Dewan Mahasiswa (DEMA) Raharja

Dari widuri
Lompat ke: navigasi, cari

DEMA adalah lembaga kemahasiswaan Formal tertinggi yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi seluruh perangkat KBM Raharja.


Kedudukan, Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang DEMA sekurang-kurangnya :

  • Menetapkan AD/ART
  • Membuat dan menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
  • Membuat dan menetapkan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) BEM
  • Memilih dan menetapkan ketua DEMA
  • Menetapkan dan melantik Presiden Mahasiswa (PRESMA)
  • Meminta pertanggung jawaban PRESMA
  • Membuat dan memilih Anggota Badan Pekerja DEMA beserta perangkat KBM Raharja lainnya.

Perangkat DEMA

Perangkat DEMA terdiri dari :

  1. Ketua DEMA KBM Raharja
  2. Wakil Ketua I
  3. Wakil Ketua II
  4. Badan Pekerja
  5. Komisi