Perpajakan: Perbedaan revisi
Dari widuri
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Baris 1: | Baris 1: | ||
− | = | + | <!--Memulai--><div style="font-family:'times new roman'; line-height: 2; font-size:120%; text-align: justify; margin-left:40px; margin-right:40px; padding-left:40px; padding-right:40px"> <!--Isi--><p style="text-indent: 0.5in">Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:1), Mengatakan bahwa “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur : |
− | + | <table border="0"> | |
− | + | <tr> | |
− | + | <td></td> | |
− | + | <td>1.</td> | |
− | Pajak | + | <td>Iuran dari rakyat kepada negara, Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang(bukan barang.</td> |
+ | <td></td> | ||
+ | <td>2.</td> | ||
+ | <td> Berdasarkan Undang-Undang, Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.</td> | ||
+ | <td></td> | ||
+ | <td>3.</td> | ||
+ | <td>Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dan dalam pembayaran pajak tidak | ||
+ | dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.</td> | ||
+ | <td></td> | ||
+ | <td>4.</td> | ||
+ | <td>Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.</td> | ||
+ | |||
+ | <td></td><td>5.</td><td>Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengantidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</td> |
Revisi per 8 April 2014 21.44
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yang dikutip dari buku Perpajakan (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,AK, 2013:1), Mengatakan bahwa “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. | Iuran dari rakyat kepada negara, Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang(bukan barang. | 2. | Berdasarkan Undang-Undang, Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. | 3. | Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dan dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. | 4. | Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. | 5. | Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengantidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |