatan GU baru pada saat pemeliharaan data 6      a. Bisa di-plotting b. Pembuatan GU baru pada saat pemeliharaan Tabel 3.1 Ketersediaan Dokumen Fisik

3.1.2 Kualitas Data Kualitas data yaitu kondisi data suatu bidang tanah, baik data spasial dan data yuridis dalam bentuk data analog maupun dijital. Secara kualitas, kondisi data bidang tanah dibedakan berdasarkan jenis datanya, yaitu : 3.1.2.1 Data Spasial. Data spasial yaitu data yang menyajikan informasi berupa gambar, peta (Surat Ukur, Gambar Ukur, Peta Pendaftaran, Peta Kerja, Peta Dasar dan peta-peta lain) atau dokumen (Surat Ukur, Gambar Ukur). 3.1.2.2 Data Analog Data analog merupakan data hardcopy yang tersimpan di Arsip Kantor Pertanahan merupakan data primer yang harus didijitalkan ke dalam data elektronik. Beberapa contoh kondisi data analog sebagai berikut:  Buku Tanah (BUKU TANAH)  Pencatatan perubahan, seharusnya pemisahan tertulis pemecahan dan sebaliknya  BUKU TANAH belum dimatikan  Pencatan BUKU TANAH pada proses peningkatan hak tanpa ganti blangko (dengan stempel), hanya dicoret di Buku Tanah dan no hak berubah sehingga satu SU mempunyai 2 Hak  BUKU TANAH tidak ada peta/gambar  Gambar Ukur/Surat Ukur  Tidak terpetakan pada posisi yang sebenarnya  Dipetakan pada sistem koordinat lokal  Informasi bidang tanah dan toponimi tidak lengkap  Tidak ada sket lokasi  Tidak ada NIB  GU/SU tidak ada  Peta Dasar/ Pendaftaran  Tidak tersedia peta dasar  Tersedia peta citra tetapi belum diorthorektifikasi  Tersedia peta citra tetapi pada skala yang tidak ideal (lebih kecil dari skala 1:5000)  Bidang tanah terpetakan tidak standar, misalnya digambar dengan pensil, informasi tidak lengkap (tidak ada NIB/No.SU), tidak bisa diindetifikasi (tidak terbaca)  Tidak terdapat nomor identitas apa pun  Dokumen pertanahan (GU, SU atau BUKU TANAH) statusnya telah dimatikan  Informasi yang dituliskan pada dokumen pertanahan kurang lengkap  Data dijital (hasil scan) dokumen pertanahan belum lengkap untuk seluruh bidang tanah  Tahun pengukuran yang berbeda antara bidang yang bersebelahan 3.1.2.3 Data Elektronik Data elektronik sangat tergantung pada kondisi data analog sebagai sumber data sebelum dilakukan konversi ke data dijital. Kegiatan konversi data yang dilakukan dengan kendali mutu yang tidak optimal mengakibatkan kualitas data elektronik yang tersaji pada KKP menjadi tidak lengkap dan diragukan validitasnya. Kondisi tersebut berpengaruh pada kualitas data bidang tanah, sehingga diperlukan analisis terhadap kualitasnya yang dimulai dengan proses identifikasi dan inventarisasi data. Kondisi kualitas elektronik yang ada antara lain :  Konversi data persil/bidang tanah dari peta dasar pendaftaran (analog) yang belum valid/akurat;  Pemecahan/ pemisahan bidang tidak terpetakan, sehingga kondisi bidang /NIB dan Nomor SU tidak sesuai lagi;  Atribut No. Hak sudah mati/tidak aktif, sehingga tidak bisa di-link-kan. 3.1.3 Data Tekstual 3.1.3.1 Data analog Tekstual Data analog tekstual berupa Surat Ukur dan Buku. Sama dengan kondisi data spasial (analog), kualitas data tekstual antara lain:  Surat Ukur dan Buku Tanah tidak ada  Warkah tidak ada  Informasi tidak lengkap, data pendaftaran tanah dan perubahan data pendaftaran tanah-nya  Informasi yang tercatat tidak standar, misalnya dengan pensil tidak ada paraf.  BUKU TANAH dan sertipikat tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang 3.1.3.2 Data Elektronik Tekstual Data elektronik kualitasnya tergantung : kondisi data yang ada, mekanisme proses dijitalisasi dari data analog, dan ketaatan petugas pelaksana pada saat menjalankan aplikasi pada proses pelayanan di Kantor Pertanahan. Beberapa contoh kondisi kualitas data elektronik yang ada antara lain :  Isi data tidak lengkap karena entri data tidak lengkap atau karena perubahan data yang di entri pada kolom yang tidak semestinya  BUKU TANAH masih aktif, data fisik sudah dimatikan atau sebaliknya  BUKU TANAH (nomor hak) sudah terbit tetapi sertipikat belum bisa diserahkan (karena tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang) 3.1.4 Link-Up Data Spasial dan Tekstual Data elektronik pendaftaran tanah merupakan dijitalisasi data analog bidang tanah yang berupa Bidang Tanah (persil) yang dipetakan di Peta Pendaftaran, Surat Ukur, Buku Tanah. Pada masing-masing data analog tersebut tercantum data penghubung (adjoining data) yang menyebabkan adanya ikatan sebagai satu kesatuan yaitu berupa Nomor. Terdapat 3 (tiga) alternatif nomor yang menjadi data penghubung yaitu NIB atau Nomor SU/GS atau Nomor Hak. Hubungan antara ketiga data tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah :

Gambar 3.1 Link-Up antara Data Tekstual dan Data Spasial


Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :  Untuk setiap Bidang Tanah terpetakan :  diberikan identitas NIB dan Nomor SU yang berhubungan dengan dokumen SU tekstual diberikan Tipe dan Nomor Hak Atas Tanah (HAT) yang berhubungan dokumen Buku Tanah.  Untuk setiap SU spasial yang terbit :  diberikan identitas NIB yang berhubungan dengan Bidang Tanah terpetakan  diterbitkan Nomor SU yang berhubungan dengan SU Tekstual.  Untuk setiap SU tekstual yang terbit :  diberikan identitas Nomor SU dan NIB yang berhubungan dengan Bidang Tanah terpetakan dann SU spasial  diberikan Tipe dan Nomor HAT yang berhubungan dengan Buku Tanah. Dari gambar di atas keberadaan Bidang Tanah (persil) sebagai data spasial tidak dapat diabaikan (harus ada), karena sertipikat sebagai bukti yuridis hak atas tanah mencakup dua hal yaitu kepastian subyek (Buku Tanah) dan kepastian posisi obyek (Bidang Tanah/persil) di peta. Secara elektronik, keempat media tersebut (BUKU TANAH-SU tekstual-SU spasial dan Bidang Tanah) disimpan dalam bentuk tabel-tabel di database. Khusus untuk data spasial dalam bentuk geodatabase yang ber-georefference. Karena data elektronik adalah representasi dari data fisik, maka persyaratan hubungan diantaranya harus dipenuhi juga. Ketidaklengkapan data identitas data penghubung pada tabel database karena ketidakcermatan dalam kegiatan entri data, digitasi atau data fisik kurang lengkap, menyebabkan kualitas database harus diperbaiki. Kesalahan karena ketidakcermatan operator (human error) atau kurang lengkapnya. database dapat dilakukan dengan melakukan inventarisasi kesalahan, digitalisasi data dan dilanjutkan dengan validasi/editing serta integrasi data tekstual dan spasial. Sedangkan kesalahan karena data fisik juga salah/kurang, harus dilakukan proses yuridis baik administrasi maupun teknis di lapangan. Persyaratan utama agar kedua jenis data (data spasial dan tekstual) tersebut berkorelasi maka dilakukan proses integrasi, yaitu link data tektual dan data spasial dengan menggunakan data penghubung berupa: NIB, Nomor SU atau Nomor Hak. Ketiadaan data penghubung pada masing- masing tabel database berakibat pada kualitas data (KW) bidang tanah tersebut. Analisis hasil proses integrasi tersebut mendapatkan tingkat kualitas data setiap bidang tanah seperti tabel berikut : KW Bidang Tanah SU Spasial SU Tekstual Buku Tanah 1     2     3     4     5     6     Tabel 3.2 Link-Up Data Spasial dan Data Tekstual

