Laporan KKP: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Baris 1: Baris 1:
merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpadu sebagai persyaratan kelulusan.
+
Kuliah Kerja Praktek(KKP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpadu sebagai persyaratan kelulusan. Kuliah Kerja Praktek (KKP) merupakan bagian integral kurikulum AMIK Raharja Informatika dan kurikulum STMIK RAHARJA. Kuliah Kerja Praktek memiliki bobot 2 sks baik untuk program diploma tiga dan strata satu. Bagi mahasiswa yang melanjutkan laporan KKP menjadi TA/ Skripsi maka tahapan seminar proposal pada pelaksanaan TA/ Skripsi akan dianggap sudah dilaksanakan.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi  Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek
 
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi  Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek

Revisi per 16 Februari 2014 07.51

Kuliah Kerja Praktek(KKP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa berupa magang atau observasi di perusahaan atau instansi pemerintah secara terbimbing dan terpadu sebagai persyaratan kelulusan. Kuliah Kerja Praktek (KKP) merupakan bagian integral kurikulum AMIK Raharja Informatika dan kurikulum STMIK RAHARJA. Kuliah Kerja Praktek memiliki bobot 2 sks baik untuk program diploma tiga dan strata satu. Bagi mahasiswa yang melanjutkan laporan KKP menjadi TA/ Skripsi maka tahapan seminar proposal pada pelaksanaan TA/ Skripsi akan dianggap sudah dilaksanakan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek

Contributors

Susanoktaviani