KP1111368586

Dari widuri
Ini adalah revisi disetujui dari halaman ini; bukan revisi terkini. Lihat revisi terbaru.
Lompat ke: navigasi, cari

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perkembangan teknologi seiring berjalan, semakin hari semakin meningkat sehingga teknologi yang harus dikembangkan pun semakin meningkat. Dan di negara-negara maju teknologi merupakan suatu hal yang menunjang kebutuhan manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

Melihat pentingnya teknologi dalam kehidupan manusia sehingga seseorang membuat suatu sistem yang canggih sesuai dengan kebutuhan manusia. Dalam era teknologi zaman sekarang kebutuhan akan suatu sistem sangat meningkat pesat sehingga pengguna sangat membutuhkan sistem tersebut dalam menunjang kebutuhannya.

Pengolahan data dalam suatu sistem sangat penting untuk menunjang kebutuhan sistem tersebut. Dengan adanya pengolahan data, maka sistem dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Biasanya pengguna sangat membutuhkan data-data dalam suatu sistem untuk membantu pekerjaan menjadi lebih mudah dan efektif. Data-data ini sangat dibutuhkan pengguna dan disimpan di dalam suatu sistem yang dapat memudahkan pengguna untuk melakukan pemeriksaan data, keberlakuan data, data yang harus diolah, data yang harus disimpan, data yang harus dipisahkan ke bagian-bagian tertentu sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) berpedoman pada Prioritas dan Plafon Anggaran yang dialokasikan untuk setiap program SKPD beserta rencana pendapatan dan pembiayaan, sinkronisasi program dan kegiatan antara SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, prinsip-prinsippeningkatan efisiensi, efeksifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja dan dokumen. Plafon Anggaran disebut dengan Standar Satuan Harga, yang terdiri dari dua kegiatan :

  1. StandarHarga Barang dan Jasa, yang mencangkup harga bahan material, upah dan sewa peralatan untuk pekerjaan pemborongan serta barang inventaris dan barang pakai habis.
  2. StandarBelanja, yang mencangkup harga belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Kegiatan penyusunan, pembahasan dan penyimpanan Standar Satuan Harga masih menggunakan dokumen yang harus ditandatangani oleh Tim Penyusun dan Walikota Tangerang sebagai pengesahan Keputusan Walikota, serta data-data masih disimpan dalam bentuk file di Ms. Excel 2007. Hal ini terbukti kurang efektif dan efisiensi waktu dalam melakukan pencarian standar harga yang diperlukan oleh setiap SKPD, biaya yang tinggi untuk penyimpanan dalam bentuk laporan dan dibagikan kepada seluruh SKPD seluruh Kota Tangerang setiap tahun anggarannya.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas, maka penulis mengambil judul “Analisa Sistem Informasi Standar Satuan Harga Pada Pemerintah Kota Tangerang” untuk jadi penelitian Kuliah Kerja Praktek (KKP). Kegiatan KKP ini dilaksanakan di Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Tangerang, namun untuk pengambilan data analisa standar satuan harga dilakukan di (Badan Perencanaan Setda dan Pengendalian kegiatan Pembangunan) BPSPKP Kota Tangerang.

Rumusan Masalah

Dalam melakukan penelitian dan analisa ini, adapun perumusan masalah yang didapat diantaranya sebgai berikut :

  1. Apakah sistem informasi standar satuan harga pada Pemerintah Kota Tangerang ini sudah efektif dan efisien?
  2. Bagaimana sistem informasi standar satuan harga pada Pemerintah Kota Tangerang yang berjalan selama ini?
  3. Bagaimana menganalisa sistem informasi standar satuan harga pada Pemerintah Kota Tangerang?

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan Penelitian

  1. Tujuan Operasional

    Untuk mengetahui sistem apa yang sedang berjalan dan masalah apa saja yang ada dalam proses penyusunan Standar Satuan Harga pada Kota Tangerang setiap tahunnya.

  2. Tujuan Funsional

    Agar hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh SDKP/dinas di Pemerintahan Kota Tangerang sebagai referensi dasar untuk mengambil solusi permasalahan yang ada dan efisiensi waktu.

  3. Tujuan Individual

    Untuk melengkapi persyaratan pencapaian jenjang Ahli Madya dalam bidang ilmu komputer pada jurusan Manajemen Informatika di AMIK RAHARJA.

Manfaat Penelitian

  1. Manfaat Operasional

    Sebagai saran atau masukan yang dapatdipergunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai pertimbangan ataslangkah-langkah sistem yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Tangerang dalammengelola standar harga bahan material, upah dan sewa.

  2. Manfaat Fungsional

    Dengan dihasilkannya sebuah rancangansistem standar harga bahan material, upah dan sewa ini dapat dapat dijadikandasar perbaikan perbaikan sistem yang sedang berjalan pada saat ini dan dapatmember kemudahan baik penginputan maupun output.

  3. Manfaat Individual

    Sebagai acuan penelitian berikutnya yaitu TugasKKP untuk pengembangan sistem yang lebih baik lagi dan lebih bermanfaat denganrancangan sistem informasi, sistem ini diharapkan dapat memudahkan dalammembuat laporan Sistem Informasi.

Ruang Lingkup Penelitian

Agar dalam penulisan Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini tidak terlalu luas pembahasannya, maka penulis membuat ruang lingkup penelitian yaitu mengenai Sistem Standar Harga Barang meliputi proses pengolahan data barang-barang sampai pengolahan harga barang.

