Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja: Perbedaan revisi
Dari widuri
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
k (Protected "Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Raharja" ([edit=autoconfirmed] (indefinite) [move=autoconfirmed] (indefinite))) |
Kiki Amalia (bicara | kontrib) |
||
Baris 20: | Baris 20: | ||
# Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa. | # Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa. | ||
# Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa | # Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa | ||
+ | |||
+ | |||
+ | [[Category: UKM]] [[Category: Perguruan Tinggi Raharja]] |
Revisi per 8 Mei 2013 12.38
Daftar isi
Pengertian
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif Kemahasiswaan Tertinggi di Perguruan Tinggi Raharja sebagai mandataris MPM KBM Raharja.
Tugas Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM)
- Melaksanakan segala ketetapan DEMA KBM Raharja.
- BEM KBM Raharja wajib menjunjung tinggi AD/ART dan GBHK KBM Raharja.
- Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO dan GBHK KBM Raharja.
Hak Badan Eksekutif Mahaisiswa
- Mewakili Mahasiswa Raharja baik kedalam maupun keluar dengan koordinasi dengan DEMA.
- Meminta keterangan yang diperlukan dari HMJ dan UKM Raharja.
- Menjalin hubungan koordinatif dengan HMJ dan UKM Raharja.
- Memberi pendapat, saran dan usul kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja, terutama yang berkaitan dengan pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi KBM Raharja (RAPBO KBM Raharja) dengn persetujuan DEMA.
Kabinet Badan Ekskutif Mahasiswa
Kabinet BEM KBM Raharja sebagai berikut :
- BEM dipimpin oleh Presiden Mahasiswa.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Mahasiswa mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa.
- Dalam melaksanakan tugasnya Presiden Mahasiswa dibentuk oleh anggota kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa.
- Kabinet BEM bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa