KP1114468725

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

ANALISA SISTEM INFORMASI PENGOLAHAN PROSES

PENDAFTARAN BARU DAN EFETIVITASNYA TERHADAP

PENGOLAHAN PBB PADA DINAS PENGELOLAAN

KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG


LAPORAN KULIAH KERJA PRAKTEK


jpg


OLEH :


1114468725 STEVANIE HANZILIA



JURUSAN SISTEM INFORMASI

KONSENTRASI KOMPUTER AKUNTANSI

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

TANGERANG

(2014/2015)


LEMBAR PERSETUJUAN



ANALISA SISTEM INFORMASI PENGOLAHAN PROSES

PENDAFTARAN BARU DAN EFETIVITASNYA TERHADAP

PENGOLAHAN PBB PADA DINAS PENGELOLAAN

KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG

   

Diajukan guna melengkapi sebagian syarat untuk mengikuti Tugas Akhir pada

Jurusan Sistem Informasi Konsentrasi Komputer Akuntansi

STMIK Raharja Tahun Akademik 2014/2015.





Tangerang, 15 Desember 2014




Dosen Pembimbing




(M. Roihan, M.T)

NID. 02007


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN DAN ILMU KOMPUTER

(STMIK) RAHARJA

 

LEMBAR KEASLIAN KULIAH KERJA PRAKTEK

   


Saya yang bertandatangan di bawah ini,

NIM  : 1114468725
Nama  : Stevanie Hanzilia
Jenjang Studi  : Strata Satu
Jurusan  : Sistem Informasi
Konsentrasi  : Komputer Akuntansi



Menyatakan bahwa laporan kuliah kerja praktek (KKP) ini merupakan karya tulis saya sendiri dan bukan merupakan tiruan, salinan atau duplikat dari Kuliah Kerja Praktek yang telahdipergunakan untuk melanjutkan dalam pembuatan Skripsi baik dilingkungan perguruan tinggi Raharja, maupun diperguruan tinggi lain, serta belum pernah dipublikasikan.


Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta bersedia menerima sanksi jika ternyata pernyataan diatas tidak benar.





Tangerang, 15 Desember 2014
Stevanie Hanzilia
NIM. 1114468725


*)Tandatangan dibubuhi materai 6.000


ABSTRAKSI


Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang merupakan instansi yang ada di wilayah Kota Tangerang. Pada pengolahan proses berkas masih dirasakan kurang efektif dan efisien karena ada beberapa kendala sehingga sering terjadi kesalahan dan memperlambat proses kerja pegawai. Sepertitidak adanya rekapan berkas yang sudah selesai dalam bentuk soft copy, rekonsiliasi penerimaan PBB tidak dilakukan karena penerimaan pada sitem tidakup-to-date, dan SDM pada DPKD Kota Tangerang masih kurang. Oleh karena itu sering terjadi keterlambatan penyelesaian berkas pada waktu yang sudah ditentukan. Hal itu yang menjadikan proses PBB berjalan dengan kurang efektif.

Kata Kunci : DPKD, Proses PBB, Efektivitas


ABSTRACT


The RegionalFinancial Management of Tangerang is institution that is in Tangerang City territory. In processing the sheaf still felt less effective and efficient because there were some problems that often there is a mistake and slow down the process employee work. As there is no recap file that has been finished in the form of soft copy, reconciliation acceptance PBB will not be done because the system is not up to date, and the human resources in DPKD Tangerang City still less. Thus hasbeen delayed settlement files at the time that has been determined. That made the process PBB walk with less effective.

Keywords : Key Words : DPKD, Process PBB, Effectiveness.


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia - Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Praktek dengan baik dan sebagaimana semestinya. Adapun judul yang diambil dalam penyusunan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini adalah “Analisa Sistem Informasi Pengolahan Proses Pendaftaran Baru Dan Efektivitasnya Terhadap Pengolahan PBB Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang”..

Laporan ini merupakan hasil kerja praktek penulis sebagai salah satu syarat yang ditempuh oleh mahasiswa sebelum melaksanakan Skripsi dalam jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Raharja.

Terima kasih kepada semuanya yang telah memberikan motivasi serta doa yang tiada henti demi kesuksesan laporan ini. Dengan dorongan dan semangat yang begitu banyak Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat waktu. Dalam kesempatan kali ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak - pihak yang telah berkontribusi serta berjasa dalam perjalanan menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Praktek(KKP) ini, antara lain :

  1. Bapak Ir. Untung Rahardja, M.T.I selaku Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Bapak Drs. PO. Abas Sunarya, M.Si selaku Direktur Perguruan Tinggi Raharja.
  3. Ibu Maimunah, M.Kom selaku Kepala Jurusan Sistem Informasi.
  4. Bapak M. Roihan, M.T selaku dosen pembimbing. Terima kasih telah berkenan memberikan bimbingan dan pengarahan yang luar biasa kepada penulis.
  5. Bapak dan Ibu Dosen Perguruan Tinggi Raharja yang telah memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis
  6. Bapak Tonny Erawan, S.Sos, MM selaku Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
  7. Ibu Muji Astuti, SE selaku Kasubang Umum & Kepegawaian
  8. Ibu Nunung Asiah, SE selaku Kasi Pendaftaran & Pendataan.
  9. Bapak Drs. Imam Hanafi, MM selaku Kasi Penetapan.
  10. Bapak Drs. Ali Mustab selaku Kasi Penagihan & Keberatan.
  11. Bapak Suryanih, SE selaku Staff Penagihan dan Keberatan serta Dosen Akuntansi penulis.
  12. Staff Bidang PBB (Bapak Cecep Muji Utama, SH , Bapak Indra Kurnia Dharmawan , Ibu Mas Siti Nuke, S.Sos , dan Ibu Choffi Syukriah, SH).
  13. Staff Pendataan (Bapak Muhamad Hikmat, S.Kom , Bapak Zainal Arifin, SE , Bapak Zainal Aripin, S.Kom , Bapak Zainal Mutaqin, S.Kom , Bapak Erik Nurdiansyah, ST , Bapak Agus, dan Bapak Irmansyah Wahyudin, S.Sos ).
  14. Teman-temanku Eka Juliyawati, Evi Hana Yanti, Rosi Dinda Patmala, Novi Oktariana Dasilva, Laura Belani, dan teman-temanku yang lainnya yang telah memberikan dukungan dan semangat dalam penyelesaiaan tugas laporan ini.
  15. Serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.


Penulis menyadari bahwa dalam penyajian dan penyusunan laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini masih terdapat kekurangan, baik dalam penulisan, penyajian ataupun isinya.

Oleh karena itu, penulis senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun agar dapat dijadikan acuan bagi penulis untuk menyempurnakannya dimasa yang akan datang.

Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih dan semoga laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan seluruh pembaca..





Tangerang, 15 Desember 2014
Stevanie Hanzilia
NIM. 1114468725

DAFTAR TABEL


Tabel 3.1 Jumlah SKPD Pemerintah Kota Tangerang

Tabel 3.2 Komposisi Pegawai DPKD Berdasarkan Pangkat

Tabel 3.3 Komposisi Pegawai DPKD Berdasarkan Pendidikan

Tabel 3.4 Daftar Nama Pejabat Struktural DPKD

Tabel 3.5 Jumlah WP Pada Tahun 2008 – 2013

Tabel 3.6 Jumlah WP Pada Tahun 2014


DAFTAR GAMBAR


Gambar 2.1 Siklus Informasi

Gambar 2.2 Komponen Sitem Informasi

Gambar 2.3 SPPT

Gambar 2.4 Formulir SPOP

Gambar 2.5 STTS

Gambar 2.6 Rumus Perhitungan PBB

Gambar 2.7 Proses Penerbitan SPPT

Gambar 2.8 Alur Pelayanan

Gambar 2.9 Tata Cara Pembayaran Pajak PBB

Gambar 2.10 Tata Cara Penagihan Pajak PBB

Gambar 2.11 Persyaratan Pendaftaran Data Baru

Gambar 2.12 Persyaratan Mutasi

Gambar 2.13 Persyaratan Pembetulan SPPT

Gambar 2.14 Persyaratan Pembatalan SPPT

Gambar 2.15 Persyaratan Salinan SPPT

Gambar 2.16 Persyaratan Keberatan

Gambar 2.17 Persyaratan Keberatan Atas Pajak Terhutang

Gambar 2.18 Persyaratan Pengurangan

Gambar 2.19 Persyaratan Restitusi Dan Kompensasi

Gambar 2.20 Utama Aplikasi SIM PBB2

Gambar 2.21 Tampilan Cetak Tunggakan Dan Denda

Gambar 2.22 Tampilan Daftar SPOP Dan LSPOP

Gambar 2.23 Tampilan Cetak NJOP

Gambar 2.24 Tampilan Utama Smart Map

Gambar 2.25 Tampilan Utama Aplikasi Pembaca Data NJOP

Gambar 3.1 Peta Kota Tangerang

Gambar 3.2 Struktur Organisasi DPKD

Gambar 3.3 Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Lapangan

Gambar 3.4 Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Lapangan

Gambar 3.5 Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Lapangan

Gambar 3.6 Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Lapangan

Gambar 3.7 Alur Administrasi Pemungutan PBB

Gambar 3.8 Alur Pendaftaran Dan Pendataan

Gambar 3.9 Alur Penilaian

Gambar 3.10 Alur Penetapan

Gambar 3.11 Alur Penagihan/Pembayaran

Gambar 3.12 Alur Pelayanan

Gambar 3.13 Alur Proses Bisnis

Gambar 3.14 Alur Proses PBB

Gambar 3.15 Use Case Diagram Proses Pendaftaran Baru PBB

Gambar 3.16 Activity Diagram Proses Pendaftaran Baru PBB

Gambar 3.17 Sequence Diagram Proses Pendaftaran Baru PBB


DAFTAR SIMBOL


Daftar Simbol Use Case Diagram.png

Gambar 1 Simbol Use Case Diagram


Daftar Simbol Sequence Diagram.png

Gambar 2 Simbol Sequence Diagram


Daftar Simbol Activity Diagram.png

Gambar 3 Simbol Activity Diagram


BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembangunan, pemerintah mengeluarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang -undangan.Kewenangan daerah mencakup kewenangan pemerintahan, mulai dari sistem perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaannya.

Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah mengelola dan memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. Sumber penerimaan daerah diantaranya adalah pajak daerah yang diatur UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.

Menurut Mardiasmo (2004:1) : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sedangkan menurut Waluyo dan Ilyas (2003:4) Pajak adalah iuran kepada kas negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

Di Kota Tangerang terdapat beberapa dinas daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah, salah satunya adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, DPKD mempunyai tugas pokok dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki peran dalam mengelola pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, mengelola kas daerah, membantu pengelolaan aset daerah, mengelola anggaran di lingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang.

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah ini memungut dan mengelola berbagai macam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya terdapat jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Undang - Undang No. 28 tahun 2009, Pasal 1 ayat (37) yang berbunyi : ”Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan bangunan”. Serta ayat (44) yang berbunyi : “ Subjek Pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hal atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki penguasaan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan”.

Untuk mengelola PBB di Kota Tangerang, diperlukan sistem informasi pengelolaan PBB. Untuk pengelolaannya sendiri PBB menggunakanaplikasi Sistem Informasi Manajemen PBB P2, yaitu : Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek PBB-P2 sejak dari pengumpulan data melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian, pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran antara lain berupa SPPT, STTS, DHKP, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu pintu. SIM PBB P2 dapat mengelola data meliputi : Pendaftaran Data Baru, Mutasi SPPT, Pembetulan SPPT, Pembatalan SPPT, Salinan SPPT, Keberatan SPPT, Pengurangan SPPT.

Dalam meningkatkan sumber Pendapatan PBB di Kota Tangerang, maka Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan ekstensifikasi yang salah satunya dengan meningkatkan efektivitas terhadap proses yang berjalan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus berupaya mengoptimalkan potensi yang ada.

Berdasarkan latar belakang diatas, maka diperoleh sebuah judul laporan KKP yaitu “Analisa Sistem Informasi Pengolahan Proses Pendaftaran Baru Dan Efektivitasnya Terhadap Pengolahan PBB Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang”.


Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan, maka penulis mengambil beberapa pokok permasalahan :

1. Bagaimana pengolahan proses pendaftaran baru Pajak Bumi dan Bangunan ?

2. Apakah proses pendaftaran baru PBB tersebut sudah optimal dan efektif ?

3. Apa saja yang menjadi kendala dalam proses tersebut ?


Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan Penelitian

Setiap penelitian tentunya mempunyai beberapa tujuan dan manfaat, dalam penulisan laporan Kuliah Kerja Praktek(KKP), penulis memiliki tujuan penelitian sebagai berikut :

1. Sebagai syarat Kuliah Kerja Praktek (KKP) di Perguruan Tinggi Raharja.

2. Untuk mengetahui sistem Pengelolaan PBB di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah kota Tangerang.

3. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pengelolaan KeuanganDaerah Kota Tangerang apakah sudah sesuai dan optimal.


Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang didapatkan penulis dari laporan penelitian Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini yaitu :

1. Bagi Peneliti

Adanya penelitian Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini, memberikan pengalaman kepada penulis untuk memperluas wawasan danpengetahuan yang telah diperoleh selama menempuh perkuliahan di Perguruan Tinggi Raharja serta melakukan kegiatan nyata sebagai bentuk penerapan teori dengan membuat laporan penelitian secara ilmiah dan sistematis.


2. Bagi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang

Penelitian diharapkan dapat menemukan hambatan - hambatan di dalam pemungutan PBB dan cara mengatasi hambatan - hambatan tersebut.


3. Bagi Mahasiswa

Adanya penelitian ini dapat meningkatkan hasil belajar untuk memperoleh pengetahuan dan mengembangkan wawasan, meningkatkan kemampuan menganalisis suatu masalah serta dapat menjadikan laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini sebagai referensi.


Ruang Lingkup Penelitian

Agar dalam pembahasan masalah menjadi lebih terarah dan berjalan dengan baik maka perlu adanya ruang lingkupdan pembatasan masalah. Permasalahan yang akan penulis bahas dalam penulisan Laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini yaitu pengolahan proses pendaftaran baru Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi, ruang lingkup penelitian hanya difokuskan pada proses pendaftaran baru PBB saja.


Metode Penelitian

Metode Pengumpulan Data

Metode penelitian merupakan suatu rangkaian cara atau kegiatan pelaksanaan penelitian yang didasari oleh asumsi - asumsi dasar, pandangan - pandangan filosofis dan ideologis, pertanyaan dan isu-isu yang dihadapi. Suatu penelitian mempunyai rancangan penelitian tertentu. Rancangan ini menggambarkan prosedur atau langkah - langkah yang harus ditempuh, waktu penelitian, sumber data dan kondisi arti apa data dikumpulkan dan dengan carabagaimana data tersebut dihimpun dan diolah untuk digunakan dalam pembuatan laporan.

Adapun penjelasan lebih rinci mengenai metode yang digunakan penulis dalam menyusun Laporan Kuliah Kerja Praktek(KKP) ini sebagai berikut :

1. Metode Wawancara (Interview)

Penulis melakukan sesi tanya jawab kepada narasumber yaitu pegawai yang ada di bawah lingkungan Dinas PengelolaanKeuangan Daerah Kota Tangerang.


2. Metode Pengamatan Langsung (Observaton)

Metode pengumpulan data yaitu penulis mengadakan pengamatan langsung pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang, metode ini dilakukan untuk mengumpulkan data yang merupakan sumber informasi yang sangat penting dalam menganalisa proses PBB.


3. Metode Studi Pustaka (Library Pustaka)

Selain melakukan Observasi penulis juga melakukan pencarian data dengan cara studi pustaka. Dalam metode ini penulis berusaha untuk melengkapi data - data yang diperoleh dengan membaca dan mempelajari dari buku - buku, laporan penelitian, jurnal ilmiah, serta browsing diinternet.


Metode Analisa Data

Penulis menggunakan perangkat lunak UML. Unified Modeling Language (UML) dapat didefinisikan sebagai sebuah bahasa yang telah menjadi standar dalam industri untuk visualisasi, merancang dan mendokumentasikan sistem perangkat lunak.


Sistematika Penulisan

Agar lebih memahami laporan KKP ini, maka laporan KKP ini dikelompokkan ke dalam beberapa sub bab pembahasan danmenggunakan sistematika penyampaian sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN

Dalam bab ini membahas latar belakang penelitian, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian,metode penelitian serta sistematika penulisan.

BAB II : LANDASAN TEORI

Dalam bab ini berisikan berisi tentang definisi – definisi yang berhubungan dengan penelitian ini serta definisipendukung lain seperti UML (Unified Modelling Language), Literature review.

BAB III : PEMBAHASAN

Dalam bab ini berisikan uraian analisa organisasi yang berisi tentang gambaran umum instansi, sejarah instansi, strukturorganisasi serta wewenang dan tanggung jawab. Kemudian analisa sistem yang sedang berjalan menggunakan metode UML yang meliputi use case diagram , sequence diagram, activity diagram.

BAB IV : PENUTUP

Dalam bab ini berisikan kesimpulan dari hasil analisis yang telah dilakukan dan saran kepada pihak - pihak yang berkepentingan sehingga tujuan dan manfaat dari laporan KKP ini dapat disampaikan.

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

BAB II

LANDASAN TEORI

Teori Umum

Konsep Dasar Sistem

1. Definisi Sistem

Berikut ini adalah beberapa definisi sistem menurut beberapa ahli, di antaranya :

1. Menurut McLeod, Jr dalam Prasojo (2011:152) [1], “Sistem adalah sekelompok elemen yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai suatu tujuan”.

2. Menurut Moekijat dalam Prasojo (2011:152) [1], “Sistem adalah setiap sesuatu terdiri dari obyek - obyek, atau unsur - unsur, atau komponen - komponen yang bertata kaitan dan bertata hubungan satu sama lain, sedemikian rupa sehingga unsur - unsur tersebut merupakan satu kesatuan pemrosesan atau pengolahan yang tertentu”.

3. Menurut Yakub (2012:1) [2], “Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur - prosedur yang berhubungan, terkumpul bersama - sama untuk melakukan suatu kegiatan atau tujuan tertentu”.

4. Menurut Mustakini (2009:34) [3], "bahwa Sistem (system) dapat didefiniskan dengan pendekatan prosedur dan dengan pendekatan komponen". “Dengan pendekatan prosedur, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur-prosedur yang mempunyai tujuan tertentu”.

Contoh sistem yang didefinisikan dengan pendekatan ini adalah sistem akuntansi. Sistem ini didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur-prosedur penerimaan kas, pengeluaran kas, penjualan, pembelian dan buku besar.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas mengenai sistem, dapat disimpulkan bahwa suatu sistem merupakan kumpulan elemen - elemen yang saling berkaitan dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.


2. Karakterisitik Sistem

Menurut Tata Sutabri (2012:20) [4], sebuah sistem mempunyai karakteristik atau sifat-sifat tertentu yang mencirikan bahwa hal tersebut bisa dikatakan sebagai suatu sistem. Adapun karakteristik yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Komponen Sistem (Components System)

Suatu komponen terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, artinya saling bekerja sama membentuk satu kesatuan. Komponen - kompenen atau elemen - elemen sistem dapat berupa suatu subsistem atau bagian - bagian dari sistem. Dimana setiap subsistem memiliki sifat - sifat dari sistem untuk menjalankan suatu fungsi tertentu dan mempengaruhi suatu proses sistem secara keseluruhan.


2. Batasan Sistem (Boundary System)

Batasan Sistem ( boundary ) merupakan daerah yang membatasi antara sistem yang satu dengan sistem yang lain atau dengan lingkungan yang lainnya. Batasan suatu sistem menunjukan ruang lingkup ( scope ) dari sistem tersebut.


3. Lingkungan Luar Sistem (Environment System)

Lingkungan luar ( environment ) dari suatu sistem adalah apapun di luar batas dari sistem yang mempengaruhi operasisistem. Lingkungan luar sistem dapat bersifat menguntungkan dan juga dapat bersifat merugikan sistem tersebut.

Lingkungan luar sistem yang menguntungkan merupakan energi dari sistem dan dengan demikian harus tetap dijaga dan dipelihara.Sedangkan lingkungan luar yang merugikan harus ditahan dan dikendalikan kalau tidak maka akan bisa mengganggu kelangsungan hidup dari sistem.


