Laporan KKP: Perbedaan revisi
Dari widuri
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Baris 1: | Baris 1: | ||
− | Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi | + | Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek |
Revisi per 16 Februari 2014 07.46
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor 048/SK-Penetapan/PT/I/2014 Tentang Penetapan Buku Panduan Kuliah kerja Praktek. Mahasiswa - mahasiswi Perguruan Tinggi Raharja diwajibkan membuat Laporan Kuliah Kerja Praktek