Data kualitas masing-masing bidang tanah tergantung dari keberadaan nomor-nomor sebagai data penghubung yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain ketidaklengkapan maupun kesalahan data fisik atau kesalahan entri data sehingga data yang di entri juga salah, penomoran ganda dan lain-lain. Sehingga status kwalitas suatu bidang tanah harus di’validasi’ juga kebenarannya. Terdapat dua kelompok data spasial yaitu bidang-bidang terdaftar yang belum dipetakan (disebut dengan KW 4,5,6) dan bidang tanah sudah dipetakan (disebut dengan KW1,2,3). Jenis kualitas bidang tanah yang terakhir dibedakan menjadi dua, yang sudah valid (posisinya secara visual) dan belum valid. Untuk melakukan suatu data valid dilakukan dengan dengan menganalisis kebenaran dan akurasi data bidang yang bersangkutan. 3.2 PERENCANAAN Beberapa tahap kegiatan yang perlu dilakukan di dalam perencanaan yaitu: 3.2.1 Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan terhadap dua jenis data, yaitu data fisik analog dan data elektronik (yaitu BUKU TANAH, GU/SU dan Peta-peta).

Data Analog Data analog meliputi :  Jumlah BUKU TANAH dalam bentuk tabel (Daftar Nama) per desa/kelurahan  Jumlah GU/SU dalam bentuk tabel (daftar Tanah) per desa/ kelurahan. Dicantumkan juga status keberadaan masing-masing GU dan SU.  Peta Dasar Pendaftaran per desa/kelurahan beserta cakupannya dalam satu wilayah administrasi serta keberadaan jumlah peta-peta tersebut dalam satu wilayah administrasi. Perlu diinformasikan bahwa pada masa-masa lalu, output suatu kegiatan Pendaftaran Tanah adalah Peta Dasar Pendaftaran, sehingga apabila dalam satu wilayah desa/kelurahan menjadi target lokasi kegiatan pada tahun yang berbeda, kemungkinan besar dalam satu wilayah tersebut mempunyai lebih dari satu peta pendaftaran. Kondisi tersebut berpotensi terjadinya pemetaan bidang tumpang tindih (overlap).  Scan dokumen BUKU TANAH/SU/GU dalam bentuk *.pdf Pemberian nama file berdasarkan nomor hak (14 dijit) untuk Buku Tanah, NIB (13 dijit) untuk Surat Ukur, nomor GU atau nomor DI 302 atau nomor lain yang tercantum untuk Gambar Ukur.  Pendokumentasian SU (fisik). Kesulitan menghimpun SU untuk melakukan scanning akan ditemukan pada sistem pendokumentasian SU berdasarkan tahun penerbitan, sehingga pendokumentasian ulang perlu dilakukan berdasarkan wilayah administrasi dan dijadikan satu bendel dengan dokumen BUKU TANAH. Demikian juga SU sudah tersimpan dalam satu wilayah administrasi tetapi masih terdokumentasi dalam bendel tersendiri (belum dijadikan satu bendel dengan BUKU TANAH).  Scan dokumen Peta Pendaftaran atau peta lain untuk memastikan bahwa bidang-bidang terpetakan pada data analog sudah terkonversi secara elektronik pada database KKP. Cleansing secara offline terhadap kondisi data dijital yang berpotensi tumpang tindih maka perlu standarisasi layer sebelum import ke aplikasi KKP. Data Elektronik  Unduh Daftar Tanah dan Daftar Nama dari aplikasi KKP  Unduh Data Kwalitas dan Validasi data bidang tanah pada aplikasi KKP  Unduh persil/bidang-bidang tanah terpetakan pada aplikasi KKP Masing-masing data diunduh per desa/kelurahan

3.2.2 Peralatan dan Material Peralatan dan material yang digunakan meliputi : • Scanner untuk melakukan scan data analog (BUKU TANAH, GU, SU dan Peta-peta) • Aplikasi pengolah data spasial (CAD) dan perangkat lunak SIG untuk delineasi dan standarisasi layer • Aplikasi KKP untuk entri data, link-up data dan sinkronisasi data tekstual/spasial • Aplikasi pemetaan partisipatif berbasis OS Android untuk identifikasi lapangan • Peta kerja analog/dijital untuk deliniasi sebagai bahan identifikasi • Peralatan lapangan untuk pengukuran bidang( RTK, CORS, TS, distometer, meteran) dan non pengukuran • Daftar bidang tanah K4 (daftar nama dan daftar tanah)

3.3 PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN Dalam mendukung kegiatan perlu dibentuk tim pelaksana yang terdiri dari tim teknis dan Kelompok Masyarakat (Pokmas). 3.3.1 Tim Teknis Tim teknis terdiri dari Tim Kantor Pertanahan dan/atau pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi). Tim Kantor Pertanahan terdiri dari tim di bidang fisik (Seksi Infrastruktur Pertanahan) dan yuridis (Seksi Hubungan Hukum Pertanahan). Tim tersebut bertugas memastikan validitas data primer yang terkumpul dari lapangan. 3.3.2 Kelompok Masyarakat (Pokmas) Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi, dimungkinkan untuk membentuk Kelompok masyarakat (pokmas) yang secara aktif membantu pelaksana untuk memastikan kebenaran subyek dan letak obyek bidang- bidang tanah di lokasi kegiatan 3.4 Pelatihan Teknis Pelatihan teknis perlu dilakukan kepada Tim Pokmas untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang dibebankan sesuai standar yang ditentukan, sekaligus agar Tim Pokmas mempunyai kemampuan standar minimum dalam pelaksanaan pekerjaan. Materi pelatihan teknis singkat yang perlu diberikan antara lain : • Pengenalan dan membaca peta (analog dan dijital) • Identifikasi detil (alamiah dan buatan) pada peta • Deliniasi batas bidang tanah pada peta • Informasi dan toponimi • Konsep batas bidang tanah, penunjukan dan penetapan batas • Persyaratan teknis dan yuridis pendaftaran tanah • Pengumpulan data yuridis • Pengenalan sistem operasi, aplikasi pengolahan data (MS Office), pemetaan partisipasi (misalnya; Mapit GIS, Map Maker dan yang sejenisnya)

3.5 SYARAT PENETAPAN LOKASI Untuk menentukan suatu wilayah administrasi desa/kecamatan sebagai lokasi kegiatan diperlukan : 1. Jumlah bidang tanah terdaftar minimum 80% (telah di-entri dalam KKP) Jumlah tersebut dihitung mengacu kepada jumlah seluruh bidang tanah menurut data BPS/PBB/perhitungan luas administrasi atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah diverifikasi dengan data di kantor pertanahan. 2. Tersedianya peta dasar/peta kerja (skala maksimum 1 : 5.000) yang mencakup seluruh kota/kabupaten. 3. Sudah dilakukan validasi Buku Tanah dan Surat Ukur.