Metode Penelitian

Pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Kuliah Kerja Praktek ini penulis menggunakan beberapa metode, diantaranya sebagai berikut :

  1. Observasi
    Yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan langsung di lapangan kerja yang bertempat di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lt. 4 Dinas Infokom Jl. Satria Sudirman No. 1, antara lain mengamati cara kerja, menganalisa konsep kerja, fasilitas atau sarana kerja yang tersedia.
  2. Interview / Wawancara
    Yaitu pengumpulan data dengan cara berdialog langsung dengan pihak yang dianggap memiliki pengetahuan yang berhubungan dengan masalah tersebut.
  3. Studi Pustaka
    Yaitu pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan ini dibuat untuk memberikan gambaran mengenai yang ditulis dalam penulisan Kuliah Kerja Praktek ini pada setiap bab, adapun sistematika penulisan ini adalah sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini mencangkup beberapa sub bab yang diuraikan secara bertahap, diantaranya Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Ruang Lingkup Penelitian, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI

Bab ini akan membahas pengertian-pengertian mengenai definisi ilmu yang berkaitan dengan penyusunan laporan Kuliah Kerja Praktek.

BAB III ANALISA SISTEM YANG BERJALAN

Bab ini membahas tentang gambaran umum perusahaan, sejarah berdirinya perusahaan, struktur organisasi serta wewenang dan tanggung jawab. Dan analisa sistem yang sedang berjalan

BAB V PENUTUP

Bab ini berisi tentang kesimpulan mengenai apa yang penulis lakukan selama kuliah kerja praktek dan memberikan saran dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap sistem yang terdapat pada Pemerintah Kota Tangerang

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

BAB II

LANDASAN TEORI

Untuk mendukung pembuatan laporan ini, maka perlu dikemukakan hal-hal atau teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan dan ruang lingkup pembahasan sebagai landasan dalam pembuatan laporan ini.

Konsep Dasar Sistem

Definisi Sistem

Menurut Tata Sutabri (2012:6), bahwa “Suatu sistem pada dasarnya adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya satu dengan yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu”.

Menurut Yakub (2012:1), bahwa “Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang berhubungan, terkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau tujuan tertentu”.

Dari pendapat yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem adalah kumpulan dari sub-sub sistem yang saling berinteraksi, berhubungandan bekerja sama untuk mencapai satu tujuan.

Karakteristik Sistem

Menurut Tata Sutabri (2012:6), bahwa suatu sistem mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  1. Komponen sistem (components). Suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, yang bekerja sama membentuk satu kesatuan. Komponen-komponen sistem tersebut dapat berupa suatu bentuk subsistem. Setiap subsistem memiliki sifat-sifat sistem yang menjalankan suatu fungsi tertentu sehingga mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan. Suatu sistem dapat dapat mempunyai sistem yang lebih besaryang disebut supra sistem.
  2. Batasan sistem (boundary). Ruang lingkup merupakan daerah yang membatasi antara sistem dengan sustem lain atau sistem dengan lingkungannya. Batasan sistem ini memungkinkan suatu sistem dipandang sebagai satu-kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. Lingkungan luar sistem (environment).Bentuk apapun yang ada di luar ruang lingkup atau batasan sistem yang mempengaruhi operasi sistem tersebut disebut dengan lingkungan luar sistem. Lingkungan kuar sistem ini dapat menguntungkan dan dapat pula merugikan sistem tersebut. Lingkungan luar yang menguntungkan merupakan energi bagi sistem tersebut, yang dengan demikian lingkungan luar tersebut harus selalu dijaga dan dipelihara. Sedangkan lingkungan luar yang merugikan harus dikendalikan. Kalau tidak akan mengganggu kelangsungan hidup sistem tersebut.
  4. Penghubung Sistem (interface). Media yang menghubungkan sistem dengan subsustem lain yang disebut dengan penghubung sistem atau interface. Penghubung ini memungkinkan sumber-sumber daya mengalir dari satu sub sistem ke subsistem lainnya. Keluaran suatu subsistem akan menjadi masukan untuk subsistem yang lain dengan melewati penghubung. Dengan demikian terjadi suatu integrasi yang membentuk satu-kesatuan.
  5. Masukan Sistem (input). Energi yang dimasukan ke dalam sistem disebut masukan sistem, yang dapat berupa pemeliharaan (maintenance input) dan sinyal (signal input). Sebagai contoh di dalam suatu unit computer, “program” adalah maintenance input yang digunakan untuk mengoperasikan komputer. Sementara “data” adalah signal input yang akan diolah menjadi informasi.
  6. Keluaran sistem (output). Hasil dari energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna. Keluaran ini merupakan masukan bagi subsistem yang lain. Sperti contoh sistem informasi, keluaran yang dihasilkan adalah informasi, di mana informasi ini dapat digunakan sebagai masukan untuk pengambilan keputusan atau hal-hal lain yang merupakan input bagi subsistem lainnya.
  7. Pengolah Sistem (processing). Suatu sistem dapat mempunyai proses yang akan mengubah masukan menjadi keluaran. Sebagai contoh sistem akuntansi. Sistem ini mengolah data transaksi menjadi laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pihak manajemen.
  8. Sasaran (objectives). Suatu sistem memiliki tujuan dan sasaran yang pasti dan bersifat deterministic. Kalau suatu sistem tidak memiliki sasaran, makan operasi sistem tidak ada gunanya. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuan yang telah direncanakan.