4. Penghubung Sistem (Interface System)

Penghubung (interface) merupakan media yang menghubungkan antara suatu subsistem dengan subsistem yang lainnya. Melaluipenghubung ini memungkinkan sumber - sumber daya mengalir dari suatu subsistem ke subsistem lainnya. Keluaran (output) dari suatu subsistem akan menjadi masukan (input) untuk subsistem yang lainnya melalui penghubung. Dengan penghubung ini, satu subsistem dapat berintegrasi dengan subsistem yang lainnya untuk membentuk satu kesatuan.


5. Masukan Sistem (Input System)

Masukan (input) adalah energi yang dimasukkan ke dalam sistem. Masukan sistem dapat berupa masukan perawatan (maintenance system) dan masukan sinyal (signal system). Masukan perawatan adalah energi yang dimasukan supaya sistem tersebut dapat beroperasi. Masukan sinyal adalah energi yang diperoses untuk mendapatkan keluaran.


6. Pengolahan Sistem (Processing System)

Suatu sistem dapat mempunyai suatu bagian pengolah yang akan mengubah masukan menjadi keluaran.


7. Keluaran Sistem (Output System)

(Output) adalah hasil energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna dan sisa pembuangan. Keluaran dapat berupa masukan untuk subsistem yang lain atau kepada supra system. Misalnya pada sistem komputer , panas yang dihasilkan adalah keluaran yang tidak berguna dan merupakan sisa pembuangan, sedangkan informasi merupakan keluaran yang dibutuhkan.


8. Sasaran Sistem (Objective) dan tujuan (Goals)

Suatu sistem pasti mempunyai tujuan (goal) atau sasaran (objective). Jika suatu sistem tidak mempunyai sasaran maka operasi sistem tidak akan ada gunanya. Sasaran dari sistem sangat menentukan sekali masukan yang dibutuhkan sistem dan keluaran yang akan dihasilkan sistem. Suatu sistem dapat dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuannya.


9. Kontrol Sistem (Control)

Kontrol sistem (control) merupakan pengawas bagi pelaksanaan sistem dalam pencapaian sasaran atau tujuan. Kontrol sistemdapat berupa kontrol masukan (input), kontrol proses (process), maupun kontrol keluaran (output).


10. Umpan Balik (Feed Back)

Umpan balik diperlukan oleh bagian kendali (control) sistem untuk mengecek terjadinya penyimpangan proses dalam sistem dan mengembalikannya kedalam kondisi normal.


2. Karakterisitik Sistem

Sistem merupakan suatu bentuk integrasi antara satu komponen dengan komponen lain karena sistem memiliki sasaran yang berbeda. Oleh karena itu, sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandang diantaranya (Tata Sutabri, 2012:22) [4] :

1. Sistem Abstrak (Abstract System) dan Sistem Fisik (Physical System)

Sistem abstrak merupakan sistem yang berupa pemikiran atau ide-ide yang tidak tampak secara fisik. Sistem fisik merupakan sistem yang ada secara fisik.


2. Sistem Alamiah (Natural System) dan Sistem Buatan Manusia (Human Made System)

Sistem alamiah adalah sistem yang terjadi melalui proses alam, tidak dibuat manusia. Sedangkan sistem buatan manusia adalah sistem yang melibatkan interaksi manusia dengan mesin yang disebut human machine system.


3. Sistem Tertentu (Deterministic System) dan Sistem Tak Tentu (Probabilistic System)

Sistem tertentu adalah sistem yang beroperasi dengan tingkah laku yang dapat diprediksi. Sedangkan sistem tak tentu adalah sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat diprediksi karena mengandung unsur probabilitas.


4. Sistem Tertutup (Closed System) dan Sistem Terbuka (Open System)

Sistem tertutup adalah sistem yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa adanya campur tangan dari pihak di luarnya. Secara teoritis sistem tertutup ini ada, tetapi pada kenyataannya tidak ada sistem yang benar - benar tertutup. Sedangkan sistem terbuka adalah sistem yang berhubungan dan terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini menerima masukan dan menghasilkan keluaran untuk lingkungan luar atau subsistem yang lainnya.


Konsep Dasar Informasi

1. Definisi Data

Sumber informasi adalah data. Data merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggal datum atau data item. Terdapat beberapa pengertian data menurut beberapa ahli, diantaranya :

Menurut McLeod dalam bukunya Yakub (Yakub, 2012: 5) [2], “Data adalah deskripsi kenyataan yang menggambarkan adanya suatu kejadian (event), data terdiri dari fakta (fact) dan angka yang secara relatif tidak berarti bagi pemakai”.

Menurut Mulyanto (2009:15) [2], “Data didefinisikan sebagai representasi dunia nyata mewakili suatu objek seperti manusia, hewan, peristiwa, konsep, keadaan dan sebagainya yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya. Dengan kata lain, data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian dan kesatuan yang nyata.Data merupakan material atau bahan baku yang belum mempunyai makna atau belum berpengaruh langsung kepada pengguna sehingga perlu diolah untuk dihasilkan sesuatu yang lebih bermakna”.

Menurut Kadir (2009:3) [5], “Data adalah suatu bahan mentah yang kelak dapat diolah lebih lanjut untuk menjadi suatu yang lebih bermakna. Data inilah yang nantinya akan disimpan dalam database”.

Dari Pengertian - pengertian diatas mengenai data dapat disimpulkan bahwa data merupakan bahan yang akan diolah menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan bermanfaat.

Proses pengolahan data yang disebut siklus pengolahan data (Data Processing Cycle) terdiri dari tiga proses yaitu :

1. Tahap Input

Dilakukan dengan pemasukan data ke dalam proses komputer lewat alat input (input device).


2. Tahap Process

Dilakukan proses pengolahan data yang sudah dimasukkan yang dilakukan oleh data pemroses (process device) yang dapat berupa proses perhitungan, pengendalian, atau pencarian pada storage.


3. Tahap Output

Dilakukan proses penghasilan output dari hasil pengolahan data ke alat output (output device) yaitu berupa informasi.


2. Definisi Informasi

Berikut ini adalah beberapa definisi informasi menurut beberapa ahli, di antaranya :

1. Menurut Sutarman (2012:14) [6], “Informasi adalah sekumpulan fakta (data) yang diorganisasikan dengan cara tertentu sehingga mereka mempunyai arti bagi si penerima”.

2. Menurut Amin (2012:72) [7], "Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerima dan digunakan untuk mengambil keputusan".

3. Menurut McLeod dalam Yakub (2012:8)[2], “Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna bagi penerimanya”.

Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa informasi merupakan data yang telah diolah, dibentuk, ataupun dimanipulasi sesuai dengan keperluan tertentu bagi penggunanya.


3. Kualitas Informasi

Kualitas informasi sangat dipengaruhi atau ditentukan oleh tiga hal pokok, yaitu akurasi (accuracy), tepat waktu (timeliness), dan relevansi (relevancy). (Agus Mulyanto, 2009 : 247) [8].

1. Akurasi (Accuracy)

Sebuah informasi harus akurat karena dari sumber informasi hingga penerima informasi kemungkinan banyak terjadi gangguan yang dapat mengubah atau merusak informasi tersebut. Informasi dikatakan akurat apabila informasi tersebut tidak bias atau menyesatkan, bebas dari kesalahan-kesalahan dan harus jelas mencerminkan maksudnya.

Ketidak akuratan sebuah informasi dapat terjadi karena sumber informasi (data) mengalami gangguan atau kesengajaan sehingga merusak atau mengubah data-data asli tersebut. Beberapa hal yang dapat berpengaruh terhadap keakuratan sebuah informasi antara lain adalah :

1. Informasi yang akurat harus memiliki kelengkapan yang baik, karena bila informasi yang dihasilkan sebagian tentunya akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan atau menentukan tindakan secara keseluruhan, sehingga akan berpengaruh terhadap kemampuannya untuk mengontrol atau memecahkan suatu masalah dengan baik.

2. Informasi yang dihasilkan oleh proses pengolahan data, haruslah benar sesuai dengan perhitungan-perhitungan yang ada dalam proses tersebut.

3. Informasi harus aman dari segala gangguan (noise) dapat mengubah atau merusak akurasi informasi tersebut dengan tujuan utama..


2. Tepat Pada Waktunya (Timeliness)

Informasi yang dihasilkan dari suatu proses pengolahan data, datangnya tidak boleh terlambat (usang). Informasi yang terlambat tidak akan mempunyai nilai yang baik, karena informasi merupakan landasan dalam pengambilan keputusan. Kesalahan dalam mengambil keputusan akan berakibat fatal bagi perusahaan. Mahalnya informasi disebabkan harus cepat dan tepat informasi tersebut didapat. Hal itu disebabkan oleh kecepatan untuk mendapatkan, mengolah dan mengirimkan informasi tersebut memerlukan bantuan teknologi - teknologi terbaru. Dengan demikian diperlukan teknologi - teknologi mutakhir untuk mendapatkan, mengolah, dan mengirimkan informasi tersebut.


3. Relevan (Relevancy)

Informasi dikatakan berkualitas jika relevan bagi pemakainya. Hal ini berarti bahwa informasi tersebut harus bermanfaat bagi pemakainya. Relevansi informasi untuk tiap-tiap orang satu dengan lainnya berbeda. Misalnya, informasi mengenai kerusakan infrastruktur laboratorium komputer ditujukan kepada rektor universitas. Tetapi akan lebih relevan apabila ditujukan kepada penanggung jawab laboratorium.


4. Nilai Informasi

Parameter untuk mengukur nilai sebuah informasi (value of information) ditentukan dari dua hal pokok yaitu manfaat (benefit) dan biaya (cost). Namun, dalam kenyataannya informasi yang biaya untuk mendapatkannya tinggi belum tentu memiliki manfaat yang tinggi pula.

Suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya untuk mendapatkannya dan sebagian besar informasi tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang, tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya. (Agus Mulyanto, 2009 : 247).[8].


5. Siklus Informasi

Data yang diolah melalui suatu model menjadi informasi, penerima informasi kemudian menerima informasi tersebut, membuat suatu keputusan dan melakukan tindakan, sehingga menghasilkan suatu tindakan yang lain yang membuat sejumlah data kembali. Data tersebut diinput, diproses kembali lewat suatu model dan seterusnya hingga membentuk suatu siklus. Siklus ini oleh John Burch disebut dengan nama siklus informasi (information cycle). Siklus informasi seperti pada gambar 2.1.


6. Fungsi Informasi

Menurut Jogiyanto H.M. (2010:10) [9], “Fungsi informasi adalah untuk menambah pengetahuan dan mengurangi ketidakpastian pemakai informasi. Fungsi informasi tidak mengarahkan pengambilan keputusan mengenai apa yang harus dilakukan, tetapi untuk mengurangi keanekaragaman dan ketidakpastian yang menyebabkan diambilnya suatu keputusan yang baik”.


Konsep Dasar Sistem Informasi

1. Definisi Sistem Informasi

Terdapat berbagai macam pengertian sistem informasi menurut beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut :

1. Menurut Agus Mulyanto (Mulyanto, 2009:29) [8],“Sistem informasi merupakan suatu komponen yang terdiri dari manusia, teknologi informasi, dan prosedur kerja yang memproses, menyimpan, menganalisis, danmenyebarkan informasi untuk mencapai suatu tujuan.”

2. Menurut Sutarman (2012:13) [6], "Sistem informasi adalah sistem yang dapat didefinisikan dengan mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, menyebarkan informasi untuk tujuan tertentu. Seperti sistem lainnya, sebuah sistem informasi terdiri atas input (data, instruksi) dan output (laporan, kalkulasi)".

3. Menurut Sutabri (2012:46) [4], “Sistem informasi adalah suatu sistem didalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan”.

Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa “Sistem informasi adalah sebuah sistem yang terdiri dari pengumpulan, pemasukan, pemrosesan data, penyimpanan, pengolahan, pengendalian dan pelaporan sehingga tercapai sebuah informasi yang mendukung pengambilan keputusan didalam suatu organisasi untuk dapat mencapai sasaran dan tujuannya”.


2. Komponen Sistem Informasi

Menurut Mustakini (2009:43) [3], input merupakan data yang masuk ke dalam sistem informasi. Komponen ini perlu ada karena merupakan bahan dasar dalam pengolahan informasi. Sistem informasi tidak akan dapat menghasilkan informasi jika tidak mempunyai komponen input. Jika sistem informasi tidak pernah mendapatkan input, tetapi dapat menghasilkan output, ini merupakan hal yang ajaib. Input yamg masuk ke dalam sistem informasi dapat langsung diolah menjadi informasi atau jika belum dibutuhkan sekarang dapat disimpan terlebih dahulu di storage dalam bentuk database. Komponen system informasi seperti pada gambar 2.2.

Tata Sutabri (2012:47)[4], mengemukakan bahwa “Sistem informasi terdiri dari komponen - komponen yang disebut blok bangunan (Building Block), yang terdiri dari blok masukan, blok model, blok keluaran, blok teknologi, blok basis data, dan blok kendali. Sebagai suatu sistem, keenam blok bangunan tersebut masing-masing saling berinteraksi satu dengan yang lain membentuk suatu kesatuan untuk mencapai sasaran”. Blok bangunan itu terdiri dari :

1. Blok Masukan (Input Block)

Blok masukan ini mewakili data yang masuk kedalam sistem informasi. Input disini termasuk metode - metode dan media untuk menangkap data yang akan dimasukan, yang dapat berupa dokumen - dokumen dasar.


2. Blok Model (Model Block)

Blok ini terdiri dari kombinasi prosedur, logika dan model matematika yang akan memanipulasi data input dan data yang tersimpan di basis data dengan cara yang sudah tertentu untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan.


3. Blok Keluaran (Output Block)

Produk dari sistem informasi adalah keluaran yang merupakan informasi yang berkualitas dan dokumentasi yang berguna untuk semua tingkat manajemen serta semua pemakai sistem.


4. Blok Teknologi (Technology Block)

Teknologi merupakan alat yang digunakan untuk menerima masukan, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, menghasilkan dan mengirimkan keluaran dan membantu pengendalian dari sistem secara keseluruhan. Teknologi terdiri dari 3 bagian utama, yaitu : Teknisi, Perangkat Lunak (software) dan Perangkat Keras (hardware).


5. Blok Basis Data (Database Block)

Basis data merupakan kumpulan data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan diperangkat keras komputer, basis data diakses atau dimanipulasi dengan menggunakan paket perangkat lunak yang disebut data base manajemen sistem (DBMS).


6. Blok Kendali (Controls Block)

Beberapa pengendalian perlu dirancang dan diterapkan untuk meyakinkan bahwa hal - hal yang dapat merusak sistem bisa dicegah ataupun bila terlanjur terjadi kesalahan - kesalahan dapat langsung cepat diatasi.


3. Klasifikasi Sistem Informasi

Sistem informasi dapat dibentuk sesuai kebutuhan organisasi masing - masing. Oleh karena itu, untuk dapat menerapkan sistem yang efektif dan efisien diperlukan perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, dan evaluasi sesuai keinginan masing-masing organisasi. Klasifikasi sistem informasi tersebut sebagai berikut :

1. Sistem Informasi Berdasarkan Level Organisasi

Dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu : level operasional, level fungsional dan level manajerial.


2. Sistem Informasi Berdasarkan Aktifitas Manajemen

Dikelompokkan menjadi 5 bagian, yaitu : sistem informasi perbankan, sistem informasi akademik, sistem informasi kesehatan, sistem informasi asuransi dan sistem informasi perhotelan.


3. Sistem Informasi Berdasarkan Fungsionalitas Bisnis

Dikelompokkan menjadi 5 bagian, yaitu : sistem informasi akuntansi, sistem informasi keuangan, sistem informasi manufaktur, sistem informasi pemasaran dan sistem informasi sumber daya manusia.


4. Tujuan Sistem Informasi

Tujuan dari sistem informasi adalah menghasilkan informasi (information) dari bentuk data yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi para pemakainya. [3]

Tujuan sistem informasi terdiri dari Kegunaan (Usefulness), Ekonomi (Economic), Keandalan (Realibility), Pelayanan Langganan (Customer Service), Kesederhanaan (Simplicity), dan Fleksibilitas (Fleksibility).

1. Kegunaan (Usefulness)

Sistem harus menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan untuk pengambilan keputusan manajemen dan personil operasi di dalam organisasi.


2. Ekonomi (Economic)

Semua bagian komponen sistem termasuk laporan-laporan, pengendalian-pengendalian, mesin-mesin harus menyumbang suatu nilai manfaat setidak-tidaknya sebesar biaya yang dibutuhkan.


3. Keandalan (Realibility)

Keluaran sistem harus mempunyai tingkatan ketelitian yang tinggi dan sistem itu sendiri harus mampu beroperasi secara efektif bahkan pada waktu komponen manusia tidak hadir atau saat komponen mesin tidak beroperasi secara temporer.


4. Pelayanan Langganan (Customer Service)

Sistem harus memberikan pelayanan dengan baik atau ramah kepada para pelanggan. Sehingga sistem tersebut dapat diminati oleh para pelanggannya.


5. Kesederhanaan (Simplicity)

Sistem harus cukup sederhana sehingga terstruktur dan operasinya dapat dengan mudah dimengerti dan prosedurnya mudah diikuti.


6. Fleksibilitas (Fleksibility)

Sistem harus cukup fleksibel untuk menangani perubahan-perubahan yang terjadi, kepentingannya cukup beralasan dalam kondisi dimana sistem beroperasi atau dalam kebutuhan yang diwajibkan oleh organisasi.


Konsep Dasar Analisa Sistem

1. Definisi Analisa Sistem

Terdapat berbagai macam pengertian analisa sitem menurut beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut :

Menurut Yakub (2012:142) [2], “Analisa sistem dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memahami sistem yang ada, dengan menganalisa jabatan dan uraian tugas (business users), proses bisnis (business proses), ketentuan atau aturan (business rule),masalah dan mencari solusinya (business problem and business solution), dan rencana-rencana perusahaan (business plan)”.

Menurut Mulyanto (2009:125) [8], “Analisa sistem adalah teori sistem umum yang sebagai sebuah landasan konseptual yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki berbagai fungsi di dalam sistem yang sedang berjalan agar menjadi lebih efisien, mengubah sasaran sistem yang sedang berjalan, merancang/mengganti output yang sedang digunakan, untuk mencapai tujuan yang sama dengan seperangkat input yang lain (bisa jadi lebih sederhana dan lebih interaktif) atau melakukan beberapa perbaikan serupa’’.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa analisis sistem adalah suatu proses sistem yang secara umum digunakan sebagai landasan konseptual yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki berbagai fungsi di dalam suatu sistem tertentu.


2. Langkah-Langkah Analisis Sistem

Menurut Mulyanto (2009:126) [8], Tahap analisis sistem merupakan tahap yang kritis dan sangat penting, karena kesalahan di dalam tahap ini akan menyebabkan juga kesalahan di tahap selanjutnya. Tahapan ini bisa merupakan tahap yang mudah jika client sangat paham dengan masalah yang dihadapi dalam organisasinya dan tahu betul fungsionalitas dari sistem informasi yang akan dibuat. Tetapi tahap ini bisa menjadi tahap yang paling sulit jika client tidak bisa mengidentifikasi kebutuhannya atau tertutup terhadap pihak luar yang ingin mengetahuidetail-detail proses bisnisnya.

Menurut Mulyanto (2009:129) [8], di dalam analisa sistem terdapat langkah - langkah dasar yang harus dilakukan analisa sistem, yaitu :

1. Identify, yaitu mengidentifikasikan masalah.

2. Understand, yaitu memahami kerja dari sistem yang ada.

3. Analyze, yaitu menganalisa sistem.

4. Report, yaitu membuat laporan hasil analisa.

Langkah - langkah tersebut perlu dilakukan oleh analisa sistem agar memudahkan untuk melakukan koordinasi dan pengawasan kordinator tim analis agar dapat membuat suatu kertas kerja yang memuat tugas - tugas yang harus dikerjakan untuk masing - masing langkah analisa.