3.6 PELAKSANAAN KEGIATAN 3.6.1 Persiapan dan mekanisme pelaksanaan Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam kegiatan ini antara lain :  Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang Penetapan Lokasi (dan revisinya jika diperlukan) dan Surat Keputusan Pembentukan Tim Teknis.  Pencetakan peta kerja dan data pendukung dari hasil kegiatan perencanaan  Jadwal Kegiatan  Materi dan bahan sosialisasi dan penyuluhan.  Pengadaan peralatan lapangan  Persiapan peralatan  Mobilisasi SDM Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten harus dilaksanakan mulai dari unit wilayah administrasi desa, lanjut ke tingkat kecamatan sampai seluruh wilayah kota/kabupaten menjadi lengkap. 3.6.2 Sosialisasi dan Penyuluhan Sosialisasi diperlukan dalam rangka koordinasi dan sinergitas tugas dengan instansi lain. Sedangkan penyuluhan, harus dilakukan kepada masyarakat calon subyek kegiatan. Strategi penyuluhan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan sasaran subyek (per RT, RW, desa).


3.6.3 Pembaruan Data Bidang Tanah Terdaftar (K4) 3.6.3.1 Inventarisasi Inventarisasi dilakukan untuk menghimpun data bidang tanah (tekstual maupun spasial, data analog maupun data dijital),peta kerja dan batas administrasi. i. Data Analog  Daftar Buku Tanah, Surat Ukur/Gambar Ukur  Peta pendaftaran, peta PBB, DHKP dan lain-lain

ii. Data Dijital  Unduh Daftar Nama, Daftar Tanah, Daftar Kwalitas Data (KW), Daftar Validasi Data data KKP  Unduh data BUKU TANAH yang mati  Dari kedua data tersebut diperoleh data BUKU TANAH yang aktif. Data ini merupakan acuan jumlah BUKU TANAH yang mendekati jumlah sebenarnya.  Unduh bidang-bidang terpetakan dari KKP.

iii. Delineasi Batas Administrasi  Batas wilayah administrasi digunakan untuk memastikan bahwa bidang tanah mempunyai kepastian letak terutama yang berkaitan dengan keabsahan bukti formal yuridis. Selain itu, dalam satuan wilayah administrasi yang lebih kecil, misalnya batas RW/RT, sangat membantu dalam identifikasi bidang-bidang tanah.  Untuk wilayah desa / kecamatan hasil pemekaran sedapat mungkin dipastikan batas administrasinya secara definitif maupun indikatif untuk memastikan letak bidang tanah ter-update sesuai dengan desa/kelurahan yang baru.  Dalam proses delineasi batas administrasi, diperlukan partisipasi Pokmas untuk mengenali kondisi dan informasi di wilayahnya. 3.6.3.2 Overlay Peta Pendaftaran Tanah (offline) dan Unduh data KKP  Peta Kerja berasal dari hasil overlay peta dasar pendaftaran offline dengan peta bidang tanah hasil unduhan KKP.  Hasil overlay kedua peta dimungkinkan tidak saling bertampalan (terdapat pergeseran). Perbedaan tersebut karena beberapa diantaranya menggunakan datum pengukuran (lokal), sistem proyeksi pemetaan, konversi dari data analog ke data dijital dan sebagainya. Dari kondisi tersebut ditentukan peta kerja berdasarkan jumlah maksimum bidang tanah yang terpetakan. Contoh di bawah, pergeseran hasil overlay dua peta pendaftaran. Dari gambar terlihat arah pergeseran tidak sistimetis.

Gambar 3.2 Contoh overlay bidang tanah data analog dengan data KKP  Untuk perencanaan pengukuran bidang-bidang tanah baru, dapat dilakukan overlay (kolaborasi data) dari peta lain, misalnya peta PBB.  Pada daerah-daerah tertentu yang masih kosong dapat diindikasikan sebagai lokasi bidang-bidang tanah belum terdaftar, selanjutnya menjadi obyek pengukuran dan pemetaan bidang tanah pendaftaran pertama kali.  Pengecekan Informasi Atribut Bidang Tanah  Pada peta bidang tanah dan daftar kualitas data bidang tanah memiliki 3 nomor identitas yang sama, yaitu nomor hak, nomor Surat Ukur dan NIB. Dengan adanya 3 nomor identitas ini, kedua data tersebut dapat diintegrasikan atau disebut juga proses join data (misalnya menggunakan perangkat lunak Ms.Excel). Proses join data ini dimaksudkan untuk menambahkan informasi tekstual pada data spasial bidang tanah, sehingga setiap bidang tanah dapat diidentifikasi nomor identitasnya. Namun, terdapat masalah yang dapat menyebabkan tidak berhasilnya proses join data tersebut, antara lain: Informasi SU dan NIB tidak lengkap (terdapat nomor identitas yang kosong). Permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan melakukan cek satu per satu pada dokumen fisik BUKU TANAH dan SU yang terdapat pada Kantah. Namun, proses cek dengan dokumen ini akan membutuhkan banyak waktu, sehingga menjadi tidak efesien dan efektif. Contoh data lengkap seperti tabel di bawah : Gambar 3.3 Contoh informasi atribut bidang tanah tidak lengkap (kotak merah) Berdasarkan pertimbangan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan proses yang dilakukan, maka solusi yang dipilih adalah melakukan proses join data berdasarkan ketiga nomor identitas secara berurutan, dengan urutan sebagai berikut : a). No.hak (sebagai informasi yang paling lengkap pada daftar kualitas data bidang tanah) b). No.SU dan c). NIB. Apabila dengan No.hak tidak dapat terintegrasi, maka dapat terintegrasi dengan no.SU atau NIB. Dengan proses join data berdasarkan ketiga nomor identitas secara berurutan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah bidang tanah yang terintegrasi dengan daftar kualitas data bidang tanah.

Duplikasi data (terdapat dua nomor hak yang sama, namun nomor identitas lainnya berbeda). Pada tabel di bawah baris 1131 dan 1132 no.BUKU TANAH dan no.SU sama tetapi NIB berbeda, sehingga data tersebut menjadi duplikat. Gambar 3.4 Contoh informasi atribut bidang tanah tidak lengkap (kotak merah) Sama seperti permasalahan pertama (data tidak lengkap), permasalahan duplikasi ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan melakukan cek satu per satu pada dokumen fisik BUKU TANAH dan SU yang terdapat pada Kantor Pertanahan. Namun, untuk efisiensi dilakukan proses join data selanjutnya dilakukan query secara otomatis (misalnya menggunakan Ms.Query) sehingga permasalahan duplikasi ini dapat diselesaikan . Gambar 3.5 Contoh hasil joint data spasial dan tekstual. Dijitalisasi Dokumen Buku Tanah (BUKU TANAH) dan Surat Ukur (SU) adalah dua dokumen yang salinannya disertakan dalam sertipikat. Backup data dijital kedua data tersebut disimpan dalam bentuk basisdata yang terintegrasi dengan aplikasi KKP. Untuk mengelola data tersebut digunakan aplikasi Sloka Etnik (Sistem Pengelolaan Arsip Elektronik) yang diterbitkan oleh Pusdatin. Dijitalisasi yang dilakukan dengan melakukan scan SU pada hardcopy pada arsip tersebut.