Klasifikasi Sistem

Menurut Yakub (2012:4) bahwa Sistem dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut pandang. Klasifikasi sistem tersebut diantaranya:

  1. Sistem tak tentu (probabilistic system), adalah suatu sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat di prediksi karena mengandung unsur probabilitas. Sistem arisan merupakan contoh probabilistic system karena sistem arisan tidak dapat di prediksi dengan pasti.
  2. Sistem abstrak (abstract system), adalah sistem yang berupa pemikiran ato ide-ide yang tidak tampak secara fisik. Sistem teologia yang berisi gagasan tentang hubungan manusia dengan Tuhan merupakan contoh abstrac system.
  3. Sistem fisik (physichal system), adalah sistem yang ada secara fisik. Sistem komputer, sistem akuntansi, sistem produksi, sistem sekolah, dan sistem transportasi merupakan contoh phisical system.
  4. Sistem tertentu (deterministic system), adalah sistem yang beroprasi dengan tingkah laku yang dapat diprediksi, interaksi antar bagian dapat dideteksi dengan pasti sehingga keluarannya dapat diramalkan. Sistem komputer sudah diperogramkan, merupakan contoh deterministic system.
  5. Sistem tertutup (closed system), sistem yang tidak bertukar materi, informasi, atau energi dengan lingkungan. Sistem ini tidak berintraksi dan tidak dipengaruhi dengan lingkungan, misalnya reaksi kimia dalam tabung yang terisolasi.
  6. Sistem terbuka (open system), adalah sistem yang berhubungan dengan lingkungan dan dipengaruhi oleh lingkungan. Sistem perdagangan merupakan contoh open system, karena dapat dipengaruhi oleh lingkungan.

Konsep Dasar Data dan Informasi

Definisi Data

Menurut Sutarman (2012:3) “Data adalah fakta dari sesuatu pernyataan yang berasal dari kenyataan, di mana pernyataan tersebut merupakan hasil pengukuran atau pengamatan. Data dapat berupa angka-angka, huruf-huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan darinya”.

Menurut Situmorang (2010:1), “Data adalah things known or assumed, yang berarti bahwa data sesuatu yang diketahui atau dianggap”. Dari pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa data adalah fakta dari sesuatu, kejadian, aktifitas dan transaksi yang dicatat, diklasifikasikan dan disimpan berupa angka, tulisan, gambar, suara ataupun tokoh namun belum diolah dalam bentuk yang dapat dimengerti.

Bentuk Data

Menurut Yakub (2012:5), data dapat dibentuk menjadi 5, antara lainsebagai berikut:

  1. Teks
    Teks adalah sederatan huruf, angka, dan simbol-simbol yang kombinasinya tidak tergantung pada masing-masing item secara individual misalnya, artikel, koran, majalah, dan lain-lain.
  2. Data yang terformat
    Data yang terformat adalah data dengan suatu format tertentu, misalnya, data yang menyatakan tanggal atau jam, dan nilai mata uang.
  3. Citra (Image)
    Citra atau Image adalah data dalam bentuk gambar, citra dapat berupa grafik, foto, hasil rontsen, dan tanda tangan.
  4. Audio
    Audio adalah data dalam bentuk suara misalnya, instrument musik, suara orang, suara binatang, detak jantung, dan lain-lain.
  5. Video
    Video adalah data dalam bentuk gambar yang bergerak dan dilengkapi dengan suara misalnya, suatu kejadian dan aktivitas-aktivitas dalam bentuk film

Sumber Data

Menurut Yakub (2012:6), Sumber data dapat diperoleh dari berbagai sumber untuk memperolehnya. Sumber data diklasifikasikan sebagai sumber data internal, sumber data personal, dan sumber data eksternal.

  1. Data Internal
    Data internal sumbernya adalah orang, produk, layanan, dan proses.Data internal umumnya disimpan dalam basis data perusahaan dan biasanya dapat diakses.
  2. Data Personal
    Sumber data personal bukan hanya berupa fakta, tetapi dapat juga mencakup konsep, pemikiran dan opini.
  3. Data Eksternal
    Sumber data ekternal dimulai dari basis data komersial hingga sensor dan satelit. Data ini tersedia di compact disk, flashdisk atau media lainnya dalam bentuk film, suara gambar, atlas, dan televisi.

Sumber Data

Menurut Yakub (2012:6), Hirarki data dapat diorganisasikan menjadi beberapa level, antara lain sebagai berikut:

  1. Elemen Data
    Elemen data adalah satuan data terkecil yang tidak dapat dipecah lagi menjadi unit lain yang bermakna. Istilah lain dari elemen data dalam basis data telasional adalah field, kolom, item, dan atribut.
  2. Record
    Record adalah gabungan sejumlah elemen data yang saling terkait. Istilah lain dari rekaman dalam basis data relasional adalah baris atau tupel.
  3. File
    Fileadalah kumpulan record sejenis yang mempunyai panjang atribut sama, namun berbeda isinya. Istilah lain dari file dalam basis data relasional adalah berkas, tabel, dan relasi.

Hirarki Data

Menurut Yakub (2012:6), Hirarki data dapat diorganisasikan menjadi beberapa level, antara lain sebagai berikut:

  1. Elemen Data
    Elemen data adalah satuan data terkecil yang tidak dapat dipecah lagi menjadi unit lain yang bermakna. Istilah lain dari elemen data dalam basis data telasional adalah field, kolom, item, dan atribut.
  2. Record
    Record adalah gabungan sejumlah elemen data yang saling terkait. Istilah lain dari rekaman dalam basis data relasional adalah baris atau tupel.
  3. File
    File adalah kumpulan record sejenis yang mempunyai panjang atribut sama, namun berbeda isinya. Istilah lain dari file dalam basis data relasional adalah berkas, tabel, dan relasi.

