Laporan KKP: Perbedaan revisi

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Baris 1: Baris 1:
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharjah Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I
+
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi  Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek

Revisi per 16 Februari 2014 07.46

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek

Contributors

Susanoktaviani