Scan BUKU TANAH/SU/GU Proses Scan dapat menggunakan dua metode yaitu photo scanner atau flatbed scanner. Masing-masing mempunyai keunggulan, dengan flatbed scanner lebih rapi, jelas dan sesuai ukuran kertas. Sedangkan, hasil scan dengan photo scanner gambarnya sedikit buram dan ukurannya tidak sesuai kertas (kurang rapi). Berdasarkan hasilnya, flatbed scanner lebih unggul karena hasil rapi, jelas dan sesuai ukuran kertasnya, sehingga lebih mudah pada saat digunakan pada kegiatan selanjutnya yaitu digitasi bidang tanah berdasarkan SU. Namun, photo scanner memiliki beberapa kelebihan lain, diantaranya proses scan lebih cepat, serta langsung tersimpan dan dikelola dalam server. Hasil scan berupa file pdf.

Gambar 3.6 Contoh Hasil Scan SU dari Flatbag Scanner

a. Entri dan Validasi Data Informasi Tekstual Data dijital hasil scan (pada proses perencanaan) dintegrasikan dengan aplikasi KKP serta aplikasi SlokaEtnik (Sistim Pengelolaan Arsip Elektronik). Validasi dilakukan dengan menekan menu Validasi pada aplikasi KKP, setelah terlebih dahulu memastikan bahwa content data elektronik sama dengan data fisik, misalnya nomor SU/GS pada data fisik tidak tercantum, memastikan nomornya dengan mengecek dari BUKU TANAH atau sebaliknya. Apabila terdapat data bidang tanah yang tidak ada NIB, dapat di Pemberian, dicatat pada lembar SU yang dimaksud. Setalah dilakukan cek kebenaran isi data elektronik dan data fisik, pada SU/BUKU TANAH fisik diberi stempel seperti contoh terlampir. Gambar 3.7 Halaman penambahan dan validasi informasi tekstual SU pada KKP

b. Unggah Dokumen/Arsip Dijital Untuk memudahkan kontrol dan cek database dengan dokumen dijital hasil scan file pdf Buku Tanah dan Surat Ukur diunggah pada aplikasi Sloka Etnik, dengan tahapan sebagai berikut :  Masuk ke aplikasi Sloka Etnik dengan akun admin Kantah.  Mencari hasil entri SU yang telah dilakukan pada KKP berdasarkan nama kabupaten, nama kecamatan, nama kelurahan dan no.SU.  Mengunggah dokumen SU dijital satu per satu sesuai dengan no.SU nya. Gambar 3.8 Pencarian hasil entri SU pada aplikasi Sloka Etnik Gambar 3.9 Jendela unggah dokumen SU pada aplikasi Sloka Etnik

Identifikasi dan Pembaruan Data Identifikasi dan Pembaruan Data yaitu serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi berbagai data yang ada di Kantor Pertanahan dengan melakukan analisis, sehingga dapat menghasilkan data yang mempunyai kwalitas link-up data KW1, valid, akurat dan sesuai senyatanya di lapangan serta status Buku Tanah masih AKTIF.

Sarana untuk melakukan analisis yaitu peta kerja overlay dari berbagai data spasial. Overlay peta pendaftaran, Unduh data KKP, peta deliniasi bidang tanah, peta administrasi wilayah, peta PBB dan lain-lain (sesuai kondisi wilayah setempat). Peta Kerja sebaiknya menggunakan peta CSRT atau peta foto udara UAV/drone skala besar, sehingga memudahkan identifikasinya secara visual.

Analisis Kualitas Data Hasil unduhan kwalitas data KKP akan diperoleh informasi link-up masing- masing bidang tanah antara data spasial dan data tekstual, sehingga dapat diklasifikasikan menjadi 6 kwalitas. Tujuan kegiatan ini adalah : a) mendapatkan bidang tanah KW1 b) tidak ada nomor ganda yang berakibat satu bidang tanah mempunyai status KW lebih dari satu, dan c). mendapatkan daftar bidang tanah KW 4 yang dikerjakan di studio dan bidang tanah KW 4,5,6 yang memerlukan verifikasi lapangan. KRITERIA Bidang Tanah KW 4 – Studio Bidang Tanah KW 4, 5 6 – Verifikasi Lapangan Gambar Situasi/Surat Ukur tersedia dan didukung informasi yang lengkap sehingga dapat dilakukan pemetaan dalam sistem koordinat TM3 tanpa perlu pengecekan ke lapangan. - Bidang tanah KW 4 dan KW 5 yang tidak tersedia Gambar Situasi - Bidang tanah KW 4 dimana Gambar Situasi/Surat Ukur memiliki koordinat lokal sehingga perlu dilakukan pengukuran titik sekutu agar bidang tanah tersebut memiliki koordinat TM3. Tabel 3.3 Kriteria Tanah

Adapun terhadap bidang-bidang tanah dengan kwalitas belum KW1 harus melakukan beberapa tahapan kegiatan seperti tabel di bawah : No Tahapan Kegiatan Klasifikasi Kwalitas Data (KW) 1 2 3 4 5 6 1 Entri Data a. Buku Tanah b. Surat Ukur    2 Dijitalisasi/Scanning a. Surat Ukur     b. Gambar Ukur     c. Standarisasi Layer     3 Validasi BUKU TANAH/SU (tekstual)       4 Pemetaan (off-line)     5 Unggah Data (on-line/KKP) a. Surat Ukur (spasial)      b. Bidang Tanah    Tabel 3.4 Tahap Kegiatan untuk Menghasilkan Bidang Tanah KW1

Analisis Validitas Data Selain kualitas hasil link-up data, kualitas data bidang tanah elektronik harus valid, yaitu memenuhi aspek kebenaran letak, bentuk, luas dan standar penomoran. Berdasarkan overlay berbagai peta dijital dan hasil unduhan data bidang-bidang tanah pada KKP, baik data tekstual maupun data spasial, merupakan material dasar serta data awal untuk dapat mengidentifikasi sekaligus menganalisis dan memastikan kebenaran data spasial dan tekstual terhadap bidang tanah bersertipikat. Kelengkapan data akan semakin meyakinkan kebenaran informasi yang dihasilkan. Tetapi di sisi lain data berlebih dapat mengakibatkan keraguan dalam memastikan suatu posisi, untuk itu

diperlukan identifikasi di lapangan berdasarkan informasi tambahan lain, misalnya kesaksian. a. Kriteria Data Valid Kriteria data valid adalah sebagai berikut :  Kesesuaian posisi berdasarkan batas bidang tanah bersebelahan (utara, timur, selatan dan barat). Dalam hal ini minimal 2 (dua) tetangga bersebelahan telah sesuai posisinya. Untuk bidang-bidang tanah bersebelahan yang belum bersertipikat dapat dilakukan pengecekan pada GU.  Perbedaan luas bidang pada dokumen SU dan luas peta pendaftaran / kerja ≤ 5%, dengan rumus perhitungan toleransi perbedaan sebagai berikut :

[ luas peta – luas SU] Toleransi (%) = x 100% Luas SU

 Apabila dibandingkan secara spasial, bentuk geometri bidang tanah pada peta kerja mirip dengan SU spasial atau GU.  Nomor SU, Nomor Hak dan NIB pada peta kerja dan dokumen fisik sesuai dengan data KKP dan masih aktif.  Surat Ukur atau Gambar Ukur fisik ada. Untuk bidang-bidang tanah yang terbit sertipikat tanpa gambar dilakukan identifikasi lapangan untuk mengetahui kebenaran subyek dan obyek (lihat diagram terlampir). Hasil identifikasi lapangan dilengkapi dengan Berita Acara.