Definisi Informasi

Menurut Sutarman (2012:14), “Informasi adalah sekumpulan fakta (data) yang diorganisasikan dengan cara tertentu sehingga mereka mempunyai arti bagi si penerima”. Menurut McLeod dalam Yakub (2012:8), “Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna bagi penerimanya”. Berdasarkan pendapat para ahli yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa informasi adalah data yang sudah diolah menjadi sebuah bentuk yang meiliki nilai tambah bagi pengguna, dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendukung sumber informasi.

Kualitas Informasi

Menurut Tata Sutabri (2012:33), kualitas dari suatu informasi tergantung dari 3 hal, yaitu:

  1. Akurat(accurate)
    Informasi harus bebas dari kesalahan kesalahan dan tidak bias atau menyesatkan. Akurat juga berarti bahwa informasi harus jelas mencerminkan maksudnya.Informasi harus akurat karena dari sumber informasi sampai ke penerima informasi mungkin banyak mengalami gangguan (noise) yang dapat mengubah atau merusak informasi tersebut.
  2. Tepat waktu (timeliness)
    Informasi yang sampaikepada si penerima tidak boleh terlambat. Informasi yang sudah usang tidak akanmempunyai nilai lagi, karena informasi merupakan suatu landasan di dalam pengambilankeputusan. Bila pengambilan keputusan terlambat maka dapat berakibat fatal untuk organisasi.Dewasa ini informasi bernilai mahal karena harus cepat dikirim dan didapat sehingga memerlukan teknologi mutahir untuk mendapatkan, mengolah, dan mengirimkannya.
  3. Relevan (relevance)
    Informasi tersebut mempunyai manfaat untuk pemakainya.Relevansi informasi untuk setiap orang berbeda.Menyampaikan informasi tentang penyebab kerusakan pada mesin produksi kepada akuntan perusahaan tentunya kurang relevan.Akan lebih relevan bila ditujukan kepada ahli teknik perusahaan. Sebaliknya informasi mengenai harga pokok produksi disampaikan untuk ahli teknik merupakan informasi yang kurang relevan, tetapi akan sangan relevan untuk seorang akuntan perusahaan.

Nilai Informasi

Menurut Sutarman (2012:14), Nilai dari informasi ditentukan oleh lima hal yaitu:

  1. Untuk memperoleh pemahaman dan manfaat.
  2. Untuk mendapatkan pengalaman.
  3. Pembelajaran yang terakumulasi sehingga dapat diaplikasikan dalam pemecahan masalah atau proses bisnis tertentu.
  4. Untuk mengekstrak inplikasi kritis dan merfleksikan pengalaman masa lampau yang menyedikan pengetahuan yang terorganisasi dengan nilai yang tinggi. Nilai ini bisa menghindari seorang menajer darimembuat kesalahan yang sama yang dilakukan oleh manajer lain sebelumnya.
  5. Suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya. Sebagian besar informasi tidak dapat ditaksir keuntungannya dengan suatu nilai uang, tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya.

Konsep Dasar Sistem Informasi

Definisi Sistem Informasi

Menurut Tata Sutabri (2012:38), bahwa “Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan laporan-laporan yang diperlukan oleh pihak luar tertentu”.

Menurut O’brian dalam Yakub (2012:16), bahwa “sistem informasi (information system) merupakan kombinasi teratur dari orang-orang, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan komunikasi, dan sumber daya data yang mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan informasi dalam sebuah organisasi”.

Komponen Sistem Informasi

Menurut Yakub (2012:20), bahwa Sistem informasi merupakan sebuah susunan yang terdiri dari beberapa komponen atau elemen. Komponen sistem informasi disebut dengan istilah blok bangunan (building block). Komponen sistem informasi tersebut terdiri dari blok masukan (input block). Blok model (meodel block). Blok keluaran (output block). Blok teknologi (technology block). Dan basis data (database block).

  1. BlokMasukan (Input Block),input memiliki data yang masuk ke dalam sistem informasi. jugametode-metode untuk menangkap data yang dimasukkan.
  2. BlokModel (ModelBlock),blokini terdiri dari kombinasi prosedur logika dan model matematik yang akanmemanipulasi data input dan data yang tersimpan di basis data.
  3. Blok Keluaran (OutputBlock), produk dari sistem informasi adalah keluaranyang merupakan informasi yang berkualitas dan dokumentasi yang berguna untuksemua tingkatan manajemen serta semua pemakai sistem.
  4. BlokTeknologi (Technology Block),blok teknologidigunakan untuk menerima input,menyimpan dan mengakses data, menghasilkan danmengirimkan keluaran dari sistem secara keseluruhan. Terdiri dari 3 bagianutama, yaitu teknisi (brainware),perangkat lunak (software) danperangkat keras (hardware). Blokbasis Data (DatabaseBlock), Basisdata merupakan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yanglainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak (software) untuk memanipulasinya. Basis data diakses ataudimanipulasinya.

Analisa Sistem

Menurut Apriyanti, (2012:16), bahwa “Analisa sistem adalah orang yang menganalisa dan mengembangkan sistem untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, kesempatan-kesempatan, hambatan-hambatan, dan menetukan kebutuhan-kebutuhan pemakai sistem yang diharapkan dapat diusulkan alternatif perbaikan sistem tersebut”.