3. Fungsi Analisa Sistem

Adapun fungsi analisa sistem adalah sebagai berikut :

1. Mengidentifikasi masalah – masalah kebutuhan pemakai (user).

2. Menyatakan secara spesifik sasaran yang harus dicapai untuk memenuhi kebutuhan pemakai.

3. Memilih alternatif – alternatif metode pemecahan masalah yang paling tepat.

4. Merencanakan dan menerapkan rancangan sistemnya. Pada tugas atau fungsi terakhir dari analisa sistem menerapkan rencana rancangan sistemnya yang telah disetujui oleh pemakai.


Teori Khusus

Definisi Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan

1. Pengertian Umum PBB

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.


2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektorperkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


3. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi,dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.


4. WP PBB

Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan.


5. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.


6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Seperti gambar 2.3 adalah bentuk SPPT yang akan diberikan kepada wajib pajak.


7. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD)

Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah termasuk di dalamnya Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (L-SPOPD). Seperti pada gambar 2.4 adalah formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP ).


8. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)

Bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank termasuk struk ATM atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telahdilakukan oleh wajib pajak melalui Bank yang ditunjuk oleh Walikota. Gambar Surat Tanda Terima Setoran ( STTS ) pada gambar 2.5.


2. Dasar Hukum

a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.[10]

b) Peraturan Bersama Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.[11]

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBBPerdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.[12]

d) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah diterbitkan pada tanggal 09 November 2010.[13]

e) Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan PBB.[14]


3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan PBB

1. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun.

2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari yang semula Rp. 8.000.000,- ditetapkan menjadi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

3. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut :

a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.

b. Untuk NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.

4. Rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah TARIF PBB : ( 0,1% ATAU 0,2%) x (NJOP-NJOPTKP). Rumus perhitungan PBB seperti pada gambar 2.6.


4. Masa Pajak

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

2. Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

3. Masa pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember pada tahun berkenaan.


5. Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Pelaporan

1. Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan objek bumi dan/atau bangunan dengan menggunakan formulir SPOPD ke DPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya SPOPD oleh Wajib Pajak.

2. SPOPD diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di DPKD.

3. SPOPD harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

4. Berdasarkan SPOPD, Walikota menerbitkan SPPT.

5. Pembayaran atas SPPT dilakukan di Bank dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

6. Batas akhir pembayaran atas SPPT adalah pada saat jatuh tempo pembayaran.

7. Penentuan Batas waktu jatuh tempo pembayaran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

8. Contoh proses penerbitan SPPT seperti pada gambar 2.7 sedangkan alur pelayanannya seperti pada gambar 2.8.


6. Tata Cara Pemungutan dan Surat Tagihan Pajak

1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT PBB.


2. SPPT PBB dapat diperoleh atau di ambil melalui :

a. Kantor Kelurahan (Buku I) dengan Nilai Ketetapan PBB Rp. 0,- s.d Rp. 100.000,-

b. Kantor Kecamatan untuk (Buku II) dengan Nilai Ketetapan PBB diatas Rp. 100.000,- s.d Rp. 500.000,-

c. Kantor DPKD/Kantor UPTD (Buku III) dengan Nilai Ketetapan PBB diatas Rp. 500.000,- s.d Rp. 2.000.000,-

d. Kantor DPKD/Kantor UPTD (Buku IV) dengan Nilai Ketetapan PBB diatas Rp. 2.000.000,- s.d Rp. 5.000.000,-

e. Kantor DPKD/Kantor UPTD (Buku V) dengan Nilai Ketetapan PBB diatas Rp. 5.000.000,-


3. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SPPTKB sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratifberupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnyapajak.


4. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada point (1) ditambah dengansanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan untuk paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak.


7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak PBB

Pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank bjb atau tempat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tangerang seperti gambar 2.9 adalah tata cara pembayaran pajak PBB.

Sesuai Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan[14], Penagihan PBB yang terutang dapat dilakukan dengan tata cara penagihan pajak PBB seperti gambar 2.10.


8. Jenis – Jenis Pelayanan PBB

Persyaratan pendaftaran objek pajak baru seperti pada gambar 2.11.

Gambar 2.11 : Persyaratan Pendaftaran Data Baru


Persyaratan mutasi objek / subjek pajak seperti pada gambar 2.12.

Gambar 2.12 : Persyaratan Mutasi


Persyaratan pembetulan SPPT seperti pada gambar 2.13.

Gambar 2.13 : Persyaratan Pembetulan SPPTi


Persyaratan pembatalan SPPT seperti pada gambar 2.14.

Gambar 2.14 : Persyaratan Pembatalan SPPT


Persyaratan salinan SPPT seperti pada gambar 2.15.

ambar 2.15 : Persyaratan Salinan SPPT


Persyaratan keberatan atas penunjukan WP seperti pada gambar 2.16.

Gambar 2.16 : Persyaratan Keberatan


Persyaratan keberatan atas pajak terhutang seperti pada gambar 2.17.

Gambar 2.17 : Persyaratan Keberatan Atas PajakTerhutang


Persyaratan pengurangan atas pajak terhutang atau denda administrasi seperti pada gambar 2.18.

Gambar 2.18 : Persyaratan Pengurangan


Persyaratan restitusi dan kompensasi seperti pada gambar 2.19.

Gambar 2.19 : Persyaratan Restitusi Dan Kompensasi


Aplikasi Sistem Pada DPKD Kota Tangerang

1. Pengertian SIM PBB-P2

Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek PBB-P2 sejak dari pengumpulan data melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian, pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran antara lain berupa SPPT, STTS, DHKP, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu pintu. SIM PBB-P2 dapat mengelola data meliputi : Pendaftaran Data Baru, Mutasi SPPT, Pembetulan SPPT, Pembatalan SPPT, Salinan SPPT, Keberatan SPPT, Pengurangan SPPT, melihat tunggakan dan denda wajib pajak, menampilkan NJOP wajib pajak, cetak tanda terima berkas,Tampilan utama aplikasi SIM PBB-P2 seperti pada gambar 2.20.

Pada gambar 2.21 adalah tampilan menu pada SIM PBB-P2 untuk cetak tunggakan dan denda wajib pajak untuk 10 tahun terakhir.

Pada gambar 2.22 adalah tampilan menu pada SIM PBB-P2 untuk melihat daftar SPOP dan LSPOP.

Pada gambar 2.23 adalah tampilan untuk cetak NJOP wajib pajak.


2. Aplikasi Smart Map

Aplikasi ini digunakan untuk mencari denah lokasi atau letak bangunan yang berada dalam wilayah Kota Tangerang. Seperti pada gambar 2.24 adalah tampilan utama aplikasi smart map.


3. Aplikasi Pembaca Data NJOP

Aplikasi ini digunakan untuk melihat data NJOP wajib pajak. Seperti : melihat luas tanah dan bangunan wajib pajak, melihat total NJOP bumi dan bangunan, serta melihat total NJOP SPPT seluruhnya berdasarkan NOP yang dimiliki wajib pajak. Aplikasi ini kegunannya sama seperti dengan aplikasi SIM PBB-P2 pada menu NJOP wajib pajak. Gambar 2.25 adalah tampilan utama aplikasi pembaca data NJOP.


Definisi Efisiensi, Efevktivitas, Optimal

1. Aplikasi Smart Map

Secara umum efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum, atau dapat diartikan tepat dan sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang - buang waktu, tenaga, biaya), mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, dan bertepat guna.


2. Efektivitas

Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yangsecara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.


3. Optimal

Agar suatu hasil nilai optimum, perlu dilakukan pengoptimuman (Optimization) atau Proses, cara, perbuatan yang menjadikan suatu hasil menjadi optimum.


Konsep Dasar Unified Modelling Language (UML)

1. Definisi UML

1. Menurut Widodo, (2011:6), “UML adalah bahasa pemodelan standar yang memiliki sintak dan semantik”.

2. Menurut Adi Nugroho (2010:6), ”UML (Unified Modeling Language) adalah bahasa pemodelan untuk sistem atau perangkat lunak yang berparadigma (berorientasi objek).”

Pemodelan (modeling) sesungguhnya digunakan untuk penyederhanaan permasalahan-permasalahan yang kompleks sedemikian rupa sehingga lebih mudah dipelajari dan dipahami.

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa UML adalah sebuah bahasa yang berdasarkan grafik atau gambar untuk menvisualisasikan, menspesifikasikan, membangun dan pendokumentasian dari sebuah sistem pengembangan perangkat lunak berbasis Objek (Object Oriented programming).


2. Langkah-Langkah Penggunaan UML

Menurut Henderi (2008:6), langkah - langkah penggunaan Unified Modeling Language (UML) sebagai berikut :

1) Buatlah daftar business process dari level tertinggi untuk mendefinisikan aktivitas dan proses yang mungkin muncul.

2) Petakan use case untuk setiap business process untuk mendefinisikan dengan tepat fungsional yang harus disediakan oleh sistem, kemudian perhalus use case diagram dan lengkapi dengan requirement, constraints dan catatan-catatan lain.

3) Buatlah deployment diagram secara kasar untuk mendefinisikan arsitektur fisik sistem.

4) Definisikan requirement lain non fungsional, security dan sebagainya yang juga harus disediakan oleh sistem.

5) Berdasarkan use case diagram, mulailah membuat activity diagram.

6) Definisikan obyek-obyek level atas package atau domain dan buatlah sequence dan/atau collaboration untuk tiap alur pekerjaan, jika sebuah use case memiliki kemungkinan alur normal dan error, buat lagi satu diagram untuk masing-masing alur.

7) Buatlah rancangan user interface model yang menyediakan antar muka bagi pengguna untuk menjalankan skenario use case.

8) Berdasarkan model-model yang sudah ada, buatlah class diagram. Setiap package atau domian dipecah menjadi hirarki class lengkap dengan atribut dan metodenya. Akan lebih baik jika untuk setiap class dibuat unit test untuk menguji fungsionalitas class dan interaksi dengan class lain.

9) Setelah class diagram dibuat, kita dapat melihat kemungkinan pengelompokkan class menjadi komponen-komponen karena itu buatlah component diagram pada tahap ini. Juga, definisikan test integrasi untuk setiap komponen meyakinkan ia bereaksi dengan baik.

10) Perhalus deployment diagram yang sudah dibuat. Detilkan kemampuan dan requirement piranti lunak, sistem operasi, jaringan dan sebagainya. Petakan komponen ke dalam node.

11) Mulailah membangun sistem. Ada dua pendekatan yang tepat digunakan:

a. Pendekatan use case dengan mengassign setiap use case kepada tim pengembang tertentu untuk mengembangkan unit kode yang lengkap dengan test.

b. Pendekatan komponen yaitu mengassign setiap komponen kepada tim pengembang tertentu.


3. Konsep Pemodelan Menggunakan UML

Menurut Adi Nugroho (2010:10), Sesungguhnya tidak ada batasan yang tegas diantara berbagai konsep dan konstruksi dalam UML, tetapi untuk menyederhanakannya, kita membagi sejumlah besar konsep dan dalam UML menjadi beberapa view. Suatu view sendiri pada dasarnya merupakan sejumlah konstruksi pemodelan UML yang merepresentasikan suatu aspek tertentu dari sistem atau perangkat lunak yang sedang kita kembangkan.

Pada peringkat paling atas, view-view sesungguhnya dapat dibagi menjadi tiga area utama, yaitu: klasifikasi struktural (structural classification), perilaku dinamis (dinamic behaviour), serta pengolahan atau manajemen model (model management).


4. Bangunan Dasar Metodologi UML

Menurut Adi Nugroho (2010:117), Bangunan dasar metodologi UML menggunakan tiga bangunan dasar untuk mendeskripsikan sistem/perangkat lunak yang akan dikembangkan, yaitu :

1) Sesuatu (Things)

Ada 4 (empat) things dalam UML, yaitu :

a. Structural Things

Merupakan bagian yang relatif statis dalam model Unified Modeling Language (UML). Bagian yang relatif statis dapat berupa elemen-elemen yang bersifat fisik maupun konseptual.

b. Behavioral Things

Merupakan bagian yang dinamis pada model Unified Modeling Language (UML), biasanya merupakan kata kerja dari model Unified Modeling Language (UML), yang mencerminkan perilaku sepanjang ruang dan waktu.

c. Grouping Things

Merupakan bagian pengorganisasi dalam Unified Modeling Language (UML). Dalam penggambaran model yang rumit kadang diperlukan penggambaran paket yang menyederhanakanmodel. Paket-paket ini kemudian dapat didekomposisi lebih lanjut. Paket bergunabagi pengelompokkan sesuatu, misalnya model-model dan subsistem-subsistem.

d. Annotational Things

Merupakan bagian yang memperjelas model Unified Modeling Language (UML) dan dapat berupa komentar-komentar yang menjelaskan fungsi serta ciri-ciri setiap elemen dalam model Unified Modeling Language (UML).


2) Relasi (Relationship)

Ada 4 (empat) macam relationship dalam Unified Modeling Language (UML), yaitu:

a. Ketergantungan

Merupakan hubungan dimana perubahan yang terjadi pada suatu elemen mandiri (independent) akan mempengaruhi elemen yang bergantung padanya elemen yang tidak mandiri (dependent).

b. Asosiasi

Merupakan apa yang menghubungkan antara objek satu dengan objek lainnya, bagaimana hubungan suatu objek dengan objek lainnya. Suatu bentuk asosiasi adalah agregasi yang menampilkan hubungan suatu objek dengan bagian-bagiannya.

c. Generalisasi

Merupakan hubungan dimana objek anak (descendent) berbagi perilaku dan struktur data dari objek yang ada diatasnya objek induk (ancestor).

Arah dari atas ke bawah dari objek induk ke objek anak dinamakan spesialisasi, sedangkan arah berlawanan sebaliknya dari arah bawah ke atas dinamakan generalisasi.

d. Realisasi

Merupakan operasi yang benar-benar dilakukan oleh suatu objek.


5. Tujuan Penggunaan UML

1) Memberikan bahasa pemodelan yang bebas dari berbagai bahas pemrograman dan proses rekayasa.

2) Menyatukan praktek - praktek terbaik yang terdapat dalam pemodelan.

3) Memberikan model yang siap pakai, bahsa pemodelan visual yang ekspresif untuk mengembangkan dan saling menukar model dengan mudah dan dimengerti secara umum.

4) UML bisa juga berfungsi sebagai sebuah (blue print) cetak biru karena sangat lengkap dan detail. Dengan cetak biru ini maka akan bias diketahui informasi secara detail tentang coding program atau bahkan membaca program dan menginterpretasikan kembali ke dalam bentuk diagram (reserve enginering).


6. Jenis-Jenis Diagram UML

Menurut Widodo (2011:10), Berikut ini adalah definisi mengenai 9 diagram UML :

1) Class Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan himpunan kelas-kelas, antarmuka-antarmuka, kolaborasi-kolaborasi, drts relasi-relasi.

2) Package Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan kumpulan kelas-kelas, merupakan bagian dari diagram komponen.

3) Use Case Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan himpnan use-case dan aktor- aktor (suatu jenis khususdari kelas).

4) Sequence Diagram : Bersifat dinamis. Diagram urutan adalah diagram interaksi yang menekankan pada pengiriman pesan dalam waktu tertentu.

5) Communication Diagram : Bersifat dinamis. Diagram sebagai pengganti diagram kolaborasi UML 1.4 yang menekankan organisasi struktural dari objek- objek yang menerima serta mengirim pesan.

6) State Chart Diagram : Bersifat dinamis. Diagram status memperlihatkan keadaan- keadaan pada sistem, memuat status(state), transisi, kejadian serta aktifitas.

7) Activity Diagram : Bersifat dinamis. Diagram aktivitas adalah tipe khusus dari diagram status yang memeperlihatkan alirandari suatu aktivitas ke aktivitas lainnya dalam suatu sistem.

8) Component Diagram : Bersifat statis. Diagram komponen ini memperlihatkan organisasi kebergantungan sistem/ perangkat lunak pada komponen- komponen yang telah ada sebelumnya.

9) Deployment Diagram : Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan konfigurasi saat aplikasi dijalankan (run-time).

Literature Review

Berikut adalah penelitian yang telah dilakukan dan memiliki korelasi yang searah dengan penelitian yang akan dibahas dalam KKP ini, antara lain :

1. Penelitian yang dilakukan oleh Agus Rahmanto

Penelitian yang telah dilakukan oleh Agus Rahmanto dengan NIM 3353401047 dari Universitas Negeri Semarang Fakultas Ekonomi yang berjudul “Efektivitas Pajak Hotel Dan Kontribusinya Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Semarang Tahun 2000-2004”. Penelitian ini membahas mengenai seberapa besar efektifitas pajak hotel dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah dari tahun 2000 sampai tahun 2004 dan kendala – kendala apa saja yang terjadi dalam pengolahan Pajak Hotel di Kabupaten Tangerang.


2. Penelitian yang dilakukan oleh Nafilah

Penelitian yang telah dilakukan oleh Nafilah dengan NIM E 211 09 252 dari Universitas Hasanuddin Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang berjudul “Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar”. Penelitian ini membahas mengenai Bagaimana optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak pada Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.


3. Penelitian yang dilakukan oleh Yunita Andriyani

Penelitian yang telah dilakukan oleh Yunita Andriyani dengan NIM 07310017 dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Fakultas Ekonomi yang berjudul “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari”. Penelitian ini hendak mencari tahu tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, kuantitatif, dan kuantitatif. Walaupun tingkat kepatuhan di kantor pelayanan pajak pratama sangat patuh, tetapi sering mengalami permasalahan dikarenakan wajib pajak terlambat membayar PBB.


4. Penelitian yang dilakukan oleh Ari Budi Astuti

Penelitian yang telah dilakukan oleh Ari Budi Astuti dari Perguruan Tinggi Raharja yang berjudul “Analisa System Informasi Entry Data SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat“. Penelitian ini diusulkan untuk memberikan laporan pengentryan data SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang akurat.


5. Penelitian yang dilakukan oleh Siti Alfitroh Ceria

Penelitian yang telah dilakukan oleh Siti Alfitroh Ceria dari Perguruan Tinggi Raharja yang berjudul “Desain Sistem Informasi Pelaporan Pajak Pada Kecamatan Neglasari “. Penelitian ini diusulkan untuk membantu pelaksanaan penerapan dalam proses penghitungan, pemungutan pajak, serta penyetoran dan pelaporan ke KPP dengan cepat dan mudah.


6. Penelitian yang dilakukan oleh Anis Setiawati

Penelitian yang telah dilakukan oleh Anis Setiawati dari Perguruan Tinggi Raharja yang berjudul “Perancangan Sistem Informasi Pajak Penghasilan PPh 21 Berbasis Web Pada PT. Seolin Nagatama“. Penelitian ini diusulkan untuk membantu pelaksanaan proses yang terjadi pada PT. Seolin Nagatama agar tidak terjadi kesalahan perhitungan, serta tidak terjadi keterlambatan pelaporan ke kantor pelayanan pajak.


7. Penelitian yang dilakukan oleh Meri Mayang Sari

Penelitian yang telah dilakukan oleh Meri Mayang Sari dari Perguruan Tinggi Raharja yang berjudul “Analisa Sistem Informasi Penerimaan Dan Pengelolaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang”. Penelitian ini diusulkan untuk memenuhi kebutuhan dalam mengambil keputusan secara optimal serta meminimalisir kekurangan – kekurangan dari system yang sedang berjalan pada kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang.

BAB III

PEMBAHASAN

Analisa Organisasi

Gambaran Umum Kota Tangerang

Nama Tangerang berasal dari kata “Tangeran” dalam bahasa sunda memiliki arti “tanda”. Tangerang disini berupa tugu yang didirikan sebagai tanda batas wilayah kekuasaan Banten dengan VOC. Kemudian berdasarkan UU No. 2 Tahun 1993 Kota Madya Daerah Tk II Tangerangterbentuk, tepatnya pada 29 Ferbruari 1993 dan diresmikan oleh Mentri Dalam Negri Rudini atas nama Presidn RI. Pada saat itu yang dilantik menjadi Pejabatwalikota Madya Tangerang adalah Drs, H. Djakaria Machmud. Gambar 3.1 adalah gambar peta kota Tangerang.

Secara Geografis Kota Tangerang terletak 106’36 – 106’42 Bujur Timur dan 6’6 – 6’13 Lintang Selatan. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta. Dan sebelah Barat berbatasan denganKecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kota Tangerang terletak di sebelah barat Wilayah Metropolitan Jabodetabek, kawasan yang sangat dinamis di Indonesia. Secara administratif, luas Kota Tangerang sekitar 18.378 Ha, merupakan wilayah dataran rendah dengan ketinggian rata - rata 30 m dpl. Kota Tangerang terbagi menjadi 13 Kecamatan, 104 Kelurahan yang terdiri dari 931 RW dan 4.587 RT.