 Tidak tumpang tindih Beberapa langkah berikut dilakukan untuk memenuhi kriteria di atas :  Dilakukan scan dan digitasi on screen untuk SU/GU pada bidang tanah yang belum ada databasenya ataupun bentuk dan luasnya tidak sesuai.  Crosscheck pada peta analog apabila data yuridis pada peta kerja tidak lengkap. Dilakukan penelusuran riwayat apabila data yuridis yang tercatat tidak sesuai antara peta kerja dan dokumen pertanahan (SU/GU/BUKU TANAH).  Dilakukan penelusuran riwayat pada bidang tanah tersebut atau pada bidang tanah tetangga apabila batas bidang tanah (utara, timur, selatan, barat) tidak sesuai antara peta kerja dan SU/GU.  Terhadap nomor hak / BUKU TANAH yang tidak diketahui lokasinya (unresolved certificates) ditelusuri riwayatnya untuk menemukan lokasinya. Apabila sulit ditemukan dapat dikonfirmasi dengan Kantah.  Terhadap nomor hak / BUKU TANAH yang teridentifikasi sudah tidak aktif/mati dilaporkan ke Kantah untuk dibuatkan berita acara dan dimatikan. b. Kesesuaian Data Elektronik dan Data Fisik Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melakukan pengecekan pada data fisik yaitu :  Cek nomor identitas yang ada (nomor SU, nomor hak, NIB, nama kelurahan dan luas SU).  Membandingkan bentuk geometri bidang tanah dengan peta pendaftaran yang terdapat pada SU.  Membandingkan luas bidang pada peta kerja dan SU. Perbedaan luas harus ≤ 5%. Membandingkan tetangga bidang tanah (utara, timur, selatan, barat) antara peta kerja dan SU, minimal 2 tetangga harus sesuai. Apabila tidak sesuai dapat ditelusuri dengan KKP, karena kemungkinan tetangga pada SU sebenarnya sudah mati dan digantikan oleh hak yang baru.

3.6.3.3 Klasifikasi Bidang Tanah Hasil Identifikasi dan Analisis Data Dari analisis data yang ada, klasifikasi jenis data dibagi lima kelas, yaitu :  Class 1 (C1) : Bidang tanah bersertipikat memenuhi empat kriteria. Bidang tanah ini dapat langsung diposisikan di atas citra tanpa perlu penggambaran ulang/didigitasi. Bidang tanah yang telah diposisikan langsung dapat dianggap sebagai Bidang Tanah Kwalitas 1 (KW 1)  Class 2 (C2) : Bidang tanah bersertipikat tidak memenuhi pada kriteria luas / bentuk bidang. Dilakukan penggambaran(kartir) ulang, dipetakan pada pekerja/citra dan dianggap sebagai Bidang Tanah Kwalitas 1 (KW 1)  Class 3 (C3) : Bidang tanah bersertipikat tidak memenuhi kriteria luas dan dua tetangga berbatasan sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih detil, misalnya melihat warkah pendaftaran tanah. Apabila pada akhirnya bidang ini dapat memenuhi empat kriteria, dilakukan sama dengan klasifikasi C1.  Class 4 (C4) : Sisa dari bidang tanah C3 yang telah ditelusuri namun tetap tidak memenuhi empat kriteria. Bidang tanah ini telah tergambar di peta, namun informasi riwayatnya tidak jelas atau informasi tidak lengkap sehingga tidak dapat ditingkatkan menjadi Bidang Tanah KW 1.Bidang tanah ini akan menjadi residu yang perlu dikonfirmasi ke masyarakat saat pemetaan partisipatif.  Class 5 (C5) : Sisa bidang tanah yang tidak bersertipikat dan tidak memiliki informasi apa pun dapat dimasukkan dalam kelas bidang tanah belum bersertipikat. Untuk memastikannya dapat dikonfirmasi ke masyarakat saat pemetaan partisipatif.

3.6.3.4 Identifikasi Sertipikat yang belum terpetakan (Unresolved Certificates) Pada JUKNIS PTSL 2019 dijelaskan bahwa adanya ketidasesuaian jumlah BUKU TANAH pada KKP dan peta pendaftaran. Jika jumlah Buku Tanah elektronik (dari KKP) yang aktif lebih kecil dari data Buku Tanah fisik (aktif), dilakukan inventarisasi terhadap bidang-bidang tanah yang belum ada database-nya dan selanjutnya dilakukan entri data oleh Kantor Pertanahan. Sebaliknya, jika jumlah Buku Tanah elektronik aktif lebih besar dari data Buku Tanah fisik yang aktif, dilakukan validasi data elektronik terhadap Buku Tanah Fisik. Sehingga hasil dari evaluasi data tersebut akan dijumpai jumlah data Buku Tanah elektronik (aktif) di KKP sama dengan jumlah Buku Tanah fisik pada arsip dokumen sama dengan jumlah bidang bersertipikat pada peta.

Gambar 3.10 Kondisi Ideal Namun kenyataan akan muncul fakta bahwa jumlah BUKU TANAH aktif pada KKP lebih banyak dari jumlah bidang bersertipikat pada peta. Kelebihan BUKU TANAH/sertipikat tersebut menunjukkan bahwa terdapat sertipikat yang belum dapat dipetakan atau unresolved certificates, yaitu hak/Buku Tanah yang belum diketahui lokasinya pada peta (masih melayang). Unresolved certificates ini berupa daftar link hak, SU dan NIB teridentifikasi hidup pada KKP yang lokasinya belum diketahui. Gambar 3.11 Kondisi adanya Unresolved Certificates

3.6.3.5 Solusi unresolved certificates Data yang terdapat pada unresolved certifates adalah Buku Tanah dan atau Sertipikat. Langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap unresolved certificates antara lain :  Pastikan data BUKU TANAH fisik masih aktif baik data analog maupun KKP (tidak ada catatan apapun)  Inventarisasi warkah BUKU TANAH dan mencari lagi peta-peta lama yang terbit bersamaan terbitnya sertipikat tanah tersebut.  Konfirmasi ke aparat desa dan masyarakat dengan mekanisme pemetaan partisipatif. Hasil yang diperoleh :  BUKU TANAH ditemukan dan mati. Cek perubahan haknya dan dilakukan perubahan status data di KKP.  BUKU TANAH ditemukan dan masih aktif, peta tidak ditemukan tetapi bidang tidak dapat diidentifikasi. Cek ke aparat dan masyarakat dengan mekanisme pemetaan partisipatif .  BUKU TANAH dan peta peta ditemukan dan BUKU TANAH masih aktif, bidang tanah dapat diidentifikasi posisinya pada peta pendaftaran. Dilakukan dijitalisasi, pemberian NIB, entri dan import data, sehingga diperoleh data KW1.  BUKU TANAH tidak ditemukan, dibuat Berita Acara dan data KKP dimatikan.


3.6.3.6 Identifikasi di Lapangan Gambar 3.12 Contoh peta kerja dalam kegiatan validasi lapangan Bidang tanah dengan status unresolved certificated yang tidak dapat diselesaikan di kantor harus dilakukan pengecekan di lapangan. Untuk memudahkan pelaksanaannya sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat. Semua informasi yang tersedia perlu disampaikan kepada masyarakat (dapat melalui Pokmas) diantaranya.

a. Persiapan Data

Hasil identifikasi di kantor tidak semuanya dapat ditemukan posisi bidang tanahnya, sehingga diperlukan cek lapangan. Dengan bantuan Pokmas dan penguatan partisipasi masyarakat dalam hal pengecekan dari sumber primer, diharapkan bidang-bidang tanah unresolved certificates menjadi resolved certificates. Data yang disiapkan adalah peta kerja hasil unggah terakhir beserta daftar bidang tanah yang status unresolved dan bidang-bidang tanah sudah terpetakan tetapi masih memerlukan konfirmasi tambahan No Status Bidang Tanah Kelas Legenda Keterangan 1 Bidang tanah perlu konfirmasi C1

Bidang tanah dari overlay peta-peta(Peta Kerja) 2 Bidang tanah bersertipikat C2 dan C3

Bidang tanah dilakukasi dijitasi & sudah dikonfirmasi Kantor Pertanahan 3 Bidang tanah perlu konfirmasi C4

Bidang tanah perlu konfirmasi dan validasi (Kantah dan cek lapangan) 4 Bidang tanah belum bersertipikat C5

Bidang tanah yang telah dipetakan namun belum bersertipikat. 5 Bidang tanah tidak bisa unggah dan validasi

Bidang tanah bersertipikat telah dipetakan (C1-C3), namun terdapat permasalahan saat unggah/validasi.

.



Tabel 3.5 legenda bidang-bidang pada Peta Kerja a. Cek lapangan Untuk memastikan obyek bidang tanah unresolved, perlu dilakukan cek lapangan. Identifikasi data di sekitar lokasi dengan berpedoman pada data yang tersaji pada GU, pada kasus-kasus ini biasanya data lapangan tersebut tidak ada, yang ada hanya berupa peta. Sehingga informasi berupa kesaksian menjadi sangat penting. Seandainya bidang tanah ditemukan, harus dipastikan bahwa keberadaannya tidak menimbulkan masalah dengan bidang-bidang di sekitarnya. Untuk lebih memastikan, pengukuran ulang merupakan solusi yang harus dilakukan. Hasil identifikasi lapangan, yaitu : i. Pertama, subyek belum ditemukan, bidang tanah tidak ditemukan (s0b0). ii. Kedua, subyek ditemukan, bidang tanah tidak/belum ditemukan (s1b0) iii. Ketiga, subyek ditemukan, bidang tanah ditemukan (s1b1). Kemungkinan bidang tanahnya tumpang tindih (s1b1x) atau tidak tumpang tindih (s1b10). iv. Keempat, subyek belum ditemukan, bidang tanah ditemukan (s0b1). b. Evaluasi Data Lapangan Terhadap kondisi tersebut dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : i. Pada kondisi s0b0, dibuat Berita Acara sebagai dasar blokir internal pada aplikasi KKP. Kondisi K4 seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keuangannya (tidak boleh dicairkan). ii. Pada kondisi s1b0, dilakukan penelitian lebih lanjut. Apabila semua bidang tanah sudah terdata dalam satu wilayah area tertentu (desa, kelurahan atau kecamatan), memungkinan subyek ditemukan. Jika bidang tidak ditemukan, maka dibuatkan Berita Acara sebagai dasar blokir internal pada aplikasi KKP. Kondisi K4 seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keuangannya (tidak boleh dicairkan). iii. Pada kondisi s1b1, dilakukan pemastian posisi dengan melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Hasil cek lapangan terhadap bidang tanah yang ditemukan :  Tumpang tindih dengan bidang lain (s1b1x), dilakukan :  Mediasi kepada pemilik bidang yang berbatasan dan dibuatkan Berita Acara Mediasi  Jika dicapai kesepakatan, hasil pengukuran bidang tanah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Ulang (contoh terlampir), dan dapat diterbitkan Gambar Ukur baru dan PBUKU TANAH.  Peta Bidang Tanah ini digunakan sebagai kelengkapan proses pemeliharaan data dalam rangka Ganti Blangko (karena perubahan data) pada pelayanan rutin di Kantor Pertanahan, sesuai dengan ketentuan.

 Jika tidak terjadi kesepakatan, pada GU dilampirkan BA Mediasi dan batas-batas bidang-nya diberi tanda strip( stripel) pada sisi- sisi yang belum disepakati.  Tidak dapat dilakukan mediasi karena pemilik yang bersebelahan tidak diketahui keberadaannya, dibuatkan Berita Acara Hasil Pengukuran Ulang dan dilampirkan pada GU dan PBUKU TANAH. Batas-batas bidangnya diberi tanda strip (stripel).  Tidak tumpang tindih (s1b10), dipetakan. iv. Pada kondisi s0b1, dilakukan pemastian posisi dengan melakukan cek lapangan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Hasil cek lapangan terhadap bidang tanah yang ditemukan.  Tumpang tindih dengan bidang lain (s0b1x), tidak dapat dilakukan mediasi karena pemilik yang bersebelahan tidak diketahui keberadaannya, dibuatkan Berita Acara yang menjadi evidence yang akan diserahkan di Kantor Pertanahan.  Tidak tumpeng tindih (s0b10), plot dan validasi, kemudian dibuatkan Berita Acara yang menjadi evidence yang akan diserahkan di Kantor Pertanahan.

c. Tindak Lanjut Identifikasi Data Lapangan Hasil kegiatan identifikasi lapangan yang dapat ditentukan posisinya, selanjutnya dilakukan proses identifikasi kembali di kantor. Proses identifikasi meliputi :  pengecekan kesalahan ganda, kesalahan format penomoran, topologi, standar layer  Pemberian NIB, dan  Unggah data serta dilakukan validasi data. Unggah dan Validasi Bidang Tanah Untuk melakukan proses ini diperlukan akses dan pengenalan aplikasi KKP dan aplikasi data spasial ArcGIS, yang meliputi beberapa tahap kegiatan : a. Cek Data Tekstual Ganda Data tekstual perlu dilakukan cek untuk menghilangkan nomor-nomor ganda, baik nomor hak, NIB maupun SU. Tools untuk cek data tekstual ganda pada KKP di AutoCAD ada di menu Quality Control (QC). Namun, untuk mempermudah pencarian dan pengurutan nomor-nomor tersebut lebih mudah menggunakan ArcGIS, selanjutnya dilakukan edit terhadap nomor-nomor tersebut, misalnya salah penulisan, dobel record dan seterusnya. b. Cek Luas Bidang Tanah Setiap bidang tanah yang akan diunggah harus memenuhi toleransi perbedaan luas peta dan luas tekstual SU sebesar ≤ 5%. Jika belum terpenuhi dapat dilakukan editing atau digitasi ulang SU-nya. c. Topologi tahap I Data spasial bidang tanah yang telah dipetakan dilakukan cek topologi. Fungsi cek topologi adalah untuk menghilangkan kesalahan-kesalahan teknis misalnya sliver polygon yang diakibatkan karena adanya tumpang tindih (overlap) dan celah (gaps) pada batas antar bidang. Pada tools KKP di AutoCAD Map, tools topologi ini juga sudah ada, namun kesalahannya harus dicek satu per satu (tidak otomatis ditunjukkan). Sedangkan dengan menggunakan tools topologi perangkat lunak ArcGIS, kesalahan topologi langsung dapat ditunjukkan. Untuk mempercepat perbaikan topologi, maka dilakukan cek topologi pada perangkat lunak ArcGIS terlebih dahulu. Kesalahan overlaps dan gaps pada batas antar bidang dilakukan editing, sehingga keberadaan sliver polygon dapat diminimalisir.