Tahapan analisa dilakukan setelah tahap perencanaan sistem dan sebelum tahap desain sistem.Tahapan analisa merupakan tahap yang kritis dan sangat penting, karena kesalahan di tahap ini dapat menyebabkan juga kesalahan di tahap selanjutnya. Maka dapat diketahui bahwa tujuan dari analisa sistem adalah sebagai berikut:

  1. Memahami kerja sistem yang ada.
  2. Menentukan kelemahan-kelemahan sistem yang lama selanjutnya diusulkan perbaikannya.
  3. Mengidentifikasikan masalah-masalah kebutukan pemakai (user) dengan mempelajari bentuk formulir dan laporan-laporan yang telah dihasilkan oleh sistem yang sedang berjalan.

Teori Khusus

Keputusan Walikota Tangerang Tentang Standar Belanja

Keputusan Walikota Tangerang Nomor 902/Kep.408-BPSPKP/2013 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2014:

Menimbang

a. bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu adanya Standar Belanja sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2014

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2014;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangentng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomer 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bang-Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4609) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang-Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 5);
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang (Lembaran Daerah KotaTangerang Tahun 2008 Nomor 1);
MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSANWALIKOTA TENTANG STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2014.

KESATU

Standar Belanja Tahun Anggaran 2014 dimaksudkansebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

Standar Belanja sebagaimana dimaksud pada diktumKESATU ditujukan untuk penyeragaman dalam penyusunan dan perencanaan anggaran sesuai dengan tarif yang diberlakukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Keputusan Walikota Tangerang Tentang Standar SatuanHarga

Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 902/Kep.436-Bag.PSPKP/2013 Tentang Standar Satuan Harga Bahan Material, Upah dan Sewa Peralatan untuk Pekerjaan Pemborongan serta Barang Inventaris dan BarangPakai Habis Tahun Anggaran 2014:

Menimbang

a. bahwa perencanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Tangerang akan disusun dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang dialokasikan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka sebagai bahan pertimbangan penyusunannya diperlukan Standar Satuan Harga.;

b. bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, merupakan hasil survey oleh pihak konsultan dan hasil pembahasan oleh tim penyusun standar satuan harga;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Standar Satuan Harga Bahan Material, Upah dan Sewa Peralatan untuk Pekerjaan Pemborongan serta Barang Inventaris dan Barang Pakai Habis Tahun 2014;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentangPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518) ;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah berakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peratusran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 6);
  9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 1);
  10. Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 9);
Memutuskan

Mengingat

Keputusan Walikota Tentang Standar Satuan Harga Bahan Material, Upah dan Sewa Peralatan Untuk Pekerjaan Pemborongan Serta Barang Inventaris Dan Barang Pakai Habis Tahun Anggaran 2014.

KESATU

Standar Satuan Harga bahan material, upah dan sewa peralatan untuk pekerjaan pemborongan serta barang inventaris dan barang pakai habis Tahun2014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

  1. Merupakan acuan bagi Kepala Unit/ Satuan Kerja di lingkungan PemerintahDaerah dalam penyusunan RKA/DPA - SKPD untuk keperluan perencaaan, anggaran yang dialokasikan dari APBD Kota Tangerang;
  2. Ditujukan untuk menyeragamkan kualitas jenis barang yang digunakan Pemerintah Dearah, efektifitas dan efisiensi dalam perencanaan dan penganggaran belanja barang;
  3. Harga satuan tertinggi berbagai jenis bahan, material, upah dan sewa peralatan untuk pekerjaan pemborongan dan barang inventaris serta barang pakai habis.
KETIGA

Standar Satuan Harga dimaksud pada diktum KESATU belum termasuk didalamnya jasa rekanan dan Pajak PertambahanNilai (PPN).

KEEMPAT

Untuk penentuan harga barang dan jasa yang belum dan atau sudah tidak sesuai dengan harga yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dapat mereferensi/mengacu pada harga (Price List) yang ditetapkan oleh Instansi atau lembaga Pemerintah, produsen/pabrikan atau agen resmi yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.

UML (Unified Modelling Language)

Definisi UML (Unified Modelling Language)

Menurut Widodo, (2011:6), “UML (Unified Modelling Language) adalah bahasa pemodelan standar yang memiliki sintak dan semantik”.

Menurut Nugroho (2010:6), bahwa “UML(Unified Modelling Language) adalah ‘bahasa’ pemodelan untuk sistem atau perangkat lunak yang berparadigma ‘berorientasi objek’. Pemodelan sesunguhnya digunakan untuk penyederhanaan permasalahan permasalahan yang kompleks sedemikian rupa sehingga lebih mudah dipelajari dan dipahami.

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan para ahli di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Unified Modelling Language (UML)adalah sebuah bahasa pemodelan atau gambar untuk menvisualisasikan, menspesifikasikan, membangun dan pendokumentasian dari sebuah sistem.

