ISO

Dari widuri
Revisi per 13 Maret 2014 05.49 oleh Yessi Frecilia (bicara | kontrib)

(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lompat ke: navigasi, cari

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: InternationalOrganization for Standardization disingkat ISO atau Iso)adalah badan penetap standarinternasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasinasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebutadalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO,karena dalam bahasa Yunaniisos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kataisometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkanstandar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaganirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkanstandardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenalantara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran danketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut merekamengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis(TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Meski ISO adalah organisasinonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang seringmenjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebihberpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalamprakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihakpemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negaradan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan KomisiElektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadapstandardisasi peralatan elektronik. Penerapan ISO di suatuperusahaan berguna untuk: • Meningkatkancitra perusahaan • Meningkatkankinerja lingkungan perusahaan • Meningkatkanefisiensi kegiatan • Memperbaikimanajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dantindakan perbaikan (plan, do, check, act) • Meningkatkanpenataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaanlingkungan • Mengurangirisiko usaha • Meningkatkandaya saing • Meningkatkankomunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitrakerja/pemodal

Contributors

Yessi Frecilia, Yunita