d. Topologi tahap II. Pada tahap ini, batas bidang tanah dilakukan pengecekan topologi dengan menggunakan tools KKP di AutoCAD, seperti yang dilakukan pada tahap sebelumnya. Pengecekan topologi di AutoCAD tidak hanya untuk mengecek kesalahan sliver polygon, tetapi juga dapat mengecek kesalahan posisi nomor bidang (NIB, no.SU, no.hak berada di luar batas bidang tanah). Karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan topologi pada ArcGIS maka kesalahan sliver polygon biasanya sudah tidak ada, kalaupun masih ada sudah minimal/sedikit. Gambar 3.13 Topologi lapis data spasial e. Kendali Mutu dan Unggah. Sebelum proses unggah, harus dilakukan Kontrol Kualitas/Kendali Mutu (QC) terhadap kesalahan ganda dan penulisan format penomoran. Aplikasi KKP sudah menyediakan menu untuk melakukan cek terhadap data-data dari kesalahan-kesalahan tersebut.

Gambar 3.14 Kontrol Kualitas cek data tektual ganda Setelah proses QC, data spasial siap untuk dilakukan unggah pada aplikasi secara online.Unggah dapat dilakukan per desa/kelurahan atau per RT/RW dengan menggunakan tools pemetaan persil pada aplikasi KKP dan dilakukan secara paralel antara petugas satu dengan yang lain. f. Validasi Data Final Dilakukan tahapan sebagai berikut :  Menyamakan informasi tekstual antara bidang tanah yang terunggah dengan peta pendaftaran sebelum unggah, terutama pada 4 (empat) hal yaitu : posisi, bentuk, luas dan data yuridis. Apabila belum sesuai maka perlu dilakukan penelusuran ulang.  Apabila berbeda maka perlu dilakukan crosscheck pada dokumen SU apakah bentuk dan informasinya telah sesuai.  Bentuk dan informasi sesuai, dilakukan crosscheck apakah hak- nya masih aktif atau tidak.  Bentuk dan informasi tidak sesuai : perlu dilakukan penelusuran ulangdan dilakukan unggah dan lakukan validasi pada aplikasi KKP.  Terhadap bidang yang tumpang tindih, dilakukan pengecekan mengenai informasinya (NIB, No Hak atau No.SU). Selanjutnya dilakukan perbaikan/editing, unggah ulang.  Kemungkinan bidang tanah gagal ter-unggah bisa terjadi, karena beberapa sebab yang lain. Sehingga harus dilakukan pengecekan ulang lebih teliti sehingga solusi dapat diselesaikan dan dilakukan unggah ulang. 3.7 KENDALI MUTU Kendali Mutu dilakukan untuk memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis. Evaluasi yang rutin dan berkesinambungan diperlukan agar kesalahan/penyimpangan dapat diperbaiki, sehingga output setiap tahapan kegiatan memenuhi standar keluaran baik kuantitas maupun kualitasnya. Secara garis besar mekanisme kendali mutu digambarkan pada diagram berikut : Gambar 3.15 Diagam alir monitoring & evaluas Pendaftaran Tanah Lengkap Kota / Kabupaten Kendali Mutu Persiapan  Pengecekan kelengkapan administrasi mulai, misalnya dari penyusunan jadwal pengukuran, surat tugas petugas ukur/Surveyor Kadastral Berlisensi, SK Penetapan Lokasi, SK Tim, Pokmas.  Pengecekan penggunaan peta dasar pendaftaran, peta kerja dan pta lain.  Pengecekan peralatan komputer (hardware dan software pengolah data spasial), pengukuran sesuai dengan spesifikasi teknis.  Pengecekan materi sosialisasi, penyuluhan, pelatihan teknis dan lain-lain.

Inventarisasi  Memastikan semua dokumen BUKU TANAH aktif sudah di-entri  Memastikan semua dokumen SU sudah di-entri  Memastikan peta pendaftaran hardcopy sudah dijital, dalam satu sistim proyeksi peta  Memastikan foto/CSRT tegak sebagai peta kerja  Memastikan overlay peta pendaftaran dengan data bidang tanah terdaftar (SU)  Memastikan lokasi kegiatan sudah terdeliniasi batas administrasinya dan toponiminya.  Memastikan software pengolah data spasial dan hardware dijitalisasi dokumen sesuai dengan SDM  Memastikan Unduh data tekstual dan data spasial di wilayah lokasi kegiatan  Memastikan content data elektronik sesuai dengan data fisik  Memastikan data terdokumen dengan baik

Dijitalisasi Dokumen  Memastikan dokumen fisik (BUKU TANAH,SU,GU) yang akan di dijitalisasi  Memastikan content dokumen hasil dijitalisasi terbaca dengan jelas  Memastikan manejemen penyimpanan file dokumen  Memastikan entri data pada KKP seusai dengan data fisik, misal penomoran pada NIB, Nomor SU dan Nomor Hak, alamat bidang tanah  Memastikan file dokumen ter-unggah dan ter-link dengan data KKP  Memastikan data terdokumen dengan baik.

Identifikasi dan Analisis Data  Memastikan luas dan NIB/No.SU/No.Hak setiap bidang tanah memenuhi syarat untuk lolos validasi  Memastikan bentuk dan tetangga berbatasan sesuai dengan data yang ada  Memastikan bidang tanah KW 4, 5, 6 terdijitasi dan siap diidentifikasi/ dipetakan  Memastikan data ter-unggah dan tervalidasi  Memastikan data tidak tervalidasi ditindaklanjuti dengan analisis lanjutan, identifikasi dan cek lapangan  Memastikan data unresolved certificates sebagai bagian dari output kegiatan yang sebagai bahan untuk evaluasi Kantor Pertanahan  Memastikan pengukuran sample random mewakili karakteristik wilayah yang beragam, sesuai kondisi lapangan  Memastikan GU bidang tanah adanya perubahan data fisik memuhi kaidah pengukuran dan pemetaan bidang tanah  Memastikan perubahan data fisik, ketidaksepakatan batas dan perubahan data lain dibuata Berita Acara dan merupakan bukti otentik sebagai bagian dari dokumen lapangan/GU  Memastikan hasil identifikasi lapangan dilakukan unggah ulang