Definisi Diagram UML (Unified Modelling Language)

Menurut Widodo dan Heriawati (2011:10), bahwa beberapa literature menyebutkan bahwa UML menyediakan sembilan jenis diagram, yang lain menyebutkan delapan karena ada beberapa diagram yang digabung, misanya diagram komunikasi, diagram urutan dan diagram pewaktuan digabung menjadi diagram interaksi. Namun demikian model-model itu dapat dikelompokkan berdasarkan sifatnya yaitu statis atau dinamis. Jenis diagram itu antara lain:

  1. Diagram kelas. Bersifat statis, Diagram ini memperlihatkan himpunan kelas-kelas, antarmuka-antarmuka, kolaborasi-kolaborasi, serta relasi-relasi. Diagram ini umum dijumpai pada pemodelan sistem berorientasi objek. Meskipun bersifat statis, sering pula diagram kelas memuat kelas-kelas aktif.
  2. Diagram paket (Package Diagram). Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan kumpulan kelas-kelas, merupakan bagian daridiagram komponen.
  3. Diagram use case. Bersifat statis. Diagram ini memperlihatkan himpunan use case dan actor-actor (suatu jenis khusus darikelas). Diagram ini terutama sangat penting untuk mengorganisasi dan memodelkan perilaku suatu sistem yang dibutuhkan serta diharapkan pengguna.
  4. Diagram interaksi dan sequence (urutan). Bersifat dinamis. Diagram urutan adalah iterasiksi yang menekannkan pada pengirimanpesan dalam suatu waktu tertentu.
  5. Diagram komunikasi (communication diagram). Bersifat dinamis. Diagram sebagai pengganti diagram kolaborasi UML 1.4 yang menekankan organisasi struktural dari objek-objek yang menerima serta mengirim pesan.
  6. Diagram statechart (statechart diagram). Bersifat dinamis. Diagram status memperlihatkan keadaan-keadaan pada sistem,memuat status (state), transisi, kejadian serta aktivitas. Diagram ini terutama penting untuk memperlihatkan sifat dinamis dari antar muka (interface), kelas, kolaborasi, dan terutama paling penting pada pemodelan sistem-sistem yang relatif.
  7. Diagram aktivitas (activity diagram). Bersifat dinamis. Diagram aktivitas adalah tipe khusus dari diagram status yangmemperlihatkan aliran dari suatu suatu aktivitas ke aktivitas lainnya dalam suatu sistem. Diagram ini terutama penting dalam pemodelan fungsi-fungsi suatu sistem dan memberi tekanan pada aliran kendali antar objek.
  8. Diagram komponen (component diagram). Bersifat statis. Diagram komponen ini memperlihatkan organisasi serta kebergantungan sistem/perangkat lunak pada komponen-komponen yang telah ada sebelumnya. Diagram ini berhubungan dengan diagram kelas dimana komponen secara tipikal dipetakan ke dalam satu atau lebih kelas-kelas antarmuka-antarmuka serta kolaborasi-kolaborasi.
  9. Diagram deployment (deployment diagram). Bersifat statis. Diagram inimemperlihatkan konfigurasi saat aplikasi dijalankan (run-time). Memuat simpul-simpul beserta komponen-komponen yang di dalamnya.

Kesembilan diagram ini tidak mutlak harus digunakan dalam pengembangan perangkat lunak, semuanya dibuat sesuai kebutuhan. Pada UML dimungkinkan kita menggunakan diagram-diagram lainnya (misalnya data flow diagram, entityrelationship diagram, dan sebagainya).

Literature Review

Menurut Apriyanti (2012:32) , literature review adalah survey tentang penemuan-penemuan yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya yang berhubungan dengan topik penelitian.

Berikut ini adalah penelitian yang telah dilakukan dan memiliki korelasi yang searah dengan penelitian yang akan dibahas dalam KKPini, antara lain:

  1. Penelitian yang telah dijalankan oleh Bekti Ria Arina [2008]
    Penelitian yang telah dijalankan oleh Bekti Ria Arina yang berjudul “Analisa Sistem Informasi Laporan Laba/Rugi Pada PT. GREENLINE COMMUNITY”, pada tahun 2008. Sistem ini diusulkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada penelitian pertama, yaitu pembahasannya hanya pada pengolahan laporan laba/rugi. Untuk memperbaiki pengembangan sistem pada penelitian ini masih menggunakan program Visual Basic 6.0. tetapi pembahannya sudah meliputi pembayaran SPP, registrasi dan biaya perkuliahan (RBK). Sisitem yang dihasilkan masih bersifat batch information.
  2. Penelitian yang telah dijalankan oleh Noviana [2013]
    Penelitian yang telah dijalankan oleh Noviana yang berjudul “Analisa Sistem Informasi Penjualan Pada PT Karya Mandiri Sepakat”, pada tahun 2013. Analisa sistem ini memaparkan hasil analisanya yaitu perlunya aplikasi berupa pembuatan order kepada customer guna memenuhi barang dan harga yang sesuai dengan permintaan customer, perlu adanya suatu penyimpanan data yang terorganisir dengan baik melalui suatu database yang terhubung dengan kantor pusat.

BAB III

ANALISA SISTEM YANG BERJALAN

Gambaran Umum

Sejarah Singkat Dinas Infokom

Sebelumnya Dinas Infokom bernama Bagian Informasi dan Komunikasi pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Kemudian dipecah menjadi Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) dan Humas. Pada tahun 2008 melalui Keputusan Walikota Tangerang, Kantor Pengelolaan Data Elektronik berubah menjadi dinas, yaitu Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) hingga sekarang.

Dinas Infokom adalah dinas yang berwenang menyelenggarakan urusan Daerah yang berkenaan dengan komunikasi dan informatika. Beberapa kegiatan operasional yang dilakukan Dinas Infokom, misalnya memimpin, merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembangunan, pengembangan, pengelolaan, serta pemberdayaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) serta pengelolaan Bank Data dan Website Kota Tangerang, CCTVPemkot Tangerang, LPSE, pengawasan warung internet di Kota Tangerang, promosi daerah, pengelolaan media publikasi eksternal dan internal Kota Tangerang (Koran Kota Benteng), pelaksanaan desiminasi informasi pemerintah daerah (media luar ruang: spanduk, baliho, banner), pelasanaan desiminasi melalui media massa (melalui advertorial di media cetak), pemeliharaan infrastruktur jaringan LAN WAN.