Visi dan Misi Kota Tangerang

1. Visi Kota Tangerang

“Membangun peradaban baru ditengah kota industri, perdagangan dan jasa, permukiman serta pendidikan yang akhlakul karimah”


2. Misi Kota Tangerang

1. Mewujudkan dan menguatkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).

2. Mendorong pertumbuhan ekonomi.

3. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social.

4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan pelayanan public.

5. Mendorong Terwujudnya Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan (Suistanable Development).


Gambaran Umum DPKD Kota Tangerang

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dibidang pendataan, pengelolaan keuangan dan asset, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Peran DPKD adalah :

1. SKPKD ( Satuan Kerja Pengelola Keuangam Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

2. BUD ( Bendahara Umum Daerah ) Kota Tangerang, mengelola Kas Daerah.

3. Pembantu Pengelola Aset Daerah Kota Tangerang, membantu pengelolaan asset daerah.

4. SKPD Kota Tangerang, mengelola anggaran di lingkungan DPKD Kita TAngerang.

5. Lainnya, sesuai perintah atau instruksi pimpinan.

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah.

2. Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

3. Pengendalian Pelaksanaan APBD.

4. Pengelolaan Pajak Daerah.

5. Pengelolaan Dana Perimbangan Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

6. Pegelolaan Perbendaharaan dan Kas Daerah.

7. Penerapan sistem akuntansi keuangan daerah.

8. Pengelolaan administrasi, pemanfaatan, dan pemberdayaan asset daerah.

9. Pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, dan administrasi perencanaan.

10. Pengkoordinasian lintas sector.

11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Sejarah Singkat DPKD Kota Tangerang

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terletak di Jl. Satria Sudirman No. 1 Gedung Puspem Lt 01. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Daerah (DPKD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut DPKD adalah dinas yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerahyang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


Visi dan Misi DPKD Kota Tangerang

1. Visi DPKD

“Menjadikan Lembaga Pengelolaan Keuangan Daerah yang profesional berlandasan Akhlakul Karimah di Tingkat Nasional”.


2. Misi DPKD

1. Meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah.

2. Meningkatkan efektfitas dan efisiensi pengelolaan belanja daerah.

3. Meningkatkan efektfitas dan efisiensi dan keekonomisan pengolahan asset daerah.

4. Meningkatkan kompetensi SDM di bidang keuangan dan aset daerah dengan dilandasi kejujuran, keuletan, semangat, dankerja keras.

5. Meningkatkan sistem pengendalian administrasi pengelolaan keuangan daerah.

6. Meningkatkan kualitas pelayanan yang bertumpu pada standar pelayanan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan danteknologi yang memadai.


Susunan Organisasi

1. Struktur Organisasi

Sebuah Organisasi atau perusahaan harus mempunyai suatu struktur organisasi yang digunakan untuk memudahkan pengkoordinasian dan penyatuan usaha, untuk menunjukkan kerangka-kerangka hubungan di antara fungsi, bagian-bagian maupun tugas dan wewenang serta tanggung jawab. Serta untuk menunjukan rantai (garis) perintah dan perangkapan fungsi yang diperlukan dalam suatu organisasi. Sama halnya dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang mempunyai struktur organisasi manajemen seperti pada tabel 3.4 adalah daftar nama pejabat struktural DPKD Kota Tangerang, dan pada gambar 3.2 adalah struktur organisasi DPKD Kota Tangerang.


2. Tugas dan Tanggung Jawab

Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Bagian Pertama Susunan Organisasi

1) Susunan organisasi Dinas adalah :

a. Kepala Dinas


b. Sekretaris, yang membawahkan :

1. Sub bagian umum dan kepegawaian

2. Sub bagian keuangan

3. Sub bagian perencanaan


c. Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB, yang membawahkan :

1. Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

2. Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

3. Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB


d. Bidang Pendapatan lain, yang membawahkan :

1. Seksi Pendataan Pendapatan Lain

2. Seksi Penetapan Pendapatan Lain

3. Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain


e. Bidang Anggaran, yang membawahkan :

1. Seksi Penyusunan Anggaran

2. Seksi Pengendalian Anggaran

3. Seksi Kas Daerah


f. Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, yang membawahkan :

1. Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

2. Seksi Akuntansi

3. Seksi Evaluasi


g. Bidang Asset, yang membawahkan :

1. Seksi Administrasi Asset

2. Seksi Mutasi Asset

3. Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset


h. UPTD Pelayanan Pajak Daerah

1. Sub Bagian Tata Usaha


i. Kelompok Jabatan Fungsional


2) Bagan Struktur Organisasi Dinas adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Walikota ini.


A. Kepala Dinas

1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas dalam penyelenggaraan urusan Daerah yang berkenaan dengan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah.


2) Kepala Dinas mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas

2. Penyelenggaraan penyusunan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas

3. Penjabaran kebijakan strategis serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan, keuangan,dan asset daerah

4. Pengkoordinasian dan pengendalian seluruh kegiatan operasional Dinas

5. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi bagi semua Perangkat Daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah

6. Perumusan kebijakan pembangunan, pengadaan, serta rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas

7. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan Dinas

8. Penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Dinas

9. Pelaporan


3) Rincian tugas Kepala Dinas :

1. Menetapkan Rencana Strategis Dinas berdasarkan untuk menjabarkan visi, misi dan program Walikota di bidang pengelolaanpendapatan, keuangan, dan asset daerah

2. Menetapkan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas berdasarkanmasukan dari Sekretariat, Bidang - Bidang, dan UPTD di lingkungan Dinas untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota

3. Mempelajari kebijakan strategis yang telah digariskan oleh Walikota dalam lingkup urusan pengelolaan pendapatan, keuangan,dan asset daerah

4. Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam lingkup urusan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah

5. Memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas

6. Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas

7. Menyelenggarakan pelayanan umum dan pembinaan teknis perijinan dalam lingkup urusan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah

8. Menyelenggarakan upaya pengembangan, pembinaan dan pengendalian dalam lingkup urusan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah

9. Merumuskan kebijakan pembangunan, pengadaan, serta rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas

10. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas

11. Menetapkan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas

12. Membina, memotivasi dan melaksanakan pengawasan melekat atas Sekretaris, para Kepala Bidang, dan Kepala UPTD yang dibawahkannya dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas kerja, akuntabilitas kinerja serta pengembangan karier

13. Membangun jaringan koordinasi di antara seluruh unit kerja Dinas dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi, sinergi danakuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas

14. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, baik Pemerintah maupunSwasta dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas

15. Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi bagi seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan Daerah yang berkenaan dengan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah

16. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Dinas

17. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunanDinas

18. Melakukan analisis terhadap permasalahan manajerial yang dihadapi oleh Dinas guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

19. Memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas

20. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

21. Mengupayakan terwujudnya tertib administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, dan administrasiperencanaan di lingkungan Dinas

22. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

23. Memberikan laporan tentang hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas atau perkembangan dansituasi aktual yang menyangkut urusan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan asset daerah; baik diminta ataupun tidak diminta; kepada Walikota

24. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


B. Sekretariat

1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.


2) Sekretaris mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat

2. Penyelenggaraan penyusunan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas

3. Penyelenggaraan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan

4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya

5. Pelaporan


3) Rincian tugas Sekretaris adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang oleh Kepala Dinas

2. Mengkoordinasikan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas olehBidang-Bidang dan UPTD di lingkungan Dinas

3. Mempersiapkan konsep Rencana Strategis Dinas

4. Menyelenggarakan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat berdasarkanmasukan dari para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya

5. Menyelenggarakan penyusunan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas

6. Menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan program, Rencana Kerja, kinerja,serta penggunaan anggaran tahunan Dinas

7. Menyusun laporan mengenai realisasi atau pelaksanaan program, Rencana Kerja, kinerja, serta penggunaananggaran tahunan Dinas

8. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan

9. Menyelenggarakan pembinaan ketatalaksanaan di lingkup tugas Dinas

10. Menyelenggarakan pengadaan serta pemeliharaan / perawatan peralatan dan barang-barang inventarisperkantoran Dinas

11. Menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perlengkapan kantor

12. Menyelenggarakan kegiatan di bidang kerumahtanggaan

13. Menyelenggarakan kegiatan protokoler dan kehumasan

14. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan di bidang kepegawaian

15. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan anggaran Dinas

16. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan barang daerah di lingkup tugas Dinas

17. Menyelenggarakan penyusunan konsep laporan keuangan Dinas

18. Menyelenggarakan penyusunan rancangan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan untuk selanjutnya dimintakan persetujuan penetapannya kepada KepalaDinas

19. Menyelenggarakan dan membina tertib administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan di lingkungan Dinas

20. Menyelenggarakan penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain

21. Menyelenggarakan pembangunan, pengadaan, atau peningkatan kualitas prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas

22. Menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas

23. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dibawahkannya

24. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Kepala SubBagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dibawahkannya dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan di bidang administrasi umum, administrasikeuangan dan administrasi kepegawaian serta perencanaan

25. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kedinasan Sub Bagian yang dibawahkannya

26. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dibawahkannya

27. Menyelenggarakan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas

28. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Sekretariat

29. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Sekretariat gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

30. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sekretariat dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas

31. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta perencanaan di lingkungan Dinas

32. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta perencanaan

33. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

34. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas

35. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sekretariat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

36. Menyelenggarakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan denganDinas

37. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1) Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokokmelaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.


2) Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

2. Pelaksanaan urusan-urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, kerumahtanggaan serta perlengkapanperkantoran

3. Pelaksanaan pelayanan administrasi umum kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas

4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan


3) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris

2. Menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

3. Melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk

4. Melaksanakan pengendalian dan pengiriman surat keluar

5. Melaksanakan penggandaan naskah dinas

6. Melaksanakan pembinaan tata naskah dinas di lingkup tugas Dinas

7. Melaksanakan dan membina kegiatan kearsipan

8. Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penerimaan tamup

9. Menyediakan pelayanan kebutuhan akomodasi para pegawai Dinas

10. Mengupayakan terpeliharanya kebersihan serta kerapihan ruangan kantor Dinas

11. Memelihara keamanan lingkungan kantor Dinas

12. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan listrik, air, faksimili, dan telpon kantor Dinas

13. Melaksanakan pembangunan, pengadaan, atau rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Dinas

14. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas

15. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas

16. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas

17. Melaksanakan penyimpanan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas

18. Mengendalikan distribusi perlengkapan kantor di lingkungan Dinas

19. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas

20. Menyusun rencana kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas

21. Melaksanakan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas

22. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas

23. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas

24. Melaksanakan distribusi bahan bakar kendaraan dinas

25. Mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain

26. Melaksanakan penyusunan konsep rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain

27. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas

28. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas

29. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, KartuAsuransi Kesehatan dan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri para pegawai di lingkungan Dinas

30. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan dan usulan yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai,kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pemensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada parapegawai di lingkungan Dinas

31. Mengelola sarana atau upaya peningkatan disiplin, etos kerja dan kesejahteraan pegawai

32. Melaksanakan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan mengurus Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) para pegawai di lingkungan Dinas

33. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada di lingkungan Dinas

34. Melaksanakan pengurusan terhadap arsip-arsip yang berkenaan dengan administrasi umum dan administrasi kepegawaian

35. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya

36. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

37. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya

38. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

39. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya

40. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

41. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

42. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dengan persetujuan atau sepengetahuan Sekretaris

43. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

44. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian lainnya yang ada di lingkungan Sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

45. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

46. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris

47. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

48. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


4) Dalam melaksanakan tugas , Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dibantu oleh :

1. Petugas Kerumahtanggaan

2. Petugas Perlengkapan Kantor

3. Petugas Kepegawaian

4. Petugas Administrasi Barang

5. Bendaharawan Barang

6. Pengendali surat

7. Petugas Administrasi Umum

8. Operator Komputer

9. Pramu Kantor

10. Pramu Acara

11. Pengetik

12. Pengemudi

13. Caraka


2. Sub Bagian Keuangan

1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan.


2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sub Bagian Keuangan

2. Penyusunan usulan anggaran tahunan Dinas beserta perubahan dan perhitungannya

3. Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan Dinas

4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan


3) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris

2. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris

3. Mengumpulkan bahan-bahan penyusunan usulan anggaran tahunan Dinas

4. Menyusun usulan anggaran tahunan Dinas

5. Mengumpulkan bahan-bahan penyusunan usulan anggaran perubahan Dinas

6. Menyusun usulan anggaran perubahan Dinas

7. Mengumpulkan bahan-bahan perhitungan anggaran tahunan Dinas

8. Melaksanakan perhitungan anggaran tahunan Dinas

9. Melaksanakan pengelolaan anggaran Dinas

10. Melaksanakan kegiatan verifikasi

11. Mempersiapkan Surat Perintah Membayar

12. Melaksanakan kegiatan akuntansi Dinas

13. Menyusun laporan keuangan Dinas

14. Mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Dinas

15. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan perbendaharaan terhadap Bendaharawan yang ada di lingkungan Dinas

16. Mengadministrasikan dan melayani kebutuhan perjalanan dinas para pegawai di lingkungan Dinas

17. Melaksanakan pengurusan terhadap arsip-arsip yang berkenaan dengan administrasi keuangan

18. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya

19. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya

20. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya

21. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Keuangan

22. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya


3. Sub Bagian Perencanaan

1) Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan.


2) Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran Sub Bagian Perencanaan

2. Penyusunan usulan program, Rencana Kerja, dan kinerja tahunan Dinas

3. Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi perencanaan

4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan


3) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Sekretaris

2. Menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sub Bagian Perencanaan

3. Mengadakan pengumpulan bahan-bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan usulan program Dinas

4. Mengadakan analisis dan pengkajian atas bahan-bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan usulan program Dinas

5. Melaksanakan penyusunan konsep Rencana Strategis dan usulan program Dinas

6. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan Dinas

7. Melaksanakan penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan Dinas

8. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan penyusunan usulan Rencana Kerja tambahan dalam rangka penyusunan anggaran perubahan Dinas

9. Melaksanakan penyusunan usulan Rencana Kerja tambahan dalam rangka penyusunan anggaran perubahan Dinas

10. Mengadakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka evaluasi pelaksanaan program, Rencana Kerja, dan kinerja tahunan Dinas

11. Menyusun laporan pelaksanaan program, Rencana Kerja, dan kinerja tahunan Dinas

12. Memberikan fasilitasi dalam rangka penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan dan Rencana Kerja tambahan oleh unit-unit kerja di lingkungan Dinas

13. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Dinas

14. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya

15. Memmbimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya

16. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya

17. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Perencanaan

18. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya

19. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sub Bagian Perencanaan

20. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sub Bagian Perencanaan gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

21. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sub Bagian Perencanaan dengan persetujuan atau sepengetahuan Sekretaris

22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Sub Bagian Perencanaan

23. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian lainnya yang ada di lingkungan Sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Perencanaan

24. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

25. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris

26. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Perencanaan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

27. Melaksanakan penghimpunan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas dari seluruh unit kerja di lingkungan Dinas

28. Melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

29. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Perencanaan dibantu oleh:

1. Petugas Pengumpulan Data Program Dan Perencanaan

2. Petugas Pengolah Data

3. Petugas Perencanaan

4. Petugas Administrasi Perencanaan

5. Petugas Evaluasi Program Dan Perencanaan

6. Petugas Penyusunan LAKIPn


C. Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

1) Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pendataan Obyek Pajak, pendaftaran Wajib Pajak, penetapan besaran Pajak, serta penagihan dan penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB.


2) Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

2. Penyelenggaraan pendataan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

3. Penyelenggaraan pendaftaran Wajib Pajak PBB dan BPHTB

4. Penyelenggaraan penghitungan serta penetapan besaran PBB dan BPHTB

5. Pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB

6. Penyelenggaraan penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak PBB dan BPHTB

7. Pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala Seksi yang dibawahkannya

8. Pelaporan


3) Rincian tugas Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Menetapkan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB berdasarkan masukan dari para Kepala Seksi yang dibawahkannya

3. Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendataan Obyek Pajak, pendaftaran Wajib Pajak, penetapan besaran Pajak, serta penagihan dan penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

4. Menyelenggarakan pendataan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

5. Menyelenggarakan pendaftaran Wajib Pajak PBB dan BPHTB

6. Menyelenggarakan penyiapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) PBB dan BPHTB

7. Menyelenggarakan pemeliharaan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah PBB dan BPHTB

8. Menyelenggarakan pemberian penyuluhan mengenai PBB dan BPHTB kepada para Wajib Pajak dan masyarakat

9. Menyelenggarakan analisis, pengkajian serta perencanaan dalam rangka pengembangan dan penggalian potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB

10. Menyelenggarakan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota mengenai PBB dan BPHTB dalam kaitannya dengan pengembangan dan penggalian potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB

11. Menyelenggarakan penyusunan rencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB

12. Menyelenggarakan penghitungan serta penetapan besaran PBB dan BPHTB yang harus dibayar oleh para Wajib Pajak

13. Menyelenggarakan penagihan PBB dan BPHTB

14. Menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan dalam penagihan PBB dan BPHTB

15. Menyelenggarakan penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak PBB dan BPHTB yang diajukan oleh para Wajib Pajak

16. Menyelenggarakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

17. Menyelenggarakan penerbitan SPOP dan SPPT PBB

18. Menyelenggarakan pembukuan terhadap hasil pemungutan / pembayaran / penyetoran PBB dan BPHTB

19. Menyelenggarakan penyusunan laporan bulanan mengenai realisasi pemungutan/pembayaran/penyetoran PBB dan BPHTB serta tunggakan yang terjadi

20. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB, Kepala Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB, dan Kepala Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB yang dibawahkannya

21. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yang dibawahkannya

22. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

23. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB, Kepala Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB, dan Kepala Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB yang dibawahkannya

24. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

25. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

26. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja dan penggunaan anggaran tahunan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

27. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

28. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

29. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas

30. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

31. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

32. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

33. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


1. Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

1) Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB yang berkenaan dengan pendataan Obyek Pajak dan pendaftaran Wajib Pajak, serta pengelolaan sistem informasi Obyek Pajak PBB dan BPHTB

2) Kepala Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

2. Pelaksanaan pendataan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

3. Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak PBB dan BPHTB

4. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi yang berkenaan dengan pendataan PBB dan BPHTB

5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala Seksi Pendataan adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

2. Menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendataan Obyek Pajak dan pendaftaran Wajib Pajak, serta pengelolaan sistem informasi yang berkenaan dengan pendataan PBB dan BPHTB

4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendataan Obyek Pajak dan pendaftaran Wajib Pajak, serta pengelolaan sistem informasi yang berkenaan dengan pendataan PBB dan BPHTB

5. Melaksanakan penyiapan formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pendataan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

6. Melaksanakan pendataan Obyek Pajak PBB Dan BPHTB

7. Melaksanakan pengolahan data yang berkenaan dengan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

8. Melaksanakan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak PBB dan BPHTB

9. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak PBB dan BPHTB

10. Melaksanakan pencatatan Obyek Pajak PBB dan BPHTB ke dalam Kartu Data

11. Melaksanakan penyiapan formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak PBB dan BPHTB

12. Melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak PBB dan BPHTB

13. Melaksanakan pencatatan terhadap peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

14. Melaksanakan pencatatan terhadap peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

15. Melaksanakan pemeliharaan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

16. Melaksanakan penyimpanan surat-surat yang terkait dengan hasil pendataan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

17. Melaksanakan pemutakhiran data Obyek Pajak dan Wajib Pajak yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

18. Mempersiapkan penerbitan SPOP dan SPPT PBB

19. Melaksanakan pencetakan SPOP dan SPPT PBB

20. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi yang berkenaan dengan data Obyek Pajak PBB dan BPHTB

21. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi yang berkenaan dengan data Obyek Pajak PBB dan BPHTB

22. Mengadakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pelaksanaan pendataan Obyek Pajak PBB dan BPHTB

23. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya

24. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya

25. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya

26. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

27. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya

28. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk SeksiPendataan PBB Dan BPHTB

29. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Pendataan PBB DanBPHTB guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

30. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

31. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

32. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

33. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB

34. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

35. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

36. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pendataan PBB Dan BPHTB dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

37. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi PendataanPBB Dan BPHTB dibantu oleh :

1. Petugas Pengumpulan Dan Pengolahan Data Obyek Pajak PBB Dan BPHTB

2. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak PBB Dan BPHTB

3. Petugas Perencanaan Pengembangan Dan Penggalian Potensi PBB Dan BPHTB

4. Petugas Penyusunan Konsep Peraturan Mengenai PBB Dan BPHTB

5. Petugas Penerbitan Formulir PBB Dan BPHTB

6. Petugas Penyuluhan PBB Dan BPHTB

7. Petugas Administrasi Lingkup PBB Dan BPHTB

8. Pengetik

9. Operator Komputer


2. Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

1) Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB dipimpin olehseorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengaturpelaksanaan sebagian tugas Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB yang berkenaandengan penghitungan serta penetapan besaran Pajak PBB dan BPHTB.

2) Kepala Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dananggaran tahunan Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

2. Pelaksanaan penghitungan serta penetapan besaranPajak PBB dan BPHTB

3. Pelaksanaan penyusunan rencana penerimaan Daerah dari PBB dan BHTB

4. Pelaksanaan penyuluhan PBB dan BPHTB

5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawaiyang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB adalah:

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yangdiberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

2. Menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dananggaran tahunan Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalamrangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenaipenghitungan serta penetapan besaran Pajak, rencana penerimaan Daerah, sertapenyuluhan yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis mengenai penghitungan serta penetapan besaranPajak, rencana penerimaan Daerah, serta penyuluhan yang berkenaan dengan PBBdan BPHTB

5. Melaksanakan penghitungan serta menetapkanbesaran PBB dan BPHTB yang harus dibayar oleh para Wajib Pajak

6. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangkapenerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berkenaan dengan PBB danBPHTB

7. Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan PajakDaerah (SKPD) yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

8. Mendistribusikan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

9. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangkapenerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat KetetapanPajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak DaerahLebih Bayar (SKPDLB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) yangberkenaan dengan PBB dan BPHTB

10. Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang BayarTambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), danSurat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

11. Mendistribusikan Surat Ketetapan Pajak DaerahKurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan(SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan SuratKetetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) yang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

12. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalamrangka penyusunan rencana pemberian penyuluhan mengenai PBB dan BPHTB kepadapara Wajib Pajak serta masyarakat

13. Melaksanakan penyusunan rencana pemberianpenyuluhan mengenai PBB dan BPHTB kepada para Wajib Pajak serta masyarakat

14. Melaksanakan pemberian penyuluhan mengenai PBBdan BPHTB kepada para Wajib Pajak serta masyarakat

15. Melaksanakan analisis, pengkajian sertaperencanaan dalam rangka pengembangan dan penggalian potensi Pendapatan Daerahyang bersumber dari PBB dan BPHTB

16. Mempersiapkan konsep Rancangan Peraturan Daerahdan potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB

17. Melaksanakan penghimpunan data dalam rangkapenyusunan rencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB danBPHTB

18. Melaksanakan penyusunan rencana perolehanPendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB

19. Mengadakan upaya-upaya dalam rangka peningkatanperolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB

20. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahandan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya

21. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekatterhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya

22. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawaiyang membantunya

23. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsepnaskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh olehKepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB yang berhubungan dengan tugas kedinasanSeksi Penetapan PBB Dan BPHTB

24. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikankonsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya

25. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi danefektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk SeksiPenetapan PBB Dan BPHTB

26. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Penetapan PBB DanBPHTB guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

27. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadaprealisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggarantahunan Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

28. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi denganinstansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan SeksiPenetapan PBB Dan BPHTB dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala BidangPendapatan PBB Dan BPHTB

29. Memberikan saran dan pertimbangan kepada KepalaBidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatankedinasan Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

30. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksilainnya yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB

31. Memaraf dan atau menandatangani surat-suratserta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya

32. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnyakepada Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

33. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan denganpelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penetapan PBB Dan BPHTB dalam rangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaandengan Dinas

34. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnyasesuai dengan bidang tugasnya.

4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi PenetapanPBB Dan BPHTB dibantu oleh :

1. Petugas Perhitungan Besaran Pajak PBB Dan BPHTB

2. Petugas Perencanaan Penerimaan PBB Dan BPHTB

3. Petugas Penyuluhan PBB Dan BPHTB

4. Petugas Administrasi Lingkup Penetapan PBB DanBPHTB

5. Pengetik

6. Operator Komputer


3. Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dann BPHTB

1) Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dann BPHTB dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyaitugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang PendapatanPBB Dan BPHTB yang berkenaan dengan penagihan dan penanganan Keberatan AtasTagihan PBB dan BPHTB.

2) Kepala Seksi Penagihan DanKeberatan PBB Dan BPHTB mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB DanBPHTB

2. Pelasanaan penagihan PBBdan BPHTB

3. Pelaksanaan pembukuan danlaporan mengenai hasil pemungutan / pembayaran / penyetoran PBB dan BPHTB

4. Pelaksanaan penangananKeberatan Atas Tagihan PBB dan BPHTB

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB adalah:

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan PBB DanBPHTB

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB DanBPHTB

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis mengenai penagihan, pembukuan dan pelaporan realisasi Pendapatan Daerah,serta penanganan Keberatan Atas Tagihanyang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai penagihan, pembukuan danpelaporan realisasi Pendapatan Daerah, serta penanganan Keberatan AtasTagihanyang berkenaan dengan PBB dan BPHTB

5. Melaksanakan pencatatanterhadap ketetapan PBB dan BPHTB yang menjadi dasar pemungutan

6. Melaksanakan penagihan PBBdan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Melaksanakan pembukuanterhadap hasil pemungutan/pembayaran/penyetoran PBB dan BPHTB

8. Membuat laporan bulanan,semesteran, dan tahunan mengenai realisasi pemungutan/pembayaran/penyetoran PBBdan BPHTB serta tunggakan yang terjadi

9. Melaksanakan pelayanankepada para Wajib Pajak dalam hal pengajuan permohonan keringanan, angsuran danKeberatan Atas Tagihan PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

10. Mengadakan analisisterhadap permohonan keringanan, angsuran dan Keberatan Atas Tagihan PBB danBPHTB

11. Mengajukan rekomendasipemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan keringanan, angsuran danKeberatan Atas Tagihan PBB dan BPHTB

12. Mempersiapkan keputusanterhadap permohonan keringanan, angsuran dan Keberatan Atas Tagihan PBB danBPHTB yang diajukan oleh para Wajib Pajak

13. Melaksanakan kegiatanpenghimpunan serta penyusunan data realisasi Pendapatan Daerah yang bersumberdari PBB dan BPHTB

14. Melaksanakan pengolahandata dan mempersiapkan laporan mengenai realisasi Pendapatan Daerah yangbersumber dari PBB dan BPHTB

15. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

16. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

17. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

18. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB yang berhubungandengan tugas kedinasan Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB

19. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

20. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB

21. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Penagihan DanKeberatan PBB Dan BPHTB guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

22. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB

23. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB dengan persetujuan atausepengetahuan Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

24. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB dalam hal-hal yangberkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB

25. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan PBB DanBPHTB dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penagihan DanKeberatan PBB Dan BPHTB

26. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

27. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendapatan PBB Dan BPHTB

28. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penagihan Dan KeberatanPBB Dan BPHTB dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

29. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB dibantu oleh :

1. Petugas Penagihan PBB DanBPHTB

2. Petugas Pembukuan HasilPemungutan PBB Dan BPHTB

3. Petugas Pembuatan LaporanRealisasi PBB Dan BPHTB

4. Petugas Pelayanan KeberatanPBB Dan BPHTB

5. Petugas AdministrasiLingkup Penagihan Dan Keberatan PBB Dan BPHTB

6. Pengetik

7. Operator Komputer


D. Bidang Pendapatan Lain

1) Bidang Pendapatan Lain dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin,merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagiantugas Dinas dalam lingkup pendataan Obyek Pajak Daerah, pendaftaran Wajib PajakDaerah, penetapan dan penagihan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB;pengkoordinasian pemungutan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerahlainnya; serta pengurusan dan penagihan lain-lain Pendapatan Daerah.

2) Kepala Bidang Pendapatan Lain mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja,kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Pendapatan Lain

2. Penyelenggaraan pendataanObyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

3. Penyelenggaraan pendaftaranWajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

4. Penyelenggaraanpenghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

5. Penyelenggaraan koordinasipemungutan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya

6. Penyelenggaraan pengurusandan penagihan lain-lain Pendapatan Daerah

7. Pengawasan dan pembinaanterhadap para Kepala Seksi yang dibawahkannya

8. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala Bidang Pendapatan Lain adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Menetapkan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Pendapatan Lain berdasarkan masukandari para Kepala Seksi yang dibawahkannya

3. Menyelenggarakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan denganpendataanObyek Pajak Daerah, pendaftaran Wajib Pajak Daerah, penetapan dan penagihanPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB; pengkoordinasian pemungutan RetribusiDaerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya; serta pengurusan dan penagihanlain-lain Pendapatan Daerah

4. Menyelenggarakan pendataanObyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

5. Menyelenggarakanpendaftaran Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

6. Menyelenggarakan penyiapanNomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di luar PBB dan BPHTB

7. Menyelenggarakanpemeliharaan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

8. Menyelenggarakan pemberianpenyuluhan mengenai Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan AsliDaerah lainnya kepada Wajib Pajak Daerah serta Perangkat Daerah dan Instansilainnya yang melaksanakan pemungutan Pendapatan Asli Daerah

9. Menyelenggarakan analisis,pengkajian serta perencanaan dalam rangka pengembangan dan penggalian potensiPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah

10. Menyelenggarakan penyusunankonsep Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota mengenaipengembangan dan penggalian potensi Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB sertaPendapatan Asli Daerah

11. Menyelenggarakan penyusunanrencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, DanaAlokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

12. Menyelenggarakanpenghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB yangharus dibayar oleh para Wajib Pajak Daerah

13. Menyelenggarakan penerbitanSurat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di luar PBB dan BPHTB

14. Menyelenggarakanpemeriksaan sederhana terhadap pembukuan Wajib Pajak Daerah di luar PBB danBPHTB

15. Menyelenggarakanpemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan data dan atau keterangan dalam rangkapengawasan terhadap kepatuhan para Wajib Pajak Daerah dalam memenuhi kewajibanpembayaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

16. Menyelenggarakan penerbitanSurat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah LebihBayar (SKPDLB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) di luar PBB danBPHTB

17. Menyelenggarakanpengelolaan barang kuasi

18. Menyelenggarakan pemberianbimbingan teknis mengenai administrasi persediaan barang kuasi kepada PerangkatDaerah dan Instansi yang memungut Retribusi Daerah dengan menggunakan barangkuasi

19. Menyelenggarakan penagihanPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

20. Menyelenggarakan pembukuanterhadap hasil pemungutan / pembayaran / penyetoran Pajak Daerah dan PendapatanAsli Daerah lainnya

21. Menyelenggarakan penyusunanlaporan bulanan mengenai realisasi pemungutan/pembayaran/penyetoran PajakDaerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya sertatunggakan yang terjadi

22. Menyelenggarakan pelayanankepada para wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB dalam hal pengajuanpermohonan keringanan, angsuran dan keberatan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

23. Menyelenggarakan pengurusandan penagihan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, DanaAlokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

24. Menyelenggarakan pembuatanlaporan mengenai realisasi Pendapatan Daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

25. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala SeksiPendataan Pendapatan Lain, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Lain, dan KepalaSeksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain yang dibawahkannya

26. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yangdibawahkannya

27. Mengkoordinasikan seluruhkegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan Lain

28. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala SeksiPendataan Pendapatan Lain, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Lain, dan KepalaSeksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain yang dibawahkannya

29. Menyelenggarakanupaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yangdimiliki oleh Bidang Pendapatan Lain

30. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh BidangPendapatan Lain guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

31. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja danpenggunaan anggaran tahunan Bidang Pendapatan Lain

32. Melaksanakan koordinasidengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukungpelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pendapatan Lain

33. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatankedinasan Bidang Pendapatan Lain

34. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Bidang Pendapatan Lain dengan persetujuan atau sepengetahuan KepalaDinas

35. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

36. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

37. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Pendapatan Lain dalamrangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)yang berkenaan dengan Dinas

38. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

1. Seksi Pendataan Pendapatan Lain

1) eksi Pendataan Pendapatan Lain dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Pendapatan Lain yang berkenaan dengan pendataan Obyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya; pendaftaran Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB; serta penyusunan rencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

2) Kepala Seksi Pendataan Pendapatan Lain mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pendataan Pendapatan Lain

2. Pelaksanaan pendataan ObyekPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

3. Pelaksanaan pendaftaranWajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

4. Pelaksanaan penyusunanrencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan danlain-lain Pendapatan Daerah yang sah

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiPendataan Pendapatan Lain adalah:

1. Mempelajari tugas dan melaksanakanpetunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Lain

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pendataan Pendapatan Lain

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan pendataan Obyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTBserta Pendapatan Asli Daerah lainnya; pendaftaran Wajib Pajak Daerah di luarPBB dan BPHTB; serta penyusunan rencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumberdari Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pendataanObyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya;pendaftaran Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB; serta penyusunan rencanaperolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan dan lain-lainPendapatan Daerah yang sah

5. Melaksanakan penyiapanformulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pendataan Obyek Pajak Daerah diluar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

6. Melaksanakan pengolahandata yang berkenaan dengan Obyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB sertaPendapatan Asli Daerah lainnya

7. Melaksanakan pencatatanObyek Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnyake dalam Kartu Data

8. Melaksanakan penyiapanformulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak Daerahdi luar PBB dan BPHTB

9. Melaksanakan pendaftaranWajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

10. Melaksanakan pencatatanWajib Pajak Daerah ke dalam Daftar Induk Wajib Pajak Daerah di luar PBB danBPHTB

11. Mempersiapkan Nomor PokokWajib Pajak Daerah (NPWPD) di luar PBB dan BPHTB

12. Mendistribusikan NomorPokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di luar PBB dan BPHTB

13. Melaksanakan pemeliharaanDaftar Induk Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

14. Melaksanakan penyimpanansurat-surat yang terkait dengan hasil pendataan Obyek Pajak Daerah di luar PBBdan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya; serta pendaftaran Wajib PajakDaerah di luar PBB dan BPHTB

15. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana pemberian penyuluhan mengenaiPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya kepadaWajib Pajak Daerah serta Perangkat Daerah dan Instansi lainnya yangmelaksanakan pemungutan Pendapatan Asli Daerah

16. Melaksanakan penyusunanrencana pemberian penyuluhan mengenai Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB sertaPendapatan Asli Daerah lainnya kepada Wajib Pajak Daerah serta Perangkat Daerahdan Instansi lainnya yang melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah

17. Melaksanakan pemberianpenyuluhan mengenai Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan AsliDaerah lainnya kepada Wajib Pajak Daerah serta Perangkat Daerah dan Instansilainnya yang melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah

18. Melaksanakan analisis,pengkajian serta perencanaan dalam rangka pengembangan dan penggalian potensiPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

19. Mempersiapkan konsepRancangan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota mengenai PajakDaerah dalam kaitannya dengan pengembangan dan penggalian potensi sumber-sumberPendapatan Asli Daerah

20. Melaksanakan penghimpunandata dalam rangka penyusunan rencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumberdari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan lain-lainPendapatan Daerah yang sah

21. Melaksanakan penyusunanrencana perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, DanaAlokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

22. Mengadakan upaya-upayadalam rangka peningkatan perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari DanaAlokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

23. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

24. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

25. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

26. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Pendapatan Lain yang berhubungan dengantugas kedinasan Seksi Pendataan Pendapatan Lain

27. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

28. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Pendataan Pendapatan Lain

29. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Pendataan PendapatanLain guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

30. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Pendataan Pendapatan Lain

31. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Pendataan Pendapatan Lain dengan persetujuan atau sepengetahuanKepala Bidang Pendapatan Lain

32. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain dalam hal-hal yang berkaitandengan kegiatan kedinasan Seksi Pendataan Pendapatan Lain

33. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan Lain dalamrangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pendataan Pendapatan Lain

34. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

35. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain

36. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pendataan PendapatanLain dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

37. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pendataan Pendapatan Lain dibantu oleh :

1. Petugas Pengumpulan DanPengolahan Data Obyek Pajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

2. Petugas Pendaftaran WajibPajak Daerah di luar PBB Dan BPHTB

3. Petugas PerencanaanPengembangan Dan Penggalian Potensi Pajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

4. Petugas PerencanaanPengembangan Dan Penggalian Potensi Pendapatan Asli Daerah

5. Petugas Penyusunan KonsepPeraturan Mengenai Pajak Daerah

6. Petugas PerencanaanPerolehan Dana Perimbangan Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

7. Petugas Penyuluhan PajakDaerah Di luar PBB Dan BPHTB Dan Pendapatan Daerah Lainnya

8. Petugas AdministrasiLingkup Pendataan Pendapatan Lain

9. Pengetik

10. Operator Komputer

2. Seksi Penetapan Pendapatan Lain

1) Seksi Penetapan PendapatanLain dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin danmengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Pendapatan Lain yang berkenaandengan penghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB;pemeriksaan sederhana terhadap pembukuan Wajib Pajak Daerah di luar PBB danBPHTB; serta pengelolaan barang kuasi.