Pengukuran Cek Data Random  Pengukuran random bertujuan untuk menguji hasil identifikasi pemetaan di kantor sesuai dengan data lapangan pada tingkat ketelitian yang dipersyaratkan.  Pemilihan bidang dilakukan secara random di wilayah desa lokasi kegiatan dengan acuan topografi wilayah dan klasifikasi identifikasi data bidang tanah (C1, C2, C3, C4 dan C5).  Jumlah sampel miniman 5% dari jumlah bidang tanah KW 4,5 dan 6.  Selain panjang-an sisi bidang tanah, sampel juga dilakukan terhadap panjang- an blok. 3.8 LAPORAN Laporan dibuat berdasarkan progres pekerjaan yang terdiri dari laporan awal, laporan tengah dan laporan akhir. Dalam setiap laporan, harus dilampirkan: a. Daftar Tanah hasil Unduh KKP (sebelum dan sesudah kegiatan) b. Daftar Nama hasil Unduh KKP (sebelum dan sesudah kegiatan) c. Daftar Link-Up Data dan Validasi Data KKP (sebelum dan sesudah kegiatan) d. Rekapitulasi Unggah dan Validasi e. Bentuk dan form dibuat tersendiri sesuai kebutuhan. 3.9 PEMBIAYAAN Pembiayaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten ini dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : a. Untuk bidang-bidang tanah yang telah terdaftar (K4) melalui Kegiatan Pembaruan Data Bidang Tanah terdaftar. Kegiatan ini terbagi dalam dua kategori yaitu : i. Pembaruan Data Bidang Tanah K4-Studio Untuk sertipikat yang memiliki Gambar Situasi / Surat Ukur digolongkan sebagai KW 4 dapat dilakukan pembaharuan data di studio. Pembaharuan data di studio dilakukan apabila Gambar Situasi / Surat Ukur tersedia dan didukung informasi yang lengkap sehingga dapat dilakukan pemetaan dalam sistem koordinat TM3 dan menjadi data bidang tanah kwalitas 1 dan valid. Informasi yang dimakud dapat berupa GU / Peta Bidang Tanah yang menggambarkan detail atau situasi sekitar sebagai acuan pemetaan. Terhadap kondisi ini diberikan perlakuan sesuai dengan yang tercantum di dalam Juknis PTSL. Bidang Tanah Terdaftar yang dikerjakan di studio dengan detil pembiayaan sebagai berikut :




SATUAN BIAYA (PEKERJAAN STUDIO) KATEGORI SATUAN PER BIDANG (RUPIAH) KATEGORI III (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo)

27.384 KATEGORI IV (Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung) 27.491 KATEGORI V (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali) 23.654 KATEGORI VI (Kepulauan) 38.882 KATEGORI VII (Terpencil) 54.190 Tabel 3.6 Detil Pembiayaan ii. Untuk sertipikat tidak ada Gambar Situasi dapat digolongkan sebagai KW 5 dan KW 6 diperlukan identifikasi di lapangan. Pekerjaan identifikasi lapangan meliputi dua hal yaitu subyek yang tercantum di sertipikat dan keberadaan posisi bidang tanah secara fisik. Untuk bidang tanah KW 4 diperlukan identifikasi di lapangan ketika Gambar Situasi / Surat Ukur memiliki koordinat lokal sehingga perlu dilakukan pengukuran titik sekutu agar bidang tanah tersebut memiliki koordinat TM3.Hasil temuan terhadap identifikasi tersebut diberikan perlakuan sesuai dengan yang tercantum di dalam Juknis PTSL. Detil besaran satuan biaya untuk kategori tersebut adalah sebagai berikut : SATUAN BIAYA K4 (IDENTIFIKASI LAPANGAN)

KATEGORI SATUAN PER BIDANG (RUPIAH) KATEGORI I (Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara) 156.000 KATEGORI II (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung) 130.500 KATEGORI III (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo) 106.500 KATEGORI IV (Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung) 79.000

KATEGORI V (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali) 53.000

KATEGORI VI (Kepulauan) 268.000

KATEGORI VII (Terpencil) 482.300 Tabel 3.8 DetiTabel 3.7 Besar Satuan Biaya b. Pembiayaan bidang-bidang tanah belum terdaftar Besarnya biaya untuk pengukuran bidang-bidang tanah yang belum terdaftar adalah sama dengan satuan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

3.10 TINDAK LANJUT PASCA KOTA/KABUPATEN LENGKAP Setelah dicapai hasil Pendaftaran Tanah Lengkap Kota / Kabupaten, Kantor Pertanahan wajib menggunakan data hasil Pendaftaran Tanah Lengkap Kota / Kabupaten sebagai dasar seluruh kegiatan pertanahan, termasuk tidak terbatas untuk : - Pelayanan Elektronik; - Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; - One Map Policy; - Penataan Ruang; - Sensus Pajak; - Pembangunan Sistem Informasi berbasis Bidang Tanah; - Data sharing dengan instansi terkait yang membutuhkan dan kegiatan pelayanan lainnya.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 4.1. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan pada sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulannya, di antaranya : 1. Sistem Penyimpanan Pendaftaran Sertifikat yang masih dilakukan secara manual. Diawali dengan penyimpanan berkas yang dilakukan dengan menumpuk berkas yang sangat memungkinkan berkas tersebut hilang atau rusak. 2. Proses dalam sistem pendaftaran yang berjalan saat ini masih manual, namun sistem yang ada belum reintegrasi sehingga data yang dihasilkan saat ini masih belum akurat karena terkadang terjadi kesalahan pada pencetakan sertifikat. 3. Penggunaan sistem komputerisasi harus didukung dengan fasilitas softwere dan hardwere yang memadai untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. 4.2. Saran

Adapun saran yang diberikan untuk memaksimalkan sistem pendaftaran yang sedang berjalan pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai berikut : 1. Sistem informasi pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang belom terkomputerisasi hendaknya direalisasikan. Penelitian kuliah kerja praktek (KKP) ini, dapat dijadikan sebagai bahan acuan awal dalam merealisasikannya 2. Diperlukannya peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi, maka perlu mengoptimalkan sistem terkomputerisasi agar bagian Percetakan Sertifikat mendapatkan informasi lebih efektif dan efisien. 3. Mengenai kendala sebaiknya diselesaikan dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terkait sehingga hasil yang diinginkan dapat tercapai dengan maksimal.

DAFTAR PUSTAKA

[1]Asep Hidayat, Engkus, Hasna Afra N. 2018. Implementasi Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Pembangunan Sosial. Vol. 1 No. 1:100-109. [2]Dian Aries Majiburohman. 2018. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Bhumi. Vol. 4 No. 1: 88-101. [3]Indra Yudha Koswara. 2016. Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Hukum Positum. Vol. 1 No. 1: 24-38. [4]A. P. Parlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Mandar Maju. [5]Aartje Tehupeiory. 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Swadaya Grup. [6]Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. [7]Boedi Harsono. 2013. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Trisakti. [8]Dyah Ochtarina Susanti dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika. [9]G. Kartasapoetra, dkk. 1991. Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Rineka Cipta. [10]Herowati Poesoko. 2011. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan Dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Jember. [11]Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi. Malang: Banyumedia Publishing. [12]Kartini Muljadi dan Gunawan widjaja. 2005. Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta:Kencana. [13]Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. [14]Richard Eddy. 2010. Aspek Legal Property-Teori, Contoh, dan Aplikasi.Yogyakarta: Andi Offset. [15]Urip Santoso. 2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana. [16] Urip Santoso. 2013. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana. [17]Urip Santoso. 2017. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana. [18]Widhi Handoko. 2014. Kebijakan Hukum Pertanahan : Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif. Yogyakarta : Thofa Media.











LAMPIRAN