Struktur Organisasi Dinas Infokom

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas Infokom

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas dalam penyelenggaraan urusan Daerah yang berkenaan dengan komunikasi dan informatika.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas;
  2. Penyelenggaraan penyusunan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas;
  3. Penjabaran kebijakan strategis serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  4. Pengkoordinasian dan pengendalian seluruh kegiatan operasional Dinas;
  5. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi bagi semua Perangkat Daerah dan masyarakat dalam lingkup urusan komunikasi dan informatika;
  6. Perumusan kebijakan pembangunan, pengadaan, serta rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas;
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan Dinas;
  8. Penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Dinas;
  9. Pelaporan.

Sekretariat

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
(2) Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraanpenyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat;
  2. Penyelenggaraan penyusunan usulan program, Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Dinas;
  3. Penyelenggaraan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
  4. Pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya;
  5. Pelaporan.

Kepala Bidang Telematika

(1)Bidang Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembangunan, pengembangan, pengelolaan, serta pemberdayaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Website Kota Tangerang.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Telematika mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraanpenyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Telematika;
  2. Penyelenggaraan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  3. Penyelenggaraan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  4. Penyelenggaraan pemberdayaan telematika;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan Website Kota Tangerang;
  6. Penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan, serta perbaikan sarana dan prasarana telematika;
  7. Pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala Seksi yang dibawahkannya;
  8. Pelaporan.

(3) Rincian tugas Kepala Bidang Telematika adalah:

  1. Mempelajaritugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Dinas;
  2. Menetapkan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bidang Telematika berdasarkan masukan daripara Kepala Seksi yang dibawahkannya;
  3. Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, serta pemberdayaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Website Kota Tangerang;
  4. Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK);
  5. Menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis mengenai Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat, dan kalangan dunia usaha;
  6. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai Internet Sehat Bagi Masyarakat;
  7. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai Indonesia Go Open Source (IGOS);
  8. Menyelenggarakan penerapan standardisasi hardware dan software Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemerintah Daerah;
  9. Menyelenggarakan penyiapan tim ad-hoc di bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan publik/kegiatan Pemerintah Daerah yang memerlukan layanan elektronik;
  10. Menyelenggarakan penyiapan Nota Kerjasama Antar Pemerintah (G-to-G), Nota Kerjasama Antara Pemerintah Dan Dunia Usaha (G-to-B), Nota Kerjasama Antara Pemerintah Dan Masyarakat (G-to-C) di bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK);
  11. Menyelenggarakan Nota Kesepahaman E-Procurement dengan institusi-institusi lain yang terkait;
  12. Mengadakan upaya-upaya meningkatkan hubungan kerjasama antar lembaga/industri penyedia akses internet;
  13. Menyelenggarakan penyusunan rencana pembangunan serta pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  14. Menyelenggarakan pembangunan Bank Data;
  15. Menyelenggarakan analisis data penyediaan sarana bagi situs Perangkat Daerah;
  16. Menyelenggarakan pencatatan tingkat kunjungan masyarakat ke Website Kota Tangerang;
  17. Menyelenggarakan updating Website Kota Tangerang;
  18. Menyelenggarakan penyediaan modul-modul yang diperlukan dalam rangka perluasan fitur;
  19. Menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan stake holder yang menjadi kontributor data/informasi/berita;
  20. Menyelenggarakan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat yang masuk ke dalam Buku Tamu Website Kota Tangerang;
  21. Menyelenggarakan sosialisasi situs informasi kepada Perangkat Daerah dan masyarakat;
  22. Menyelenggarakan pembuatan dan pengembangan situs informasi publik interaktif;
  23. Menyelenggarakan pembuatan antar muka keterhubungan dengan Perangkat Daerah/lembaga lain;
  24. Menyelenggarakan pembuatan situs transaksi pelayanan publik;
  25. Menyelenggarakan pembuatan inter operabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain;
  26. Melaksanakan pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Antar Pemerintah (G-to-G), Antara Pemerintah Dan Dunia Usaha (G-to-B), Antara Pemerintah Dan Masyarakat (G-to-C), dan Antara Pemerintah dengan Aparatur (G-to-E);
  27. Menyelenggarakan pengkajian di bidang teknologi informasi yang berkenaan dengan perangkat keras dan perangkat lunak;
  28. Menyelenggarakan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam rangka pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  29. Menyelenggarakan pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras dan perangkat lunak Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  30. Melaksanakan pembinaan Pranata Komputer dan Operator Komputer pada Perangkat Daerah;
  31. Menyelenggarakan layanan hosting internet;
  32. Menyelenggarakan penyediaan bandwith untuk akses internet;
  33. Menyelenggarakan penyediaan sarana infrastruktur jaringan intranet;
  34. Menyelenggarakan penyediaan server sesuai kebutuhan pengembangan infrastruktur jaringan;
  35. Menyelenggarakan pengaturan protokol TCP/IP (penyediaan alamat akses Perangkat Daerah);
  36. Menyelenggarakan pengaturan konfigurasi jaringan internet dan intranet;
  37. Menyelenggarakan penyediaan sarana internet di ruang-ruang publik;
  38. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Telematika, Kepala Seksi E-Government, dan Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Telematika yang dibawahkannya;
  39. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para Kepala Seksi yang dibawahkannya;
  40. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kedinasan Seksi-Seksi yang ada di lingkungan Bidang Telematika;
  41. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Telematika, Kepala Seksi E-Government, dan Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Telematika yang dibawahkannya;
  42. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Bidang Telematika;
  43. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Bidang Telematika guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
  44. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja dan penggunaan anggaran tahunan Bidang Telematika;
  45. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Telematika;
  46. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Bidang Telematika;
  47. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Bidang Telematika dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas;
  48. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
  49. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  50. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Bidang Telematika dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
  51. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;

