Surat Setor Pajak (SSP)

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

Pengertian Pajak

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:1), Surat Setor Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yg ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)

Surat Setor Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yg berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi


Fungsi SSP (Surat Setor Pajak)

a.Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b.Kantor Pos

</div>

</div>

Contributors

Herva Emilda S