Hibah

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Hibah dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu:

Jika permohonan dana hibah di bawah Rp 20.000.000, maka jumlah maksimal orang adalah 3. Terdiri dari 2 dosen dan I mahasiswa. Tetapi jika permohonan dana hibah di atas Rp 20.000.000, maka jumlah maksimal orang adalah 4. Terdiri dari 2 dosen dan 2 mahasiswa.