Kepala Seksi Pemberdayaan Telematika

(1) Seksi Pemberdayaan Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Telematika yang berkenaan dengan sosialisasi serta pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka optimalisasi penerapan dan pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) di Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Telematika mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pemberdayaan Telematika;
  2. Pelaksanaan sosialisasi dalam rangka optimalisasi penerapan dan pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK);
  3. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK);
  4. Pelaksanaan pemberian fasilitasi penerapan dan pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan pelayanan publik/kegiatan Pemerintah Daerah;
  5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
  6. Pelaporan.

Kepala Seksi E-Government

(1) Seksi E-Government dipimpin oleh seorangKepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Telematika yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah serta. pengelolaan Bank Data dan Website Kota Tangerang.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Seksi E-Government mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan usulan Rencana Kerja,kinerja, dan anggaran tahunan Seksi E-Government;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah;
  3. Pelaksanaan pengelolaan Bank Data;
  4. Pelaksanaan pengelolaan Website Kota Tangerang;
  5. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
  6. Pelaporan

Rincian tugas Kepala Seksi E-Government adalah:

  1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Telematika;
  2. Menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi E-Government;
  3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan denganpenyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah serta. pengelolaan Bank Data dan Website Kota Tangerang;
  4. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah serta. pengelolaan Bank Data dan Website Kota Tangerang;
  5. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rencana pembangunan serta pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  6. Melaksanakan penyusunan rencana pembangunan serta pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA);
  7. Melaksanakan pembangunan Bank Data;
  8. Melaksanakan pengumpulan dan pencatatan data dari seluruh Perangkat Daerah;
  9. Mengadakan evaluasi dan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh Perangkat Daerah;
  10. Melaksanakan perekaman data yang telah diverfikasi ke dalam komputer;
  11. Melaksanakan validasi terhadap data hasil perekaman yang akan dijadikan database sistem informasi pada masing-masing Perangkat Daerah;
  12. Melaksanakan pemutakhiran secara rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh data hasil perekaman dan Bank Data dari aplikasi-aplikasi SIMDA;
  13. Melaksanakan pengelolaan seluruh Bank Data dari aplikasi-aplikasi SIMDA dan analisis data sebagai informasi untuk digunakan lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan Pimpinan Daerah;
  14. Melaksanakan pemeliharaan terhadap kontinuitas distribusi dan kontribusi data dan informasi;
  15. Melaksanakan analisis data penyediaan sarana bagi situs Perangkat Daerah;
  16. Melaksanakan pencatatan tingkat kunjungan masyarakat ke Website Kota Tangerang;
  17. Melaksanakan updating Website Kota Tangerang;
  18. Melaksanakan penyediaan modul-modul yang diperlukan dalam rangka perluasan fitur;
  19. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan stake holder yang menjadi kontributor data/informasi/berita;
  20. Memberikan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat yang masuk ke dalam Buku Tamu Website Kota Tangerang;
  21. Mengadakan sosialisasi situs informasi kepada Perangkat Daerah dan masyarakat;
  22. Melaksanakan pembuatan dan pengembangan situs informasi publik interaktif;
  23. Melaksanakan pembuatan antar muka keterhubungan dengan Perangkat Daerah/lembaga lain;
  24. Melaksanakan pembuatan situs transaksi pelayanan publik;
  25. Melaksanakan pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain;
  26. Melaksanakan pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Antar Pemerintah (G-to-G), Antara Pemerintah Dan Dunia Usaha (G-to-B), Antara Pemerintah Dan Masyarakat (G-to-C), dan Antara Pemerintah dengan Aparatur (G-to-E);
  27. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
  28. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
  29. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
  30. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau d perintahkan pembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Telematika yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi E-Government;
  31. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
  32. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi E-Government;
  33. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi E-Government guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
  34. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan Rencana Kerja, kinerja, dan penggunaan anggaran tahunan Seksi E-Government;
  35. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi E-Government dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Telematika;
  36. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Telematika dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi E-Government;
  37. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Telematika dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi E-Government;
  38. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuaidengan kewenangannya;
  39. Memberikanlaporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Telematika;
  40. Mempersiapkanbahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi E-Government dalam rangka penyusunanLaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan denganDinas;
  41. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnyasesuai dengan bidang tugasnya

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini; Kepala Seksi E-Government dibantu oleh:

  1. Petugas Perencanaan Pembangunan Dan Pengembangan SIMDA;
  2. Petugas Pengelolaan Bank Data;
  3. Operator Website Kota Tangerang;
  4. Petugas Pengembangan Situs;
  5. Petugas Penyiapan Modul;
  6. Petugas Penyiapan Aplikasi
  7. Petugas Administrasi E-Government;
  8. Pengetik;
  9. Operator Komputer.

Contributors

Admin, Dwi Oktaviani