2) Kepala Seksi PenetapanPendapatan Lain mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penetapan Pendapatan Lain

2. Pelaksanaan penghitunganserta penetapan besaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

3. Pelaksanaan pemeriksaansederhana terhadap pembukuan Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

4. Pelaksanaan pengelolaanbarang kuasi

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiPenetapan Pendapatan Lain adalah:

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Lain

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penetapan Pendapatan Lain

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan penghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerahdi luar PBB dan BPHTB; pemeriksaan sederhana terhadap pembukuan Wajib PajakDaerah di luar PBB dan BPHTB; serta pengelolaan barang kuasi

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan denganpenghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB;pemeriksaan sederhana terhadap pembukuan Wajib Pajak Daerah di luar PBB danBPHTB; serta pengelolaan barang kuasi

5. Melaksanakan penghitunganserta menetapkan besaran Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB yang harus dibayaroleh para Wajib Pajak Daerah

6. Mempersiapkan bahan-bahandalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di luar PBB danBPHTB

7. Melaksanakan penerbitanSurat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di luar PBB dan BPHTB

8. Mendistribusikan SuratKetetapan Pajak Daerah (SKPD) di luar PBB dan BPHTB

9. Melaksanakan pemeriksaansederhana terhadap pembukuan Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

10. Melaksanakan pemeriksaanlapangan untuk mengumpulkan data dan atau keterangan dalam rangka pengawasanterhadap kepatuhan para Wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB dalam memenuhikewajibannya

11. Melaksanakan pengolahandata hasil pemeriksaan lapangan

12. Mempersiapkan bahan-bahandalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB),Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat KetetapanPajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil(SKPDN) di luar PBB dan BPHTB

13. Melaksanakan penerbitanSurat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) di luar PBB dan BPHTB

14. Mendistribusikan SuratKetetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak DaerahKurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) di luar PBB dan BPHTB

15. Melaksanakan pencatatanterhadap penerimaan dan pengeluaran barang kuasi

16. Melaksanakan pengendalianterhadap permintaan barang kuasi

17. Melaksanakan pendistribusianbarang kuasi

18. Melaksanakan evaluasiterhadap penggunaan barang kuasi

19. Melaksanakan penyusunanlaporan persediaan barang kuasi yang didasarkan atas bukti penerimaan danpengeluaran barang kuasi

20. Mengadakan pemberianbimbingan teknis mengenai administrasi persediaan barang kuasi kepada paraPerangkat Daerah dan Instansi yang memungut Retribusi Daerah dengan menggunakanbarang kuasi

21. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

22. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

23. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

24. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Pendapatan Lain yang berhubungan dengantugas kedinasan Seksi Penetapan Pendapatan Lain

25. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

26. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Penetapan Pendapatan Lain

27. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Penetapan Lain gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

28. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Penetapan Pendapatan Lain

29. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Penetapan Pendapatan Lain dengan persetujuan atau sepengetahuanKepala Bidang Pendapatan Lain

30. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain dalam hal-hal yang berkaitandengan kegiatan kedinasan Seksi Penetapan Pendapatan Lain

31. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan Lain dalamrangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penetapan Pendapatan Lain

32. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

33. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain

34. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penetapan PendapatanLain dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

35. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Lain dibantu oleh :

1. Petugas Perhitungan BesaranPajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

2. Petugas PemeriksaanPembukuan Wajib Pajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

3. Petugas Pengelolaan Barang Kuasi

4. Petugas AdministrasiLingkup Penetapan Pendapatan Lain

5. Pengetik

6. Operator Komputer

3. Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain

1) Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Laindipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin danmengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Pendapatan Lain yang berkenaandengan penagihan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta lain-lain PendapatanAsli Daerah; pengurusan Pendapatan Daerah di luar Pendapatan Asli Daerah;pembukuan dan pelaporan realisasi Pendapatan Daerah di luar PBB dan BPHTB;evaluasi, monitoring, dan penyampaian Laporan Penerimaan Dana Perimbangan,serta penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

2) Kepala Seksi Penagihan Dan Keberatan PendapatanLain mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penagihan Dan Keberatan PendapatanLain

2. Pelaksanaan penagihan PajakDaerah di luar PBB dan BPHTB serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah

3. Pelaksanaan pengurusanPendapatan Daerah di luar Pendapatan Asli Daerah

4. Pelaksanaan pembukuan danlaporan realisasi Pendapatan Daerah di luar PBB dan BPHTB

5. Pelaksanaan penangananKeberatan Atas Tagihan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

6. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

7. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiPenagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain adalah:

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Lain

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penagihan Dan Keberatan PendapatanLain

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan penagihan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB sertalain-lain Pendapatan Asli Daerah; pengurusan Pendapatan Daerah di luarPendapatan Asli Daerah; pembukuan dan pelaporan realisasi Pendapatan Daerah diluar PBB dan BPHTB, serta penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak Daerah diluar PBB dan BPHTB

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penagihanPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah;pengurusan Pendapatan Daerah di luar Pendapatan Asli Daerah; pembukuan danpelaporan realisasi Pendapatan Daerah di luar PBB dan BPHTB, serta penangananKeberatan Atas Tagihan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

5. Melaksanakan pencatatanterhadap ketetapan Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB yang menjadi dasarpemungutan

6. Melaksanakan penagihan Pajak Daerah di luar PBBdan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku

7. Melaksanakan monitoringterhadap hasil pemungutan / pembayaran / penyetoran Pajak Daerah di luar PBBdan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

8. Melaksanakan pembukuanterhadap hasil pemungutan / pembayaran / penyetoran Pajak Daerah di luar PBBdan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

9. Mengadakan evaluasiterhadap hasil pemungutan / pembayaran / penyetoran Pajak Daerah di luar PBBdan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya

10. Membuat laporan bulanan,semesteran, dan tahunan mengenai realisasi pemungutan / pembayaran / penyetoranPajak Daerah di luar PBB dan BPHTB serta Pendapatan Asli Daerah lainnya besertatunggakan yang terjadi

11. Melaksanakan pelayanankepada para wajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB dalam hal pengajuanpermohonan keringanan, angsuran dan keberatan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

12. Mempersiapkan keputusanterhadap permohonan keringanan, angsuran dan keberatan yang diajukan oleh paraWajib Pajak Daerah di luar PBB dan BPHTB

13. Melaksanakan pengurusan danpenagihan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana AlokasiUmum, Dana Alokasi Khusus, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

14. Melaksanakan kegiatanpenghimpunan serta penyusunan data realisasi Pendapatan Daerah yang berasaldari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan lain-lainPendapatan Daerah yang sah

15. Melaksanakan pengolahandata dan mempersiapkan laporan mengenai realisasi Pendapatan Daerah yangberasal dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, danlain-lain Pendapatan Daerah yang sah

16. Melaksanakan pengkajianatas rencana pinjaman Daerah dari pihak ketiga

17. Memberikan rekomendasi atasrencana pinjaman Daerah dari pihak ketiga

18. Menyusun rencana pembayaranbunga dan pokok pinjaman Daerah serta menetapkan sumber-sumber pembiayaannya

19. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

20. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

21. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

22. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Pendapatan yang berhubungan dengan tugaskedinasan Seksi Penagihan

23. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

24. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain

25. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Penagihan DanKeberatan Pendapatan Lain guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

26. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain

27. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain dengan persetujuan atausepengetahuan Kepala Bidang Pendapatan Lain

28. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain dalam hal-hal yang berkaitandengan kegiatan kedinasan Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain

29. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Pendapatan Lain dalamrangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penagihan Dan KeberatanPendapatan Lain

30. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

31. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain

32. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penagihan Dan KeberatanPendapatan Lain dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

33. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain dibantu oleh :

1. Petugas Penagihan PajakDaerah Di Luar PBB Dan BPHTB

2. Petugas Pembukuan HasilPemungutan Pajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

3. Petugas Pembuatan LaporanRealisasi Pungutan Pajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

4. Petugas Pelayanan KeberatanPajak Daerah Di Luar PBB Dan BPHTB

5. Petugas Pengolahan DanPenyiapan Data Laporan Pendapatan Daerah Di Luar Pendapatan Asli Daerah

6. Petugas Pengurusan DanPenagihan Pendapatan Daerah Di Luar Pendapatan Asli Daerah

7. Petugas AdministrasiLingkup Penagihan Dan Keberatan Pendapatan Lain

8. Pengetik

9. Operator Komputer


E. Bidang Anggaran

1) Bidang Anggaran dipimpinoleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas Dinas dalamlingkup penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah serta penyiapan Anggaran Kas Daerah

2) Kepala Bidang Anggaranmempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan penyusunanusulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Anggaran

2. Penyelenggaraan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

2) Kepala Bidang Anggaranmempunyai fungsi :

3. Penyelenggaraan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah

4. Penyelenggaraan penyiapanAnggaran Kas Daerah

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para Kepala Seksi yang dibawahkannya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala BidangAnggaran adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Menetapkan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Anggaran berdasarkan masukan daripara Kepala Seksi yang dibawahkannya

3. Menyelenggarakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penyusunanRancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahserta penyiapan Anggaran Kas Daerah

4. Menyelenggarakan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(RAPBD)

5. Menyelenggarakan penyusunanNota Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

6. Menyelenggarakan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

7. Menyelenggarakan persiapan pengesahan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPA-SKPD)

8. Menyelenggarakan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah (APBD)

9. Menyelenggarakan penyusunanNota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

10. Menyelenggarakan penyusunanRancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah (APBD)

11. Menyelenggarakan persiapanpengesahan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPPA-SKPD)

12. Menyelenggarakan penyiapananggaran Kas Daerah

13. Meyelenggarakan penerbitanSurat Penyediaan Dana (SPD)

14. Menyelenggarakan persiapanpembukaan rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum Pemerintah

15. Menyelenggarakanpengelolaan Buku Kas Daerah

16. Menyelenggarakan persiapanpenyimpanan uang Daerah pada Bank untuk dijadikan sumber Pendapatan Daerah dariBunga Deposito sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku

17. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala SeksiPenyusunan Anggaran, Kepala Seksi Pengendalian Anggaran, dan Kepala Seksi KasDaerah yang dibawahkannya

18. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yangdibawahkannya

19. Mengkoordinasikan seluruhkegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Anggaran

20. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala SeksiPenyusunan Anggaran, Kepala Seksi Pengendalian Anggaran, dan Kepala Seksi KasDaerah yang dibawahkannya

21. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki olehBidang Anggaran

22. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Bidang Anggaranguna mencarikan jalan keluar atau solusinya

23. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja danpenggunaan anggaran tahunan Bidang Anggaran

24. Melaksanakan koordinasidengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukungpelaksanaan tugas kedinasan Bidang Anggaran

25. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatankedinasan Bidang Anggaran

26. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Bidang Anggaran dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas

27. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

28. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

29. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Anggaran dalam rangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yangberkenaan dengan Dinas

30. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

1. Seksi Penyusunan Anggaran

<1) Seksi Penyusunan Anggarandipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin danmengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Anggaran yang berkenaan denganpenyusunan Rancangan Peaturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah

2) Kepala Seksi PenyusunanAnggaran mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penyusunan Anggaran

2. Pelaksanaan penghimpunanserta pengolahan data dan informasi yang berkenaan dengan penyusunan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah serta Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah

3. Pelaksanaan penghimpunanserta pengolahan data dan informasi yang berkenaan dengan penyusunan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah serta Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah

4. Pelaksanaan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiPenyusunan Anggaran adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Penyusunan Anggaran

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peaturan Daerah tentangAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penyusunanRancangan Peaturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sertaRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah

5. Melaksanakan penghimpunanserta pengolahan data dan informasi yang berkenaan dengan penyusunan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah

6. Melaksanakan penerimaanRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dariseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah

7. Melaksanakan penyampaianRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dariseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD)

8. Mengadakan pembahasanterhadap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama-sama dengan para anggota TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya

9. Melaksanakan penerimaankembali Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan

10. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(RAPBD) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(RKA-SKPD) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan

11. Melaksanakan penyusunanRingkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

12. Melaksanakan penyusunanRingkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahandaerah dan organisasi

13. Melaksanakan penyusunanRincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahandaerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan

14. Melaksanakan penyusunanRekapitulasi Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,program, dan kegiatan

15. Melaksanakan penyusunanRekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan serta keterpaduan urusanpemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara

16. Mempersiapkan penyampaianRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(RAPBD) kepada Walikota

17. Melaksanakan penyusunanNota Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dalam rangka penyampaianRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(RAPBD) beserta Lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

18. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah (APBD)

19. Melaksanakan penyusunanRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

20. Melaksanakan penyusunanPenjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) menurut urusanpemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan; serta kelompok, jenis,obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan

21. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(APBD) dalam hal, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku, tidak tercapai persetujuan bersama antaraDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Walikota terhadap Rancangan PeraturanDaerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang telahdiajukan

22. Mempersiapkan pengajuanRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(APBD) dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah (APBD) atau Peraturan Walikota tentang Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah (APBD) kepada Gubernur Provinsi Banten untuk dievaluasi

23. Menyusun konsep SuratEdaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai penyusunanRancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)

24. Melaksanakan penerimaanRancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah

25. Melaksanakan verifikasiterhadap Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPA-SKPD) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama-sama denganKepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para anggota Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD)

26. Mempersiapkan pengesahanRancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)

27. Mempersiapkan penyampaianDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepadapara Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Kota Tangerang, danBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

28. Melaksanakan penerimaanRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang memuatprogram dan kegiatan baru serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang akan dianggarkan dalam PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dari seluruh Satuan KerjaPerangkat Daerah

29. Melaksanakan penyampaianRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang memuatprogram dan kegiatan baru serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SatuanKerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang akan dianggarkan dalam PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dari seluruh Satuan KerjaPerangkat Daerah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

30. Mengadakan pembahasanterhadap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)yang memuat program dan kegiatan baru serta Dokumen Pelaksanaan PerubahanAnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang akan dianggarkan dalamPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dari seluruh SatuanKerja Perangkat Daerah bersama-sama dengan para anggota Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) lainnya

31. Melaksanakan penerimaankembali Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)yang memuat program dan kegiatan baru serta Dokumen Pelaksanaan PerubahanAnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang akan dianggarkan dalamPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dari seluruh SatuanKerja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan

32. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah (RAPBD) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (RKA-SKPD) yang memuat program dan kegiatan baru serta Dokumen PelaksanaanPerubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang akandianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dariseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan

33. Melaksanakan penyusunanRingkasan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

34. Melaksanakan penyusunanRingkasan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menurut urusanpemerintahan daerah dan organisasi

35. Melaksanakan penyusunan RincianPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahandaerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan

36. Melaksanakan penyusunanRekapitulasi Perubahan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah,organisasi, program, dan kegiatan

37. Melaksanakan penyusunanRekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan serta keterpaduanurusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangannegara

38. Melaksanakan penyusunanDaftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan

39. Melaksanakan penyusunanDaftar Piutang Daerah

40. Melaksanakan penyusunanDaftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah

41. Melaksanakan penyusunanDaftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Asset Tetap Daerah

42. Melaksanakan penyusunanDaftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Asset Lain-Lain

43. Melaksanakan penyusunanDaftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan DanDianggarkan Kembali

44. Melaksanakan penyusunanDaftar Cadangan Daerah

45. Melaksanakan penyusunanDaftar Pinjaman Daerah

46. Mempersiapkan penyampaianRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah (RAPBD) kepada Walikota

47. Melaksanakan penyusunan NotaKeuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dalam rangkapenyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah (RAPBD) beserta Lampirannya kepada Dewan Perwakilan RakyatDaerah

48. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah (APBD)

49. Melaksanakan penyusunanRingkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, DanPembiayaan Daerah

50. Melaksanakan penyusunanPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) menurutorganisasi, program, kegiatan; serta kelompok, jenis, obyek, rincian obyekpendapatan, belanja, dan pembiayaan

51. Mempersiapkan pengajuanRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Gubernur Provinsi Bantenuntuk dievaluasi

52. Menyusun konsep Surat Edarankepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai penyusunan RancanganDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD yangberkenaan dengan program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

53. Melaksanakan penerimaanRancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD)yang berkenaan dengan program dan kegiatan yang dianggarkan dalam PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dari seluruh Satuan KerjaPerangkat Daerah

54. Melaksanakan penyalinanRancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD)yang berkenaan dengan program dan kegiatan yang dianggarkan dalam PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dari seluruh Satuan KerjaPerangkat Daerah ke dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPA-SKPD)

55. Melaksanakan pembahasanterhadap Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama-sama dengan para anggota TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

56. Mempersiapkan pengesahanDokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPPA-SKPD)

57. Mempersiapkan penyampaianDokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPPA-SKPD)kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat KotaTangerang, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

58. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

59. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

60. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

61. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Anggaran yang berhubungan dengan tugas kedinasanSeksi Penyusunan Anggaran

62. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

63. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikanuntuk Seksi Penyusunan Anggaran

64. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Penyusunan Anggaranguna mencarikan jalan keluar atau solusinya

65. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Penyusunan Anggaran

66. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Penyusunan Anggaran dengan persetujuan atau sepengetahuanKepala Bidang Anggaran

67. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Anggaran dalam hal-hal yang berkaitan dengankegiatan kedinasan Seksi Penyusunan Anggaran

68. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Anggaran dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penyusunan Anggaran

69. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

70. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Anggaran

71. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penyusunan Anggarandalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

72. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Penyusunan Anggaran dibantu oleh :

1. Petugas Penghimpunan DanPengolahan Data Dan informasi Penyusunan Anggaran

2. Petugas Penelitian Rencana Kerja Dan AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah

3. Petugas Penyusunan Rancangan PeraturanDaerah/Peraturan Walikota Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

4. Petugas Administrasi Penyusunan Anggaran

5. Pengetik

6. Operator Komputer


2. Seksi Pengendalian Anggaran

1) Seksi Pengendalian Anggarandipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin danmengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Anggaran yang berkenaan denganpenerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

2) Kepala Seksi PengendalianAnggaran mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pengendalian Anggaran

2. Pelaksanaan penyiapanAnggaran Kas Daerah

3. Pelaksanaan penerbitanSurat Penyediaan Dana (SPD)

4. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiPengendalian Anggaran adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pengendalian Anggaran

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penerbitanSurat Penyediaan Dana (SPD)

5. Melaksanakan penyusunanDaftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan

6. Melaksanakan penyusunanDaftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan DanDianggarkan Kembali

7. Melaksanakan penghimpunandan pengolahan data dalam rangka penyiapan Anggaran Kas Daerah

8. Melaksanakan penyiapanAnggaran Kas Daerah

9. Mempersiapkan bahan-bahanyang dibutuhkan dalam rangka penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

10. Melaksanakan penerbitanSurat Penyediaan Dana (SPD)

11. Melaksanakan pengelolaankode rekening/kode akun

12. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

13. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

14. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

15. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Anggaran yang berhubungan dengan tugas kedinasanSeksi Pengendalian Anggaran

16. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

17. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Pengendalian Anggaran

18. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Pengendalian Anggaranguna mencarikan jalan keluar atau solusinya

19. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Pengendalian Anggaran

20. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Pengendalian Anggaran dengan persetujuan atau sepengetahuanKepala Bidang Anggaran

21. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Anggaran dalam hal-hal yang berkaitan dengankegiatan kedinasan Seksi Pengendalian Anggaran

22. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Anggaran dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pengendalian Anggaran

23. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

24. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnyakepada Kepala Bidang Anggaran

25. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan denganpelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pengendalian Anggaran dalam rangka penyusunanLaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan denganDinas

26. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Pengendalian Anggaran dibantu oleh:

1. Petugas Penelitian AnggaranKas Daerah

2. Petugas Penerbitan SuratPenyediaan Dana

3. Petugas AdministrasiPengendalian Anggaran

4. Pengetik

5. Operator Komputer


3. Seksi Kas Daerah

1) Seksi Kas Daerah dipimpinoleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengaturpelaksanaan sebagian tugas Bidang Anggaran yang berkenaan dengan pengelolaanKas Daerah

2) Kepala Seksi Kas Daerahmempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Kas Daerah

2. Pelaksanaan pemantauanterhadap penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

3. Pelaksanaan pengelolaanBuku Kas Daerah

4. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiKas Daerah adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Kas Daerah

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan pengelolaan Kas Daerah

4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengelolaan Kas Daerah

5. Mengadakan pemantauan terhadap pelaksanaanpenerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah oleh Bankdanatau Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Walikota

6. Melaksanakan penerimaanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

7. Mempersiapkan pengeluaranuang Daerah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

8. Mempersiapkan pembukaanrekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum Pemerintah

9. Mempersiapkan pembukaanrekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank dalam rangka mendekatkanpelayanan pelaksanaan penerimaan serta pengeluaran kas bagi masyarakat danSatuan Kerja Perangkat Daerah

10. Melaksanakan pengelolaanBuku Kas Daerah

11. Melaksanakan penyusunanlaporan harian mengenai posisi Kas Daerah

12. Menyampaikan lembar asliBuku Kas Daerah yang berisikan laporan harian mengenai posisi Kas Daerahbeserta bukti-bukti ortentik pendukungnya kepada Walikota melalui Kepala Dinas

13. Melaksanakan penyusunanrekonsiliasi setiap bulannya dalam rangka mencocokkan data saldo menurut BukuKas Daerah dengan data saldo menurut laporan Bank

14. Mempersiapkan penyimpananuang Daerah pada rekening Kas Umum Daerah

15. Melaksanakan penempatanuang Daerah pada Bank untuk dijadikan sumber Pendapatan Daerah dari BungaDeposito sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

16. Melaksanakan pengelolaaninvestasi daerah setara kas

17. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

18. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

19. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

20. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Anggaran yang berhubungan dengan tugaskedinasan Seksi Kas Daerah

21. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

22. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Kas Daerah

23. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Kas Daerah gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

24. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Kas Daerah

25. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Kas Daerah dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala BidangAnggaran

26. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Anggaran dalam hal-hal yang berkaitan dengankegiatan kedinasan Seksi Kas Daerah

27. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Anggaran dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kas Daerah

28. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

29. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Anggaran

30. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Kas Daerah dalam rangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yangberkenaan dengan Dinas

31. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kas Daerah dibantu oleh :

1. Petugas Pengelola Buku KasDaerah

2. Petugas Penyiapan LaporanHarian Posisi Kas Daerah

3. Petugas PenyusunanRekonsiliasi

4. Petugas Administrasi KasDaerah

5. Pengetik

6. Operator Komputer


F. Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

1) Bidang Penatausahaan DanAkuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokokmemimpin, merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraansebagian tugas Dinas dalam lingkup penelitian terhadap permintaan pembayaranatas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; akuntansi pada pada tingkatSatuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD),dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); serta evaluasi terhadap laporankeuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah

2) Kepala Bidang PenatausahaanDan Akuntansi mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan penyusunanusulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Penatausahaan DanAkuntansi

2. Penyelenggaraan penerbitanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

3. Penyelenggaraan akuntansipada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara UmumDaerah (BUD)

4. Penyelenggaraan evaluasiterhadap laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para Kepala Seksi yang dibawahkannya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Menetapkan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Penatausahaan Dan Akuntansiberdasarkan masukan dari para Kepala Seksi yang dibawahkannya

3. Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penelitian terhadappermintaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;akuntansi pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD),Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); sertaevaluasi terhadap laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

4. Menyelenggarakan penelitianterhadap Surat Perintah Membayar (SPM)

5. Menyelenggarakan penerbitanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

6. Menyelenggarakan pencatatantransaksi keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) danBendahara Umum Daerah (BUD)

7. Menyelenggarakan postingtransaksi ke dalam Buku Besar secara periodik

8. Menyelenggarakan penyusunanlaporan keuangan Pemerintah Daerah

9. Menyelenggarakan penyusunanlaporan keuangan Bendahara Umum Daerah (BUD)

10. Menyelenggarakan penyusunanlaporan keadaan/posisi Kas Daerah secara periodik

11. Menyelenggarakan penyusunanlaporan realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

12. Menyelenggarakan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah

13. Menyelenggarakan penyusunanRancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

14. Menyelenggarakan evaluasiatas laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah

15. Menyelenggarakanverifikasi, evaluasi, dan analisis terhadap laporan pertanggung jawabanBendahara Penerimaan

16. Menyelenggarakan penyusunanlaporan rekonsiliasi penerimaan

17. Menyelenggarakan penelitianterhadap kelengkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran

18. Menyelenggarakanpengendalian terhadap saldo anggaran belanja tahun berjalan

19. Menyelenggarakan pembinaandi bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah

20. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala SeksiPenatausahaan Keuangan Daerah, Kepala Seksi Akuntansi, dan Kepala SeksiEvaluasi yang dibawahkannya

21. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yangdibawahkannya

22. Mengkoordinasikan seluruhkegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Penatausahaan DanAkuntansi

23. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala SeksiPenatausahaan Keuangan Daerah, Kepala Seksi Akuntansi, dan Kepala SeksiEvaluasi yang dibawahkannya

24. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki olehBidang Penatausahaan Dan Akuntansi

25. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh BidangPenatausahaan Dan Akuntansi guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

26. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja danpenggunaan anggaran tahunan Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

27. Melaksanakan koordinasidengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukungpelaksanaan tugas kedinasan Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

28. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatankedinasan Bidang Penatausahaan Dan Akuntans

29. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi dengan persetujuan atausepengetahuan Kepala Dinas

30. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

31. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

32. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Penatausahaan DanAkuntansi dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

33. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya


1. Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

1) Seksi PenatausahaanKeuangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokokmemimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Penatausahaan Dan Akuntansiyang berkenaan dengan penelitian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) sertapenerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

2) Kepala Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dananggaran tahunan Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

2. Pelaksanaan penelitian terhadap permintaanpembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

3. Pelaksanaan penelitian terhadap kelengkapan dankeabsahan dokumen pelengkap Surat Perintah Membayar (SPM)

4. Pelaksanaan penerbitan Surat Perintah PencairanDana (SP2D)

5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawaiyang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala Seksi PenatausahaanKeuangan Daerah adalah :

1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yangdiberikan oleh Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

2. Menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dananggaran tahunan Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalamrangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitandengan penelitian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) serta penerbitan SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D)

4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penelitian terhadap SuratPerintah Membayar (SPM) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

5. Melaksanakan penelitian terhadap permintaanpembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

6. Melaksanakan penerimaan Surat Perintah MembayarUang Persediaan (SPM-UP)

7. Melaksanakan penelitian terhadap SuratPernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran yang menjadi dokumen pelengkapSurat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP)

8. Melaksanakan penerimaan Surat Perintah MembayarGanti Uang Persediaan (SPM-GU)

9. Melaksanakan penelitianterhadap dokumen pelengkap Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan(SPM-GU), yang berupa:

- Surat Pernyataan TanggungJawab Pengguna Anggaran

- Surat PengesahanPertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Periode Sebelumnya

- Ringkasan pengeluaran perrincian obyek beserta bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap

- Bukti penyetoran PPN/PPh

10. Melaksanakan penerimaanSurat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU)

11. Melaksanakan penelitianterhadap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran yang menjadi dokumenpelengkap Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU)

12. Melaksanakan penerimaanSurat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)

13. Melaksanakan penelitianterhadap dokumen pelengkap Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), yangberupa:

- Surat Pernyataan TanggungJawab Pengguna Anggaran

- bukti-bukti pengeluaranyang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkandalam peraturan perundang-undangan

14. Melaksanakan penerbitanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam hal dokumen Surat Perintah MembayarUang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan(SPM-GU), Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU), dan SuratPerintah Membayar Langsung (SPM-LS) telah lengkap dan sah

15. Mengeluarkan SuratPenolakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam hal dokumenSurat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP), Surat Perintah Membayar GantiUang Persediaan (SPM-GU), Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan(SPM-TU), dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) telah tidak lengkap,tidak sah, atau jumlah uang yang diminta untuk dibayarkan melebihi paguanggaran

16. Melaksanakan penyerahanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan berdasarkan SuratPerintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP)/Surat Perintah Membayar Ganti UangPersediaan (SPM-GU)/Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU)kepada Pengguna Anggaran

17. Melaksanakan penyerahanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan berdasarkan SuratPerintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada pihak ketiga

18. Menghimpun dan menelitidata Gaji Pegawai Pemerintah Daerah

19. Melaksanakan penerbitanSurat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

20. Mengadministrasikanpenerbitan dan penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

21. Mengadministrasikan SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak dicairkan

22. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

23. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

24. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

25. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi yangberhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

26. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yangmembantunya

27. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

28. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi PenatausahaanKeuangan Daerah guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

29. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

30. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah dengan persetujuan atausepengetahuan Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

31. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi dalam hal-halyang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah

32. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Penatausahaan DanAkuntansi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan SeksiPenatausahaan Keuangan Daerah

33. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

34. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

35. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Penatausahaan KeuanganDaerah dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

36. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Penatausahaan Keuangan Daerah dibantu oleh :

1. Petugas Penelitian SuratPermintaan Membayar

2. Petugas Penerbitan SuratPerintah Pencairan Dana

3. Petugas Penelitian DataGaji Pegawai

4. Petugas AdministrasiPenatausahaan Keuangan Daerah

5. Petugas Pengetikan

6. Operator Komputer


2. Seksi Akuntansi

1) Seksi Akuntansi dipimpinoleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengaturpelaksanaan sebagian tugas Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi yang berkenaandengan pelaksanaan akuntansi pada tingkat Satuan Kerja Pengelola KeuanganDaerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)

2) Kepala Seksi Akuntansimempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Akuntansi

2. Pelaksanaan akuntansipemerintahan daerah pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)

3. Pelaksanaan akuntansipemerintahan daerah pada Bendahara Umum Daerah (BUD)

4. Pelaksanaan penyusunanlaporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah pada tingkat Pemerintah Daerah dan Bendahara UmumDaerah (BUD)

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiAkuntansi adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Penatausahaan DanAkuntansi

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Akuntansi

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi pada tingkat Satuan KerjaPengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaanakuntansi pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Satuan KerjaPengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)

5. Melaksanakan pencatatantransaksi keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) secarasistematis dan kronologis

6. Melaksanakan pencatatantransaksi keuangan Bendahara UmumDaerah (BUD) secara sistematis dan kronologis

7. Melaksanakan postingtransaksi ke dalam Buku Besar secara periodik

8. Melaksanakan pengelolaanarsip terhadap bukti transaksi keuangan sebagai dasar pencatatan

9. Melaksanakan penyusunanlaporan keuangan Pemerintah Daerah

10. Melaksanakan penyusunanlaporan keuangan Bendahara Umum Daerah (BUD)

11. Melaksanakan penyusunanlaporan keadaan/posisi Kas Daerah secara periodik

12. Melaksanakan penyusunanlaporan realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

13. Melaksanakan penyusunanlaporan keuangan lainnya yang diperlukan dan atau sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan pelaksanaanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

14. Melaksanakan penghimpunanbahan-bahan dan data dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentangPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

15. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah

16. Melaksanakan penghimpunanbahan-bahan dan data dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Walikotatentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah

17. Melaksanakan penyusunanRancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

18. Melaksanakan pengelolaanpencatatan piutang daerah yang dikelola oleh Dinas selain piutang yang dikelolaoleh Bidang Aset pada Dinas

19. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

20. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

21. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

22. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi yangberhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Akuntansi

23. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

24. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Akuntansi

25. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Akuntansi gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

26. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Akuntansi

27. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Akuntansi dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala BidangPenatausahaan Dan Akuntansi

28. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi dalam hal-halyang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Akuntansi

29. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Penatausahaan DanAkuntansi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Akuntansi

30. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

31. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

32. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Akuntansi dalam rangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yangberkenaan dengan Dinas

33. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Akuntansi dibantu oleh :

1. Petugas Pengelola AkuntansiKeuangan SKPKD

2. Petugas Pengelola AkuntansiKeuangan BUD

3. Petugas Pencatat Piutang

4. Petugas Pengetikan

5. Operator Komputer


3. Seksi Evaluasi

1) Seksi Evaluasi dipimpinoleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengaturpelaksanaan sebagian tugas Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi yang berkenaandengan evaluasi atas laporan keuangan dan laporan pertanggung jawabanpelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; verifikasi terhadap laporanpertanggung jawaban Bendahara Penerimaan; serta penelitian terhadap kelengkapanLaporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran

2) Kepala Seksi Evaluasimempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Evaluasi

2. Pelaksanaan evaluasi ataslaporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah

3. Pelaksanaan verifikasi, evaluasi,dan analisis terhadap laporan pertanggung jawaban Bendahara Penerimaan

4. Pelaksanaan penelitianterhadap kelengkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ Bendahara Pengeluaran

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiEvaluasi adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Penatausahaan DanAkuntansi

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Evaluasi

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan evaluasi atas laporan keuangan dan laporanpertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;verifikasi terhadap laporan pertanggung jawaban Bendahara Penerimaan; sertapenelitian terhadap kelengkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BendaharaPengeluaran

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan evaluasiatas laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah; verifikasi terhadap laporan pertanggung jawabanBendahara Penerimaan; serta penelitian terhadap kelengkapan Laporan PertanggungJawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran

5. Melaksanakan evaluasi ataslaporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

6. Melaksanakan evaluasi ataslaporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah dari Bendahara Umum Daerah (BUD

7. Melaksanakan evaluasi ataslaporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah dari Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah(SKPKD)

8. Melaksanakan verifikasi,evaluasi, dan analisis terhadap laporan pertanggung jawaban BendaharaPenerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka rekonsiliasipenerimaan

9. Melaksanakan verifikasi,evaluasi, dan analisis terhadap laporan pertanggung jawaban BendaharaPenerimaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam rangka rekonsiliasipenerimaan

10. Melaksanakan penyusunanlaporan rekonsiliasi penerimaan

11. Melaksanakan penelitianterhadap kelengkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara PengeluaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

12. Melaksanakan penelitianterhadap kelengkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara PengeluaranPejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

13. Melaksanakan pengendalianterhadap saldo anggaran belanja tahun berjalan

14. Mengadakan pembinaan dibidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah pada Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)

15. Melaksanakan penyusunanlaporan rutin dan khusus

16. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

17. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

18. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

19. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi yangberhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Evaluasi

20. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

21. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Evaluasi

22. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Evaluasi gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

23. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Evaluasi

24. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Evaluasi dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala BidangPenatausahaan Dan Akuntansi

25. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi dalam hal-halyang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Evaluasi

26. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi dalam hal-halyang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Evaluasi

27. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

28. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Penatausahaan Dan Akuntansi

29. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Evaluasi dalam rangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yangberkenaan dengan Dinas

30. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4)

1. Petugas EvaluasiPenatausahaan Dan Akuntansi SKPD

2. Petugas EvaluasiPenatausahaan Dan Akuntansi BUD Dan SKPKD

3. Petugas Administrasi Evaluasi

4. Petugas Pengetikan

5. Operator Komputer


G. Bidang Asset

1) Bidang Asset dipimpin olehseorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas Dinas dalamlingkup administrasi, mutasi, dan pemberdayaan asset

2) Kepala Bidang Assetmempunyai fungsi:

1. Penyelenggaraan penyusunanusulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Asset

2. Penyelenggaraanadministrasi asset

3. Penyelenggaraanadministrasi mutasi asset

4. Penyelenggaraanadministrasi pemberdayaan asset

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para Kepala Seksi yang dibawahkannya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala BidangAsset adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Menetapkan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Asset berdasarkan masukan dari paraKepala Seksi yang dibawahkannya

3. Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan administrasi, mutasi, danpemberdayaan asset

4. Menyelenggarakan prosespenetapan Pejabat yang menyimpan dan mengurus barang daerah pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) untuk ditetapkan oleh Pengelola Barang

5. Menyelenggarakan pemberianbimbingan teknis di bidang administrasi asset

6. Menyelenggarakan penyusunanDaftar Kebutuhan Barang Milik Daerah

7. Menyelenggarakan penyusunanDaftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

8. Menyelenggarakanpenyimpanan dokumen asli kepemilikan tanah, bangunan, dan kendaraan PemerintahDaerah

9. Menyelenggarakan penyusunanDaftar Rekapitulasi Inventaris

10. Menyelenggarakan penyusunanDaftar Mutasi Barang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

11. Menyelenggarakan prosesadministrasi penerimaan barang dari pihak ketiga, Pemerintah, dan PemerintahDaerah lainnya yang bersifat hibah, bantuan, dan atau sumbangan

12. Menyelenggarakan prosesadministrasi distribusi barang milik daerah yang diperuntukkan bagi SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

13. Menyelenggarakan pengajuankonsep usulan penghapusan barang daerah dari Daftar Inventaris BarangPemerintah Daerah

14. Menyelenggarakan penyusunankonsep Keputusan Walikota mengenai penghapusan barang daerah sesuai denganketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku

15. Menyelenggarakan penyusunanDaftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah

16. Menyelenggarakan pemindahtanganan barang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku

17. Menyelenggarakan pemrosesanpemberian hak sewa dan hak peminjam pakaian kepada pihak ketiga

18. Menyelenggarakan pengajuanusulan penetapan status penggunaan barang milik daerah

19. Menyelenggarakan penyusunanStandard Penggunaan Barang Daerah

20. Menyelenggarakan penyusunankonsep Rancangan Peraturan Daerah dan atau Rancangan Keputusan Walikotamengenai pemberdayaan barang daerah

21. Menyelenggarakan administrasi dalam rangkapemberdayaan barang daerah

22. Menyelenggarakan prosesTPTGR barang milik daerah

23. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala SeksiAdministrasi Asset, Kepala Seksi Mutasi Asset, dan Kepala Seksi Pemanfaatan DanPemberdayaan Asset yang dibawahkannya

24. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yangdibawahkannya

25. Mengkoordinasikan seluruhkegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Asset

26. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala SeksiAdministrasi Asset, Kepala Seksi Mutasi Asset, dan Kepala Seksi Pemanfaatan DanPemberdayaan Asset yang dibawahkannya

27. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki olehBidang Asset

28. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Bidang Asset gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

29. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja danpenggunaan anggaran tahunan Bidang Asset

30. Melaksanakan koordinasidengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukungpelaksanaan tugas kedinasan Bidang Asset

31. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatankedinasan Bidang Asset

32. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Bidang Asset dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas

33. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

34. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

35. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Asset dalam rangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yangberkenaan dengan Dinas

36. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

1. Seksi Administrasi Asset

1) Seksi Administrasi Assetdipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin danmengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Asset yang berkenaan denganpengadministrasian pengadaan dan pemeliharaan barang daerah serta asset

2) Kepala Seksi AdministrasiAsset mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Administrasi Asset

2. Pelaksanaanpengadministrasian pengadaan barang daerah

3. Pelaksanaanpengadministrasian pemeliharaan barang daerah

4. Pelaksanaanpengadministrasian asset

5. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

6. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiAdministrasi Asset adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Asset

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Administrasi Asset

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan pengadministrasian pengadaan dan pemeliharaanbarang daerah

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan denganpengadministrasian pengadaan dan pemeliharaan barang daerah

5. Melaksanakan prosespenetapan Pejabat yang menyimpan dan mengurus barang daerah pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) untuk ditetapkan oleh Pengelola Barang

6. Melaksanakan pengumpulanbahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana pemberian bimbingan teknis dibidang administrasi asset

7. Melaksanakan penyusunanrencana pemberian bimbingan teknis di bidang administrasi asset

8. Melaksanakan pemberianbimbingan teknis di bidang administrasi asset

9. Melaksanakan penyusunanDaftar Kebutuhan Barang Milik Daerah yang diusulkan oleh Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD)

10. Melaksanakan penerimaanLaporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan(LBPT) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah

11. Melaksanakan penerimaanlaporan Bendahara/ Penyimpan/Pengurus Barang mengenai barang daerah yangmenjadi tanggungjawabnya

12. Melaksanakan penerimaanlaporan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD)

13. Melaksanakan penyusunanDaftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

14. Melaksanakan penyimpanan buktikepemilikan asli tanah, bangunan, dan kendaraan milik Pemerintah Daerah

15. Melaksanakan penghimpunanhasil inventarisasi barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

16. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

17. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

18. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

19. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh Kepala Bidang Asset yang berhubungan dengan tugas kedinasanSeksi Administrasi Asset

20. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

21. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Administrasi Asset

22. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Administrasi Assetguna mencarikan jalan keluar atau solusinya

23. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Administrasi Asset

24. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Administrasi Asset dengan persetujuan atau sepengetahuan KepalaBidang Asset

25. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Asset dalam hal-hal yang berkaitan dengankegiatan kedinasan Seksi Administrasi Asset

26. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Asset dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Administrasi Asset

27. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

28. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Asset

29. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Administrasi Assetdalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

30. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Administrasi Asset dibantu oleh :

1. Petugas Penghimpun DataPengadaan Barang

2. Petugas Penghimpun DataPermeliharaan Barang

3. Petugas Pengolahan DataKebutuhan Barang

4. Petugas Pengolahan DataKebutuhan Pemeliharaan Barang

5. Petugas Administrasi Asset

6. Petugas Pengetikan

7. Operator Komputer


2. Seksi Mutasi Asset

1) Seksi Mutasi Asset dipimpinoleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengaturpelaksanaan sebagian tugas Bidang Asset yang berkenaan dengan administrasimutasi asset serta penghapusan dan pemindah tanganan asset

2) Kepala Seksi Mutasi Assetmempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Mutasi Asset

2. Pelaksanaan administrasimutasi asset

3. Pelaksanaan penghapusan danpemindah tanganan asset

4. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiMutasi Asset adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Asset

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Mutasi Asset

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan administrasi mutasi asset serta penghapusan danpemindah tanganan asset

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan denganadministrasi mutasi asset serta penghapusan dan pemindah tanganan asset

5. Melaksanakan penghimpunanmutasi barang daerah

6. Melaksanakan penyusunanDaftar Mutasi Barang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

7. Melaksanakan prosesadministrasi penerimaan barang dari pihak ketiga, Pemerintah, dan PemerintahDaerah lainnya yang bersifat hibah, bantuan, dan atau sumbangan

8. Melaksanakan prosesadministrasi distribusi barang milik daerah yang diperuntukkan bagi SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

9. Melaksanakan pendataanmengenai kondisi barang-barang daerah dalam rangka penghapusan barang daerah

10. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep usulan penghapusan barang daerahdari Daftar Inventaris Barang Pemerintah Daerah

11. Menyusun dan mengajukankonsep usulan penghapusan barang daerah dari Daftar Inventaris BarangPemerintah Daerah

12. Melaksanakan kegiatan dalamrangka pemilihan personil dan pembentukan Panitia Penghapusan Barang Daerah

13. Mempersiapkan konseprancangan Keputusan Walikota mengenai pembentukan Panitia Penghapusan BarangDaerah

14. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep Keputusan Walikota mengenaipenghapusan barang daerah

15. Menyusun konsep KeputusanWalikota mengenai penghapusan barang daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuanperundang-undangan yang berlaku

16. Melaksanakan penyusunan Daftar Hasil PengadaanBarang Milik Daerah

17. Memfasilitasi administrasipemindahtanganan barang daerah (melalui penjualan, tukar menukar, hibah, ataupenyertaan modal barang daerah) sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

18. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

19. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

20. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

21. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Asset yang berhubungan dengan tugaskedinasan Seksi Mutasi Asset

22. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

23. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Mutasi Asset

24. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Mutasi Asset gunamencarikan jalan keluar atau solusinya

25. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Mutasi Asset

26. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Mutasi Asset dengan persetujuan atau sepengetahuan KepalaBidang Asset

27. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Asset dalam hal-hal yang berkaitan dengankegiatan kedinasan Seksi Mutasi Asset

28. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Asset dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Mutasi Asset

29. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

30. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Asset

31. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Mutasi Asset dalamrangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)yang berkenaan dengan Dinas

32. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Mutasi Asset dibantu oleh :

1. Petugas Pengumpulan DataMutasi Asset

2. Petugas Pengolahan UsulanPenghapusan Dan Pemindah Tanganan Asset

3. Petugas Administrasi MutasiAsset

4. Petugas Pengetikan

5. Operator Komputer


3. Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

1) Seksi Pemanfaatan DanPemberdayaan Asset dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugaspokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Asset yangberkenaan dengan pemanfaatan dan pemberdayaan asset

2) Kepala Seksi PemanfaatanDan Pemberdayaan Asset mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

2. Pelaksanaan pembinaanpemanfaatan dan pemberdayaan asset

3. Pelaksanaan administrasipemberdayaan asset

4. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai yang membantunya

5. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SeksiPemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset adalah:

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Asset

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

3. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjukteknis yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pemberdayaan asset

4. Melaksanakan penyusunankonsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemanfaatandan pemberdayaan asset

5. Melaksanakan evaluasi dalamrangka pemanfaatan asset

6. Melaksanakan penelaahanterhadap pemberian hak sewa dan hak peminjam pakaian kepada pihak ketiga

7. Melaksanakan penerimaanusulan penggunaan barang daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah

8. Melaksanakan pengajuanusulan penetapan status penggunaan barang milik daerah dari Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD)

9. Melaksanakan penyusunanStandard Penggunaan Barang Daerah

10. Melaksanakan proses TGRbarang milik daerah

11. Melaksanakan pengelolaanasset

12. Mempersiapkan bahan-bahanyang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep Rancangan Peraturan Daerah danatau Rancangan Keputusan Walikota mengenai pemberdayaan barang daerah

13. Menyusun konsep RancanganPeraturan Daerah dan atau Rancangan Keputusan Walikota mengenai pemberdayaanbarang daerah

14. Melaksanakan kegiatan administrasidalam rangka pemberdayaan barang daerah

15. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

16. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

17. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai yang membantunya

18. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh Kepala Bidang Asset yang berhubungan dengan tugas kedinasanSeksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

19. Mengoreksi dan atau memerintahkanperbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya

20. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

21. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Pemanfaatan DanPemberdayaan Asset guna mencarikan jalan keluar atau solusinya

22. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

23. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset dengan persetujuan atausepengetahuan Kepala Bidang Asset

24. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Bidang Asset dalam hal-hal yang berkaitan dengankegiatan kedinasan Seksi Pemanfaatan

25. Melaksanakan koordinasidengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Asset dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

26. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

27. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Asset

28. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pemanfaatan DanPemberdayaan Asset dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dina

29. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas,Kepala Seksi Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset dibantu oleh :

1. Petugas Penghimpunan DataPotensi Asset

2. Petugas Proses PemberdayaanAsset

3. Petugas AdministrasiPemanfaatan Dan Pemberdayaan Asset

4. Operator Komputer

H. UPTD Pelayanan Pajak Daerah

1) UPTD Pelayanan Pajak Daerah dipimpin olehseorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengaturpelaksanaan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyelenggaraanpelayanan Pajak Daerah

2) Kepala UPTD Pelayanan PajakDaerah mempunyai fungsi :

1. Penyusunan usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

2. Pelaksanaan pembinaanpemanfaatan dan pemberdayaan asset

3. Pelaksanaan administrasipemberdayaan asset

4. Pengawasan dan pembinaanterhadap para pegawai UPTD Pelayanan Pajak Daerah

5. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala UPTDPelayanan Pajak Daerah adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas

2. Menyusun usulan RencanaKerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

3. Melaksanakan penerimaanSPPT PBB yang akan didistribusikan kepada para Wajib Pajak PBB

4. Melaksanakanpendistribusian SPPT PBB

5. Mengendalikan dan mengawasipelaksanaan tugas Koordinator PBB Di wilayah Kecamatan

6. Melaksanakan penerimaanpembayaran PBB dan BPHTB serta Pajak Daerah lainnya dari Wajib Pajak yang adadi wilayah kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah

7. Melaksanakan pembukuanpenerimaan pembayaran PBB dan BPHTB serta Pajak Daerah lainnya dari Wajib Pajakyang ada di wilayah kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah

8. Melakukan pendataanmengenai tunggakan yang terjadi dalam pembayaran Pajak Daerah

9. Melaksanakan penyusunanlaporan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB serta Pajak Daerah lainnya dariWajib Pajak yang ada di wilayah kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah

10. Menyusun laporan mengenaitunggakan yang terjadi dalam pembayaran Pajak Daerah

11. Melaksanakan penyetoranPBB, BPHTB, dan Pajak Daerah lainnya ke Kas Daerah

12. Melaksanakan penerimaanpengajuan keberatan pembayaran PBB, BPHTB, dan Pajak Daerah lainnya

13. Meneruskan pengajuankeberatan pembayaran PBB, BPHTB, dan Pajak Daerah lainnya kepada Dinas

14. Melaksanakan pendistribusianSurat Keputusan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan pembayaranPBB, BPHTB, dan Pajak Daerah lainnya

15. Melaksanakan pengaturanterhadap pelaksanaan pelayanan bagi Wajib Pajak Daerah

16. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai UPTDPelayanan Pajak Daerah

17. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai UPTDPelayanan Pajak Daerah

18. Memantau dan mengendalikankegiatan para pegawai UPTD Pelayanan Pajak Daerah

19. Menyiapkan bahan dan dataserta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkanpembuatannya oleh oleh Kepala Dinas yang berhubungan dengan tugas kedinasanUPTD Pelayanan Pajak Daerah

20. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala SubBagian Tata Usaha

21. Mengadakan upaya-upayapeningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telahdialokasikan untuk UPTD Pelayanan Pajak Daerah

22. Melakukan analisis terhadappermasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerahguna mencarikan jalan keluar atau solusinya

23. Melaksanakan pemantauan danevaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, danpenggunaan anggaran tahunan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

24. Melaksanakan konsultasi dankoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatankedinasan UPTD Pelayanan Pajak Daerah dengan persetujuan atau sepengetahuanKepala Dinas

25. Memberikan saran danpertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatankedinasan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

26. Melaksanakan koordinasidengan seluruh Unit Kerja yang ada di lingkungan Dinas dalam rangka mendukungpelaksanaan tugas kedinasan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

27. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

28. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris

29. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPTD Pelayanan Pajak Daerahdalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

30. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

1. Sub Bagian Tata Usaha

1) Sub Bagian Tata Usahadipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin danmengatur pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPTD Pelayanan PajakDaerah

2) Kepala Sub Bagian TataUsaha mempunyai fungsi :

1. Penyusunan konsep usulanRencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

2. Pelaksanaan kegiatanketatausahaan

3. Pelaporan

3) Rincian tugas Kepala SubBagian Tata Usaha adalah :

1. Mempelajari tugas danmelaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah

2. Menyusun konsep usulanRencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

3. Melaksanakan penyusunankonsep naskah dinas

4. Melaksanakan penggandaannaskah dinas

5. Melaksanakan penerimaan danpengendalian surat masuk

6. Melaksanakan pengendaliandan pengiriman surat keluar

7. Melaksanakan pembayarantagihan pihak ketiga kepada UPTD Pelayanan Pajak Daerah

8. Melaksanakan pengelolaanadministrasi perlengkapan UPTD Pelayanan Pajak Daerah

9. Mengurus kebersihan dan kerapihanruangan kantor UPTD Pelayanan Pajak Daerah

10. Menjaga keamanan dankenyamanan kantor UPTD Pelayanan Pajak Daerah

11. Menyediakan kebutuhanakomodasi para pegawai UPTD Pelayanan Pajak Daerah

12. Mengurus absensi pegawaiUPTD Pelayanan Pajak Daerah

13. Membantu Kepala UPTDPelayanan Pajak Daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para pegawaipelaksana pelayanan Pajak Daerah, yang terdiri dari:

- Petugas PelayananPembayaran Pajak Daerah

- Petugas PembukuanPenerimaan Pajak Daerah

- Petugas PelaporanPenerimaan Pajak Daerah

- Petugas Pelayanan KeberatanPajak Daerah

- Petugas Administrasi PajakDaerah

- Koordinator Pemungutan PBBDi Wilayah Kecamatan

14. Mendistribusikan tugasserta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yangmembantunya

15. Membimbing dan mengadakanpengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yangmembantunya

16. Mengoreksi dan ataumemerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawaiyang membantunya

17. Memaraf dan ataumenandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengankewenangannya

18. Memberikan laporan mengenaipelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah

19. Mempersiapkan bahan-bahanyang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPTD Pelayanan Pajak Daerahdalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas

20. Melaksanakan tugas-tugaskedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya

4) Dalam melaksanakan tugas, KepalaSub Bagian Tata Usaha dibantu oleh :

1. Pengetik Naskah Dinas

2. Pengagenda Surat

3. Petugas Pengelola Keuangan

4. Petugas Administrasi Umum

5. Petugas Kerumahtanggaan

6. Operator Komputer


I. Kelompok Jabatan Fungsional

1) Kelompok Jabatan Fungsionalterdiri dari jenis-jenis jabatan fungsional yang berada pada Dinas dan meliputi:

1. Statistisi

2. Arsiparis

3. Pranata Komputer

2) Pemegang Jabatan Fungsionalini melaksanakan tugas untuk bertanggung kepada Kepala Dinas

3) Dalam hal Pemegang JabatanFungsional yang lebih dari seorang, dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional

4) Kelompok Jabatan Fungsionaldipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior

5) Jumlah Pegawai Negeri Sipilyang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional beserta rincian tugasnya masing-masing,ditetapkan dengan Keputusan Walikota

Jumlah Wajib Pajak

Berdasarkan deskripsi sebelumnya yang telah dijabarkan pada BAB III, maka pada site training pengajar dibuatkan halaman "About Us". Halaman ini berisi penjelasan mengenai training pengajar

Tabel 3.5 : Jumlah WP Pada Tahun 2008 - 2013


Pada table 3.6 adalah jumlah wajib pajak tahun2014 di Kota Tangerang.

Tabel 3.6 : Jumlah WPPada Tahun 2014

Flowchart Pendaftaran Objek Pajak Baru

Pendaftaran Objek Pajak BaruPenelitian Lapangan ( Aktif ) Seksi Pendataan seperti pada gambar 3.3.

Gambar3.3 : Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Lapangan


Pendaftaran Objek Pajak BaruPenelitian Lapangan ( Aktif ) SeksiPenetapan seperti pada gambar 3.4.

Gambar3.4:Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Lapangan


Pendaftaran Objek Pajak BaruPenelitian Kantor ( Pasif ) Seksi Pendataan seperti pada gambar 3.5.

Gambar3.5: PendaftaranObjek Pajak Baru Penelitian Kantor


Pendaftaran Objek Pajak BaruPenelitian Kantor ( Pasif ) Seksi Penetapan seperti pada gambar 3.6.

Gambar 3.6 : Pendaftaran Objek Pajak Baru Penelitian Kantor

Alur Proses PBB

Alur administrasipemungutan PBB seperti pada gambar 3.7.

Gambar 3.7 : Alur Administrasi Pemungutan PBB


Pada gambar 3.8 adalah alur administrasipemungutan PBB tahap pendaftaran dan pendataan.

Gambar 3.8 : AlurPendaftaran Dan Pendataan


Pada gambar 3.9 adalah alur administrasipemungutan PBB tahap penilaian.

Gambar 3.9 : Alur Penilaian


Pada gambar 3.10 adalah alur administrasipemungutan PBB tahap penetapan.

Gambar 3.10 : Alur Penetapan


Pada gambar 3.11 adalah aluradministrasipemungutan PBB tahap penagihan dan pembayaran.

Gambar 3.11 : Alur Penagihan/ Penbayaran


Pada gambar 3.12 adalah aluradministrasipemungutan PBB tahap pelayanan ( keberatan, pengurangan, pembetulan ).

Gambar 3.12 : Alur Pelayanan


Pada gambar 3.13 adalah alur proses bisnis yangberjalan di DPKD Kota Tangerang.

Gambar 3.13 : Alur Proses Bisnis


Pada gambar 3.14 adalah alur proses PBB yangberjalan di DPKD Kota Tangerang

Gambar 3.14 : Alur Proses PBB

Analisa Sistem Yang Berjalan

Use Case Diagram


Gambar 3.15 : UseCase Diagram Proses Pendaftaran Baru PBB

Berdasarkan gambar 3.15 Use Case Diagram yangberjalan diatas terdapat :

a. 1 (satu) sistem yangmencakup seluruh kegiatan proses pendaftaran baru PBB pada Dinas pengelolaanKeuangan Daerah

b. 8 ( Delapan ) actor yangmelakukan kegiatan, yaitu wajib pajak, staff pelayanan, staff pendataan, kasipendataan, staff penetapan, kasi penetapan, kabid, dan staff oc

c. 22 use case yang bisadilakukan oleh aktor-aktor.

Activity Diagram

Gambar 3.16 :Activity Diagram Proses Pendaftaran Baru PBB

Berdasarkan gambar 3.16 Activity Diagram yangberjalan diatas terdapat :

a. 1 (satu) Initial Node, objekyang diawal

b. 23 ( Dua Puluh Tiga ) Action state yang dimulai dari meminta formulir

c. 1 (satu) Actifity Final Node,objek yang di akhir.

Sequence Diagram

Gambar 3.17 :Sequence Diagram Proses Pendaftaran Baru PBB

Berdasarkan gambar 3.17 Sequence Diagram yangberjalan diatas terdapat :

a. 8 aktor yang yang melakukankegiatan yaitu wajib pajak, staff pelayanan, staff pendataan, kasipendataan, staff penetapan, kasi penetapan, kabid, dan staff oc

b. 3 lifelineyang merupakan objek entity antarmuka yang saling berkaitan

c. 20 messageyang memuat informasi-informasi tentang aktivitas yang terjadi

Permasalahan Yang Dihadapi

Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, didapatkan ada beberapa permasalahan atau kendala yang terjadi dalam prosesyang sedang berjalan saat ini, yaitu :

1. Tidak adanya rekapan berkas yang sudah selesai dalam bentuk soft copy. Oleh karena itu, dalam pengecekan berkas apakahsudah selesai atau belum dapat memakan waktu yang cukup lama dikarenakan petugas harus memeriksa rekapan berkas dalam bentuk hard copy.

2. Rekonsiliasi penerimaan PBB tidak dilakukan karena penerimaan pada sitem tidak up-to-date. Oleh karena itu, daripihak bank harus mentransfer ke rekening kas daerah dan memberikan laporannya. Tetapi terkadang mengalami kendala karena adanya off line, serta data yang masuk terlalu banyak mengakibatkan penumpukan data. Jika terjadi seperti itu maka ada beberapa data yang tidak masuk tetapi setoran yang telah disetor oleh wajib pajak tetap masuk dalam rekening, hal seperti itu akan mengakibatkan hasil data dengan hasil setoran jumlahnya tidak akan sama.

3. SDM pada DPKD Kota Tangerang masih kurang. Oleh karena itu terkadang terjadi keterlambatan penyelesaian berkaspada waktu yang sudah ditentukan.

4. Pembuatan laporan - laporan yang diperlukan membutuhkan waktu yang lama. Sebab, proses pengolahan data yang panjangsehingga mengakibatkan lamanya informasi yang dibutuhkan sebagai bahan pembuatan keputusan.

5. Pengolahan data yang dilakukan, banyak ditemukan kekurangan - kekurangan seperti halnya hilangnya arsip data wajibpajak, kesalahan menginput data, kesalahan penulisan, dan lamanya waktu yang dibutuhkan.

Konfigurasi Sistem

Di dalam membuat analisa sistem untuk penulisan laporan KKP, penulis menggunakan laptop dengan konfigurasi minimal sebagai berikut :

1. Spesifikasi Hardware

a. Processor : AMD Quad Core A4-5000 APU with Radeon™ HD Graphics

b. Monitor : 14”

c. RAM : 2,00 GB

d. Hardisk : 500 GB


2. Spesifikasi Software

a. Windows 8

b. Microsoft Office

c. Visual Paradigm


BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa permasalahan yang ada khususnya tentang proses pendaftaran data baru PBB adalah sebagai berikut :

1. Proses pendaftaran baru yang berlangsung selama ini di DPKD Kota Tangerang masih dirasakan belum maksimal, karena beberapa proses masih menggunakan sistem manual.

2. Pengolahan data belum teroganisir dengan baik, karena masih berupa kertas print out sehingga masih mengalami kesulitan untuk mencari data - data yang sebelumnya.

3. Pembuatan laporan - laporan yang diperlukan membutuhkan waktu yang lama dalam pengolahan data sehingga mengakibatkan lamanya informasi yang dibutuhkan sebagai bahan pembuatan keputusan.

4. Pengolahan data yang dilakukan, banyak ditemukan kekurangan - kekurangan seperti halnya hilangnya arsip data wajib pajak, kesalahan menginput data, kesalahan penulisan, dan lamanya waktu yang dibutuhkan.

5. SDM pada DPKD Kota Tangerang masih kurang. Sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian berkas.


Saran

Untuk menanggulangi permasalahan yang ada pada proses yang sedang berjalan saat ini, saran yang dapat diberikan adalah :

1. Untuk mencegah terjadinya kesalahan data wajib pajak yang akan dimasukkan kedalam sistem dibutuhkan ketelitian yang tinggi.

2. Perlu adaya rekapan berkas dalam bentuk hard copy maupun soft copy agar tidak mengalamikesulitan untuk mencari data – data dan dapat memperkecil resiko hilangnya arsip.

3. DM pada DPKD perlu ditambah dan diberi pelatihan agar dapat memperkecil resiko terjadinya kesalahan dalam berkerja.


DAFTAR PUSTAKA


  1. 1,0 1,1 McLeod. 2011. Sistem Infomasi. Prasojo.
  2. 2,0 2,1 2,2 2,3 2,4 Yakub. 2012. Pengantar Sistem Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  3. 3,0 3,1 3,2 Mustakini, Jogiyanto Hartono. 2009. Sistem Informasi Teknologi. Yogyakarta: Andi Offset.
  4. 4,0 4,1 4,2 4,3 Sutabri.2012. Konsep Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Offset.
  5. Kadir, Abdul. 2009. Membuat Aplikasi Web dengan PHP dan Database MySQL. Yogyakarta: Andi Offset.
  6. 6,0 6,1 Sutarman. 2012. Buku Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara
  7. Amin. Zaenal. Santoso, Yudi. 2012. Pemodelan Sistem Informasi Persediaan Barang Pada PT. Nutech Pundi Arta. Jakarta: Universitas Budi Luhur.
  8. 8,0 8,1 8,2 8,3 8,4 8,5 Mulyanto, Agus. 2009. Sistem Informasi Konsep & Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  9. Mustakini, Jogiyanto Hartono. 2010. Sistem Informasi Teknologi. Yogyakarta: Andi Offset.
  10. UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  11. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara PersiapanPengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
  13. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
  14. 14,0 14,1 Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan PBB.

DAFTAR LAMPIRAN

1. Kartu Bimbingan KKP
2. Form Pergantian Judul
3. Form Seminar Proposal
4. Surat Keterangan Magang
5. Surat Pengantar KKP
6. Form Wawancara
7. Form Observasi
8. Form Persyaratan PBB
9. From Validasi PBB
10. Sertifikat TOEFL
11. Sertifikat Prospek
12. Dertifikat Internasional
13. Sertifikat Nasional
14. Print Out Slide Presentasi
15. Kartu Studi Tetap Final (KSTF)
16. daftar Nilai
17. Kwitansi Pembayaran Bimbingan KKP
18. Curriculum Vitae (CV)
19. Dokumentasi

Contributors

Admin, Vanie